Friday, December 30, 2022

Memukul Istri Yang Masih Kecil

             Isteri yang masih kecil yaitu isteri yang belum balighah (sampai umur 9 tahun atau telah keluar haidh), apabila masih mempunyai orang tua, maka kewajiban mengajari ilmu syar’i, memerintahkan untuk menutup aurat, bersuci dan mengerjakan shalat adalah kedua orang tuanya, kamudian bila kedua orang tuanya telah meninggal dunia maka baru kewajiban suami untuk memerintahkannya.

ذكر السمعاني فى زوجة صغيرة ذات ابوين ان وجوب ما مر عليهما فالزوج, وقضيته وجوب ضربها وبه ولو فى الكبيرة صرح جمال الاسلام البزري قال شيخنا وهو ظاهر ان لم يخش نشوزا واطلق الزركشي الندب

“As-Sam’ani menyebutkan tentang isteri yang kecil yang masih memiliki orang tua bahwa sesungguhnya kewajiban memerintahkan yang telah lalu (mengajari dan memerintahkan shalat) merupakan kewajiban orang tua, bila orang tua telah meninggal dunia maka kewajiban tersebut berpindah kepada suami. Dan qadhiyahnya kalam As-Sam’ani kepada wajib memukul isteri yang kecil tersebut (bila tidak mengerjakan apa yang diperintahkan). Tentang pendapat wajib memukul isteri yang kecil, ini juga berlaku kepada isteri yang besar, sebagaimana yang diperjelaskan oleh Jamalul Islam Al-Barzi. Syaikhuna Ibnu Hajar mengatakan bahwa syarahnya Jamalul Islam Al-Razi itu dhahir bila tidak ditakutkan nusyuz (ingkar kepada suami) dengan memukul. Az-Zarkasyi mengitlakkan bahwa memukul isteri itu sunat, baik isteri yang masih kecil atau pun yang sudah besar”.[1]

     Dalam hal mengajari ilmu agama, menyuruh melaksanakan shalat dan memukul apabila tidak mau melaksakan shalat bagi isteri yang kecil merupakan kewajiban orang tuanya.

      Didalam kitab Tufhah dalam pasal Ta’zir disebutkan bahwa Ibnu Al-Bazri menjelaskan bahwa suami wajib memerintahkan isterinya untuk melaksankan shalat pada waktunya shalat dan memukulnya bila meninggalkan shalat, namun dalam hal memukul terjadi banyak pendapat.

    Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi di dalam kitab Syarah ‘Uqudul Lijain menjelaskan tentang tata cara memukul isteri bagi pendapat yang boleh memukul, yaitu memukul yang tidak melukai, yakni tidak boleh patah tulang, tidak boleh memar di bagian anggota tubuh serta tidak boleh memukul kuat-kuat[2] serta tidak boleh memukul dimuka dan dibagian yang fatal.



[1] Ibid, h. 34.

[2] Muhammad bin Umar Nawawi, Syarah ‘Uqudul Lijain, Indonesia: Haramain, h. 4.

Thursday, December 29, 2022

Orang Yang Meninggal dan Meninggalkan Shalat

             Shalat fardhu merupakan shalat yang diwajibkan kepada setiap orang mukallaf (baligh dan berakal) dalam sehari semalam 5 waktu atau 17 rakaat, jadi tidak ada suatu alasan pun untuk meninggalkannya, walau dalam keadaan sakit parah sekalipun, selama orang tersebut masih memiliki sifat mukallaf.

Barangsiapa yang meninggal dan ada baginya shalat fardhu yang belum dikerjakan semasa hidupnya, niscaya ahli waris tidak wajib mengkadhakannya dan tidak wajib membayar fidiyahnya.

من مات وعليه صلاة فرض لم تقض ولم تفد عنه

“Barangsiapa yang meninggal dan kepadanya ada shalat fardhu yang tinggal, niscaya tidak diqadhakan dan tidak dibayar fidiyahkan”.[1]

 - 1

    Namun dalam satu pendapat yang dipegang oleh satu Jama’ah Mujtahidin bahwa shalat fardhu almarhum/almarhumah yang tidak dikerjakan semasa hidupnya maka diqadha oleh keluarganya, ini berdasarkan hadits Bukhari dan lainnya.

      Pendapat Jama’ah Mujtahidin ini juga diambil oleh salah satu jamaah didalam mazhab Syafi’i dan ini pernah dikerjakan oleh Subki untuk sebagian kerabatnya.

     Ibnu Burhan menaqal dari Al-Qadim bahwa sesungguhnya wajib bagi wali untuk mengerjakan shalat almarhum/almarhumah yang tinggal selama hidupnya bila almarhum/almarhumah meninggalkan harta dan ini sama berlaku pada puasa Ramadhan juga.

       Dalam suatu wajah yang berpegang oleh kebanyakan dari sahabat kita bahwa dalam setiap waktu shalat yang ditinggalkan oleh almarhum/almarhumah diberikan makanan kepada fakir atau miskin dalam setiap satu shalat satu mud (7 ons).

     Muhibuthabri mengatakan bahwa setiap ibadah yang dikerjakan oleh keluarga kepada almarhum/almarhumah itu sampai fahalanya, baik itu ibadah wajib atau ibadah sunat.

    Didalam kitab Syarah Al-Mukhtar yang bermazhab ahlisunnah bahwa disebutkan sesungguhnya setiap manusia yang menjadikan semua fahala amalannya dan fahala shalatnya untuk orang lain, niscaya sampai semua fahala tersebut untuk orang lain.

       Didalam hal ini, Imam Hanafi berpendapat bahwa diberikan fidiyah atas shalat almarhum/almarhumah yang tinggal selama hidupnya, apabila almarhum/almarhumah berwasiat demikian sebelum ia meninggal, dan pun Imam Hanafi mengatakan tidak wajib diqadhakan shalat itu.

     Didalam Syarah Dar dan asalnya disebutkan bahwa jikalau seseorang meninggal dan meninggalkan shalat, ia telah berwasiat untuk dibayarkan kafarah shalat, maka pihak keluarga wajib memberikan makanan kepada fakir dan miskin dalam setiap satu shalat itu setengah sha’ (1,4 Kg) dari pada beras seperti pada zakat fitrah.

     Hanyasanya setengah sha’ itu diambilkan dari sepertiga harta peninggalannya. Jikalau almarhum/almarhumah tidak meninggalkan harta, maka untuk membayar kafarah setengah sha’ ini pihak keluarga berhutang, kemudian diserahkan kepada fakir, kemudian fakir menyerahkan kembali kepada keluarga dan keluarga pun menyerahkan kembali kepada fakir, hingga sampailah takaran jumlah sha’ sesuai shalat yang ditinggalkan oleh almarhum/almarhumah.

       Didalam pendapat ini, tidak dibenarkan pihak keluarga untuk mengqadha shalat fardhu almarhum/almarhumah, walau almarhum/almarhumah telah memerintahkan qadha sebelum meninggal. Sebab tidak dibenarkan qadha karena shalat itu merupakan ibadah badaniyah.


[1] Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu’in, Beirut: Darul Fikr, Juz. I, h. 33.

Sunday, November 13, 2022

Prosedur Pemgambilan Pendapat Dalam Fiqih

 prosedur  pengambilan Pendapat

Keputusan bahtsul masail: 

A. Masalah yang dipadai oleh ibarat 

kitab muktabarah dengan hanya satu pendapat, maka dipakaikan pendapat tersebut. 

B. Dalam kasus dipadai oleh beberapa ibarat kitab dengan banyak pendapat, 

Dapat dilakukan sbb:

1. Diutamakan Pendapat yg tercantum dalam bab masalah

2. Diutamakan Pendapat ulama dalam kitab karangannya, 

3. Gugatan syarah dan hasyiyah tdk mempengaruhi hukum asal.

C  Jika pendapat terjadi khilafiyah, maka diutamakan sebagai berikut:

1. Pendapat yang disepakati oleh al-Syaikhani (Imam Nawawi dan 

Imam Rafi'i), 

2. Pendapat Imam Nawawi, 

3. Pendapat Imam Rafi'i, 

4. Yang disepakati oleh Ibnu Hajar 

dan Imam Ramli

5. Pendapat Ibnu Hajar

6. Pendapat Imam Ramli

7. Zakariya Ansari

8. Khatib syarbini

9. Az zayadi

10. Ibnu Qasim Al Ubadi

11. Umairah

12. Ali Syibramilisi

13. Az Zayadi Al Halibi

14. Syaubari

15. Al Inani

D. Bila terjadi khilaf antara kitab karangan Imam Nawawi, maka urutan yang didahulukan sebagai berikut:

1. Kitab Tahqiq

2. Majmu' syarah muhazab

3. At Tanqih

4. Raudhah

5. Minhaj

6. Fatawa

7. Syarah Muslim

8. Tashhibut tanbih

9. Nuqlatut Tanbih

Bila qaul Nawawi dan Rafii dianggap keliru oleh beberapa ulama mutaakhirin, maka ditinggalkan

E. Bila terjadi khilaf antara kitab karangan Ibnu Hajar, maka yg didahulukan adalah:

1. Tuhfah

2. Fathul jawad

3. Imdad

4. Ubad

5. Fatawa


F. Kitab Zakariya Anshari dijadikan pegangan:

1. Syarah bahjah syaghir

2. Minhaj thulab


G. Masalah yang tidak ada qaul ulama, maka dilakukan ilhaq 


H. Masalah yang tidak mungkin dilakukan ilhaq, maka bisa dilakukan istinbath dengan mempraktekkan qawaid ushuliyah oleh para ahlinya.


Referensi:

1. Kitab sab'ah kutub mufidah

2. Asy syafi'iyah fi bayani istilahati syafi'i

3. Rumus istilah fuqaha'

Friday, October 21, 2022

Resensi: Problematika Fiqhiyah dan Solusinya



Nama Pengarang : Zulkifli, S.Pd.I,M.Pd

Penerbit : Pale Media Prima

Tahun Terbit : 2022

Tebal Buku : 183 halaman


Penulis merupakan putra kelahiran Desa Lhok Jok Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara dengan nama lengkap Zulkifli,S.Pd.I,M.Pd dan nama panggilan Tengku Joel Buloh.

Pendidikan umum yang beliau tempuh adalah SDN Cot Teungoh (sekarang SDN 8 Kuta Makmur), SMP N 1 Kuta Makmur, SMA Persamaan, S1 STAIN Malikussaleh (sekarang IAIN Lhokseumawe) dan S2 IAIN Lhokseumawe. Sedangkan pendidikan agamanya adalah di Dayah Malikussaleh Panton Labu Aceh Utara.

Pekerjaannya adalah guru di MTsN 6 Aceh Utara dan guru di Dayah Darul Falah Kuta Makmur, juga sedang merintis Balai Pengajiannya dengan nama Bale Beut Al-Alif Malikussaleh.

Pengalaman organisasinya sebagai anggota RAPI Aceh Utara Lokal Kuta Makmur, Pembina Pramuka Gugus Depan 07.207-07.208, Ketua Ancu Pontren Kwarcab Aceh Utara dan sebagai Sekretaris BKM Babul Falah Kuta Makmur.


Buku Problematika Fiqhiyah dan Solusinya adalah buku ke sembilan beliau yang didalamnya membahas 68 masalah-masalah fiqih yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Termasuk dalam pembahasannya adalah tentang orang yang meninggalkan shalat, istri yang masih kecil, memasukkan tangan kedalam air sedikit saat bersuci, lupa membasuh sebagian anggota wudhu', terdapat duri pada anggota wudhu' dan masalah-masalah penting lain yang senantiasa kita alami dalam kehidupan sehari-hari.

Mantapnya buku ini, dari setiap masalah yang dibahas langsung satu persatu diberikan solusinya lengkap dengan matan kitab. Tentunya sangat bagus dimiliki oleh setiap khalayak ramai.

Pembahasan buku ini sangat bermanfaat bagi umat semua lintas umur, namun bagi yang sudah baligh lebih utama memiliki buku ini.

Pembahasannya pun tidak diragukan lagi karena telah ditahqiq oleh 6 ulama Aceh, yaitu Dr. Tgk. H. Muhammad Zukhdi, Lc, MA (Baba Zukhdi) pimpinan Dayah Babussalam Alue Bili Aceh Utara yang juga seorang Dosen. Tgk. Ibnu Hajar (Ayah Hajar Panton) Sekretaris Umum Dayah Malikussaleh Panton Labu Aceh Utara, Tgk. Rusli Daud, S.HI, M.Ag (Waled Rusli) pimpinan Dayah Mishrul Huda Malikussaleh Lamjamee Aceh Besar, Tgk. Nashiruddin (Waled Blang Riek) pimpinan Dayah Darul Falah Kuta Makmur Aceh Utara, Tgk. Zakaria, S.HI (Abi Zakaria) Wadir III Ma'had Aly Dayah Malikussaleh Panton Labu Aceh Utara, dan Dr. Tgk. Mannan, M.Ed (Doktor Manan) pimpinan Dayah Takwinul Mumtazi Baktiya Aceh Utara dan juga Dosen di Pascasarjana IAIN Lhokseumawe.

Mantapnya buku ini juga di edit oleh editor handal, ulama muda dan juga dosen UIN Ar Raniry Dr. Teuku Zulkhairi, MA

Saturday, October 1, 2022

Syaikh Abdul Ghani Al Kampari


RIWAYAT SYAIKH ABDUL GHANI AL-KAMPARI, SALAH SATU TOKOH KUNCI TAREKAT NAQSYABANDIYYAH DI SUMATRA SELAIN SYAIKH ISMAIL AL-MINANGKABAWI DAN SYAIKH ABDUL WAHHAB ROKAN AL-KHALIDY

 

Syaikh Abdul Ghani Al-Kampari merupakan tokoh kunci Tarekat Naqsyabandiyyah di pulau Sumatera selain dari Syaikh Ismail Al-Minangkabau dan Syaikh Abdul Wahab Rokan yang juga ulama Tarekat Naqsyabandiyyah yang diperhitungkan. 


Syaikh Abdul Ghani Al-Kampari diperkirakan lahir di tahun 1811, dan beliau wafat pada tahun 1961 dalam usia 150 tahun. Sebagai salah satu ulama yang mumpuni dalam ilmu syariat dan haqiqat, tentulah mengawali masa remajanya belajar dari surau ke surau yang bertebaran di daerah Minangkabau (Sumatra barat), apalagi pada masa itu banyak para ulama-ulama di Minangkabau yang mendirikan surau mereka masing-masing seperti Tuanku Kisai atau Syaikh Haji Amrullah yang juga ulama pemuka Tarekat Naqsyabandiyyah di Minangkabau merupakan kakek dari Prof Dr Buya Hamka, Syaikh Haji Amrullah (Tuanku Kisai) adalah teman sepengajian Syaikh Ahmad Khatib Al-Minangkabau.

Demikian halnya juga dengan Syaikh Abdul Ghani Al-Kampari walaupun tidak diketahui persis dimana beliau belajar, namun dapat dipastikan beliau belajar dari surau ke surau yang ada di Kampar, karena awalnya daerah Kampar masuk wilayah Minangkabau, namun setelah pemecahan wilayah masuklah Kampar ke wilayah Riau. 

Setelah bertahun-tahun belajar di kampung halamannya kepada para ulama-ulama setempat, maka berangkatlah Syekh Abdul Ghani Kampari ke Makkah untuk memperdalam ilmu agamanya. 


Bila melihat tanggal lahirnya Syaikh Abdul Ghani Al-Kampari, maka beliau hidup sezaman dengan Syaikh Al-Imam Nawawi al-Bantani, ulama penulis dari Nusantara yang karya tulisnya banyak dicetak di Timur Tengah.


Syaikh Nawawi al-Bantani berguru kepada ulama dan Mufti Mazhab Syafi’i yaitu Syaikh Sayyid Ahmad Zaini Dahlan yang juga merupakan guru dari Syaikh Sayyid Bakri Syatta pengarang I’anatutthalibin yang merupakan guru utama dari Syaikh Ahmad Khatib Al-Minangkabau. 


Disebutkan pula bahwa salah seorang ulama besar tarekat Naqsyabandiyyah yaitu Syaikh Abdul Wahab Rokan (Tuan Guru Basilam) juga berguru kepada Syaikh Sayyid Ahmad Zaini Dahlan. Maka kemungkinan Syaikh Abdul Ghani Al-Kampari juga berguru kepada Syaikh Sayyid Ahmad Zaini Dahlan selain guru utama beliau dalam ilmu tarekat yaitu Maulana Syaikh Sulaiman Zuhdi yang dikenal pula dengan nama Syaikh Sulaiman Affandi, seorang mursyid ternama dalam Tarekat Naqsyabandiyyah yang berada di Jabal Abi Qubais. Sedangkan di Aceh pada tahun-tahun Syaikh Nawawi al-Bantani dan Syaikh Abdul Ghani Kampari juga hidup seorang ulama yang berasal dari Tanoh Abee yang menjadi Qadhi Rabbul Jalil atau penasehat para pemimpin Aceh selain Sultan beliau adalah Teungku Chik Tanoh Abee. Karena penasihat Sultan adalah Qadhi Malikul Adli atau Syeikul Islam dalam istilah yang masyhur adalah mufti. 


Teungku Chik Abdul Wahab Tanoh Abee yang berasal dari Aceh juga ulama dan memiliki banyak kelebihan, beliau merupakan tokoh perjuangan Aceh dalam perang Belanda bersama dengan Teungku Chik Di Tiro dan para ulama lainnya.

Setelah beberapa tahun beliau belajar di Makkah, dan telah pula diangkat menjadi mursyid dalam Tarekat Naqsyabandiyyah, pulanglah Syekh Abdul Ghani Al-Kampari ke tempat yang kemudian dikenal dengan nama Batu Basurek Bangkinang, Riau. 


Maka dengan segenap pengabdian, beliau menderma baktikan ilmunya kepada masyarakat Riau dan sekitarnya. Beliau membangun tempat- tempat suluk untuk mereka yang ingin memperdalam kajian ilmu Tasawuf terutama aspek Tarekat Naqsyabandiyyah. Dan datanglah dari berbagai tempat para murid-murid yang ingin belajar kepada beliau dan di antara murid-murid beliau, adalah ulama terpandang dari Aceh yaitu, Wali  Teungku Syaikh Muda Waly al-Khalidy.


Selain Syekh Abdul Ghani ada dua ulama lainnya yang juga terkenal dengan sebagai tokoh Tarekat Naqsyabandiah Sumatera di antaranya Syekh Abdul Wahab Basilam yang terkenal di wilayah Langkat, Medan dan sekitarnya dan Syekh Ja’far Pulau Gadang yang juga mursyid yang menjadi guru bagi ulama terkenal Malalo Syekh Zakaria Labaisati Malalo.

Baca Juga: Syekh Abdul Ghani Batu Basurek Kampar Pemuka Ulama Naqsyabandiyah yang Terbilang-di Riau-dan Ranah Minangkabau

Syekh Abdul Ghani dikenal sebagai seorang ulama besar yang memiliki murid-murid yang bersuluk padanya, umumnya para ulama, sebut saja sebagian dari mereka adalah: Abuya Syekh Muhammad Waly al-Khalidy, dimana beliau bersuluk kepada Syekh Abdul Ghani sepulangnya beliau dari melaksanakan ibadah haji di Makkah. Syekh Muda Waly kemudian menjadi tokoh sentral jaringan para ulama dayah kontemporer serta mursyid yang menyebarkan Tarekat Naqsyabandiyah seluruh Aceh. Murid lainnya dari Syekh Abdul Ghani Kampari adalah anaknya yaitu Syekh Aidarus Al-Kampari yang merupakan murid dari Syaikh Muda Waly ketika belajar di Darussalam Labuhan Haji Aceh. Syekh Aidarus Kampari kemudian menjadi pelanjut kemursyidan di Kampar Riau setelah wafat ayahnya Syekh Abdul Ghani Kampari.

Ada yang menyebutkan bahwa dua orang ulama Minangkabau seperti Syekh Jamil Sa’di anak dari Syaikh Sa’ad Mungka dan Sysikh Zakaria Malalo juga merupakan murid dari Syekh Abdul Ghani Kampari, berdasarkan keterangan para murid-muridnya. Sedangkan nama lainnya yang berasal dari Aceh adalah Abuya Doktor yang merupakan anak Syekh Muda Waly yaitu Abuya Muhibbuddin Waly al-Khalidy. 

Selain ulama-ulama yang telah disebutkan, banyak pula ulama lainnya yang menjadi murid dari Syekh Abdul Ghani Kampari.

Secara khusus di Aceh masyhurnya nama Syekh Abdul Ghani Kampari tidak terlepas dari pengaruh dan ketokohan Syaikh Muda Waly al-Khalidy. 

Selain Tarekat Naqsyabandiyah yang dikenal di Aceh, tarekat lainnya ialah tarekat Syattariyyah yang dikenalkan pada masa yang lalu oleh ulama dan mufti Aceh pada masanya Syaikh Abdurrauf Singkil. Adapun Abu Kruengkalee merupakan Mursyid Tarekat Haddadiyyah yang beliau terima di Makkah.


Syaikh Abdul Ghani Kampari memiliki seorang anak yang alim dan meneruskan perjuangan beliau di Kampar yaitu Syaikh Aidarus Al-Kampari. Syekh Aidarus adalah lulusan Darussalam Labuhan Haji. 

Beliau belajar dan mengajar di pesantrennya Syaikh Muhammad Muda Waly selama 11 tahun. Syekh Aidarus mulai belajar di Darussalam pada tahun 1945 dalam usianya 19 tahun, hingga mencapai tahun 1965, sekitar 11 tahun beliau berada di Darussalam Labuhan Haji Aceh Selatan. Syekh Aidarus termasuk generasi awal dari murid-murid yang belajar kepada Abuya Syekh Muda Waly. 

Beliau segenerasi dengan Abu Yusuf Alamy, Teungku Syaikh Adnan Mahmud, Teungku Syaikh Jailani Kota Fajar, Teungku Syaikh Imam Syamsuddin dan para ulama lainnya.


Melalui usaha yang sungguh-sungguh Syaikh Aidarus, beliau telah berhasil melanjutkan dan mengembangkan usaha sebelumnya yang diupayakan oleh ayahnya Syekh Abdul Ghani Kampari. Syekh Aidarus juga telah membangun lembaga pendidikan baik pada tingkatan tsanawiyah dan aliyah yang kemudian dikembangkan oleh anaknya sampai sekarang oleh anaknya Ustadz Haji Alaidin al-Athory, lulusan dari Kairo Mesir. Selain dikenal sebagai seorang mursyid, pendidik handal, Syekh Aidarus dikenal sebagai ulama yang abid dan tekun dalam ibadah, sehingga diberikan banyak kelebihan, menurut para murid yang belajar kepadanya menyebutkan ilmu yang didapat mudah dipahami dan lama melekat.


Setelah mendidik generasi para ulama, dan setelah perjuangan yang besar terhadap masyarakatnya, pada tahun 1961 wafatlah ulama ahli tarekat ini dalam usia yang sangat sepuh yaitu 150 tahun. 

Dan bertepatan pada tahun 1961 wafat pula ulama besar Aceh yang merupakan muridnya dalam tarekat yaitu Abuya Syaikh Muda Waly al-Khalidy Rahimahumullahu taala.

Tuesday, September 27, 2022

"Biografi Singkat Abu Tumin Blang Bladeh"

 "Biografi Singkat Abu Tumin Blang Bladeh"



Abu Tumin lahir dari keluarga ulama dan pemuka masyarakat. Ayahnya Teungku Tu Mahmud Syah adalah ulama, tokoh masyarakat dan pendiri dayah. Semenjak kecil Abu Tumin telah dipersiapkan untuk menjadi seorang ulama yang paripurna. Mengawali pengembaraan ilmunya, Abu Tumin pernah mengecap pendidikan umum pada masa Belanda selama tiga tahun. 


Setelah kemerdekaan, Abu Tumin dalam usianya 12 tahun dimasukkan ke Sekolah SRI, sekolah yang memiliki bahan ajaran yang memadai dalam bidang agama. Sambil bersekolah di SRI, Abu Tumin juga belajar langsung pada ayahnya ilmu-ilmu keislaman, terutama dasar-dasar kitab kuning dan ilmu alat seperti nahwu dan sharaf.


Selama lebih kurang tiga tahun Abu Tumin belajar dengan sungguh-sungguh kepada ayahnya Teungku Tu Mahmud Syah yang juga ulama, telah memberikan bekal ilmu yang memadai untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Pada usianya 15 tahun, mulailah Abu Tumin belajar dari satu dayah ke dayah lainnya hingga berakhir di Labuhan Haji Darussalam dengan gurunya Syekh Muda Waly al-Khalidy.


Abu Tumin pernah belajar beberapa bulan di Dayah Darul Atiq Jeunieb yang dipimpin oleh Abu Muhammad Saleh yang merupakan ayah dari Abon Samalanga. Setelah beberapa bulan di Dayah Jeunieb, Abu Tumin kemudian melanjutkan pengajiannya ke Dayah Samalanga dalam beberapa bulan juga, kemudian beliau belajar di Dayah Meuluem Samalanga selama satu tahun, dan terakhir di Dayah Pulo Reudep yang dipimpin oleh Teungku Muhammad Pulo Reudep selama tiga tahun sebelum ke Labuhan Haji. 


Maka dengan bekal ilmu yang memadai dari guru-guru itulah yang mengantarkan Abu Tumin muda dalam usianya 20 tahun berangkat ke Dayah Darussalam Labuhan Haji Aceh Selatan pada tahun 1953. Selain Abu Tumin, di tahun 1953 beberapa ulama lainnya juga tiba di Labuhan Haji untuk belajar pada Abuya Syekh Muda Waly. Karena umumnya teungku-teungku yang belajar kepada Abuya, telah memiliki ilmu yang memadai sebelum belajar ke Abuya, sehingga bisa duduk di kelas khusus Bustanul Muhaqqiqin. 


Di antara ulama-ulama yang datang pada tahun 1952 dan 1953 adalah Abu Abdullah Tanoh Mirah yang kemudian mendirikan Dayah Darul Ulum Tanoh Mirah yang dikenal dengan kealimannya dalam bidang ushul fikih. 

Ulama lainnya adalah Abon Abdul Aziz Samalanga yang melanjutkan kepemimpinan Dayah MUDI Samalanga setelah wafat mertuanya Abu Haji Hanafiyah Abbas yang dikenal dengan Teungku Abi.


Abon Abdul Aziz Samalanga dikenal ahli dalam ilmu mantik atau ilmu logika. Sedangkan Abu Keumala datang lebih awal ke Dayah Darussalam Labuhan Haji, dan Abu Keumala dikenal ahli dalam ilmu tauhid, mengabdikan ilmunya di Medan Sumatera Utara hingga wafatnya pada tahun 2004. Selain menjadi murid Abuya Syekh Haji Muda Waly di Darussalam, Abu Tumin juga telah dipercaya untuk mengajarkan para santri lain yang berada pada tingkatan tsanawiyah, karena beliau disebutkan mengajar santri di kelas 6 B, adapun di kelas 6 A diajarkan langsung oleh Abuya Muhibbudin Waly, sedangkan Syekh Muda Waly al-Khalidy mengajarkan kelas dewan guru. 


Ketika di Darussalam Labuhan Haji, Abu Tumin sekelas dengan Abu Hanafi Matang Keh, Teungku Abu Bakar Sabil Meulaboh dan Abu Daud Zamzami Ateuk Anggok. Sedangkan Abu Abdullah Tanoh Mirah dan Abon Samalanga lebih tinggi satu tingkat di atasnya. Abu Tumin belajar dan mengajar di Labuhan Haji selama 6 tahun, beliau juga murid khusus di kelas Bustanul Muhaqqiqin belajar langsung kepada Abuya Haji Muda Waly.


Setelah menyelesaikan pendidikannya di Dayah Darussalam Labuhan Haji, Abu Tumin kemudian memohon izin kepada gurunya untuk pulang kampung pada tahun 1959 untuk mengabdikan ilmunya. Sedangkan temannya seperti Abon Samalanga pulang kampung setahun sebelumnya pada tahun 1958 dan Abu Tanoh Mirah pulang di Tahun 1957. Umumnya murid-murid Abuya yang datang di atas tahun 1952 dan 1953 pulang di akhir tahun1959. Sedangkan generasi sebelum Abu Tumin yang datang ke Darussalam pada tahun 1945 dan 1947, mereka umumnya pulang di tahun 1956 seperti Abuya Aidarus dan Abu Syamsuddin Sangkalan.


Setibanya di Kampung halaman, setelah belajar di berbagai dayah terutama Dayah Darussalam Labuhan Haji telah mengantarkan Abu Tumin menjadi seorang ulama yang mendalam ilmunya. Abu Tumin memimpin dayah yang telah dibangun oleh kakek beliau yaitu Teungku Tu Hanafiyah yang kemudian dilanjutkan oleh Teungku Tu Mahmud Syah ayah Abu Tumin, selanjutnya estafet keilmuan dan kepemimpinan dayah dilanjutkan oleh Abu Tumin. 


Pada era Abu Tumin mulailah pesat pembangunan Dayah tersebut. Dimana para santri datang dari berbagai tempat untuk belajar kepada Abu Tumin dan belajar dari sang ulama. Abu Tumin juga merupakan seorang ulama yang murabbi, sehingga banyak muridnya yang menjadi ulama terpandang sebut saja di antaranya adalah Abu Mustafa Paloh Gadeng yang belajar kepada Abu Tumin selama 19 tahun sehingga mengantarkan beliau menjadi seorang ulama kharismatik Aceh yang diperhitungkan. 


Ulama lainnya yang juga murid Abu Tumin adalah Abu Abdul Manan Blang Jruen yang dikenal sebagai ulama yang ahli dan lihai dalam bidang tauhid, serta moderator yang hebat dalam muzakarah para ulama Aceh, sehingga diskusi nampak ceria dan bersemangat. Dan banyak para ulama lainnya yang juga murid dari Abu Tumin, selain murid-muridnya di Dayah Darussalam dulu. 


Dan di sebuah acara muzakarah, Abuya Mawardi Waly juga menyebutkan dirinya sebagai murid Abu Tumin. Intinya Abu Tumin juga ulama yang Syekhul Masyayikh. Bahkan Abu Daud Teupin Gajah atau Abu Daud al Yusufi yang merupakan ulama kharismatik Aceh Selatan juga termasuk murid yang lama belajar kepada Abu Tumin dimana sebelumnya beliau belajar kepada Abuya Haji Jailani Kota Fajar.


Selain itu, Abu Tumin juga dianggap sebagai ulama panutan oleh para ulama lainnya, dimana fatwa-fatwa hukumnya menjadi bahan kajian dan pegangan para ulama lainnya. Biasanya pada setiap muzakarah yang diadakan di berbagai tempat, Abu Tumin yang kemudian mengambil keputusan terakhir, setelah sebelumnya para ulama lain memberikan pandangan dan sanggahan atas setiap persoalan yang sedang dibahas forum.


Kehadiran Abu Tumin menambah acara muzakarah semakin bermakna, karena pandangan hukum beliau biasanya dari ingatan yang lama dan kajian yang mendalam. Sehingga tidak mengherankan bila ada yang menyebutkan bahwa "Abu Tumin tua umurnya dan tua pula ilmunya".


Abu Tumin telah mempersembahkan segenap usianya untuk agama ini, dan telah pula mencurahkan segenap ilmu dan pengabdiannya, mengayomi masyarakat Aceh secara tulus ikhlas. Dan hari ini beliau telah kembali kehadhirat Allah SWT. 

Semoga Allah SWT menempatkan beliau di surga tertinggi bersama para Anbiya, Syuhada dan Shalihin.

Thursday, August 25, 2022

Buku "Problematika Fiqhiyah dan Solusinya" Telah Dicetak


Guru MTsN 6 Aceh Utara, Putra Buloh Menulis Buku "Problematika Fiqhiyah dan Solusinya"


Aceh Utara: Ustaz Zulkifli atau sering disapa Tgk. Joel Buloh merupakan guru MTsN 6 Aceh Utara dan putra asli Buloh Blang Ara menulis buku fiqih yang berjudul "Problematika Fiqhiyah dan Solusinya".


Buku tersebut merupakan buku ke 9 beliau dan juga sebagai kado ulang tahun ke 42 nya, 22-08-2022.


Buku "Problematika Fiqhiyah dan Solusinya" memuat 68 masalah fiqih yang sering dalam kehidupan sehari-hari kita.


Selain pembahasan fiqih yang akurat dalam buku ini dari 30 referensi kitab-kitab mu'tabar, juga ditahqiq oleh 6 ulama Aceh, yaitu Dr. Tgk. H. Muhammad Zukhdi, Lc, MA (Baba Zukhdi) pimpinan dayah Babussalam Alue Bili Rayeuk Aceh Utara, beliau merupakan anak alm Abi Karimuddin. Tgk. Ibnu Hajar (Ayah Hajar Panton), Sekretaris Umum dayah Malikussaleh Panton Labu Aceh Utara. Tgk. Rusli Daud, S. HI, M.Ag (Waled Rusli), pimpinan dayah Mishrul Huda Malikussaleh Lamjamee Banda Aceh. Tgk. Nashiruddin (Waled Blang Riek), pimpinan dayah Darul Falah Kuta Makmur. Tgk. Zakaria, S. HI (Abi Zakaria), guru dayah Malikussaleh Panton Labu dan juga Wadir III Ma'had 'Aly Malikussaleh Panton Labu Aceh Utara. Dan Dr. Tgk. Mannan, M. Ed (Doktor Mannan), pimpinan dayah Takwinul Mumtazi Sampoinit Aceh Utara.


Selain itu, buku tersebut di edit oleh ulama muda dan juga cendikiawan akademisi UIN Ar Raniry Dr. Tgk. Teuku Zulkhairi, MA.


Buku Problematika Fiqhiyah dan Solusinya merupakan salah satu buku dalam khazanah ilmu fiqih yang cocok dijadikan bacaan setiap Siswa, Santri, Mahasiswa, Guru, Tokoh Masyarakat dan khalayak umum, karena banyak masalah-masalah fiqih yang dibahas didalamnya, juga dilengkapi dengan teks matan kitab.


Semoga buku ini, menjadi salah satu referensi bacaan umat Islam khususnya dalam dunia pendidikan dan bacaan setiap keluarga.

Tuesday, August 2, 2022

Hukum Jual Beli Online


🌹 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته🌹


📒 DESKRIPSI


Dengan semakin pesatnya tekhnologi di bidang media sosial yang semakin mempermudah hampir segala urusan. Tidak ketinggalan juga kini marak di tengah-tengah tengah Masyarakat jual - beli secara Online mulai barang - barang kecil seperti makanan, pakaian dan barang - barang kebutuhan lainnya. 



📝 PERTANYAAN


Bagaimanakah hukum jual beli secara online dalam pandangan syar'i ?


📖 JAWABAN 


Hukum jual beli online adalah sah, apabila memenuhi syarat dan rukun jual beli, baik penjual atau pembeli mengetahui barang sebelumnya atau sudah mengetahui secara detail barang melalui sifat atau jenisnya. Sedangkan majelis akad adalah tempat dimana terjadi transaksi antara penjual dan pembeli diantaranya di dalam telepon dan lain-lain.


Referensi :


{شرح ياقوت النفيس، ج ٢ ص ٢٢}


والعبرة في العقود لمعانيها لا لصور الألفاظ٠٠٠٠٠ وعن البيع و الشراء بواسطة التليفون والتلكس والبرقيات، كل هذه الوسائل وأمثالها معتمدة اليوم وعليها العمل٠


Artinya : Yang dipertimbangkan dalam akad-akad adalah subtansinya bukan bentuk lafadznya, dan jual beli via telpon, teleks, telegram dan sejenisnya telah menjadi alternatif yang utama dan dipraktekkan.



{الفقه الإسلامي وأدلته، ج ٤ ص ٢٩٥٠}


ليس المراد من اتحاد المجلس المطلوب في كل عقد كما بينا كون المتعاقدين في مكان واحد، لأنه قد يكون مكان أحدهما غير مكان الآخر، إذا وجد بينهما واسطة اتصال،كالتعاقد بالهاتف أو اللاسلكي أو بالمراسلة (الكتابة)


Artinya : Yang dimaksud dalam satu majlis yang diwajibkan dalam setiap akad yang telah kami jelaskan, bukanlah kondisi dimana kedua pihak yang melakukan akad tersebut sama-sama ada di satu tempat yang sama, karena terkadang satu pihak ada disatu tempat sedang pihak yang lainnya ada di tempat berbeda, ketika ada sarana penghubung (alat komunikasi) semisal bertransaksi lewat telpon, atau melalui jaringan nirkabel (wireless) atau dengan SMS (surat menyurat / kirim pesan)


 وإنما المراد باتحاد المجلس؛ اتحاد الزمن أو الوقت الذي يكون المتعاقدان مشتغلين فيه بالتعاقد، فمجلس العقد: هو الحال التي يكون فيها المتعاقدان مقبلين على التفاوض في العقد، وعن هذا قال الفقهاء «إن المجلس يجمع المتفرقات»٠


Jadi sesungguhnya yang dimaksud satu majlis disini adalah waktu saat kedua belah pihak sedang melakukan akad transaksi tersebut, sehingga yang dimaksud dengan majlis akad dalam hal ini adalah kondisi saat kedua belah pihak (penjual ataupun pembeli) sedang bernegosiasi atas serah terima barang dan uang dalam akad tersebut, dari sinilah muncul ungkapan Ulama' ahli fiqih yang menyatakan bahwa : "Sesungguhnya suatu majlis itu dapat mempersatukan orang dari berbagai penjuru". 


وعلى هذا يكون مجلس العقد في المكالمة الهاتفية أو اللاسلكية: هو زمن الاتصال ما دام الكلام في شأن العقد، فإن انتقل المتحدثان إلى حديث آخر انتهى المجلس٠


Berdasar pendapat tersebut maka majlis akad dalam transaksi melalui percakapan telepon ataupun wireless adalah saat keduanya tersambung membicarakan kelangsungan akad tersebut, sehingga apabila kedua-duanya membicarakan hal selain yang berhubungan dengan akad maka majlis itu dianggap selesai (dalam arti tidak satu majlis lagi).


ومجلس التعاقد بإرسال رسول أو بتوجيه خطاب أو بالبرقية أو التلكس أو الفاكس ونحوها: هو مجلس تبليغ الرسالة، أو وصول الخطاب أو البرقية أو إشعار التلكس والفاكس، لأن الرسول سفير ومعبر عن كلام المرسل، فكأنه حضر بنفسه وخوطب بالإيجاب فقبل، في المجلس. فإن تأخر القبول إلى مجلس ثان، لم ينعقد العقد٠


Dan Majlis akad yang melalui perantara utusan, berhadapan dan berbicara langsung atau dengan menggunakan telagram, wereless, ataupun faximili maupun alat komunikasi semisalnya adalah majlis saat menyampaikan surat, atau saat sampainya suara percakapan, telegram, wereless, maupun faximili karena utusan pembawa surat itu berangkat menempuh perjalanan dan memberikan kabar pemilik pesan sehingga hal itu seolah-olah si pemilik pesan mengatakan sighot ijab kemudian diterima dengan sighot qobul di majlis tersebut, dan apabila sighot qobul tersebut mundur hingga majlis ke dua maka akad tersebut tidak sah.


وبه تبين أن مجلس التعاقد بين حاضرين؛ هو محل صدور الإيجاب، ومجلس التعاقد بين غائبين؛ هو محل وصول الكتاب أو تبليغ الرسالة، أو المحادثة الهاتفية لكن للمرسل أو للكاتب أن يرجع عن إيجابه أمام شهود، بشرط أن يكون قبل قبول الآخر ووصول الرسالة أو الخطاب ونحوه من الإبراق والتلكس والفاكس٠


Dari hal ini menjadi jelaslah beberapa persoalan yaitu : 


1. Majlis akad yang terjadi antara kedua belah pihak yang hadir adalah tempat terjadinya akad ijab qobul.


2. Majlis akad yang terjadi antara kedua belah pihak yang tidak hadir yaitu tempat sampainya surat, atau saat sampainya surat / pesan tersebut atau saat terjadi percakapan di telpon, namun bagi pengirim pesan ataupun surat, boleh mencabut ijabnya dihadapan saksi, dengan syarat pihak kedua belum mengucapkan qobul, atau sebelum sampai nya pesan / surat, atau sebelum ucapan qobul atau semisalnya yang melalui telegram, wereless, maupun faximili.



 ويرى جمهور المالكية أنه ليس للموجب الرجوع قبل أن يترك فرصة للقابل يقرر العرف مداها، كما تقدم. هذا وإن بقية شروط الإيجاب والقبول عدا اتحاد المجلس لا بد من توافرها في وسائط الاتصال الحديثة٠


Mayoritas madzhab Syafi'iyah berpendapat bahwa pihak yang melakukan ijab tidak boleh mengurungkannya sebelum dia memberikan kesempatan waktu yang lamanya ditetapkan oleh uruf untuk pihak kedua melakukan qobul sebagaimana keterangan terdahulu. Meskipun demikian, bukan hanya syarat satu majlis saja yang harus terpenuhi, syarat-syarat jual beli yang lainnya semuanya juga harus terpenuhi ketika melakukan transaksi jual beli melalui alat komunikasi modern. 



{الفقه الاسلامي و أدلته، ج ٤ ص ٢٩٥٢}


ﺯﻣﻦ ﺇﺗﻤﺎﻡ اﻟﻌﻘﺪ ﻓﻲ اﻟﺘﻌﺎﻗﺪ ﺑﻴﻦ ﻏﺎﺋﺒﻴﻦ؛

ﺃﺟﻤﻊ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﻋﻠﻰ ﺃﻥ اﻟﻌﻘﺪ ﻳﻨﻌﻘﺪ ﺑﻴﻦ اﻟﻐﺎﺋﺒﻴﻦ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺁﻻﺕ اﻻﺗﺼﺎﻝ اﻟﺤﺪﻳﺜﺔ ﺑﻤﺠﺮﺩ ﺇﻋﻼﻥ اﻟﻘﺒﻮﻝ، ﻭﻻ ﻳﺸﺘﺮﻁ اﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﻟﻘﺒﻮﻝ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻠﻄﺮﻑ اﻟﻤﻮﺟﺐ اﻟﺬﻱ ﻭﺟﻪ اﻹﻳﺠﺎﺏ (١)٠


Artinya : Waktu sempurnanya akad dalam akadnya antara dua orang yang tidak hadir ;


Para ahli hukum fiqh sepakat bahwa akad yang terjadi antara orang yang tidak hadir seperti akad dalam alat komunikasi modern itu sah setelah penerimaan (qobul) itu diumumkan / dijawab / diberitahukan. Dan tidak disyaratkan untuk pihak penjual mengetahui qobul pihak pembeli, sebagaimana pihak jual cukup melakukan ijab saja.


ﻓﻠﻮ ﻛﺎﻥ اﻟﻤﺘﻌﺎﻗﺪاﻥ ﻳﺘﺤﺪﺛﺎﻥ ﺑﺎﻟﻬﺎﺗﻒ ﺃﻭ ﺑﺎﻻﺳﻠﻜﻲ، ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻟﻵﺧﺮ: ﺑﻌﺘﻚ اﻟﺪاﺭ ﺃﻭ اﻟﺴﻴﺎﺭﺓ اﻟﻔﻼﻧﻴﺔ، ﻭﻗﺎﻝ اﻵﺧﺮ: ﻗﺒﻠﺖ، اﻧﻌﻘﺪ اﻟﻌﻘﺪ، ﺑﻤﺠﺮﺩ ﺇﻋﻼﻥ اﻟﻘﺒﻮﻝ، ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﻌﻠﻢ اﻟﻤﻮﺟﺐ ﺑﺎﻟﻘﺒﻮﻝ، ﺑﺄﻥ اﻧﻘﻄﻊ اﻻﺗﺼﺎﻝ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ٠


Jika kedua belah pihak berbicara melalui telepon atau nirkabel, dan salah satu dari mereka berkata kepada yang lain: Saya menjual rumah atau mobil merk A kepada Anda, dan yang lain berkata: Saya menerima, maka akad tersebut sah, segera setelah pemberitahuan penerimaan diumumkan meskipun pihak penjual tidak mengetahui qobul tersebut, semisal contoh terputusnya jaringan (misal tidak ada sinyal) 


ﻭﻟﻮ ﻭﺟﻪ ﺃﺣﺪ اﻟﻌﺎﻗﺪﻳﻦ ﺧﻄﺎﺑﺎ ﺃﻭ ﺑﺮﻗﻴﺔ ﺇﻟﻰ ﺁﺧﺮ ﺃﻭ ﺗﻠﻜﺴﺎ ﺃﻭ ﻓﺎﻛﺴﺎ، ﻭﻓﻴﻬﺎ ﺇﻳﺠﺎﺏ ﺑﺒﻴﻊ ﺷﻲء، ﺃﻭ ﺑﺈﺑﺮاﻡ ﻋﻘﺪ ﺯﻭاﺝ، اﻧﻌﻘﺪ اﻟﻌﻘﺪ ﺑﻌﺪ ﻭﺻﻮﻝ اﻟﺒﺮﻗﻴﺔ ﺃﻭ اﻟﺨﻄﺎﺏ ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ، ﻭﺇﻋﻼﻥ اﻵﺧﺮ ﻗﺒﻮﻟﻪ، ﺩﻭﻥ ﺣﺎﺟﺔ ﺇﻟﻰ ﻋﻠﻢ اﻟﻤﻮﺟﺐ ﺃﻭ ﺳﻤﺎﻋﻪ ﺑﺎﻟﻘﺒﻮﻝ٠


Jika salah satu pihak yang melakukan akad menyampaikan suara percakapan atau telegram kepada pihak lain, atau melalui teleks atau faksimili, yang di dalamnya terdapat penawaran (ijab) untuk menjual sesuatu, atau dengan mengadakan akad nikah, maka akad itu jadi setelah telegram atau surat dan sejenisnya itu tiba, dan pihak penerima mengqobulnya tanpa memerlukan sepengetahuan pihak pertama (yang menyampaikan ijab), atau tidak butuh terhadap mendengar qobul penerima tersebut.


ﻟﻜﻦ ﺇﺑﻌﺎﺩا ﻟﻜﻞ ﻟﺒﺲ ﺃﻭ ﻏﻤﻮﺽ، ﻭﺗﻤﻜﻴﻨﺎ ﻣﻦ ﺇﺛﺒﺎﺕ اﻟﻌﻘﺪ، ﻭﺗﺄﻛﻴﺪا ﻹﺑﺮاﻣﻪ، ﺟﺮﻯ اﻟﻌﺮﻑ اﻟﺤﺎﺿﺮ ﻓﻲ اﻟﺘﻠﻜﺲ ﻣﺜﻼ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻋﻠﻰ ﺇﺭﺳﺎﻝ ﺗﻠﻜﺲ اﻟﻌﺮﺽ، ﺛﻢ ﺗﻠﻜﺲ اﻟﻘﺒﻮﻝ، ﺛﻢ ﺗﻠﻜﺲ اﻟﺒﻴﻊ، ﻭﺳﺎﻋﺪ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﺳﻴﺦ ﻫﺬا اﻟﻌﺮﻑ ﻣﺎ ﺗﻨﺺ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻌﺾ اﻟﻘﻮاﻧﻴﻦ اﻟﻮﺿﻌﻴﺔ ﻛﺎﻟﻘﺎﻧﻮﻥ اﻟﻤﺪﻧﻲ اﻟﻤﺼﺮﻱ


Namun, untuk menghindari ketidak jelasan ataupun hal-hal pelik, serta untuk memantapkan jadinya akad, maka di masa kini berlaku dalam teleks dan semisalnya mengirim penawaran dalam teleks, kemudian mengirim jawaban teleks, kemudian teleks jadinya jual beli, untuk mempermudah hal ini maka dibuatlah undang-undang sebagaimana undang-undang daerah Mesir. 



والله أعلم بالصواب


❤️ و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته ❤️


👳🏻‍♂️ PENANYA


Nama : Juriyanto Badruni

Alamat : Semboro Jember Jawa Timur 

___________________________


MUSYAWWIRIN :


Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 


PENASEHAT :


Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)

Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)


PENGURUS :


Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)

Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)

Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)

Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)


TIM AHLI :


Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)

Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)

Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)

Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)

Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)

Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

Monday, June 20, 2022

Abu Lueng Angen (Muhammad Daud bin Ahmad)

 "ABU LUENG ANGEN, ULAMA ACEH DAN MAHAGURU DAYAH".

__________________________________________


Namanya Teungku Muhammad Daud Ahmad. Namun setelah menjadi alim besar, beliau lebih dikenal dengan sebutan Abu Lueng Angen atau dikenal pula dengan sebutan Abu Lhoknibong dengan dayahnya Darul Huda. 

Dahulu, semasa masih belajar dan mengajar di Dayah Mudi Samalanga, guru besarnya yaitu Teungku Syekh Abdul Aziz Shaleh atau Abon Samalanga  sering memanggilnya dengan panggilan "Teungku di Simpang" disandarkan ke Simpang Ulim. 

Abu Daud Lueng Angen memulai pengembaraan ilmiyahnya berguru kepada  Teungku Abdul Ghani yang dikenal dengan Teungku di Aceh sekitar tiga tahun, tapi karena suasana Aceh ketika itu sedang bergolak, beberapa kali beliau harus mengungsi. 

Tepatnya tahun 1960 Abu Daud muda melanjutkan belajarnya kepada seorang ulama yang merupakan murid dari Teungku Syekh Muda Waly al Khalidi yang dikenal mencetak banyak para ulama yaitu Abon Samalanga. Kehadiran Abu Daud ke Dayah Mudi ketika itu bak gayung bersambut,  dimana  Abu Daud kemudian menjadi tangan kanan gurunya, bahkan banyak ilmu dari Abon yang diwariskan kepada Abu Daud muda. Sekitar 11 tahun kebersamaan guru yang menyayangi dengan murid yang patuh patuh ini,  kemudian Abon mengizinkan muridnya yang cerdas ini untuk berdiri sendiri dan membuka dayah baru yang kemudian dikenal dengan Dayah Darul Huda.  Pada tiga tahun pertama dayah ini hanya memiliki puluhan santri namun setelah Abon Samalanga menerapkan Dapur Umum dengan hikmahnya, maka banyak santri yang pindah dan dayah yang kemudian banyak dituju adalah Dayah Abu Daud selain Dayah Abu Panton. Barulah kemudian berdatangan berbagai santri dari Aceh dan luar Aceh untuk belajar si Dayah tersebut. 

Maka tidak mengherankan jika Dayah Darul Huda sekarang telah memiliki lebih dari 40 cabang termasuk Dayah Bustanul Huda Julok yang dipimpin oleh Abu Paya Pasi juga memiliki kaitan dengan Dayah Abu Daud. 

Dengan penuh dedikasi dan ketulusan dalam memimpin dayah,  maka Abu Daud telah mengorbit banyak para ulama yang terpandang dewasa ini sebut saja ketika beliau di Samalanga di antara muridnya adalah Abu MUDI Samalanga, Waled Nu Samalanga, Ayah Caleu dan umumnya para abu yang memimpin dayah lulusan Mudi Samalanga dipastikan pernah belajar dengan Abu Daud Lueng Angen. Bahkan di Dayah Darul Huda juga banyak murid Abu Daud yang kemudian menjadi ulama terpandang di antaranya adalah Abu Ali Paya Pasi dan para ulama yang bertebaran seluruh Aceh.  Adapun ulama yang meneruskan estafet dayah yang juga murid beliau adalah Abi Ja'far Lhoknibong atau Abi Lueng Angen. 

Selain dikenal dengan Mahaguru dayah Abu Daud juga menguasai banyak disiplin ilmu keislaman,  bahkan disebutkan beliau juga ahli qira'ah yang merupakan ilmu yang langka bagi seorang pimpinan dayah. 

Tepatnya tahun  2016 setelah Abu melewati masa sakitnya yang agak lama, beliau membuat pertemuan alumni dimana hampir semua santrinya hadir ketika itu. Dalam video unggahan ada Abu Paya Pasi, Abu Abdullah Kruet Lintang dan para santri lainnya yang telah menjadi ulama dan pimpinan dayah. Di saat itu Abu Lueng Angen berbicara dengan semangat menyampaikan pesan keislaman yang indah, dengan kutipan ayat, hadits dan matan-matan kitab dengan begitu fasih dan lancarnya. Di akhir pidatonya Abu Daud memohon maaf kepada seluruh muridnya barangkali dulu ketika beliau mendidik mereka ada kekeliruan dalam ucapan maupun tindakannya. Itulah Abu Lueng Angen seorang ulama yang 'alamah nan santun. 

Setelah pertemuan besar itu,  Abu Lueng Angen lebih banyak diam dan jarang beliau berbicara ke publik,  beliau lebih memilih  mendoakan masyarakat Aceh dalam diamnya.  Karena beliau adalah seorang yang mustajab doa. Dulu tahun 1969 masyarakat di kawasan tempat tinggalnya dilanda oleh kemarau yang panjang namun saat beliau memimpin shalat istisqa',  maka dimalam harinya turun hujan yang begitu lebat. 

Sekarang Abu telah berusia 78 tahun,  usia yang telah sepuh tentunya. Telah banyak kebaikan yang telah beliau persembahkan untuk Aceh ini secara umum.  Telah dihabiskan usia remaja dan mudanya untuk berkhidmah kepada gurunya dan berkhidmah kepada ummatnya,  semoga Allah Swt memberikan keberkahan disetiap sisi kehidupanya.  Telah dipersembahkan untuk Islam akalnya yang cerdas,  fisiknya yang gagah,  hatinya yang bijaksana, dan tanggung jawab, kedisiplinan serta keteguhannya dalam prinsip. 

Semoga Allah SWT menambah kemuliaan beliau Syekhul Masyayikh Abu Daud Lueng Angen Hafidhahullahu Ta'ala.

Monday, April 25, 2022

Perbedaan Sulok Tasawuf dengan Sulok Kebatinan

Tulisan ini saya tulis karena pernah membaca dan mendengar ada beberapa tempat sulok yang selesai sulok disana atau hanya mengambil tarekat terus melakukan zikir sir yang dianjurkan seseorang akan sakti atau akan sembuh atau lainnya kadar hajat manusia.

Perbedaan SULOK Tasawuf dan SULOK Kebatinan, Sulok Tasawuf untuk mendekatkan diri kepada Allah (Taqarub ilallah), Sulok Kebatinan untuk mendapatkan kesaktian dengan dalih taqarub.

Maka dalam sulok tasawuf sang Mursyid tidak akan menyebutkan sesuatu yang lain dari hanya tujuan taqarub ilallah.

Zikir-zikir sir atau jihar yang dilaksanakan dalam sulok hanya bertujuan menumdukkan sifat-sifat buruk yang ada dalam tubuh manusia, sehingga manusia tersebut akan lebih dhahir sifat-sifat hasanah dan ini tentunya ia makin ikhlas kepada Allah.

Orang yang sudah taqarub ilallah boleh saja sakti boleh saja tidak, karena tidak ada maksud untuk sakti, sehingga saat sulok-sulok dilakukan tidak ada embel-embel atau ucapan yang keluar bahwa dengan sulok seseorang akan sakti, tapi berharap dengan ma'rifah yang diilhamkan kepadanya ia semakin ikhlas atas kadha Allah dan senantiasa husnuldhan kepada Allah, ia makin sadar kalau dirinya merupakan hamba yang hina dan Allah lah tuhan yang megah.

Karena kalau hanya sakti, maka Iblis itu lebih sakti tapi ia tidak tasawuf, bahkan ia ingkar kepada Allah, sombong dan angkuh.

Jadi sunguh tidak baik kalau ada tempat sulok yang memgembel-embel kepada orang lain dengan kata "yok sulok disana, kita akan begini dan begitu" agar jamaah jadi rame.

Sulok itu si salek yang akan mencari mursyid untuk menjadi guru rohaninya bukan ada sekelompok tim yang terjun kelapangan untuk merayu dan mengajak orang-orang untuk ikut sulok tempatnya dengan janji-janji manis (laksana kampanye politik) dan akhirnya ia katakan "datang saja nanti kamu akan rasakan sendiri kelebihan itu (amrun kharij).

Maka, siapa pun yang membaca tulisan ini semoga menjadi pertimbangan, saat ada ajakan-ajakan sulok pada tempat tertentu dengan bisiskan-bisikan tertentu.

Kalau ingin sakti (secara adat) maka belajarlah beladiri tanpa mesti kita beri umbul-umbul tasawuf untuk  kesaktian (selama praktek belajar itu tidak bertentangan dengan syariat). Sama seperti seseorang ingin kenyang, maka makanlah.

Nama boleh saja sama, yaitu SULOK, tapi maksud berbeda.

Monday, April 18, 2022

Larangan Memanggil Manusia Dengan Gelar Yang Dibenci

 Larangan memanggil kepada orang lain dengan panggilan yang dibenci.

Firman Allah

ولا تنابزوا بالالقاب

(dan janganlah kalian panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk) 

yaitu janganlah sebagian di antara kalian memanggil sebagian yang lain dengan nama julukan yang tidak disukainya, antara lain seperti, hai orang fasik, atau hai orang kafir.

Para ulama sepakat bahwa haram memanggil manusia dengan nama yang ia benci, baik itu dari sifatnya atau sifat orang tuanya atau lainnya yang dibenci.

Namun, bila ia tidak dikenal oleh orang lain, selain panggilan yang buruk padanya, maka boleh menyebutnya untuk mengenalinya bagi orang yang tidak kenal.

(Azkar, h. 259-260)

Contoh nama ngetrendnya "sihitam pembegal" dan hanya nama itu yang masyhur dan jarang sekali nama aslinya diketahui, maka boleh menyebutnya dengan "sihitam pembegal" untuk memperkenalkannya.

Sunday, April 17, 2022

Bolehkah Memanggil Seseorang Dengan Panggilan "Abu Qasim"?

 Larangan memanggil dengan panggilan (kuniyah) "Abi Qasim".

Sabda Rasulullah Saw:

سموا باسمى ولا تكنوا بكنيتى

"Namailah dengan namaku dan jangan kuniyahkan (panggil) dengan kuniyahku".

Note: kuniyah adalah panggilan kepada seseorang dengan diawali abu/abi/aba atau ummi/ummu/umma.

Para imam mazhab berbeda pendapat tentang boleh dan tidak boleh memanggil seseorang dengan panggilan Abi Qasim.

Imam Syafi'i dan orang² yang sepakat dengannya meng tidak bolehkan kepada siapa pun untuk dipanggil dengan Abu Qasim, baik nama orang tersebut Muhammad atau lainnya.

Imam Malik membolehkan memanggil dengan panggilan Abu Qasim, baik nama orang tersebut Muhammad atau lainnya, dengan catatan panggilan itu digunakan setelah Rasullah Saw wafat

Mazhab yang ketiga meng tidak bolehkan memanggil Abu Qasim bagi orang yang namanya Muhammad, dan boleh memanggil Abu Qasim bagi namanya bukan Muhammad.

Tuesday, March 15, 2022

𝐊𝐄𝐍𝐀𝐏𝐀 𝐇𝐀𝐑𝐔𝐒 𝐁𝐄𝐑𝐒𝐔𝐋𝐔𝐊 ?



Benih yang tidak pernah dipendam, maka tidak akan pernah Tumbuh dengan Sempurna ! Maka SULUK adalah tempat untuk memendam diri sendiri, agar dia Tumbuh menjadi INSAN yang Sempurna dimata Sang Penguasa Alam Semesta Raya.


SULUK adalah metode ataupun tempat untuk menghapuskan segala Nafsu Kehewanan seseorang Hamba, Dan lalu mengisinya dengan Nafsu ke Rabbaniah untuk menuju jalan Kembali kepada TUHAN Semesta Alam. Dengan BERSULUK, Nafsu akan "TERASING" daripada Keduniawian, dan dia akan terbelenggu daripada kelalaian kepada TUHAN.


Maka dia akan menjadi jinak untuk dibawa menghadap TUHAN Semesta Alam. Dengan BERSULUK, maka Hati akan dilatih untuk menjalankan ke Istiqomahan didalam Mengingat dan Menghadirkan Rasa kehadiran Allah SWT pada Qalbunya. Dengan BERSULUK, maka Qalbu akan dilatih untuk selalu hadir Tawajjuh dan Wukuf kepada Allah SWT. Dengan BERSULUK, maka Nafsu akan tercuci daripada segala sifat sifat kebuasan dan keserakahan Keduniawian.


Dengan BERSULUK, maka Qalbu akan dilatih untuk selalu berada didalam Alam ILAHIAH yang berbeda dengan keduniaan. Sejatinya SULUK adalah ajaran Para Nabi dan Rasul.


Nabi Nuh as, SULUKNYA ketika diperintahkan untuk membuat Kapal di atas Bukit.

Nabi Yunus as, SULUKNYA ketika didalam Perut Ikan selama 40 hari.

Nabi Ibrahim as, SULUKNYA ketika didalam Apinya Namrud selama 40 hari.

Nabi Musa as, SULUKNYA ketika di Bukit Tursina dan Pingsan selama 40 hari memandang Tajallinya NUR ALLAH,

Nabi Yusuf as, SULUKNYA ketika Diasingkan didalam Penjara.

Nabi Muhammad SAW, SULUKNYA di didalam Gua Hira'.


Maka tidak layak bagi seseorang Muslim untuk menghina orang orang yang BERSULUK kepada Allah SWT. Apabila kita belum mampu untuk melakukannya, maka janganlah mencaci dan menghinanya, Karena orang orang yang BERSULUK itu mungkin sudah menemukan Kenikmatan Bermusyahadah bersama TUHAN-NYA.


صَلَّ اللّٰـهُ عَلَی مُحَمَّدْ صَلَّ اللّٰ

Sunday, February 20, 2022

Ahli Tashawuf Yang Tertipu (Kelompok I)

 Ahli Tashawuf Yang Tertipu


وفرقة ادعت علم المعرفة و مشاهدة الحق ومجاوزة المقامات والاحوال والملازمة عين الشهود والوصول الى القرب ولا يعرف هذه الامور الا بالاسامى والالفاظ لانه تلقف من الفاظ الطامات كلمات فهو يرددها ويظن ان ذلك اعلى من علم الاولين والاخرين فهو ينظر الى الفقهاء والمفسرين والمحدثين واصناف العلماء بعين الازدراء فضلا عن العوام حتى عن الفلاح ليترك فلاحته والحاءك يترك حياكته ويلازمهم ويتلقف منهم تلك الكلمات المزيفة فيرددها كانه يتكلم الوحي ويخبر عن سر الاسرار ويستحقر بذلك جميع العباد والعلماء ويقول انهم عن الله محجويون ويدعى لنفسه الوصول الى الحق وانه من المقربين وهو عند الله من المنافقين وعند ارباب القلوب من الحمقى الجاهلين لم يحكم قط علما ولم يهذب خلقا ولم يرتب عملا ولم يراقب قلبا سوى اتباع الهوى وتلقف الذيان وحفظه


Satu golongan (tashawuf) mengaku telah memiliki ilmu ma'rifah, menyaksikan yang haq, melampaui berbagai tingkat dan keadaan, melazimkan pada persaksian pada Tuhan serta telah sampai pada pendekatan pada Zat YME. Padahal ia tidak mengetahui semua urusan ini (ma'rifah, menyaksikannyang haq, melampaui berbagai tingkat dan keadaan, melazimkan pada persaksian pada Tuhan serta telah sampai pada pendekatan pada Zat YME) kecuali omong kosong dan perkataan belaka, karena ia menangkap/mengetahui dari lafadh saja, maka ia hanya mengulangi² saja (perkataan itu), ia menyangka bahwa pemahamannya itu sudah lebih tinggi dari awaliyiin dan akhirin.


Maka dia melihat kepada ulama fiqih, mufasir, ulama hadits dan sebagian ulama dengan pandangan hina (anggapan kehinaan) lebih² kepada orang awam, sampai petani (terpengaruh) untuk meninggalkan sawahnya, penenun meninggalkan tenunannya, lalu menyertai (mengikuti) mereka (mengintil dibelakangnya, menjadi pengawal pribadinya, ia mengulangi kata² palsu (ketawusan) dari mereka (kepada pengikutnya), seolah²nya ucapannya dari wahyu, menceritakan soal² rahasia dan ghaib, ia mengolok² orang ibadah dan ulama (terlebih yang tidak suka dengan alirannya).


Dan ia berkata bahwa sesungguhnya (ulama lain) itu masih tertutup (mata hatinya dari ma'rifah) dari Allah, ia mendakwa dirinya telah sampai kepada haq dan sesungguhnya dia dari orang² yang sudah dekat dg Allah.


Padahal dia itu adalah orang munafiq disisi Allah dan disisi orang berakal ia adalah orang bodoh,  tidak dihukum ia memiliki ilmu, tidak melatih akhlak, tidak beramal, dan tidak menwliti hati selain mengikuti hawa nafsu, mencari kata² yang tidak berguna dan menghafalnya.

(Mau'idhatul Mukminin, h. 284)


Wednesday, February 9, 2022

Jangan Menikah Dengan Wanita 10 Karakter Ini

 قَالَ الحُكَمَاءُ مَنْ وَجَدَ فِي المَرْأَةِ عَشْرَةُ أَوْصَافٍ فَلَا يَنْبَغِي أَخْذُهَا

orang-orang bijak mengatakan: Barangsiapa menemukan sepuluh karakter yang terdapat pada seorang wanita, maka janganlah menikahinya.

ِأَحَدُهَا: كَوْنُهَا قَصِيرَةَ القَامَة
pertama: wanita itu pendek tubuhnya

الثَّانِي: كَوْنُهَا قَصِيرَةَ الشَّعْر
kedua: wanita itu pendek berambut 

ِالثَّالِثُ رَفِيعَةُ الجَسَد
  ketiga: wanita itu postur tubuhnya tinggi

الرَّابِعُ سَلِيطُ اللِّسَان
keempat: Wanita itu cerewet

الخَّامِسُ كَوْنُهَا مُنْقَطِعَةُ الأَوْلَاد
kelima: wanita itu tidak produktif

السَّادِسُ كَوْنُهَا عِنْدَهَا عِنَاد
kenam: wanita itu mempunaya sifat bengis

السَّابِعُ كَوْنُهَا مُسْرِفَةً مُبَذِّرَة
ketujuh: wanita itu berlebihan dan boros

ِالثَّامِنُ كَوْنُهَا طَوِيلَةَ اليَد
kedelapan: wanita itu tanganya panjang

ِالتَّاسِعُ كَوْنُهَا تُحِبُّ الزِّينَةَ عِندَ الخُرُوج
kesembilan: wanita itu suka berhias ketika keluar

العَاشِرُ كَونُهَا مُطَلَّقَةً مِن غَيرِهِ اهـ
kesepuluh: wanita itu dicerai oleh orang lain

Doa Bersenggama

 قَالَ تَعَالى وَقَدِّمُوا لِأنْفُسِكُم الآية 

Allah SWT. Berfirman: Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk diri kalian

أَيْ قَدِّمُوا مَا يُدَّخَرُ لَكُم مِنَ الثَّوَابِ كَالتَّسْمِيَةِ عِنْدَ الجِمَاعِ وَطَلَبِ الوَلَد
maksudnya: Carilah pahala yang tersedia untuk kalian, seperi membaca basmalah ketika bersenggama dan meminta anak

ِرُوِيَ أَنَّ النَّبِي صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ قَالَ بِسم الله عِندَ الجِمَاع فَأتَاهُ وَلَدٌ فَلَهُ حَسَنَاتٌ بِعَدَدِ أَنْفَاسِ ذَلِكَ الوَلَدِ وَعَدَدِ عَقِبِه إِلَى يَوْمِ القِيَامَة
Diriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda: Barangsiapa yang membaca basmalah ketika bersenggama kemudian dia dikaruniai anak maka dia mendapat pahala sebanyak nafas anak tersebut dan keturunannya sampai hari kiamat

وَقَالَ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّم خِيَارُكُم خِيَارُكُم لِنِسَائِهِم الحَدِيث أَوْ كَمَا قَال
Nabi bersabda: Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap isterinya

وَلِبَعْضِهِم فِيهَا تَرْتِيبٌ عَجِيب
Dalam masalah ini sebagian ulama’ memiliki urut-urutan yang mengagumkan

وَهُوَ أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُجَامِعَ زَوْجَتَهُ يَنْبِغِي أَنْ يَقُولَ أَوَّلًا السَّلَامُ عَلَيكُم يَا بَابَ الرَّحْمَة
yaitu ketika suami akan menyetubuhi isterinya hendaknya terlebih dulu ia mengucapkan: keselamat bagi kalian wahai pintu rahmat

فَتَقُولُ زَوْجَتُهُ مُجِيبَةً لَهُ وَعَلَيْكُمُ السَّلَام يَا سَيِّدَ الأَمِين
Lalu isteri menjawab: keselamatan bagi kalian wahai junjungan orang yang terpercaya

فَيَأخُذُ يَدَيْهَا وَيَقُولُ رَضِيتُ بِالله رَبَّا
Selanjutnya suami meraih kedua tangan isterinya seraya mengucap: Aku telah ridho Allah sebagai Tuhanku

ثُمَّ يَغْمِزُ ثَدْيَيْهَا وَيَقُول اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّد
Kemudian ia meremas-remas kedua payudara isterinya sambil mengucapkan: wahai Allah bersalawatlah atas junjungan kita Muhammad dan atas keluarga junjungan kita Muhammad

ثُمَّ يَقَبِّلُ نَاصِيَتَهَا قَائِلًا يَا لَطِيف الله نُورٌ عَلَى نُور شَهِدَ النُّورُ عَلَى مَنْ يَشَاء
kemudian mengecup kening isterinya seraya mengucapkan: wahai Dzat Yang Maha Halus, Cahaya Allah Di atas segala cahaya. Cahaya itu telah menerangi siapa saja yang dikehendakinya.

ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ يُمِيلُ رَأْسَهَا إِلَى الجَانِبِ الأَيْسَرِ وَيَقُولُ فِي سَمْعِكَ الله سَمِيع مُقَبِّلًا وَنَافِخَا أُذُنَهَا اليُمْنَى نَفْخًا يَسِيرًا
kemudian setelah itu suami memiringkan kepala isteri ke arah kiri sambil mengucapkan: “Di dalam pendengaranmu Allah Maha Mendengar” seraya mencium dan meniup telinga sebelah kanan dengan tiupan ringan

َثُمَّ يُمِيلُ رَأْسَهَا إِمَالَةً لَطِيفةً إِلَى الأَيْمَنِ وَيَقُولُ مَا ذُكِرَ فِي أُذُنِهَا اليُسْرَى كَذَلِك
 kemudian suami memiringkan kepala isteri dengan pelan pelan ke kanan sambil mengucapkan apa yang telah disebut di telinga kiri

ثُمَّ يُقَبِّلُ عَيْنَيِهَا اليُمْنَى فَاليُسْرَى قَائِلًا اللَّهُمَّ إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينَا
kemudian  ia mengecup kedua mata isterinya yang kanan lalu yang kiri sambil mengucapkan: Ya Allah, sesungguhnya kami bukakan untukmu kemenangan yang nyata

ثُمَّ يُقَبِّلُ خَدَّيْهَا اليُمْنَى فَاليُسْرَى يَقُولُ يَا كَرِيم يَا رَحْمَنُ يَا رَحِيم يَا الله
kemudian suami mencium kedua pipi isteri, yang kanan lalu yang kiri sambil membaca: Wahai Maha Mulia, Wahai Maha Pengasih, Wahai Maha Penyayang. Ya Allah

ثُمَّ يُقَبِّلُ أَنْفَهَا قَائِلًا عِنْدَ ذَلِكَ فَرَوْحٌ وَرَيْحَانٌ وَجَنَّةُ نَعِيم
Kemudian mengecup hidungnya seraya mengucapkan: Maka dia memperoleh ketentraman dan keharuman serta surga kenikmatan

ثُمَّ يُقَبِّلُ كَتِفَهَا وَيَقُولُ يَا رَحْمَنُ الدُّنْيَا يَا رَحِيمَ الآخِرَة
kemudian mengecup pundaknya sambil membaca: “Wahai Maha Pengasih di dunia, Wahai Penyayang di akhirat.”

ثُمَّ يُقَبِّلُ رَقَبَتِهَا وَيَقُولُ الله نُورُ السَّمَوَاتِ وَالأرْض
kemudian mengecup lehernya sambil membaca: “Allah itu cahaya langit dan bumi

ثُمَّ يُقَبِّلُ ذَقَنَهَا وَيَقُولُ نُورُ حَبِيبُ الإيمَان مِن عِبَادِكَ الصَّالِحِين
kemudian mengecup dagunya sambil membaca: “Cahaya kekasih iman di antara hamba-hamba-Mu yang saleh.

ثُمَّ يُقَبِّلُ رَاحَتَيْهَا اليُمْنَى فَاليُسْرَى قَائِلًا عِنْدَ ذَلِكَ مَا كَذَبَ الفُؤَادُ مَا رَأى
Kemudian mengecup kedua telapak tanganya, yang kanan lalu yang kiri sambil membaca: “Hati tidak berdusta terhadap apa yang dilihatnya

ثُمَّ يُقَبِّلُ مَا بَيْنَ ثَدْيَيْهَا وَيَقُولُ وَأَلْقَيْتُ عَلَيْكَ مَحَبَّةً مِنِّي
kemudian mengecup bagian diantara kedua payudara sambil membaca: Dan Aku telah melimpahkan kepadamu kasih sayang yang datang daripada-Ku

ُثُمَّ يُقَبِّلُ صَدْرَهَا اليُسْرَى بِحِذَاءِ قَلْبِهَا وَيَقُولُ يَا حَيُّ يَا قَيُّوم 
kemudian mengecup dadanya bagian kiri tepat pada hatinya sambil mengucap: “Wahai Maha Hidup, Wahai maha berdiri pada dirinya sendiri.

ثُمَّ يُجُامِع
lalu ia bersenggama

Etika Bersenggama

 وَآدَابُ الجِمَاعِ ثَلَاثَةٌ قَبْلَهُ وَثَلَاثَةٌ حَالَهُ وَثَلَاثَةٌ بَعْدَه

Etika bersenggama itu tiga sebelumnya, tiga sat melakukannya dan tiga sesudahnya

أَمَّا الثَّلَاثَةُ الَّتِي قَبْلَهُ فَتَقْدِيمُ المُلَاعَبَةِ لِيَطِيبُ قَلْبُ الزَّوْجَةِ وَيَتَيَسَّرُ مُرَادُهَا
adapun tiga yang sebelumnya yaitu: mendahulukan bercumbu supaya hati isteri tidak tertekan dan mudah melampiaskan hasratnya

حَتَّى إِذَا عَلَا نَفْسًا وَكَثُرَ قَلْقَلُهَا وَطَلَبَت إلْتِزَامَ الرَّجُلِ دَنَا مِنْها
Sampai ketika suami menguasai serta tubuh istri menggeliat dan ia minta dekapan suami, maka suami mendekan isteri

وَالثَّانِيَةُ مُرَاعَاةُ حَالِ الجِمَاع
yang kedua adalah menjaga waktu bersenggama

فَلَا يَأتِيهَا وَهِيَ بَارِكَةٌ لِأَنَّ ذَلِكَ يَشُقُّ عَلَيْهَا
Maka jangan menyutubuhi isteri dengan posisi berlutut, karena hal demikian memberatkannya

أَوْ عَلَى جَنْبِهَا لِأَنَّ ذَلِكَ يُورِثُ وَجْعَ الحَاصِرَة
Atau tidur miring karena hal demikian menyebabkan sakit pinggang

وَلَا يَجْعَلْهَا فَوْقَهُ لِأَنَّ ذَلِكَ يُورِثُ الإعْتِقَار
Dan jangan memposisikan isteri di atasnya, karena hal demikian mengakibatkan kencing batu

بَلْ مُسِتَلْقِيَةً رَافِعَةً رِجْلَيْهَا فَإنَّهُ أَحْسِنُ هَيئَاتِ الجِمَاع
 tetapi isteri dalam posisi terlentang seraya mengangkat kakinya, karene itu posisi bersenggama yang terbaik

وَالثَّالِثَةُ مُرَاعَاةُ وَقْتَ الجِمَاعِ أَيْ وَقْتَ الإيْلَاجِ بِالتَّعْوِيذ وَالتَّسْمِيَةِ وَحَكِّ الذَّكَرِ بِجَوَانِبِ الفَرْجِ وَغَمْزِ الثَّدْيَينِ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا يُحَرِّكُ شَهْوَتَهَا
yang ketika adalah memperhatikan waktu bersenggama maksunya waktu penetrasi  dengan membaca ta’awudz dan basmalah. dan menggosok-gosokkan penis di sekitar vagina, meremas payudara dan hal lain yang dapat membangkitkan syahwat isteri.

وَأَمَّا اللَاتِي فِي حَالِ الجِمَاعِ فَأَوَّلُهَا كَوْنُ الجُهْدِ بِرِيَاضَةٍ فِي صُمْتٍ وَتَوَقُّف
adapun etika saat bersenggama maka yang pertama yaitu penetrasi dilakukan secara pelan-pelan dan tidak tergesa-gesa (ritmis).

الثَّانِيَةُ فِي التَّمَهُّلِ عِنْدَ بُرُوزِ شَهْوَتِهِ حَتَّى يَسْتَوْفِي إنْزَالُهَا فَإنَّ ذَلِكَ يُورِثُ المَحَبَّة فِي القَلْب
yang keduan yaitu menahan (ejakulasi) pada saat birahinya mulai bangkit, sampai tuntas orgasme istri. Karena hal tesebut dapat menumbuhkan rasa cinta di hati.

الثَّالِثَةُ أَنْ لَا يَسْرَعَ بِإخْرَاجِ الذَّكَرِ عِنْدَ إحْسَاسِهِ بِمَائِهَا فَإنَّهُ يُضْعِفُ الذَّكَرِ 
yang ketiga kendaknya suami tidak terburu-buru mencabut dzakar ketika ia merasakan mani istri, karena hal itu dapat melemahkan dzakar.

وَلَا يَعْزِلُ عَنْهَا مَاءَهُ لِأَن ذَلِكَ يَضُرُّ بِهَا
dan jangan mencabut dzakar (saat enjakulasi) karena hal tersebut itu merugikan isteri

وَأمَّا الثَلَاثَةُ الَّتِي بَعْدَهُ فَأَوَّلُهَا أَمْرُ الزَّوْجَةِ بِالنَّوْمِ عَلَى يَمِينِهِ لِيَكُونَ الوَلَدُ ذَكَرًا إِنْ شَاءَ الله
adapun tiga etika setelah bersenggama maka yang pertama adalah suami menyuruh isteri tidur miring ke kanan agar anak menjadi laki-laki, insya Allah

ُوَإِنْ نَامَتْ عَلَى الأَيْسَرِ يَكُونُ الوَلَدُ أَنْثَى حَسْبَ مَا اقْتَضَتْهُ التَّجْرِبَة
Bila isteri tidur miring ke kiri maka anak menjadi perempuan. menurut hasil percobaan

الثَّانِيَةُ أَنْ يَقُولَ الذِّكْرَ الوَارِدَ عِنْدَ ذَلِكَ فِي نَفْسِهِ وَهُوَ الحَمْدُ لله الَّذِي خَلَقَ مِنَ المَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا
Suami mengucapkan dzikir yang dari Nabi di dalam hati sesuai yaitu: Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari air, kemudian menjadikannya keturunan dan besan. Dan adalah Tuhanmu itu maha kuasa

الثَّالِثَةُ الوُضُوءُ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ سُنَّةٌ وَغَسْلُ ذَكَرَهُ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعُودَ إِلَيْهَا
yang ketiga yaitu berwudlu ketika hendak tidur  wudlu ini sunah dan membasuh dzakar bila hendak mengulangi bersenggama.

َوَذُكِرَ عَنْ بَعْضِ الثِّقَاتِ أَنَّ مَنْ قَدَّمَ اسْمَ الله تَعَالَى عِنْدَ الجِمَاعِ أَيْ جِمَاعِ زَوْجَتِهِ وَسُورَةَ الإخْلَاصِ إِلَى آخِرِهَا وَكَبَّرَ وَهَلَّل ِوَقَالَ بِسْمِ الله العَلِيِّ العَظِيم اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا ذُرِّيَةً طَيِّبَةً إِنْ كُنْتَ قَدَّرْتَ أَنْ تَخْرُجَ مِنْ صُلْبِي اللَّهُمَّ جَنِّبْنِي الشَيْطَان وَجَنِّب الشَّيْطَان مَا رَزَقْتَنِي ثُمَّ يَأْمُرُ الزَّوْجَةِ بِالإضْطِجَاعِ عَلَى جَنْبِهَا الأَيْمَنِ فَإن حَمَلَهَا يَكُونُ ذَكَرًا بِإذْنِ الله تعالى إِنْ قَدَّرَ الله تَعَالى حَمْلَهَا مِن ذَلِكَ الجِمَاعِ. وَلَازَمْتُ هَذَا الذِّكْرَ وَالصِّفَةَ فَوَجَدْتُهُ صَحِيحًا لَا رَيْبَ فِيه وَبِالله التَّوفِيق اهـ مَحْذُوفًا بَعْضُه
Dikutip dari sebagian orang yang dapat dipercaya bahwa barangsiapa mendahulukan membaca basmalah ketika bersetubuh maksudnya menyetubuhi isterinya, dan surat Ikhlas sampai akhirnya, takbir, tahlil serta membaca : “bismillahil aliyyil adzim, Allahummajalha dzurriatan thoyyibah in kunta qoddarta an tukhrija mi sholbi, allahumma jannibni syaiona wa jannibis syaitoa ma rozaqtana” Kemudian suami menyuruh isterinya tidur kearah kanan. Maka jika dari hasil jima’ itu Allah mentakdirkan isteri mengandung, maka anak yang lahir nanti akan berjenis kelamin laki-laki dengan izin Allah. Dan saya telah mengamalkan dzikir serta teori ini. Dan sayapun menemukan kebenarannya tanpa ada keraguan. Dan hanya dari Allah lah pertolongan itu. Demikian penggalan komentar Imam As-Suyuthi.

ُقَالَ بَعْضُ المَشَايِخِ مَنْ أَتَى زَوْجَتَهُ فَقَالَ فِي نَفْسِهِ حِينَ أَحَسَّ بِالإنْزَالِ لَا يُدْرِكُهُ الأَبْصَارُ وَهُوَ يُدْرِكُ الأَبْصَارَ وَهُوَ اللَّطِيف الخَبِير يَكُونُ الوَلَدُ إِنْ قَدَّرَ الله تعالى مِنْ ذَلِكَ فَائِقًا عَلَى وَالِدَيْهِ عِلْمًا وَشَأْنًا وَعَمَلًا إن شَاءَ الله تعالى
Sebagian Masyayikh mengatakan: Barangsiapa menyetubuhi isterinya lalu ketika ia merasa keluar mani ia membaca dzikir : “la tudrikuhul absoru wahuwa yudrikul abshor wahuwa latiful khobir” maka apabila Allah mentakdirkan, anak yang dilahirkan kelak akan mengungguli kedua orang tuanya dalam hal ilmu, sikap, dan amalnya, Insya Allah.”

َقَالَ فِي حَاشِيَةِ البُجَيْرَمِي عَلَى الخَطِيب (فَائِدَةٌ) رَأَيْتُ بِخَطِّ الأَزْرَقِ عَنْ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم أَنَّ مَنْ أَرَادَ أَنْ تَلِد إمْرَأَتُهُ ذَكَرًا فَإنَّهُ يَضَعُ عَلَى بَطْنِهَا فِي أَوَّلِ الحَمْلِ وَيَقُولُ بِسمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم اللَّهُمَّ إِنِّي أُسَمِّي مَا فِي بَطْنِهَا مُحَمَّدًا فَاجْعَلْه لِي ذَكَرًا فَإنَّهُ يُولِدُ ذَكَرًا إن شَاءَ الله مُجَرَّب اهـ
Penulis kitab hasyiah Bujairomi alal Khotib tepatnya mengatakan (faidah): Saya melihat tulisan Syekh Al-Azroqy yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa seseorang yang menghendaki isterinya melahirkan anak laki-laki, maka hendaknya ia meletakkan tangannya pada perut isterinya di awal kehamilan dan mengucapkan: dengan menyebut nama Allah, wahai Allah saya akan menamakan anak yang di perut ibunya Muhammad, maka jadikanlah laki-laki, maka kelak anak yang dilahirkan akan berjenis kelamin laki-laki. Insya Allah terbukti