Friday, December 30, 2022

Memukul Istri Yang Masih Kecil

             Isteri yang masih kecil yaitu isteri yang belum balighah (sampai umur 9 tahun atau telah keluar haidh), apabila masih mempunyai orang tua, maka kewajiban mengajari ilmu syar’i, memerintahkan untuk menutup aurat, bersuci dan mengerjakan shalat adalah kedua orang tuanya, kamudian bila kedua orang tuanya telah meninggal dunia maka baru kewajiban suami untuk memerintahkannya.

ذكر السمعاني فى زوجة صغيرة ذات ابوين ان وجوب ما مر عليهما فالزوج, وقضيته وجوب ضربها وبه ولو فى الكبيرة صرح جمال الاسلام البزري قال شيخنا وهو ظاهر ان لم يخش نشوزا واطلق الزركشي الندب

“As-Sam’ani menyebutkan tentang isteri yang kecil yang masih memiliki orang tua bahwa sesungguhnya kewajiban memerintahkan yang telah lalu (mengajari dan memerintahkan shalat) merupakan kewajiban orang tua, bila orang tua telah meninggal dunia maka kewajiban tersebut berpindah kepada suami. Dan qadhiyahnya kalam As-Sam’ani kepada wajib memukul isteri yang kecil tersebut (bila tidak mengerjakan apa yang diperintahkan). Tentang pendapat wajib memukul isteri yang kecil, ini juga berlaku kepada isteri yang besar, sebagaimana yang diperjelaskan oleh Jamalul Islam Al-Barzi. Syaikhuna Ibnu Hajar mengatakan bahwa syarahnya Jamalul Islam Al-Razi itu dhahir bila tidak ditakutkan nusyuz (ingkar kepada suami) dengan memukul. Az-Zarkasyi mengitlakkan bahwa memukul isteri itu sunat, baik isteri yang masih kecil atau pun yang sudah besar”.[1]

     Dalam hal mengajari ilmu agama, menyuruh melaksanakan shalat dan memukul apabila tidak mau melaksakan shalat bagi isteri yang kecil merupakan kewajiban orang tuanya.

      Didalam kitab Tufhah dalam pasal Ta’zir disebutkan bahwa Ibnu Al-Bazri menjelaskan bahwa suami wajib memerintahkan isterinya untuk melaksankan shalat pada waktunya shalat dan memukulnya bila meninggalkan shalat, namun dalam hal memukul terjadi banyak pendapat.

    Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi di dalam kitab Syarah ‘Uqudul Lijain menjelaskan tentang tata cara memukul isteri bagi pendapat yang boleh memukul, yaitu memukul yang tidak melukai, yakni tidak boleh patah tulang, tidak boleh memar di bagian anggota tubuh serta tidak boleh memukul kuat-kuat[2] serta tidak boleh memukul dimuka dan dibagian yang fatal.



[1] Ibid, h. 34.

[2] Muhammad bin Umar Nawawi, Syarah ‘Uqudul Lijain, Indonesia: Haramain, h. 4.

0 komentar:

Post a Comment