Sunday, August 2, 2020

Tunanganmu itu Istrimu?

Meminang dalam bahasa arab di sebut "khitbah", yaitu langkah awal seorang lelaki yang ingin menikahi seorang wanita.

Khitbah juga bisa dinamakan dengan ta'aruf, yaitu perkenalan seorang lelaki dengan seorang wanita yang bersedia dijadikan istrinya.

Sebelum proses khitbah, lelaki itu diperbolehkan melihat wanita calon istrinya, diperbolehkan disini yaitu melihat muka dan dua telapak tangan, atas dan bawah (I'anahthuththalibin, juz. 3).

اذاخطب احدكم المراءة فلا جناح عليه ان ينظر اليها و ان كانت لا تعلم

"Apabila seseorang kamu ingin meminang seorang wanita, maka tidak berdosa bahwa melihat perempuan tersebut walaupun ia tidak mengetahuinya", (H. R Abu Daud, Tirmizi dan Ahmad)

Dalam hal melihat ini, si lelaki hanya boleh melihat si wanita yang sudah pasti mau menerima si lelaki tersebut sebagai suaminya serta si wanita itu bukan dalam keadaan ber'iddah atau istri orang lain

 Si lelaki tidak boleh melihat muka dan telapak tangan orang lain dirumah si wanita tersebut, juga tidak dibenarkan melihat kepada wanita calon istrinya selain muka dan telapak tangan.

Tentang hal melihat ini, timbullah beberapa khilafiyah;

Al Imam dan Ruyani mengatakan: tetap diperbolehkan melihat muka dan dua telapak tangan walaupun dengan syahwat dan takut terjadi fitnah.

Sedangkan Azra'i mengatakan tentang hal melihat wanita dimuka dan telapak tangan dengan syahwat perlu peninjauan kembali.

Sedangkan pendapat yang kuat adalah boleh melihatnya walau dengan syahwat dan tidak aman fitnah dan pun melihatnya boleh lebih tiga kali sampai ia dapatkan sifat-sifat dan kelakuan perempuan tersebut.

Sedangkan dalam hal menyentuh, bergandengan tangan, memegang disana sini kepada wanita yang belum dinikahi dan hanya sekedar baru akan menikahinya atau baru sekedar melamar adalah HARAM hukumnya, walau pun yang memegangnya buta sekali pun.

Memegang wanita yang belum dinikahi ialah tidak memiliki hajat atau bukan kebutuhan dalam agama Islam.

Jadi dalam Islam tidak ada istilah pacaran seperti yang berlaku sekarang ini dan ini merupakan tulen misi sebagian kelompok untuk merusak Islam dari dalam.

Dan, jangankan atas dasar dalih pacaran atau cinta, wanita yang sudah dilamar sekali pun yang belum dinikahi adalah HARAM disentuhnya.

Bukan saja HARAM disentuhnya, tapi haram juga melihat (nadhru) kepadanya.