Wednesday, January 26, 2022

RUMUSAN TENTANG MUSIK

dengan bertawakkal kepada Allah SWT

dan mendapat persetujuan forum mubahasah 

LAJNAH TASTAFI PUSAT

MEMUTUSKAN 


Menetapkan : 

KESATU : Hukum berbuat sesuatu yang melalaikan dari melakukan kewajiban kepada Allah

adalah haram. 


KEDUA : 

a. Terdapat khilafiyah ulama tentang keharaman alat musik. Mayoritas ulama

mengharamkannya, kecuali duff (rebana). Mengikuti pendapat ulama yang 

menghalalkan alat musik dapat membuka peluang terjadinya maksiat. 

b. Keharaman alat musik bukan karena suaranya yang indah, tapi karena nash-nash

syar’i, syi’ar orang fasiq serta melahirkan gerakan refleks secara fisik (idhtirab). 

c. Memainkan alat musik yang menjadi syiar orang fasik adalah haram karena

mengandung unsur menyerupai orang fasik. 

d. Perbuatan yang diharamkan karena illat menyerupai (tasyabbuh) maka hukumnya

tidak berubah walaupun unsur tasyabbuh telah mengalami kekaburan akibat

dilakukan oleh banyak umat Islam. 

e. Pengecualian terhadap rebana (duff) dari jenis alat musik yang diharamkan didasari

oleh nash hadits yang melegitimasinya.  

f. Memunculkan suara musik dari organ tubuh seperti mulut atau beatbox termasuk

kategori perbuatan yang diharamkan. 


REKOMENDASI: 

1. Diharapkan kepada pemerintah untuk memberi perhatian serius terhadap pertunjukan

alat musik ditengah-tengah masyarakat yang dapat mendegradasi moral dan nilai-nilai

Islami. 

2. Diharapkan kepada para ahli hukum fikih untuk menyampaikan hukum terkait alat

musik dengan mempertimbangkan konsep menutup peluang terjadinya maksiat (saddu

dzari’ah). 

3. Diharapkan kepada masyarakat untuk mengikuti pandangan ulama yang lebih otoritatif

terkait halal-haram yang berhubungan dengan alat musik.

0 komentar:

Post a Comment