Monday, May 10, 2021

Multidimensi Zakat Fitrah

 
Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap jiwa untuk mengeluarkannya, apabila seseorang telah mendapatkan dua juzuk, yaitu akhir dari pada Ramadhan dan awal dari pada Syawal.

 Orang yang lahir setelah terbenam matahari akhir Ramadhan dan orang yang meninggal sebelum masuk matahari serta yang menikah setelah terbenam matahari akhir Ramadhan, tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah mereka.

 Hukum dasar mengeluarkan zakat fitrah tersebut adalah wajib berdasarkan ijma’ para ulama, namun mereka berbeda pendapat tentang jenis makanan yang layak dan bisa dikeluarkan sebagai zakat fitrah.

 Zakat fitrah ini merupakan zakat badan, yaitu untuk membersihkan badan dan untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang kita lakukan selama melaksanakan puasa Ramadhan.

 Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka”, (Q. S at Taubat: 103).

 Zakat fitrah merupakan pembersih kotoran bagi orang yang berpuasa dan makanan bagi fakir dan miskin”, H. R. Abu Daud dan Ibnu Majah).

 

Dimensi Zakat Fitrah

 Dimensi yang pertama pada zakat fitrah adalah kewajiban, yaitu kewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang-orang yang wajib diberi nafkah olehnya. Ini merupakan hablu minallah.

 Namun tidak semua orang yang wajib dinafkahi itu wajib dikeluarkan zakat fitrah untuknya. Seperti ibu tiri, hamba yang kafir, kerabat yang kafir serta istri yang kafir, mereka semua itu adalah orang-orang yang wajib diberikan nafkah namun tidak wajib dibayar zakat fitrahnya.

 Dan ada juga orang yang tidak wajib diberikan nafkah kepadanya namun wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Seperti hamba yang lari dari saidnya, maka dia tidak wajib diberikan nafkahnya namun wajib dibayarkan zakatnya.

 Sedangkan suami yang miskin dari membayarkan zakat fitrah istrinya dan suami yang raqiq (hamba) itu tiada wajib zakat fitrah tersebut, bahkan si istri tersebut tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, namun hanya status sebagai sunat saja.

 Pada dimensi ini, hikmah zakat fitrah bagi si muzakki adalah untuk menyempurnakan iman, menghapus dosa, membersihkan badan, melatih kerendahan hati, mensyukuri rizki, mempererat persaudaraan serta terhindar dari api neraka.

 Dimensi yang kedua pada zakat fitrah adalah untuk melengkapi kebutuhan sosial faqir dan miskin sebagai mustahiq zakat. Ini merupakan hablu minannas.

 Dan ini langsung manfaatnya dapat dirasakan oleh faqir atau pun miskin, sehingga tali ikatan sosial antara si muzakki dan si mustahiq semakin erat, ini akan menumbuhan rasa saling menyayangi dan tolong menolong.

 Dengan adanya zakat fitrah, mereka yang faqir atau pun miskin dapat merayakan hari raya idul fitri sama dengan orang lain, dan pada hari itu bisa beristirahat dari bekerja membanting tulang untuk menghidupi keluarganya.

 Inilah salah satu kelebihan Islam dari berbagai kelebihan yang lain, zakat fitrah itu selain kewajiban diri seseorang agar terlepas dari tuntutan syar’i juga membantu faqir atau pun miskin dalam memenuhi kebutuhan makanannya pada hari itu, serta dapat terjalin ikatan sosial yang baik.

 Hikmah zakat fitrah pada dimensi ini adalah meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi, menjalin persaudaraan antar sesama muslim, menghindarkan dari perbuatan jahat, meningkatkan ketaqwaan kepada Allah swt serta memungkinkan untuk mengubah keadaan diri dengan modal zakat yang didapatkannya.

 

Qadar Zakat Fitrah

 Zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras, qadarnya adalah satu sa’ atau 10 kaleng susu, atau 3,1 liter, atau 1,5 (satu setengah) bambu ditambah dua genggam, atau 2,8 kilo gram untuk setiap jiwa.

 Sedangkan bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk harga (uang), ini tidak boleh dalam mazhab Syafi’i, namun wajib berpedoman dalam mazhab Hanafi. Maka qadar zakat satu sa’ adalah 3,8 kilo gram, ini sesuai dengan harga kurma atau harga anggur dan tidak boleh dihargakan harga beras.

 Harga untuk kurma seberat 3,8 kilo gram adalah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per jiwa dan harga anggur seberat 3,8 kilo gram adalah Rp. 380.000 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk setiap jiwa.

 Jadi, bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dengan beras, silahkan mengeluarkannya sebanyak 2,8 kilo gram per jiwa dan ini tidak boleh dihargakan. Dan bagi yang ingin membayar zakat fitrah dengan harga (uang) berdasarkan mazhab Hanafi, silahkan memilih harga kurma atau anggur seberat 3,8 kilo gram, yaitu Rp. 300.000 untuk harga kurma per jiwa atau Rp.380.000 untuk harga anggur per jiwa.

Sunday, May 9, 2021

Detik Terakhir Ruh Qiyamul Lail


Bulan Ramadhan sudah diambang detik penghabisan, dari sepuluh pertama yaitu rahmat, sepuluh pertengan yaitu maghfirah dan sekarang berada di beberapa malam terakhir yaitu ‘itqu minannar.

 

Setiap malam dan hari Ramadhan mempunyai hikmah dan kelebihan yang berlipat ganda, baik itu sepuluh pertama, sepuluh pertengahan maupun sepuluh yang terakhir.

 

Setiap kebaikan akan dibalas sepuluh kelipatan bahkan sampai dengan tujuh ratus kelipatan kecuali puasa, maka puasa itu untuk Ku dan Aku yang akan membalasnya”, (Hadits Qudsi, Riwayat Malik dalam kitab Muwatha dan Bukhari dalam kitab Puasa).

 

Ini menjelaskan bahwa tentang puasa tidak ada seorang pun dapat menilainya, karena puasa itu antara hamba dan Khaliq, tentang bagaimana kualitas puasa seseorang hanya dirinya dan Allah sajalah yang mengetahuinya.

 

Bahkan orang yang melaksanakan puasa Ramadhan dengan sungguh-sungguh karena Allah Swt, ia tidak mengharap apa pun dari selain Allah, selain di ampuni semua dosanya juga akan dijauhkan dirinya dari api neraka.

 

Barang siapa berpuasa satu hari dijalan Allah, niscaya Allah akan menjauhkan dari padanya neraka Jahannam sejauh seratus tahun perjalanan”, (H. R. Nasa-i).

 

Intinya, segala sesuatu yang diperbuat oleh orang yang berpuasa di bulan Ramadhan itu tidak ada yang sia-sia, bahkan tidurnya pun bernilai ibadah.

 

Diam orang yang berpuasa adalah tasbih, tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadat, doanya orang yang berpuasa adalah mustajabah dan amalannya orang yang berpuasa akan berlipat ganda”, (H. Takhrij Dailami).

 

Apalagi ditambah dengan qiyamul lail, yaitu melaksanakan shalat terawih, membaca quran, berdoa, berzikir kepada Allah serta berselawat kepada Rasulullah, ditambah dengan majlis-majlis ilmu.

 

Ruh Qiyamul Lail

 

Setiap ibadah yang dilakukan itu tidak pernah terlepas dari tuntunan syar’i bahkan dalam melaksanakan qiyamul lail di bulan Ramadhan sekalipun.

 

Shalat terawih yang dilaksankan dalam bulan Ramadhan merupakan bagian dari qiyamul lail dan ini punya tata cara sesuai imam mazhab.

 

Dalam melaksanakan shalat terawih bukan saja melihat kuantitas tapi butuh juga kualitas, begitu juga sebaliknya, ini sebagaimana telah dicontohkan Rasulullah Saw.

 

Shalat malam Ramadhan Rasulullah itu sarat dengan ruhnya, sehingga bukan saja sudah shalat namun mengandung kualitas yang sangat sempurna.

 

Jadi, kalau kita hanya melihat saja kuantitas yaitu jumlah rakaat tidak melihat kualitas maka sungguh kita belum melaksanakan qiyamul lail sebagai Rasulullah saw laksanakan, apalagi dengan rakaat yang sedikit dan waktu shalat yang ringkas, maka disini para sahabat menambah jumlah rakaat untuk menutupi kualitas yang tidak maksimal sebagaimana Rasulullah Saw laksanakan.

 

Keadaan shalat malam Ramadhan Nabi, sedikit rakaat dan sangat lama shalatnya, Nabi shalat sebelas rakaat (asal) atau tiga belas rakaat (Qalilun Nadir), tapi dengan jumlah rakaat ini sangat lamalah shalat beliau, bahkan hampir-hampir semalam penuh Rasulullah Saw shalat qiyamul lail.

 

Para sahabat menyebutkan: “orang-orang yang shalat bersama Rasulullah Saw pada malam Ramadhan yaitu qiyam yang sangat lama dan panjang yaitu sampai dengan waktu sahur”.

 

Shalat malam Ramadhan orang-orang Salaf itu, yaitu banyak rakaatnya dan pendek shalatnya, ini yang dikerjakan para Sahabat Rasulullah saw. Karena mereka takut terjadi kepayahan dan kesulitan kepada manusia untuk qiyam shalat dengan waktu yang lama, maka mereka meringankan dengan memendekkan qiyam saat shalat, kemudian menggantikannya dengan banyak rakaat, yaitu dengan melaksanakan shalat dua puluh rakaat atau tiga puluh enam rakaat.

 

Sedangkan shalat malam Ramadhan orang Khalaf itu sedikit rakaatnya dan pendek shalatnya, dan ini tidak memperhatikan bagaimana kualitas shalat Rasulullah Saw, hanya melihat jumlah rakaatnya saja. Dan ini keadaan yang tidak baik, karena bertentangan dengan maksud syariat.

 

Intinya Rasulullah Saw shalat malam Ramadhan bukan saja dilihat dari kuantitas tapi juga dari kualitas, yang shalatnya sampai dengan waktu sahur walau hanya sebelas rakaat.

 

Kemudian para imam Mazhab pun menentukan jumlah rakaat shalat malam Ramadhan sebagaimana yang telah dikerjakan oleh para sahabat Rasulullah Saw untuk mendapatkan kuantitas dan kualitas ruh qiyamul lail.

 

Imam Malik berpendapat bahwa jumlah shalat terawih itu dua puluh rakaat dan tiga puluh enam rakaat untuk ahli Madinah, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat terawih itu dua puluh rakaat, Imam Syafii berpendapat bahwa jumlah rakaat shalat terawih itu dua puluh rakaat dan Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa jumlah shalat terawih itu dua puluh rakaat.

 

Dimanakah Ruh Qiyamul Lail Itu?

 

Ruh qiyamul lail itu ketika melaksanakan qiyamul lail sebagaimana maksud dan tujuan Syariat. Rasulullah telah mencontohkan bagaimana kualitas shalat beliau walau rakaatnya sedikit namun shalat beliau itu sampai dengan waktu sahur, dan para sahabat telah memperbanyak rakaatnya untuk menutupi tidak panjangnya qiyam sebagaimana qiyam Rasulullah Saw.

 

Shalat terawih itu merupakan syariat yang diperintahkan untuk mendekatkan manusia kepada Tuhan nya. Maka sesungguhnya shalat itu merupakan hubungan terbesar antara hamba dan Tuhan nya.

 

Maka ketika kita tidak mampu mengikuti kualitas shalat Rasulullah Saw, maka jangan hanya mengambil rakaatnya saja, namun kembalilah sebagaimana yang telah dipraktekkan para sahabat bahkan itu sepakat para Imam Mazhab.

 

Intinya, ruh qiyamul lail itu adalah ibadah yang dilakukan oleh hamba dengan kualitas sebaik-baiknya untuk dipersembahkan kepada Tuhan nya kemudian fahala tersebut diberikan kembali kepada si hamba.

 

Shalat, membaca Quran, zikir, berdoa dan berselawat itu dilakukan dengan penuh keikhlasan dan itu merupakan perwujudan ibadah hamba dengan Tuhan nya dan tidak membutuhkan penilaian dari sesama hamba.

 

Biarkan setiap hamba itu khusyuk dengan munajahnya dalam menghidupkan qiyamul lail untuk mendapatkan kualitas terbaik sehingga qiyamul lailnya memiliki ruh yang hidup, bukan sekedar gerakan atau bacaan.

Cinta


Cinta itu sangat sederhana, ia tak meminta tahta, uang bahkan kekayaan berlipat ganda.

Cinta itu sesederhana ucapan "I Love You ... I Love You Too dan ada rasa rindu di qalbu".

Cinta itu menyatu ketika Aku menjadi imam dan kamu menjadi makmum.

Kenikmatan cinta ketika si suami memiliki ilmu agama  dan sebagai lelaki shaleh dan si wanita taat kepada Allah dan suami dan sebagai wanita shalihah.


Lelaki tidak mengumbar janji manis kesetiap wanita yang ia temui namun senantiasa membimbing siwanita dengan pemahaman agama.

Wanita berusaha setia dengan menjaga harta suami, tempat tidur, aurat serta kemaluannya buka diumbar kepada lelaki lain.

Wanita tidak berharap isi dunia dimilikinya, tapi senantiasa berharap ia di bimbing menuju jalan syurga.

Cinta itu ketika suami melihat kesempurnaan kepada istrinya dan istri menikmati kekurangan suami sebagai kesempurnaan.

Hakikat cinta adalah ketika suami istri saling meridhai dan melengkapi serta cintanya bukan penyekat untuk cinta yang hakiki kepada Rab (Tuhan) nya.

❤️❤️❤️

(@joelbuloh)



Saturday, May 8, 2021

Ukuran Air Dua Qullah

 


Ukuran air (Qullah) dalam kitab fikih Syafi'i Matan Taqrib

oleh : Muhammad Ajib Rochani 

(ditempel disini biar ada yang ngoreksi)

Keterangan :

1. Qullah artinya al-jarrah adh-dhokhmah (guci/tempayan/klenthing wadah air yang besar). (syaikh Ali Jum’ah, al makayil wal mawazin as-syar’iyyah). 

2. Qullah  (guci/tempayan/klenthing wadah air) yang dibuat ukuran pada kitab fikih adalah qullah buatan Kabilah Hajar yang dikenal sebagai pembuat qullah (guci/tempayan/klenthing wadah air). (al-imta’, syaikh Hisyam Kamil al-Azhari). 

3. 2 Qullah = 500 Rithl Baghdad/Iraq (ibukota Daulah Abbasiyyah saat imam abu syuja’ hidup). (al-imta’, syaikh Hisyam Kamil al-Azhari).

4. 1 ritlh = 382,5 gram (syaikh Ali Jum’ah, al makayil wal mawazin as-syar’iyyah). Jadi, 

2 Qullah = 382,5 gram (1 rithl baghdad) x 500 = 191250 gram = 191,25 kg.

Atau, 

5. 1 Qullah = 95,625 kg (syaikh Ali Jum’ah, al makayil wal mawazin as-syar’iyyah). Jadi,

2 Qullah = 95,625 kg x 2 = 191,25 kg

6. Sekarang kita konversi kilogram (kg) ke meter kubik (m3) untuk diaplikasikan ke bak air.

Satuan dasar dalam sistem metrik, Satu liter air memiliki berat satu kilogram. (https://www.metric-conversions.org).


1 kg air = 1 liter air

2 Qullah = 191,25 kg = 191,25 liter air


Atau lebih kurang 200 liter (al-imta’, syaikh Hisyam Kamil al-Azhari)

Untuk memudahkan penghitungan, kita memakai pendapat syaikh Hisyam Kamil al-Azhari ini saja yaitu lebih kurang 200 liter air.


1 m3 (Satu meter kubik) sama dengan 1000 liter. Atau,

1 liter = 1/1000 m3 (https://berhitung.id/konversi/volume/liter-ke-m3).


Volume (V) dalam m3 sama dengan Volume (V) dalam liter dibagi 1000,


Lalu, 200 liter air berapa m3?


V(m3) = V(liter)/1000

V(m3) = 200/1000

= 0,2 m3 


1 m3 setara dengan 1.000.000 (1 juta) cm3.  

(https://berhitung.id/konversi/volume/m3-ke-cm3).


0,2 m3 = berapa cm3?


Volume (V) dalam cm3 sama dengan Volume (V) dalam m3 dikali 1.000.000:

V(cm3) = V(m3) x 1.000.000

V(cm3) = 0,2 m3 x 1.000.000

= 200.000 cm3


200.000 cm3 itu berada dalam bak air ukuran berapa?


Karena ukuran ini bersifat kurang-lebih (taqdiran) bukan pasti (tahdidan), maka ukuran bak airnya bisa bervariasi. 

Bisa, 100 cm x 100 cm x 20 cm = 200.000 cm3

Bisa, 60 cm x 60 cm x 60 cm = 216.000 cm3

Bisa, 50 cm x 50 cm x 80 cm = 200.000 cm3

Atau bisa 60 cm x 60 cm x 55 cm = 198.000 cm3


Dengan batas minimal volume 191,25 liter air atau 191,25 cm3 diatas sebelum dibulatkan 200 liter air untuk berhati-hati.


kalau diukur dengan galon air mineral (bukan ukuran galon amerika atau Inggris) yang besar ukuran 19 liter berarti 11 galon kurang lebih.


sekian.


Tambahan :

Di kitab yg sama syaikh Ali Jum'ah menyatakan bahwa 2 Qullah sama dengan 5 geriba/wadah air dari kulit (Qirbah/Qirab).


padanan pada budaya jawa yang tepat mungkin bukan klenthing seperti keterangan diatas, tetapi gentong.