Monday, May 10, 2021

Multidimensi Zakat Fitrah

 
Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap jiwa untuk mengeluarkannya, apabila seseorang telah mendapatkan dua juzuk, yaitu akhir dari pada Ramadhan dan awal dari pada Syawal.

 Orang yang lahir setelah terbenam matahari akhir Ramadhan dan orang yang meninggal sebelum masuk matahari serta yang menikah setelah terbenam matahari akhir Ramadhan, tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah mereka.

 Hukum dasar mengeluarkan zakat fitrah tersebut adalah wajib berdasarkan ijma’ para ulama, namun mereka berbeda pendapat tentang jenis makanan yang layak dan bisa dikeluarkan sebagai zakat fitrah.

 Zakat fitrah ini merupakan zakat badan, yaitu untuk membersihkan badan dan untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang kita lakukan selama melaksanakan puasa Ramadhan.

 Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka”, (Q. S at Taubat: 103).

 Zakat fitrah merupakan pembersih kotoran bagi orang yang berpuasa dan makanan bagi fakir dan miskin”, H. R. Abu Daud dan Ibnu Majah).

 

Dimensi Zakat Fitrah

 Dimensi yang pertama pada zakat fitrah adalah kewajiban, yaitu kewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang-orang yang wajib diberi nafkah olehnya. Ini merupakan hablu minallah.

 Namun tidak semua orang yang wajib dinafkahi itu wajib dikeluarkan zakat fitrah untuknya. Seperti ibu tiri, hamba yang kafir, kerabat yang kafir serta istri yang kafir, mereka semua itu adalah orang-orang yang wajib diberikan nafkah namun tidak wajib dibayar zakat fitrahnya.

 Dan ada juga orang yang tidak wajib diberikan nafkah kepadanya namun wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Seperti hamba yang lari dari saidnya, maka dia tidak wajib diberikan nafkahnya namun wajib dibayarkan zakatnya.

 Sedangkan suami yang miskin dari membayarkan zakat fitrah istrinya dan suami yang raqiq (hamba) itu tiada wajib zakat fitrah tersebut, bahkan si istri tersebut tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, namun hanya status sebagai sunat saja.

 Pada dimensi ini, hikmah zakat fitrah bagi si muzakki adalah untuk menyempurnakan iman, menghapus dosa, membersihkan badan, melatih kerendahan hati, mensyukuri rizki, mempererat persaudaraan serta terhindar dari api neraka.

 Dimensi yang kedua pada zakat fitrah adalah untuk melengkapi kebutuhan sosial faqir dan miskin sebagai mustahiq zakat. Ini merupakan hablu minannas.

 Dan ini langsung manfaatnya dapat dirasakan oleh faqir atau pun miskin, sehingga tali ikatan sosial antara si muzakki dan si mustahiq semakin erat, ini akan menumbuhan rasa saling menyayangi dan tolong menolong.

 Dengan adanya zakat fitrah, mereka yang faqir atau pun miskin dapat merayakan hari raya idul fitri sama dengan orang lain, dan pada hari itu bisa beristirahat dari bekerja membanting tulang untuk menghidupi keluarganya.

 Inilah salah satu kelebihan Islam dari berbagai kelebihan yang lain, zakat fitrah itu selain kewajiban diri seseorang agar terlepas dari tuntutan syar’i juga membantu faqir atau pun miskin dalam memenuhi kebutuhan makanannya pada hari itu, serta dapat terjalin ikatan sosial yang baik.

 Hikmah zakat fitrah pada dimensi ini adalah meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi, menjalin persaudaraan antar sesama muslim, menghindarkan dari perbuatan jahat, meningkatkan ketaqwaan kepada Allah swt serta memungkinkan untuk mengubah keadaan diri dengan modal zakat yang didapatkannya.

 

Qadar Zakat Fitrah

 Zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras, qadarnya adalah satu sa’ atau 10 kaleng susu, atau 3,1 liter, atau 1,5 (satu setengah) bambu ditambah dua genggam, atau 2,8 kilo gram untuk setiap jiwa.

 Sedangkan bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk harga (uang), ini tidak boleh dalam mazhab Syafi’i, namun wajib berpedoman dalam mazhab Hanafi. Maka qadar zakat satu sa’ adalah 3,8 kilo gram, ini sesuai dengan harga kurma atau harga anggur dan tidak boleh dihargakan harga beras.

 Harga untuk kurma seberat 3,8 kilo gram adalah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per jiwa dan harga anggur seberat 3,8 kilo gram adalah Rp. 380.000 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk setiap jiwa.

 Jadi, bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dengan beras, silahkan mengeluarkannya sebanyak 2,8 kilo gram per jiwa dan ini tidak boleh dihargakan. Dan bagi yang ingin membayar zakat fitrah dengan harga (uang) berdasarkan mazhab Hanafi, silahkan memilih harga kurma atau anggur seberat 3,8 kilo gram, yaitu Rp. 300.000 untuk harga kurma per jiwa atau Rp.380.000 untuk harga anggur per jiwa.

0 komentar:

Post a Comment