Tuesday, January 25, 2022

Suami yang tinggal dirumah istri atau dirumah mertuwa, wajibkah membayar sewa?

 Suami yang tinggal dirumah istri atau dirumah mertuwa, wajibkah membayar sewa?


ولو سكن معها فى منزلها باذنها او لامتناعها من النقلة معه او فى منزل ابيها لم يلزمه اجرة لان الاذن العرى عن ذكر العوض ينزل على الاعارة والاباحة


Jikalau suami tinggal bersama istri dirumah istri dengan izinnya, atau istri tidak mau pindah kerumah suami, atau suami tinggal dirumah mertuanya dengan izinnya, itu tidak wajib membayar sewa, karena izin sunyi dari menyebut ongkos itu sama seperti pinjam atau ibahah.

(I'anathuth Thalibin, Darul Fikri, Juz. 4, h. 84-85)

0 komentar:

Post a Comment