Zakat fitrah
merupakan kewajiban setiap jiwa untuk mengeluarkannya, apabila seseorang telah
mendapatkan dua juzuk, yaitu akhir dari pada Ramadhan dan awal dari pada Syawal.
Orang yang
lahir setelah terbenam matahari akhir Ramadhan dan orang yang meninggal sebelum
masuk matahari serta yang menikah setelah terbenam matahari akhir Ramadhan,
tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah mereka.
Hukum dasar
mengeluarkan zakat fitrah tersebut adalah wajib berdasarkan ijma’ para ulama,
namun mereka berbeda pendapat tentang jenis makanan yang layak dan bisa
dikeluarkan sebagai zakat fitrah.
Zakat fitrah
ini merupakan zakat badan, yaitu untuk membersihkan badan dan untuk melengkapi
kekurangan-kekurangan yang kita lakukan selama melaksanakan puasa Ramadhan.
“Ambillah
zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka”, (Q. S at
Taubat: 103).
“Zakat
fitrah merupakan pembersih kotoran bagi orang yang berpuasa dan makanan bagi
fakir dan miskin”, H. R. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Dimensi Zakat
Fitrah
Dimensi yang
pertama pada zakat fitrah adalah kewajiban, yaitu kewajiban mengeluarkan zakat
fitrah untuk dirinya dan untuk orang-orang yang wajib diberi nafkah olehnya.
Ini merupakan hablu minallah.
Namun tidak
semua orang yang wajib dinafkahi itu wajib dikeluarkan zakat fitrah untuknya.
Seperti ibu tiri, hamba yang kafir, kerabat yang kafir serta istri yang kafir,
mereka semua itu adalah orang-orang yang wajib diberikan nafkah namun tidak
wajib dibayar zakat fitrahnya.
Dan ada juga
orang yang tidak wajib diberikan nafkah kepadanya namun wajib dibayarkan zakat
fitrahnya. Seperti hamba yang lari dari saidnya, maka dia tidak wajib diberikan
nafkahnya namun wajib dibayarkan zakatnya.
Sedangkan suami
yang miskin dari membayarkan zakat fitrah istrinya dan suami yang raqiq
(hamba) itu tiada wajib zakat fitrah tersebut, bahkan si istri tersebut tidak
wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, namun hanya status sebagai sunat
saja.
Pada dimensi
ini, hikmah zakat fitrah bagi si muzakki adalah untuk menyempurnakan
iman, menghapus dosa, membersihkan badan, melatih kerendahan hati, mensyukuri
rizki, mempererat persaudaraan serta terhindar dari api neraka.
Dimensi yang
kedua pada zakat fitrah adalah untuk melengkapi kebutuhan sosial faqir dan
miskin sebagai mustahiq zakat. Ini merupakan hablu minannas.
Dan ini langsung
manfaatnya dapat dirasakan oleh faqir atau pun miskin, sehingga tali ikatan
sosial antara si muzakki dan si mustahiq semakin erat, ini akan
menumbuhan rasa saling menyayangi dan tolong menolong.
Dengan adanya
zakat fitrah, mereka yang faqir atau pun miskin dapat merayakan hari raya idul
fitri sama dengan orang lain, dan pada hari itu bisa beristirahat dari bekerja
membanting tulang untuk menghidupi keluarganya.
Inilah salah
satu kelebihan Islam dari berbagai kelebihan yang lain, zakat fitrah itu selain
kewajiban diri seseorang agar terlepas dari tuntutan syar’i juga membantu faqir
atau pun miskin dalam memenuhi kebutuhan makanannya pada hari itu, serta dapat
terjalin ikatan sosial yang baik.
Hikmah zakat
fitrah pada dimensi ini adalah meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi, menjalin
persaudaraan antar sesama muslim, menghindarkan dari perbuatan jahat,
meningkatkan ketaqwaan kepada Allah swt serta memungkinkan untuk mengubah
keadaan diri dengan modal zakat yang didapatkannya.
Qadar Zakat
Fitrah
Zakat fitrah
yang dikeluarkan dalam bentuk beras, qadarnya adalah satu sa’ atau 10 kaleng
susu, atau 3,1 liter, atau 1,5 (satu setengah) bambu ditambah dua genggam, atau
2,8 kilo gram untuk setiap jiwa.
Sedangkan bagi
yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk harga (uang), ini tidak boleh dalam
mazhab Syafi’i, namun wajib berpedoman dalam mazhab Hanafi. Maka qadar zakat
satu sa’ adalah 3,8 kilo gram, ini sesuai dengan harga kurma atau harga anggur
dan tidak boleh dihargakan harga beras.
Harga untuk
kurma seberat 3,8 kilo gram adalah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per
jiwa dan harga anggur seberat 3,8 kilo gram adalah Rp. 380.000 (tiga ratus
delapan puluh ribu rupiah) untuk setiap jiwa.
Jadi, bagi yang
mengeluarkan zakat fitrah dengan beras, silahkan mengeluarkannya sebanyak 2,8
kilo gram per jiwa dan ini tidak boleh dihargakan. Dan bagi yang ingin membayar
zakat fitrah dengan harga (uang) berdasarkan mazhab Hanafi, silahkan memilih
harga kurma atau anggur seberat 3,8 kilo gram, yaitu Rp. 300.000 untuk harga
kurma per jiwa atau Rp.380.000 untuk harga anggur per jiwa.
0 komentar:
Post a Comment