Thursday, January 31, 2019

Macam- macam Riba

و حرم ربا وهو انواع
Dan haramlah riba, ia ada beberapa macam, yaitu :
  1. Riba Fadhli

ربا فضل بان يزيد احد العوضين
Riba fadhli yaitu lebihlah salah satu 'iwadh (pertukaran) pada jual beli riba.

Atau riba fadhli adalah riba yang terjadi karena adanya tindakan jual beli atau pertukaran barang ribawi yang sejenis tapi berbeda takaran atau kadarnya.
Contohnya adalah 1 kg gandum dengan kualitas baik ditukar dengan 2 kg gandum berkualitas buruk atau yang sudah berkutu
  1. Riba Qardhi

ربا قرض بان يشترط فيه ما فيه نفع للمقرض
Riba qardhi yaitu bahwa disyaratkan dalamnya hutanh sesuatu yang bermanfaat bagi pemiutang.

Atau yang dikenal juga dengan nama Riba qardh adalah riba yang dihasilkan oleh tambahan untuk pengembalian atas pokok pinjaman yang disyaratkan di depan oleh pemberi pinjaman kepada pihak debitur. Tambahan tersebut menjadi keuntungan yang diperoleh pihak kreditur.
Misalnya: Irham memberikan pinjaman dana tunai pada Saifuddin sebasar Rp 1.000.000 dan wajib mengembalikan pokok pinjaman dengan bunga sebesar Rp 1.100.000 pada saat jatuh tempo dan kelebihan dana.
  1. Riba Yad

ربا يد بان يفارق احدهما احدهما مجلس العقد قبل التقابض
Riba Yad yaitu bahwa berpisahlah salah seorang dari penjual atau pembeli di majlis 'aqad sebelum serah terima barang.

Atau riba yad adalah riba yang diakibatkan oleh adanya kegiatan pertukaran ribawi atau jual beli ataupun bukan ribawi yang dimana ada perbedaan di nilai transaksinya jika serah terima salah satu atau keduanya dilakukan di kemudian hari.
Contohnya sebagai berikut: Faradisa dan Nadia sedang melakukan transaksi jual beli buku, Faradisa memberikan penawaran bukunya kepada Nadia denga harga Rp 60.000, apabila dibeli secara tunai, tapi jika secara kredit atau cicilan, harganya menjadi sebesar Rp 100.000 dan hingga sampai akhir transaksi tidak adanya keputusan mengenai harga.
  1. Riba Nasi’ah

ربا نساء بان يشترط اجل فى احد العوضين
Riba Nasiah adalah bahwa disyaratkan penundaan penyerahan pada salah satu '''adh dalam jual beli riba.

Atau Riba nasi’ah adalah merupakan salah satu jenis dari macam macam riba yang diakibatkan oleh jual beli atau pertukaran barang ribawi yang tidak sejenis dan dilakukan secara hutang (jatuh tempo) dengan adanya tambahan nilai transaksi oleh perbedaan atau penangguhan waktu transaksi.
Contoh: Marjan meminjam dana kepada Dayat sebesar Rp 100.000 dengan jangka waktu atau tempos selama1 bulan, apabila pengembalian dilakukan lebih dari satu bulan, maka cicilan pembayaran ditambah sebesar Rp 5.000

و كلها مجمع عليها
Dan semua riba di atas adalah telah ijma' Ulama tentang kebatalannya.

Saturday, January 26, 2019

Ucapan Orang Yang Berqurban


فيول: نويت الاضحية المسنونة او اداء سنة التضحية. 
Maka berkatalah orang yang berqurban : aku niat qurban yang disunatkan atau menunaikan sunat kurban

فان اختصر على نحو الاضحية صارت واجبة يحرم الاكل منها
Maka jika seseorang meringkas atas seumpama "kurban" (tidak menyebut sunat) niscaya jadilah kurban itu wajib dan haramlah memakan dagingnya.

و كل من ساءلهم عنها يقولون له هذه اضحية من جهلهم بما يترتب على ذلك من الاحكام يصير به اضحية واجبة يمتنع عليه اكل منها
Dan setiap orang yang bertanya kepada mereka tentang kurban, mereka berkata : "ini adalah kurban" dari kebodohan mereka dari susunan atas demikian hukum (yaitu tidak boleh mengatakan qurban saja tanpa diiringi sunat), niscaya jadilah kurbannya itu wajib dan dilarang memakan daging kurbannya.

فلو اكل شيء من ذلك غرم بدلها للفقراء
Maka jikalau seseorang memakan sesuatu dari demikian (qurban wajib) niscaya membayarkan akan gantinya qurban bagi faqir

من باع جلد اضحيته فلا اضحية له
Siapapun yang menjual kulit qurbannya maka ia tidak berqurban (tidak sah qurbannya).

Bagian2 yang lain seperti taduk sama hukumnya seperti kulit

(اعانة الطالبين، ج ٢, نمر ٣٧٦ & ٣٧٩، بيروت)

Kesimpulan :

Orang yang ingin berqurban itu wajib berniat bahwa ia akan berqurban sunat aau akan melaksanakan qurban sunat. 

Bila seseorang mengatakan ia akan berqurban (tanpa mengatakan sunat), maka qurbannya itu jadi wajib, tentunya qurban wajib itu tidak boleh dimakan olehnya, bia ia makan maka wajib mengganikannya daging qurban yang ia makan.

Seseorang yang ingin berqurban ditanyakan oleh orang lain, seperti : apakah ia hewan kurban? kemudian ia menjawab pertanyaan tersebut dengan kata : ia, ini adalah hewan qurban, maka status hewan qurbannya itu menjadi qurban wajib. dan juga qurban seseorang menjadi qurban wajib dengan ia katakan : ini qurban saya, atau berbicara tentang qurbannya tapi tidak mengikuti kata "sunat" jadilah qurban yang akan ia qurbankan itu sebagai qurban wajib.

Wednesday, January 16, 2019

Keadaan Air, Pohon dan Binatang Pertama Sekali Dijadikan Oleh Allah

اول ما خلق الله المياه كانت كلها حلوة وكان الشجر لا شوك فيه و كانت الوحوش تجتمع بالانسان و تاءنس به.

فلما قتل قبيل  هابل ملحت المياه الا قل و نبت الشوك و هربت الوحوش من الانسان

(البجورى :١ : ٢٣١)

Air pertama sekali Allah jadikan diatas permukaan bumi ini dengan rasa manis dan semua pepohonan tidak ada yang berduri dan semua binatang tidak ada yang liar, mereka berkeliaran diantara manusia dan saling mengasihi.

Maka manakala Qabil membunuh Habil, jadilah air diatas permukaan bumi ini asin dan sedikit yang tidak asin, pepohonan pun menjadi berduri dan binatang-binatang menjadi liar yang lari dari manusia.

(Bajuri, j. 1, h. 231)

Monday, January 14, 2019

Memakai Minyak Rambut, Bercelak, Menyemir Rambut, Mencukur Jenggot, Memakai Pacar, Memperbagus Gigi, Menyambung Rambut dan Waktu Megrib

Sunat bagi setiap orang memakai minyak rambut sewaktu ada keperluan saja, ini berdasarkan hadits rasulullah Saw: "Dari Abdillah bin Maghfal, Rasulullah Saw melarang dari memakai minyak rambut kecuali ada keperluan", juga dalam hadits yang lain "Dari Anas bin Malik berkata ia, adalah rasulullah Saw memperbanyak memakai minyak rambut dan menata jenggotnya".

Sunat juga bercelak mata memakai Itsmid diulang-ulang dalam bilangan ganjil setiap menjelang tidur, ini berdasarkan hadits rasulullah Saw : "Dari Ibnu Abbas r.a berkata ia, sesungguhnya nabi Saw bersabda bercelaklah dengan Itsmid, maka sesungguhnya bercelak dengan Itsmid itu menerangkan mata dan menumbuhkan bulu mata", H.R Tirmizi, dan juga dalam hadits yang lain "Sesungguhnya sebaik-baik bercelaknya seseorang kamu adalah Itsmid", H.R Nasa-i dan Ibnu Hibban, dari "ali sesungguhnya rasulullah Saw bersabda "diberatkan diatas kamu untuk bercelak dengan Itsmid, maka sesungguhnya Itsmid itu menumbuhkan bulu mata, menghilangkan sakita mata dan membersihkan mata".

Sunat juga menyemir rambut uban kepala dan jenggot dengan semir berwarna merah atau kuning, haram menyemir dengan warna hitam kecuali baru tidak haram dengan warna hitam adalah untuk meneror musuh dalam peperangan. Hadits rasulullah Saw: "Dari Ibnu Abbas r.a berkata, bersabda rasulullah Saw adalah suatu kaum pada akhir zaman mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok Merpati, mereka itu tidak akan mencium bau surga", H.R Abu Daud, Nasa-i dan Ibnu Hibban. Berkata dalam kitab Zubad, "Diharamkan bagi mereka menyemir rambut dengan warna hitam bagi lelaki dan perempuan yang bukan untuk berperang". Ramli berkata dalam Syarahnya "Tetapi, harus bagi perempuan menyemir rambutnya dengan warna hitam dengan izin suaminya atau saidnya, karena maksud dari menyemir dengan warna hitam itu adalah untuk berhias".

Haram mencukur jenggot menurut Al-Ghazali, Syaikhul Islam dan Ibnu Hajar yang termaktub didalam kitab Tufhah. Sedangkan Ramli, Khatib dan lainnya mengatakan makruh. Berkatalah Ibnu Hajar dan Rafi'i bahwa dimakruhkan mencukur jenggot dan menolak akannya Syaikhani oleh Ibnu Ruf'ah dalam kitab Hasyiah Kafiyah bahwa sesungguhnya Syafi'i dalam kitab al-Um mengatakan haram mencukur jenggot. Berkatalah Zarkasyi dan demikian juga Alhalimy pada orang-orang beriman, dan juga gurunya al-Qufal asy Syasyy pada kebagusan syariat. Berkatalah Azra'i Yang benar adalah haram mencukur jenggot karkurnya, seperti ena jumlah bagi tiada sebab untuk mencukur jenggot, seperi yang dikerjakan oleh al-Qaldariyah.

Haram bagi lelaki memakai pacar pada kuku tangan atau kaki, karena itu menyerupai perempuan, selama tidak ada ke'ozoran. Berkata nasi Saw "Allah melakna orang-orang yang menyerupai perempuan dari golongan laki-laki". Bila ada ke'uzuran maka tidak haram dan tidak makruh bagi lelaki memakai pacar. Di dalam ibarat Nihayah tertulis: menyemir kuku tangan dan kuku kaki dengan pacar bagi lelaki dan khuntsa adalah haram bila tidak 'uzur. Lain halnya pendapa segolongan Ulama mengenai dua hal ini (mencukur jenggot dan memakai pacar), mereka berkata tidak diharamkan keduanya tetapi dimakruhkan saja; Az Ra'i membahas bahwa makruh mencukur rambut leher dan yang lain berkata bahwa mubah mencukurnya. Disunatkan memakai pacar bagi wanita yang bersuami dan dimakruhkan bagi yang tidak bersuami.

Haram meruncingkan gigi, yaitu mengasah gigi dan lainnya yang bertujuan memperbagusnya gigi. 

Haram menyambung rambut dengan rambut najis atau rambut orang lain karena menghormatinya, tetapi tidak haram dengan benang sutra atau wol. Hadits Rasulullah Saw "Dari Abu Hurairah ra berkata, bersabda rasulullah Saw Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta agar rambutnya disambung dan wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditato", H. R Bukhari. haram menyembung rambut ini mutlak, baik memiliki suami atau tidak memiliki suami, memberi izin oleh suaminya atau tidak. sedangkan menyambung dengan rambut yang suci itu haram pada perempuan yang tidak mempunyai suami atau yang bersuami tapi tidak memberi ijin.

Sunat menahan anak-anak kecil didalam rumah sewaktu malam mulai tiba, menutup semua wadah dengan basmalah yang ada walaupun hanya meletakkan kayu di atasnya, dan dengan basmalah pula menutup pintu-pintu, kerna hadits rasulullah Saw "Jika malam datang menjelang, atau kalian berada di sore hari, maka tahanlah anak-anak kalian, karena sesungguhnya ketika itu setan sedang bertebaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam, maka lepaskan mereka. Tutuplah pintu dan berzikirlah kepada Allah, karena sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup. Tutup pula wadah minuman dan makanan kalian dan berzikirlah kepada Allah, walaupun dengan sekedar meletakkan sesuatu di atasnya, matikanlah lampu-lampu kalian", H. R Bukhari dan Muslim).

Sunat mematikan lampu-lampu ketika tidur, hadits rasulullah Saw "Tutuplah tempat air kalian, pintu rumah kalian, dan matikanlah lampu-lampu kalian, karena bisa jadi tikus akan menarik sumbu lampu sehingga mengakibatkan kebakaran yang menimpa para penghuni rumah, (H. R Bukhari).

(I'anathuth Thalibin, Juz. 2. H. 386, Cet. Bairut)

Saturday, January 12, 2019

Perbedaan Pendapat Pada Ucapan : Saya Mukmin In Syaa Allah

Mengenai apakah boleh seorang yang mukmin ia berkata dengan perkataan : SAYA MUKMIN dan mengikutinya dengan kata : IN SYAA ALLAH. Para ulama berbeda pendapat.

Menurut imam Asy'ary, seseorang yang mukmin boleh mengatakan "SAYA MUKMIN IN SYAA ALLAH", sedangkan menurut Maturidy, seseorang yang mukmin tidak boleh mengatakan "SAYA MUKMIN IN SYAA ALLAH".

Sebagian ulama menjadikan perselisihan tersebut pada lafdhy (bersifat lafal), dimana mereka membawa pendapat yang pertama (yaitu boleh menurut Asy'ary) yaitu jika seseorang yang mukmin mengatakan demikian itu (SAYA MUKMIN IN SYAA ALLAH) karena memandang pada hari kiamat/akhirat, karena hakikatnya tidak seorang manusia pun dapat menjamin dirnya husnul khatimah yaitu meninggal dalam keadaan beriman, kecuali orang-orang yang telah Allah pastikan dan janjikan surga bagi mereka. Dan membawa pendapat yang kedua (yaitu tidak boleh menurut Maturidy) yaitu apabila seseorang yang mukmin mengatakan demikian itu (SAYA MUKMIN IN SYAA ALLAH) karena memandang pada keadaan sekarang, dan secara dhahiriyah dia adalah seorang mukmin yang pasti.

Dengan demikian, ucapan seorang mukmin "SAYA MUKMIN IN SYAA ALLAH" adalah boleh dengan ittifak (sepakat) jika seseorang mengatakannya karena memandang pada akhirat dan tidak boleh dengan ittifak (sepakat) juga jika seseorang mengatakannya karena memandang pada keadaan sekarang.

Sebagian ulama ada yang menceritakankhilaf (perbedaan pendapat) dalam bentuk yang lain, dimana mereka berkata "SAYA MUKMIN IN SYAA ALLAH" dibolehkan menurut Asy Syafi'i dan dilarang oleh Maliki dan Hanafi. sebagian pengikut Maliki mengatakan wajib demikian itu (mengatakan IN SYAA ALLAH).

Kemudian mereka yang mengatakan khilafiyah (perbedaan pendapat) itu berkata: dan tempat yang demikian adalah jika seseorang tidak menghendaki keraguan dan mencari berkah, namun jika menghendaki keraguan mengatakan "SAYA MUKMIN IN SYAA ALLAH" maka dilarang secara Ijma' dan jika menghendaki berkah mengatakan "SAYA MUKMIN IN SYAA ALLAH" maka boleh secara Ijma' pula.

Sebagian afadhil (orang-orang yang mempunyai kelebihan) menadhamkan sebagai berikut:

من قال انى مؤمن # مقاله ان شاء ربى يا فطن
وذالمالك وبعض تابعيه # يوجب ان يقول هذا يا نبيه
ومثل مالك للحنفى # والشافعى جوز هذا فاعرف
وامنعه اجماعا اذا اراد به # الشك فى ايمانه يا منتبه
كعدم المنع اذا به يراد # تبرك بذكر خالق العباد
فالخلف حيث لم يرد شكا ولا # تبركا فكن بذا مختفلا

Barangsiapa yang mengatakan "SAYA MUKMIN" maka dia dilarang berkata IN SYAA ALLAH Wahai orang yang cerdik! 
Ini adalah pendapat imam Malik. Namun sebagian pengikutnya (imam Malik) mewajibkan seseorang mengatakan yang demikian wahai orang yang luhur! 
Seperti pendapat Malik itu pendapat Hanafi, dan Syafi'i membolehkan yang demikian itu maka ketahuilah!
Maka cegahlah dengan Ijma; jika seseorang menghendaki dengan lafal In Syaa Allah akan syak pada imannya wahai orang yang mulia!
Seperi ketiadaan larangan jika dengannya dikehendaki akan tabaruk dengan menyebut Sang Pencipta seklian hamba!
Maka khilaf itu adalah sekiranya seseorang tidak menghendaki syak dan tidak pula tabaruk maka jadilah engkau orang yang jelas dengan masalah ini.

Kewajiban Mengetahui Nasab Nabi Muhammad Saw

ومما يجب الايمان به ايضا معرفة نسبه صلى الله عليه وسلم من جهة ابيه وامه
Dan diantara perkara yang wajib beriman dengannya adalah mengetahui nasabnya nabi Muhammad Saw dari pihak ayahnya dan dari pihak ibunya

Adapun nasab/keturunan nabi Muhammad Saw dari pihak ayahnya maka dianya adalah junjungan kita Muhammad Saw anak Abdullah, anak 'Abdul Muthallib, anak Hasyim, anak 'Abdul Manaf, anak Qusay, anak Kilab, anak Murrah, anak Ka'ab, anak Luay, anak Ghalib, anak Fihir anak Nadhar, anak Kinanah, anak Khuzaimah, anak Mudrikah, anak Ilyas, anak Mudhar, anak Nizar, anak Ma'ad, anak Adnan.

Dan secara sepakat terhitung atas nasab/keturunan ini hingga Adnan dan tidak ada apa-apa setelahnya hingga Adam, ini merupakan satu jalan yang shahih pada apa-apa yang dikutib.

Adapun nasab/keturunan nabi Muhammad Saw dari pihak ibunya, maka dia adalah Aminah, anak Wahab, anak Abdul Manaf (Abdul Manaf ini bukan Andul Manaf kakeknya nabi Muhammad Saw dari ayahnya), anak Kilab (salah seorang kakek nabi Saw dari pihak ayahnya). Maka berkumpullah kakeknya nabi dari pihak ayahnya dan dari pihak ibunya pada Kilab.

Tuesday, January 8, 2019

Meletakkan Kayu dan Menanam Pohon Diatas Kubur


Menaruh Kayu diatas kubur

Tersebut dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 64:

طرح الشجر الأخضر على القبر استحسنه بعض العلماء وأنكره الخطابي
“Meletakkan kayu yang masih hijau (belum kiring) diatas kubur yang menganggap baik oleh sebahagian ulama dang mengingkari oleh Al-Khathabiy”.

Tersebut dalam kitab Fathul Muin yang dicetak bersama I’annatuth Thalibin, juz 2 halaman 119:

يسن وضع جريدة خضراء على القبر للاتباع ولأنه يخفف عنه ببركة تسبيحها  وقيس بها ما اعتيد من طرح نحو الريحان الرطب ويحرم أخذ شيء منهما ما لم ييبسا
“Disunatkan meletakkan pelepah yang masih hijau diatas kubur karena ittiba’ (mengikuti perbuatan Nabi saw). Dan karena pelepah itu dapat meringankan mayat dengan berkat tasbihnya. Dan diqiyaskan dengan pelepah apa yang telah menjadi kebiasaan yaitu meletakkan tumbuh-tubuhan berbau harum yang masih basah. Dan haram mengambil suatupun daripadanya selama belum kering”.

Menanam pohon diatas kubur

Tersebut dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 64:

وأما غرس الشجر على القبر وسقيها فإن أدى وصول النداوة أو عروق الشجر إلى الميت حرم ، وإلا كره كراهة شديدة ، وقد يقال يحرم

“Dan adapun menanam pohon diatas kubur dan menyiramnya, maka jika sampai basah atau akar kayu itu kepada mayat niscaya diharamkan. Dan jika tidak sampai, maka hukumnya sangat dimakruhkan, dan kadang-kadang dihukumi haram”.

Apakah menanam pohon jarak (bak lawah: bhs Aceh) dan pohon kamboja (jeumpa keubiru: bhs Aceh), termasuk dalam menanam pohon? Wallahu A’lam.

Oleh Teungku Nashiruddin bin Hanafiyyah Asy-Syafi’iy Al-Asyiy



Mengenai Waktu Shalat

Tentang Waktu Shalat, 

1 . Tersebut dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karangan Ibnu Hajar Al-Haytamiy pada bab waktu shalat, begini:

وَلِلْمُنَجِّمِ الْعَمَلُ بِحِسَابِهِ وَلَا يُقَلِّدُهُ فِيهِ غَيْرُهُ
“Dan boleh bagi ahli perbintangan (nujum) beramal dengan hisabnya. Dan orang lain tidak boleh bertaqlid kepadanya”.

2 . Tersebut dalam kitab Mughni Al-Muhtaj, karangan Khatib Syarbainiy, pada bab waktu shalat begini :

وَيَعْمَلُ الْمُنَجِّمُ بِحِسَابِهِ جَوَازًا لَا وُجُوبًا ، وَلَا يُقَلِّدُهُ غَيْرُهُ عَلَى الْأَصَحِّ فِي التَّحْقِيقِ وَغَيْرِهِ ، وَالْحَاسِبُ وَهُوَ مَنْ يَعْتَمِدُ مَنَازِلَ النُّجُومِ وَتَقْدِيرَ سَيْرِهَا فِي مَعْنَى الْمُنَجِّمِ ، وَهُوَ مَنْ يَرَى أَنَّ أَوَّلَ الْوَقْتِ طُلُوعُ النَّجْمِ الْفُلَانِيُّ.
“Dan ahli perbintangan boleh bukan wajib, beramal dengan hisabnya. Dan orang lain tidak boleh bertaqlid kepadanya berdasarkan ashah(pendapat kuat) yang tersebut dalam kitab Tahqiq dan lainnya. Dan ahli hisab yaitu orang yang berpegang kepada manzilah bintang-bintang dan memperkirakan perjalannya, termasuk dalam makna munajjim. Dan Munajjim adalah orang yang berpendapat bahwa awal waktu adalah keluar bintang fulan”.

3 . Tersebut dalam kitab Nihayatul Muhtaj karangan Muhammad Ramliy pada bab waktu shalat , begini:
وَيَجُوزُ لِلْمُنَجِّمِ وَالْحَاسِبِ الْعَمَلُ بِمَعْرِفَتِهِمَا وَلَيْسَ لِأَحَدٍ تَقْلِيدُهُمَا فِيهِ .
“Dan boleh bagi ahli perbintangan(Munajjim) dan ahli hisab(Hasib) beramal dengan pengetahuan keduanya. Dan tidak boleh bagi orang lain untuk bertaqlid kepada keduanya”,

4 . Tersebut dalam kitab Asnal Mathalib karangan Syaikh Zakaria Al-Anshariy pada bab waktu shalat, begini:

وَيَعْمَلُ الْمُنَجِّمُ بِحِسَابِهِ  جَوَازًا لَا وُجُوبًا  وَلَا يُقَلِّدُهُ غَيْرُهُ
“Dan boleh bukan wajib,  beramal oleh ahli perbintangan (Munajjim) dengan hisabnya. Dan tidak boleh orang lain bertaqlid kepadnya”.

4 . Tersebut dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karangan Sayed Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin  Umar yang terkenal dengan  Ba ‘Alawiy, halaman 23:

صلاة الصبح بمجرد استواء النجوم وغروبها مما يغلط فيه ، والشرع لم يعلق الحكم بمعرفة النجوم ، بل علقه بطلوع الفجر الصادق ، وليس لمن صدق المنجم تقليده في ذلك.
"Shalat shubuh dengan semata-mata istiwa’ bintang-bintang dan terbenamnya termasuk perkara yang salah. Dan syara’ tidak menyangkutkan hukum dengan mengetahui bintang-bintang, tetapi syara’ menyangkutkan hukum dengan keluar fajar shadik (fajar benaran). Dan tidak boleh bagi orang yang membenarkan ahli perbintangan bertaqlid kepadanya pada masalah itu”.

Dan tersebut lagi:

العبرة في دخول وقت الصلاة وخروجه بما وقته الشارع له لا بما ذكره المؤقتون ،
“Yang diakui pada masuk waktu shalat dan keluarnya adalah waktu yang telah ditetapkan oleh Syari’ (Allah), bukan yang disebutkan oleh orang-orang  pembuat waktu shalat (Muwaqqitun).”

5. Tersebut dalam kitab Sabilal Muhtadin Melayu karangan  Syaikh Arsyad Banjar, pada fasal ijtihad waktu shalat, begini:

“Dan harus bagi Munajjim dan Hasib mengamalkan dengan hisabnya. Tetapi tiada harus bagi yang lainnya taqlid bagi keduanya”. (Sabilal Muhtadin. 1/157)

Oleh: Tgk. Nashiruddin Pimpinan Dayah Darul Falah

Thursday, January 3, 2019

HAB Kementerian Agama Ke 73: Melayani Ikhlas Karena Allah

 Hari ini, Kamis, 03 Januari 2018 Kementerian Agama Republik Indonesia telah berumur 73 tahun, ini bukan masa yang singkat, namun sebuah perjalanan panjang untuk mengukir sebuah sejarah dalam diri Kementerian Agama.

Kementerian Agama merupakan salah satu kementerian Pemerintah yang ada di Indonesia yang bersemboyan "Ikhlas Beramal".

Ikhlas adalah bersih hati, tulis hati, memberi pertolongan (KBBI).

Ikhlas juga diartikan adalah, menghendaki keridhaan Allah dalam amal, membersihkannya dari semua individu juga duniawi. Tidak ada yang melatarbelakangi suatu amal kecuali karena Allah dan demi hari akhirat dan tidak ada noda yang mencampuri amal sedikit pun.

Para ulama berbeda redaksi dalam mengartikan ikhlas, mereka mengatakan:

Al 'Izz bin Abdis Salam berkata: “Ikhlas seorang mukallaf hanya membuat ketaatan semata-mata karena Allah. Dia tidak berharap pengagungan dan penghormatan manusia dan tidak juga meminta imbalan dan menolak bahaya ”.
Al Harawi mengatakan: "Ikhlas adalah membersihkan amal dari setiap noda meski hanya seberat biji sawi ”.
Abu 'Utsman berkata: "Ikhlas adalah ingatlah, melihat dengan selalu melihat ke Khaliq (Allah)".
Abu Hudzaifah Al Mar'asyi mengatakan: "Ikhlas, kesesuaian tindakan seorang hamba antara lahir dan batin".
Abu 'Ali Fudhail bin' Iyadh berkata: “Meninggalkan amal karena manusia adalah riya '. Dan beramal karena manusia adalah syirik. Dan ikhlas semua, lepaskan, Allah selamatkan kamu dari seluruh.
Jadi semboyan "Ikhlas Beramal" adalah mengerjakan pekerjaan yang dititahkan oleh negara kepada seseorang denga hanya karena Allah, hanya mengharap ridha Allah dan senantiasa melayani dengan sepenuh hati tanpa pamrih.

Lahirnya Ikhlas Itu Dihati

Ikhlas dalam mengerjakan amanah yang diemban oleh negara adalah bukan saja dari ucapan, namun ikhlas itu adalah dihati.

Dimana nilai keikhlasan seseorang itu tidak akan dapat diukur oleh orang lain, namun masalah ikhlas merupakan masalah seseorang dengan Sang Khaliq.

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ مانوي. فمن كانت هجرته الي الله ورسوله فهجرته الي الله ورسوله ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها ....
“Sesungguhnya setiap amalan itu dengan niat. Setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ada pada niatnya. Barangsiapa yang hijrah karena cinta kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya akan sampai kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena menginginkan perkara dunia niscaya ia hanya mendapatkan dunia," (HR. Bukhari).

Dalam melakukan pekerjaan boleh saja sama, namun nilai disisi Allah itu akan berbeda. Seorang pegawai yang mengerjakan pekerjaannya karena Allah dan ikhlas memberikan pelayanan prima hanya semata mengharap ridha Allah ia akan mendapatkan bagiannya didunia dan di akhirat.

Namun seorang pegawai yang mengerjakan pekerjaannya hanya karena jerih yang ia dapatkan serta melayani hanya mengharap salam tempel yang di dinilai dengan materi, maka ia hanya akan mendapatkan bagiannya didunia saja dan tidak akan bernilai apa-apa di akhiratnya.

Padahal, dimana pun kita berada didunia ini kita hanya memiliki 2 bagian, yaitu bagian untuk memperoleh kemenangan diakhirat dengan mendapat surga Allah atau bagian yang sia-sia yaitu dengan mendapatkan neraka.

Jangan pernah menyalahkan suatu pekerjaan yang kita kerjakan atau suatu jabatan yang kita emban, tinggal tergantung pada diri kita. Apakah dengan pekerjaan yang kita kerjakan atau dengan jabatan yang kita emban ingin mengambil bagian surga atau bagian neraka.


Melayani Dengan Ikhlas Sebagai Perwujudan Pelayanan Prima

Setiap pegawai negara ketika prajabatan akan dibekali dengan materi "pelayanan prima". Pelayanan prima adalah melayani publik dengan sepenuh hati, memberikan bantuan jasa atau informasi kepada khalayak ramai dengan maksimal, sehingga orang yang kita layani merasa puas dan senang atas pelayanan yang kita berikan.

Dengan semboyan "Ikhlas Beramal" di dalam Kementerian Agama sangat sejalan dengan harapan negara, yaitu pelayanan prima dan ini tentu saja secara konsep kita yang bekerja di Kementerian Agama adalah orang-orang super, orang-orang pilihan yang mampu memberikan kepuasan maksimal kepada orang yang kita layani, baik layanan sesama tim kerja, bawahan kerja dan masyarakat umum.

Dan ini sangguh sangat ironis, bila ada di kalangan kita antara atasan dan bawahan saling mendhalimi, saling mempersulit, bahkan saling mencegal. Ini sangat bertentangan dengan konsep semboyan kementerian kita.

وَعَنْ أَبِي صِرْمَةَ - رضى الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -{ مَنْ ضَارَّ مُسْلِمًا ضَارَّهُ اَلله, وَمَنْ شَاقَّ مُسَلِّمًا شَقَّ اَللَّهُ عَلَيْهِ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ. 

Dari Abi Shirmah radhiyallahu Ta'ala 'anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memberi kemudharatan kepada seorang muslim, maka Allah akan memberi kemudharatan kepadanya, barangsiapa yang merepotkan (menyusahkan) seorang muslim maka Allah akan menyusahkan dia." (Hadits riwayat Abu Dawud nomor 3635, At Tirmidzi nomor 1940 dan dihasankan oleh Imam At Tirmidzi).

Bahkan rasulullah Saw pernah berdoa:

  اَللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ   

"Ya Allah, barangsiapa yang mengurusi urusan umatku kemudian dia merepotkan umatku maka susahkanlah dia."

Islam sangat benci kepada orang-orang yang mempersulit atau membuat kemudharatan kepada muslim lain. Atasan yang mempersulit bawahannya, pegawai yang mempersulit orang ia layani.

Ketika Allah berikan jabatan kepada kita, maka jadikanlah jabatan itu sebagai wasilah keridhaan Allah, yaitu memberikan kemudahan pelayanan yang kita berikan, baik sesama tim kerja, atau kepada bawahan dan orang lain.

Sungguh sangat indah ketika kita mampu memberikan kemudahan karena Allah akan memudahkan kita di akhirat kelak.

Senangnya orang yang kita layani selain bernilai ibadah juga orang tersebut akan mendoakan kita agar Allah mudahkan dan selamat dunia akhirat. 

Karena hakikat hidup didunia ini adalah mencari keselamatan diakhirat dengan Allah mudahkan di yaumil hisab.

Hukum Memasukkan Tangan Kedalam Air Yang Sedikit Saat Berwudhu'



لو ادخل المتوضىء يده بقصد الغسل عن الحدث اولا بعد نية الجنب او تثليث وجه المحدث او بعد الغسلة الاولى، ان قصد الاقتصار عليها بلا نية اغتراف ولا قصد اخذ الماء لغرض اخر صار مستعملا بالنسبة لغير يده فله ان يغسل بما فيها باقي ساعدها

Jikalau orang yang sedang berwudhu' memasukkan tangannya (kedalam air yang sedikit) dengan tujuan membasuh hadats atau pun bukan tapi sesudah berniat mandi junub atau sesudah membasuh muka tiga kali bagi orang yang berhadats atau sesudah membasuh satu kali dan jika ia hanya ingin membasuh satu kali dengan tidak berniat (tangannya sebagai) ceduk atau tidak bertujuan mengambil air untuk masud yang lain (seperti minum), niscaya jadilah air yang sedikit itu musta'mal untuk membasuh anggota selain tangannya. Maka boleh bagi orang tersebut melanjutkan membasuh lengannya saja.

(Fathul Mu'in, jil. 1, h. 39).

اما اذا نوى الاعتراف اي قصد الاخراج الماء من الاناء ليرفع به الحدث خارجه فلا يصير الماء مستعملا. 

ونية الاعتراف محلها قبل ممسة الماء فلا يعتد بها بعدها

Adapun apabila berniat oleh orang berwudhu' akan ceduk (akan tangannya sebagai ceduk) artinya ia bertujuan untuk mengeluarkan air dari bejana (tempat air) supaya bahwa ia merafa' hadats diluar bejana, niscaya maka tidak jadilah air tersebut musta'mal. 

Berniat cedukan itu adalah sebelum tangannya seseorang  menyentuh air. Dan tidak dihitung lagi tangannya sebagai cedukan berniat sesudah menyentuh air.

(I'anathut Tahalibin, jil. 1, h. 39).

Tuesday, January 1, 2019

Dalil Wahdaniyah dan Hakikat Pemberi Bekas

فوجود العالم دليل على وحدانيته تعالى و على انه لاشريك له فى فعل من الافعال ولا واسطة له فى فعل جل تعالى وهوالغني الغنى المطلق
Maka wujud alam adalah dalil atas esanya Allah Ta'ala dan atas sesungguhnya tiada sekutu bagi Nya dalam suatu perbuatan dari beberapa perbuatan dan tiada perantara bagi Nya dalam perbuatan Maha Agung lagi Maha Tinggi Allah dan Dialah yang kaya dengan kekayaan mutlak.

ومن هذا الدليل انه لا تاءثير لشيء من النار والسكين ووالاكل فى الاحراق و القطع والشبع بل الله تعالى يحلقوالاحراق فى الشيء الذى مسته النار عند مسها له ويخلق القطع فى الشيء الذى باشرته السكين عند مباشرتها له ويخلق الشبع عند الاكل واري عند الشرب
Dan dari dalil ini, bahwa sesungguhnya pekerjaan tidak ada pemberian bekas  terhadap sesuatu dari api, pisau dan makan, dalam hal membakar, memotong dan mengenyangkan melainkan Allah Ta'ala yang menciptakan keadaan terbakar pada sesuatu yang tersentuh oleh api ketika api menyentuhnya dan menciptakan keadaan terpotong pada sesuatu yang tergores oleh pisau ketika pisau menggoresnya serta menciptakaan keadaan kenyang ketika makan dan keadaan hilang dahaga ketika minum.

فمن اعتقد ان النار محرقة بطبعها والماء يروى بطبعه و هكذا فهو كافر باجماع
Maka barangsiapa yang beri'tikad bahwa sesungguhnya api itu membakar dengan tabi'atnya dan air itu menghilangkan dahaga dengan tabi'atnya dan begitu seterusnya maka dia kafir dengan ijma'.

ومن اعتقد انها محرقة بقوة خلقها الله فيها فهو جاهل فاسق لعدم علمه بحقيقة الودانية
Dan barang siapa yang beri'tikad bahwa sesungguhnya api itu membakar dengan kekuatan yang telah Allah jadikan padanya maka dia itu bodoh lagi fasiq karwna ketiadaan ilmunya dengan hakikat wahdaniyah.
(كفاية العوام : ٤٣)

Masalah sesuatu memberi bekas atau tidak, ada 3 golongan

1. Beri'tikad bahwa tidak ada sesuatu yang memberi bekas selain Allah Swt. Api tidak akan membakar bila Allah tidak menghendaki, begitu juga lainnya dan untuk membakar Allah tidak membutuhkan api (tanpa berhajat kepada perantara). Maka ini golongan yang selamat.

2. Beri'tikad bahwa segala sesuatu  tidak memberi bekas dengan sendirianya, tetapi ia memberi bekas dengan kekuatan yang telah Allah jadikan padanya. Api itu membakar lantaran Allah memberikan kekuatan kepada api untuk membakarnya, dan lainnya. Maka ini golongan Jahil lagi Fasiq.

3. Beri'tikad bahwa segala sesuatu itu memberi bekas dengan tabiatnya. Api membakar itu karena memang tabiat api panas (membakar). Maka ini golongan kafir dengan ijma'.