Friday, November 13, 2020

Mabadi 10

1) Had

2) Maudhu'

3) Tsamarah

4) Fadhal

5) Nisbah

6) Mawadhi'

7) Isim

8) Istimdad

9) Hukum Syar'i

10) Masail


Penjelasan:

1) Had (definisinya) adalah ilmu dengan hukum syar'iyah yang diamalkan lagu diusahakan dari dalilnya yang terperinci.

Ilmu adalah hukuk dalam zihin yang jazim yang mutabaqah bagi realita dari suatu dalil. Maksud dengan ilmu disini adalah dhan secara majaz.

Hukum adalah khitabullah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf.

Ilmu syar'iyah yaitu yang bukan ilmu 'aqliyah.

'Amaliyah merupakan selain i'tiqadiyah.

Yang diusahakan yaitu selain ilmu Allah Swt.

Dari dalilnya yaitu selain ilmu yang ditaqlidkan, artinya mengambil faedah dari dalik hukum.

2) Maudhu'nya adalah perbuatan mukallaf.

3) Tsamaratuhu (faedahnya) yaitu menjunjung tinggi semua perintah Allah Swt dan menjauhi semua larangan Nya.

4) Fadhluh yaitu yang menunjuki ayat dan hadits diatas kelebihan ilmu² sesudah ilmu tauhid.

5) nisbatuhu yaitu yang dinisbahkan kepada ilmu syariat.

6) Wadhi'uhu yaitu para imam Mujtahid.

7) Ismuhu yaitu ilmu fiqih atau ilmu hakum syari'at  atau ilmu tentang halal dan haram.

8) Istimdaduhu yaitu dari kitab, sunnah, ijma' dan qias.

9) Hukum syariat, yaitu wajib dan sunat.

10) Masailuhu yaitu hukum² yang membahas suatu masalah.

0 komentar:

Post a Comment