Monday, May 11, 2026

Beberapa Peringatan

 

الاول يرادف الصحيح بالمعنى المتقدم الجيد والقوى

واما الثابت والمجود والصالح فتشمل الصحيح والحسن واما المشبه فيطلق بمعنى الحسن وما يقاربه

(Beberapa Pemberitahuan) 

Pertama : Shahih dengan makna yang terdahulu, adalah muradif (sama) dengan kata-kata جيد dan قوى. 

Adpun istilah Tsabit, Mujawwid dan Shalih maka tercakup pada hadits Shahih dan Hasan, adapun Istilah Musyabbah maka digunakan dengan makna Hadits Hasan dan yang mendekatinya. 

الثانى تفاوت مراتب الصحيح بحسب تفاوت الاوصاف المقتضية للصحة اسنادا ومتنا

فاعلاها اسنادا ما قال فيه بعض ائمة الحديث انه اصح الاسانيد كقول البخارى اصح الاسانيد ما رواه مالك عن نافع عن ابن عمر ودونها فى الرتبة كرواية بريد بن عبد الله بن ابى بردة عن ابيه عن جده عن ابى موسى الاشعارى

Kedua : Ukuran martabat (tingkatan) hadits shahih adalah menurut ukuran sifat yang menghendaki bagi Shahih pada sanad dan matan 

Maka martabat yang paling tinggi ditinjau dari sanad adalah sanad yang dikatakan oleh para imam-imam hadist dengan اصح الاسانيد (sanad yang palig benar) seperti perkataan Imam Bukhari : Sanad yang paling Shahih adalah yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari Nafi' dari Ibn Umar, dan di bawahnya dari segi tingkatan adalah seperti riwayat Buraid dari Abdullah ibn Abi Burdah dari Ayahnya dari kakeknya Burdah dari Abi Musa Al Asy'ari. 

واعلاها متنا ما اتفق عليه البخارى ومسلم ثم ما انفرد به البخارى ثم ما انفرد به مسلم ثم ما كان على شرطهما ثم ما كان على شرط البخارى ثم ما كان على شرط مسلم ثم ما كان على شرط غيرهما كباقى الكتب الستة

Dan martabat (tingkatan) yang paling tinggi ditinjau dari matan adalah matan yang disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim kemudian yang disepakati oleh Imam Bukhari kemudian yang disepakati oleh Imam Muslim kemudian yang memenuhi syarat dari Imam Bukhari dan Imam Muslim kemudian yang memenuhi syarat Imam Bukhari kemudian yang memenuhi syarat Imam Muslim kemudian yang memenuhi syarat dari selain Imam Bukhari dan Imam Muslim seperti sisa dari Kutubus Sittah (yaitu Sunan Abi Daud, sunan An Nasa'i, sunan At-Tirmizi dan sunan Ibnu Majah

واما الحسن فهو كالصحيح تتفاوت مراتبه اسنادا ومتنا فاعلاها اسنادا ما فال فيه بعض ائمة الحديث انه احسن الاسانيد وادناها اسنادا ما ليس كذلك 

واعلاها متنا ما اختلف فى صحته وحسنه وادناها كذلك ما اختلف فى صحته وضعفه

Adapun hadist Hasan adalah seperti hadits Shahih yang memiliki ukuran tingkatan dari segi sanad dan matan. 

Maka sanad yang paling adalah yang dikatakan oleh sebagian Imam Hadist dengan احسن الاسانيد (Yang paling baik sanad) dan sanad yang paling rendah adalah yang bukan seperti demikian (tidak dikatakan oleh Imam Hadist sebagai احسن الاسانيد)

Matan yang paling tinggi adalah matan yang terjadi khilaf antara Shahih dan Hasannya kemudian matan yang paling rendah adalah seperti demikian yaitu yang terjadi khilaf diantara shahih dan dha'ifnya. 

الثالث لا تلازم بين السند والمتن فى الصحة لان السند قد يصح لاستيفائه الشروط من الاتصال وغيره ولا يصح المتن لشذوذ فيه مثلا وقد لا يصح السند لفقده بعض الشروط ويصح المتن من طريق آخر وكذلك لا تلازم بين السند والمتن فى الحسن لان سندهما قد يحسن دون الاخر

Yang ketiga : Tidak mesti diantara sanad dan matan memiliki kesamaan pada kesahihannya, kadang kala sanad adalah shahih karena tertunai syarat-syarat berupa ittisal (bersambung sanad) dan selainnya, sedangkan matannya tidak shahih karena terdapat syadz. 

Kadang kala sanad tidak shahih karena ada sebagian syarat yang tidak terpenuhi sedangkan matannya shahih dari segi jalur yang lain. Begitu juga tidak mesti memiliki kesamaan antara sanad dan matan pada hasannya, karena kadang kala sanadnya hasan sedangkan matan tidak. 

الرابع قد يقولون فى حديث حسن صحيح وهو باعتبار ظاهره مشكل لتباين مفهومها وزبدة الجواب ان او محذوفة منه للتنويع اى صحيح من طريق وحسن من اخر

Yang ke empat :  Terkadang para ulama hadist mengatakan dalam satu hadist dengan حسن صحيح, maka perihal ini jika ditinjau dhahirnya terjadi kemusykilan (sukar dipahami) karena antara Hasan dan Shahih memilih pemahaman yang berbeda. Namun jawaban yang paling tepat adalah bawa huruf او yang berada diantara حسن dan صحيح telah dibuang faedahnya adalah Tanwi' (klasifikasi/membagi), maksudnya adalah Shahih dari satu segi dan Hasan dari segi yang lain. 

الخامس زيادة راوى الصحيح والحسن مقبولة ان لم تناف رواية من لم يزد فان نافت احتيج للترجيح فان كان لاحدهما مرجح اعتبر وكان الاخر شاذا

Yang kelima : Menambahkan sesuatu oleh perawi hadist Shahih dan Hasan ada bisa diterima jika tidak bertentangan dengan perawi lain yang tidak menambahkannya, maka jika bertentangan niscaya membutuhkan tarjih (penguat) kemudian jika diantara dua hadits tersebut (hadist dengan ziadah dan tidak ada ziadah) ada murajjih (yang menguatkan) maka hadits itu yang dianggap benar, sedangkan hadits yang lain adalah syadz.

Sahih li Ghairih

Hadist Shahih Li Ghairih adalah hadits Hasan Lizatih, syarat baru sama yaitu apabila hadits hasan ini menjadi kuat dengan sebab ada jalur lain yang sama dengannya, atau sama dengan beberapa jalur, walaupun tingkatan beberapa jalur tersebut tergolong rendah. 

Contohnya hadits siwak yang terdahulu, yang diriwayat oleh Muhammad bin Amrin, hadits itu menjadi kuat karena adanya jalur yang sama yaitu jalur A'raj.

Hadits Hasan li Ghairih

 Hadits Hasan Lighairih

Hadist Hasan li Ghairih adalah hadits yang terdapat mastur (perawi yang tidak jelas identitasnya) atau hafalannya tidak baik dan seumpanya. 

Hadist Hasan Li Ghairih ini memiliki 3 syarat:

1. Perawinya tidak lalai, juga tidak banyak kesalahan pada hadits yang diriwayat kan olehnya.

2. Tidak nampak sesuatu yang menjadikan fasik.

3. Hadistnya harus dikenali, yaitu dengan cara diriwayatkan hadits lain yang menyamainya, atau seumpanya, dari satu pihak yang lain atau beberapa pihak.

Friday, March 27, 2026

Biografi Singkat Imam Mazhab

Imam Syafii, bernama Muhammad bin Idris bin Ibnu Abbas bin Usman bin Syafi' bin Saib bin Ubaid bin Yazid bin Hasyim bin Abdul Muthallib bin bin Abdul Manaf, dengan kuniyah Abi Abdillah. Dilahirkan pada tahun 150 H. Beliau wafat pada hari Jumat akhir Rajab pada tahun 204 H.


Imam Malik lahir pada tahun 93 H, ada juga yang berpendapat pada tahun 90 H. Beliau merupakan pengikut Tabi'in berdasarkan pendapat sahih. Ada juga yang mengatakan bahwa beliau adalah Tabi'in.


Imam Malik berguru kepada 700 guru/syech yang 300 dari mereka merupakan Tabi'in. Beliau wafat pada tabun 179 H dan dikebumikan di Baqi'.


Imam Abu Hanifah, beliau lahir pada masa sahabat yaitu tahun 80 H. Beliau merupakan ahli ibadah, zuhud lagi 'arif billah. Shalat Subuh beliau merupakan dengan wudhu' shalat Isya nya selama 40 tahun. Beliau wafat pada tahun 150 H, ada yang mengatakan pada bulan Rajab dan ada yang mengatakan pada bulan Sya'ban.


Imam Ahmad bin Hanbal, lahir pada tahun 164 H, beliau meruapakan orang zuhud, wara' dan abid. Idris al Hadad berkata: Imam Ahmad merupakan ahli hadits pada masanya. Anak beliau Abdullah berkata: ayahku membaca seper tujuh Quran setiap malamnya dan beliau khatamkan selama 7 hari sekali kemudian shalat subuh dan beliau shalat sunat 300 rakaat setiap harinya. Beliau wafat pada tahun 241 H.


Referensi: I'anathuth Thalibin, juz 1 hal. 23-25, cet. Bairut.

Tuesday, March 24, 2026

Lebih Afdhal الحمد لله atau لا اله الا الله ?

 Lebih Afdhal الحمد لله atau لا اله الا الله ?


Para ulama berbeda pendapat pada ke afdhaliyah antara الحمد لله atau لا اله الا الله, apakah الحمد لله atau لا اله الا الله?


Kelompok pertama berpendapat bahwa lebih afdhal الحمد لله dari لا اله الا الله, karena dalam الحمد لله itu mengandung tauhid dan puji, dan pada لا اله الا الله hanya mengandung tauhid saja.


Kelompok ini mengambil dalil dari Hadits yang diriwayatkan dari Abi Hurairah dan Abi Sa'id, Rasulullah Saw bersabda: 


من قال لا اله الا الله كتبت له عشرون حسنة، وحط عنه عشرون سيءة. ومن قال الحمد لله رب العالمين كتبت له ثلاثون حسنة، وحط عنه ثلاثون سيءة

"Barang siapa mengucap lailaha illallah ditulis baginya 20 kebaikan dan dihapus baginya 20 keburukan dan barang siapa mengatakan alhamdulillahi rabbil 'alamin ditulis baginya 30 kebaikan dan dihapus baginya 30 keburukan".


Kelompok kedua berpendapat bahwa lebih afdhal لا اله الا الله dari الحمد لله, karena لا اله الا الله itu menafikan kekufuran dan dengannya pun makhluk ditanyakan.


Pendapat ini mengambil dalil dari hadits :

مفتاح الجنة لا اله الا الله

"Kunci surga itu adalah لا اله الا الله".


Hadits qudsi lain:

من شغله ذكرى عن مسالة اعطيته افضل ما اعطى الساءلين

"Barang siapa yang menyibukkan diri mengingatku sehingga lupa dari meminta kepada Ku, niscaya Aku berikan kepadanya sesuatu yang lebih dari apa yang Aku berikan kepada orang-orang yang meminta".


Dalam hadits yang lain:

افضل ما قلت انا والنيون من قبلى لااله الله

"Seafdhal apa yang Aku kata dan para nabi dari sebelumku itu adalah lailaha illallah".


I'annathuth Thalibin, juz 1, hal. 19, cet Bairut.

Friday, March 20, 2026

Hukum Menggambar Makhluk dan Hukum Melihatnya

Haram hukumnya mentashwir hewan (makhluk hidup) dalam bentuk jisim (berbentuk seperti patung/foto 3 dimensi) atau pun raqman (foto) dalam bentuk utuh yang dapat hidup atau pun tidak dalam bentuk hidup.

Dan itu merupakan bahagian dari dosa besar, ancaman yang berat. Karena meniru ciptaan Allah Swt.

Nabi Saw bersabda: Sesungguhnya azab paling berat bagi manusia pada hari kiamat adalah orang-orang Musawwirun (pengukir), H. R. Bukhari dan Muslem.

Ulama dalam mazhab Malik mengkhususkan haram adalaj bagi lukisan/ukiran yang memiliki bayangan dan padanya memiliki ruang.

Musawwar adalah gambar hewan yang digambar bukan dalam keadaan tiada hina, seperti gambar di dinding atau pakaian seperti di baju atau di sorban atau dianggota badan seperti di tangan yang tidak dianggap yang dihinakan.

Maka haramlah menjadikannya, malaikat Rahmah tidak akan hadir. Disebabkan gambar tersebut menyerupai patung yang diagungkan.

Hadits Rasulullah Saw: tidak masuklah Malaikat (Rahmah) kedalam rumah yang ada anjing dan patung, H.R Bukhari dan Muslim.

Jika ada gambar tersebut yang dihinakan seperti pada permadani/karpet yang diinjak atau pada bantal atau tempat lain yang bersifat hina, pada mata uang, maka tidak haramlah menjadikannya dan tidak wajib mengubahnya karena hinanya.

Adapun melihat dan memperhatikannya kepada gambar hewan yang keadaannya bisa hidup, yaitu bahwa gambar itu berbentu tegak dan tegap itu haram melihatnya.

Maka jika dipotongkan kepalanya atau dipisahkan bahagian-bahagiannya, maka tidak haramlah melihatnya.

Adapun menggambar yang bukan hewan seleeti pohon dan melihat kepadanya dan menjadikannya untuk meletakkannya dirumah, maka tidak haram.

Referensi: Syeh Muhammad Amin al Kurdi Irbali asy Syafi'i, Tanwirul Qulub, h. 99-100.

Didalam Maktabah Syamilah, disebutkan perincian mazhab tentang haram atau tidaknya menggambar makhluk hidup.

Bila digambar untuk maksud fasid seperti untuk menyembahnya atau untuk syahwat (kesenangan) .aka bahagian dari dosa besar.

Adapun jika digambar untuk maksud yang sahih seperti untuk mengajar dan belajar maka tidak haram.

Sebagian mazhab mebgecualikan boneka kecil untuk bermain anak perempuan, maka boleh membuat, menjual dan membelinya. Karena maksud melatih anak perempuan yang kecil untuk mendidik anak.

Adapun gambar yang dilukis pada gaun berparabotan, karpet dan bantal hukumnya boleh.

Ulama dalam mazhab Malik berkata: hanya sanya haram menggambar itu dengan empat syarat, yaitu:

1. Gambat makhluk hidup, baik yang berakal ataupun tidak berakal.

2. Gambat itu berjasad, baik dari bahan baku yang kekal seperti besi atau tidak kekal seperti kulit semangka.

Sebagian ulama berpendapat bahwa bila bahan bakunya tidak kekal maka boleh.

Khilaf pendapat ulama tentang  gambar yang tidak berjasad (berbentuk) seperti gambar binatang dan manusia yang digambar/lukis di baju, di kertas, di dinding, di atap dan lainnya.

Sebagian ulama berpendapat boleh secara mutlak.

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa boleh bila digambar pada pakaian dan karpet, tidak boleh pada dinding.

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa boleh juga pada pakaian yang dipakai sebagai tempat tidur dan tidak boleh pada pakaian yang lain.

3. Gambar yang utuh yang kira-kira kalau bernyawa bisa hidup.

Maka jikalau dilubangkan perut atau kepala atau tempat vatal lainnya maka tidak haram.

4. Gambar yang memiliki bayangan (berbentuk).

Ulama dalam mazhab Syafi'i berpendapat bahwa boleh menggambar selain mahkluk hidup, seperti pohon, kapal, matahari, bulan dan lainnya.

Adapun makhluk hidup tidak boleh menggambarnya, baik makhluk berakal atau tidak berakal.

Namun jika seseorang menggambarnya tidak perlu untuk menghindarinya, baik yang digambarnya itu berjasad atau tidak berjasad.

Bila yang digambarkan seseorang itu gambar tidak berjasad maka boleh menontonnya, bila gambar berjasad tidak boleh menontonnya.

Referensi: Maktabah Syamilah.

Perincian hukum menggambar/melukis/mengukir makhluk hidup adalah:

* Menggambar yang berjisim (memiliki panja g, lebar dan dalam) termasuk gambar 3 dimensi adalah hukumnya haram dengan ijma'.

* Menggambar yang tidak berjisim (melukis , datar/foto) : menggambar dengan tangan, sebagian ulama mengharamkannya dan sebagian ulama membolehkannya selama tidak mengagungkannya.




Tuesday, March 17, 2026

Hukum menyerahkan zakat kepada orang yang meninggalkan shalat

 


Hukum menyerahkan zakat kepada orang yang meninggalkan shalat


Masalah:

Bolehkah menherahkan zakat kepada orang Islam yang baligj yang tidak shalat dan ia masih meyakini bahwa shalat itu wajib kepadanya dan ia tidak shalat karena malas?


Jawab:

Jika ada orang Islam yang baligh yang meninggalkan shalat, dan berkekalan ia tidak shalat sampai ketika menyerahkan zakat, niscaya tidak boleh menyerahkan zakat kepadanya, karena ia merupakan mahjur 'alaih dengan sebab safih, maka tidak sahlah ia menerimanya (qabadh), tetapi bolehlah menyerahkan zakat kepada walinya, maka wali tersebut menerima (qabadh) zakat untuknya.


Jika ada orang Islam yang baligh yang shalat dan rasyid, kemudian ia meninggalkan shalat  dan qadhi tidak melarangnya, niscaya bolehlah menyerahkan zakat kepadanya, dan ia sah menerima (qabadh) untuk dirinya, sama seperti sah semua tasarufnya.


Fatawa Imam Nawawi, hal. 63

Wednesday, March 11, 2026

Dramastis Pengambilan Tanah Adam


Allah memerintahkan malaikat Jibril turun ke bumi untuk mengambil beberapa genggam tanah dari tanah yang warna merah, tanah yang warna hitam, tanah yang baik dan tanah yang busuk.


Sesampainya Jibril di bumi untuk mengambilnya, bumi berkata اعوذ بعزة الله الذي ارسلك الي ان تؤخذ منى شيءا, maka kembalilah Jibril ke tempatnya tanpa membawa sedikitpun tanah.


Jibril berkata kepada Allah: Wahai Tuhan ku, tanah meminta perlindungan Mu dari ku, maka aku tidak melanjutkannya.


Kemudian Allah memerintahkan malaikat Mikail untuk mengambil tanah, Allah berfirman: pergilah dan bawakan beberapa genggam tanah kepada Ku.


Ketika malaikat Mikail ingin mengambil tanah, tanah berkata seperti yang dikatakan kepada malaikat Jibril dan Mikail pun kembali ketempatnya, seraya berkata kepada Allah apa yang dikatakan Jibril.


Allah berfirman kepada malaikat Izrail: pergilah, datangkan kepada Ku beberapa genggam tanah.


Manakala sampai malaikat Izrail ke bumi untuk mengambilnya, maka tanah pun berkata seperti apa yang dikatakan pada malaikat jibril dan malaikat Mikail.


Malaikat Izrail pun berkata : وانا اعوذ بعزته ان اعصي له امرا, kemudian Izrail mengambil tanah itu dari semua unsur. Yaitu tanah segar, tanah asin, tanah manis, tanah pahit, tanah baik dan tanah busuk.


Kemudian malaikat Izrail membawa tanah-tanah itu ke langit.

Allah bertanya kepada Izrail , padahal Allah lebih mengetahui dengan apa yang Ia kerjakan.

Maka Izrail memberitahu kepada Allah apa yang dikatakan oleh bumi dan apa jawaban Izrail kepada bumi.

Allah berfirman: dengan kemegahan Ku dan keagungan Ku, sungguh aku jadikan makhluk (Adam) dari tanah yang engkau bawa dan Aku kuasakan kepadamu untuk mengambil ruh mereka, karena sedikit kasih sayang mu.

Kemudian Allah jadikan tanah tersebut sebagian di surga dan sebagian di neraka dan membiarkan disana sesuai kehendak Allah.

Kemudian Allah keluarkan tanah yang di surga dan tanah yang dineraka dan dibentukkan dalam bentuk tanah liat lengket suatu masa, dan tanah liat yang menghitam suatu masa, dan tanah liat yang keras (tembikar).

Kemudian Allah jadikan jasad Adam dan meletakkannya dipintu surga.

Para malaikat menjadi heran atas bentuk yang Allah ciptakan, karena belum pernah ada ada yang sama.

Saat Iblis lewat depan pintu surga dan melihat rupa Adam, ia berkata : untuk urusan apa diciptakan ini sambil ia melihat Adam, kemudian bentuk Adam yang berlobang, ia berkata lagi : makhluk ini tidak memiliki dirinya.

Pada suatu hari Iblis berkata kepada Malaikat: jika ini (Adam) lebih mulia dari mu, apa yang kamu lakukan? Malaikat menjawab: kami taat kepada Tuhan kami dan kami tidak bermaksiat kepada Nya.

Kemudian Iblis menggerutu dalam dirinya: sungguh jika ia (Adam) lebih mulia dari, akan aku maksiat kepadanya dan jika aku dimuliakan darinya niscaya sungguh aku hancurkannya.


'Alauddin Ali bin Muhammad al Baghdadi, Tafsir Khazin, hal. 35-36.

Tuesday, March 10, 2026

Saat Dikhabarkan Kepada Tanah Untuk Penciptaan Adam

 Saat Dikhabarkan Kepada Tanah Untuk Penciptaan Adam


Wahab bin Munabbih berkata: manakala Allah ingin menciptakan Adam, Allah mengwahyukan kepada bumi : Sesungguhnya Aku itu menciptakan seorang Khalifah dari mu (tanah), sebagian mereka menjadi orang taat dan sebagian mereka menjadi orang maksiat. Orang yang taat akan Aku masukkan dalam surga dan orang yang bermaksiat akan Aku masukkan dalam neraka.


Bumi berkata: apakah Engkau akan menjadikan makhluk dari ku yang ianya akan masuk neraka? Allah berfirman: Ia.


Menangislah bumi sehingga keluarlah mata air sampai hari kiamat.


'Alauddin 'Ali bin Muhammad, Tafsir Kazin, hal. 35


Turunnya Nabi 'Isa dan Ketakutan Dajjal

Nabi 'Isa diturunkan di Menara Putih Timur Damsyiq (Damaskus) Suriah, dekat dengan penggunungan Anti Libanon.


Nabi 'Isa diturunkan dalam keadaan Dua telapak tangan beliau diletakkan pada sayap Dua Malaikat pada waktu shalat Subuh.


Orang-orang memanggilnya untuk menjadi imam shalat, nabi 'Isa menolaknya dan mengatakan : Imam kamu dari kelompok/umat mu.


Dan dipersilahkan Imam Mahdi untuk menjadi imam shalat Subuh. Imam Mahdi menjadi imam shalat adalah untuk memuliakan umat nabi Muhammad Saw dan memuliakan nabi Muhammad Saw.


Pada saat nabi 'Isa, Imam Mahdi dan jamaah lain sedang shalat, Dajjal ketika itu sedang mengepung Baitul Muqaddis. Pintu Baitul Muqaddis dikunci.


Setelah shalat, nabi 'Isa mengatakan : bukalah pintu, maka mereka membuka pintu. 


Maka Dajjal melihat nabi 'Isa dipintu, larilah Dajjal dan pengikutnya.


Nabi 'Isa dan Imam Mahdi keluar untuk mencari Dajjal. Allah mengecilkan bumi untuk pencatian Dajjal.


Nabi 'Isa, Imam Mahdi dan pengikutnya menemukan Dajjal dalam jarak benerapa Puluh hasta di pintu Lud, Lud merupakan satu desa dekat desa Ramalah Palestina. Ada juga yang mengatakan Ramlah yaitu desa di Israel.


Ketika nabi 'Isa melihat Dajjal, nabi 'Isa berkata : dirikan shalat. Dajjal berkata : ya nabiyullah sungguh telah aku dirikan shalat. Kemudian nabi 'Isa berkata lagi : wahai musuh Allah, sesungguhnya kamu itu kamu dakwa bahwa kamu adalah Tuhan sekalian alam, maka bagi siapa kamu shalat? 


Kemudian nabi 'Isa menusuk Dajjal sampi tembus dengan tombak sehingga ia berlumuran darah, dan berkata : wahai orang Muslimin, lihatlah mereka.


Nabi 'Isa berhukum dengan syariat nabi Muhammmad Saw.


Ketika itu terjadilah kemanan, kesuburan, kemakmuran dan keberkahan. Ini terjadi selama Empat Puluh tahun.


Kemudian nabi 'Isa menikah dan dikarunia Dua orang anak.


Kemudian Imam Mahdi wafat, nabi 'Isa yang menshalatkannya, dikebumikan Imam Mahdi di Baitul Muqaddis.


Kemudian nabi 'Isa pun diwafatkan dan dikebumikan di Madinah disamping kubur Abu Bakar Siddiq.


Syeh muhammad Amin al Kurdi, Tanwirul Qulub, hal. 122-123