Shalat fardhu merupakan shalat yang diwajibkan kepada setiap orang mukallaf (baligh dan berakal) dalam sehari semalam 5 waktu atau 17 rakaat, jadi tidak ada suatu alasan pun untuk meninggalkannya, walau dalam keadaan sakit parah sekalipun, selama orang tersebut masih memiliki sifat mukallaf.
Barangsiapa yang meninggal dan ada baginya
shalat fardhu yang belum dikerjakan semasa hidupnya, niscaya ahli waris tidak
wajib mengkadhakannya dan tidak wajib membayar fidiyahnya.
من مات وعليه صلاة فرض لم تقض ولم تفد عنه
“Barangsiapa yang
meninggal dan kepadanya ada shalat fardhu yang tinggal, niscaya tidak diqadhakan
dan tidak dibayar fidiyahkan”.[1]
- 1
Pendapat
Jama’ah Mujtahidin ini juga diambil oleh salah satu jamaah didalam mazhab
Syafi’i dan ini pernah dikerjakan oleh Subki untuk sebagian kerabatnya.
Ibnu
Burhan menaqal dari Al-Qadim bahwa sesungguhnya wajib bagi wali untuk
mengerjakan shalat almarhum/almarhumah yang tinggal selama hidupnya bila
almarhum/almarhumah meninggalkan harta dan ini sama berlaku pada puasa Ramadhan
juga.
Dalam
suatu wajah yang berpegang oleh kebanyakan dari sahabat kita bahwa dalam setiap
waktu shalat yang ditinggalkan oleh almarhum/almarhumah diberikan makanan
kepada fakir atau miskin dalam setiap satu shalat satu mud (7 ons).
Muhibuthabri
mengatakan bahwa setiap ibadah yang dikerjakan oleh keluarga kepada
almarhum/almarhumah itu sampai fahalanya, baik itu ibadah wajib atau ibadah
sunat.
Didalam
kitab Syarah Al-Mukhtar yang bermazhab ahlisunnah bahwa disebutkan sesungguhnya
setiap manusia yang menjadikan semua fahala amalannya dan fahala shalatnya
untuk orang lain, niscaya sampai semua fahala tersebut untuk orang lain.
Didalam
hal ini, Imam Hanafi berpendapat bahwa diberikan fidiyah atas shalat
almarhum/almarhumah yang tinggal selama hidupnya, apabila almarhum/almarhumah
berwasiat demikian sebelum ia meninggal, dan pun Imam Hanafi mengatakan tidak
wajib diqadhakan shalat itu.
Didalam
Syarah Dar dan asalnya disebutkan bahwa jikalau seseorang meninggal dan
meninggalkan shalat, ia telah berwasiat untuk dibayarkan kafarah shalat, maka
pihak keluarga wajib memberikan makanan kepada fakir dan miskin dalam setiap
satu shalat itu setengah sha’ (1,4 Kg) dari pada beras seperti pada zakat
fitrah.
Hanyasanya
setengah sha’ itu diambilkan dari sepertiga harta peninggalannya. Jikalau
almarhum/almarhumah tidak meninggalkan harta, maka untuk membayar kafarah
setengah sha’ ini pihak keluarga berhutang, kemudian diserahkan kepada fakir,
kemudian fakir menyerahkan kembali kepada keluarga dan keluarga pun menyerahkan
kembali kepada fakir, hingga sampailah takaran jumlah sha’ sesuai shalat yang
ditinggalkan oleh almarhum/almarhumah.
0 komentar:
Post a Comment