Larangan memanggil kepada orang lain dengan panggilan yang dibenci.
Firman Allah
ولا تنابزوا بالالقاب
(dan janganlah kalian panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk)
yaitu janganlah sebagian di antara kalian memanggil sebagian yang lain dengan nama julukan yang tidak disukainya, antara lain seperti, hai orang fasik, atau hai orang kafir.
Para ulama sepakat bahwa haram memanggil manusia dengan nama yang ia benci, baik itu dari sifatnya atau sifat orang tuanya atau lainnya yang dibenci.
Namun, bila ia tidak dikenal oleh orang lain, selain panggilan yang buruk padanya, maka boleh menyebutnya untuk mengenalinya bagi orang yang tidak kenal.
(Azkar, h. 259-260)
Contoh nama ngetrendnya "sihitam pembegal" dan hanya nama itu yang masyhur dan jarang sekali nama aslinya diketahui, maka boleh menyebutnya dengan "sihitam pembegal" untuk memperkenalkannya.
0 komentar:
Post a Comment