Monday, January 14, 2019

Memakai Minyak Rambut, Bercelak, Menyemir Rambut, Mencukur Jenggot, Memakai Pacar, Memperbagus Gigi, Menyambung Rambut dan Waktu Megrib

Sunat bagi setiap orang memakai minyak rambut sewaktu ada keperluan saja, ini berdasarkan hadits rasulullah Saw: "Dari Abdillah bin Maghfal, Rasulullah Saw melarang dari memakai minyak rambut kecuali ada keperluan", juga dalam hadits yang lain "Dari Anas bin Malik berkata ia, adalah rasulullah Saw memperbanyak memakai minyak rambut dan menata jenggotnya".

Sunat juga bercelak mata memakai Itsmid diulang-ulang dalam bilangan ganjil setiap menjelang tidur, ini berdasarkan hadits rasulullah Saw : "Dari Ibnu Abbas r.a berkata ia, sesungguhnya nabi Saw bersabda bercelaklah dengan Itsmid, maka sesungguhnya bercelak dengan Itsmid itu menerangkan mata dan menumbuhkan bulu mata", H.R Tirmizi, dan juga dalam hadits yang lain "Sesungguhnya sebaik-baik bercelaknya seseorang kamu adalah Itsmid", H.R Nasa-i dan Ibnu Hibban, dari "ali sesungguhnya rasulullah Saw bersabda "diberatkan diatas kamu untuk bercelak dengan Itsmid, maka sesungguhnya Itsmid itu menumbuhkan bulu mata, menghilangkan sakita mata dan membersihkan mata".

Sunat juga menyemir rambut uban kepala dan jenggot dengan semir berwarna merah atau kuning, haram menyemir dengan warna hitam kecuali baru tidak haram dengan warna hitam adalah untuk meneror musuh dalam peperangan. Hadits rasulullah Saw: "Dari Ibnu Abbas r.a berkata, bersabda rasulullah Saw adalah suatu kaum pada akhir zaman mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok Merpati, mereka itu tidak akan mencium bau surga", H.R Abu Daud, Nasa-i dan Ibnu Hibban. Berkata dalam kitab Zubad, "Diharamkan bagi mereka menyemir rambut dengan warna hitam bagi lelaki dan perempuan yang bukan untuk berperang". Ramli berkata dalam Syarahnya "Tetapi, harus bagi perempuan menyemir rambutnya dengan warna hitam dengan izin suaminya atau saidnya, karena maksud dari menyemir dengan warna hitam itu adalah untuk berhias".

Haram mencukur jenggot menurut Al-Ghazali, Syaikhul Islam dan Ibnu Hajar yang termaktub didalam kitab Tufhah. Sedangkan Ramli, Khatib dan lainnya mengatakan makruh. Berkatalah Ibnu Hajar dan Rafi'i bahwa dimakruhkan mencukur jenggot dan menolak akannya Syaikhani oleh Ibnu Ruf'ah dalam kitab Hasyiah Kafiyah bahwa sesungguhnya Syafi'i dalam kitab al-Um mengatakan haram mencukur jenggot. Berkatalah Zarkasyi dan demikian juga Alhalimy pada orang-orang beriman, dan juga gurunya al-Qufal asy Syasyy pada kebagusan syariat. Berkatalah Azra'i Yang benar adalah haram mencukur jenggot karkurnya, seperti ena jumlah bagi tiada sebab untuk mencukur jenggot, seperi yang dikerjakan oleh al-Qaldariyah.

Haram bagi lelaki memakai pacar pada kuku tangan atau kaki, karena itu menyerupai perempuan, selama tidak ada ke'ozoran. Berkata nasi Saw "Allah melakna orang-orang yang menyerupai perempuan dari golongan laki-laki". Bila ada ke'uzuran maka tidak haram dan tidak makruh bagi lelaki memakai pacar. Di dalam ibarat Nihayah tertulis: menyemir kuku tangan dan kuku kaki dengan pacar bagi lelaki dan khuntsa adalah haram bila tidak 'uzur. Lain halnya pendapa segolongan Ulama mengenai dua hal ini (mencukur jenggot dan memakai pacar), mereka berkata tidak diharamkan keduanya tetapi dimakruhkan saja; Az Ra'i membahas bahwa makruh mencukur rambut leher dan yang lain berkata bahwa mubah mencukurnya. Disunatkan memakai pacar bagi wanita yang bersuami dan dimakruhkan bagi yang tidak bersuami.

Haram meruncingkan gigi, yaitu mengasah gigi dan lainnya yang bertujuan memperbagusnya gigi. 

Haram menyambung rambut dengan rambut najis atau rambut orang lain karena menghormatinya, tetapi tidak haram dengan benang sutra atau wol. Hadits Rasulullah Saw "Dari Abu Hurairah ra berkata, bersabda rasulullah Saw Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta agar rambutnya disambung dan wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditato", H. R Bukhari. haram menyembung rambut ini mutlak, baik memiliki suami atau tidak memiliki suami, memberi izin oleh suaminya atau tidak. sedangkan menyambung dengan rambut yang suci itu haram pada perempuan yang tidak mempunyai suami atau yang bersuami tapi tidak memberi ijin.

Sunat menahan anak-anak kecil didalam rumah sewaktu malam mulai tiba, menutup semua wadah dengan basmalah yang ada walaupun hanya meletakkan kayu di atasnya, dan dengan basmalah pula menutup pintu-pintu, kerna hadits rasulullah Saw "Jika malam datang menjelang, atau kalian berada di sore hari, maka tahanlah anak-anak kalian, karena sesungguhnya ketika itu setan sedang bertebaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam, maka lepaskan mereka. Tutuplah pintu dan berzikirlah kepada Allah, karena sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup. Tutup pula wadah minuman dan makanan kalian dan berzikirlah kepada Allah, walaupun dengan sekedar meletakkan sesuatu di atasnya, matikanlah lampu-lampu kalian", H. R Bukhari dan Muslim).

Sunat mematikan lampu-lampu ketika tidur, hadits rasulullah Saw "Tutuplah tempat air kalian, pintu rumah kalian, dan matikanlah lampu-lampu kalian, karena bisa jadi tikus akan menarik sumbu lampu sehingga mengakibatkan kebakaran yang menimpa para penghuni rumah, (H. R Bukhari).

(I'anathuth Thalibin, Juz. 2. H. 386, Cet. Bairut)

0 komentar:

Post a Comment