dengan bertawakkal kepada Allah SWT
dan mendapat persetujuan forum mubahasah
LAJNAH TASTAFI PUSAT
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Hukum berbuat sesuatu yang melalaikan dari melakukan kewajiban kepada Allah
adalah haram.
KEDUA :
a. Terdapat khilafiyah ulama tentang keharaman alat musik. Mayoritas ulama
mengharamkannya, kecuali duff (rebana). Mengikuti pendapat ulama yang
menghalalkan alat musik dapat membuka peluang terjadinya maksiat.
b. Keharaman alat musik bukan karena suaranya yang indah, tapi karena nash-nash
syar’i, syi’ar orang fasiq serta melahirkan gerakan refleks secara fisik (idhtirab).
c. Memainkan alat musik yang menjadi syiar orang fasik adalah haram karena
mengandung unsur menyerupai orang fasik.
d. Perbuatan yang diharamkan karena illat menyerupai (tasyabbuh) maka hukumnya
tidak berubah walaupun unsur tasyabbuh telah mengalami kekaburan akibat
dilakukan oleh banyak umat Islam.
e. Pengecualian terhadap rebana (duff) dari jenis alat musik yang diharamkan didasari
oleh nash hadits yang melegitimasinya.
f. Memunculkan suara musik dari organ tubuh seperti mulut atau beatbox termasuk
kategori perbuatan yang diharamkan.
REKOMENDASI:
1. Diharapkan kepada pemerintah untuk memberi perhatian serius terhadap pertunjukan
alat musik ditengah-tengah masyarakat yang dapat mendegradasi moral dan nilai-nilai
Islami.
2. Diharapkan kepada para ahli hukum fikih untuk menyampaikan hukum terkait alat
musik dengan mempertimbangkan konsep menutup peluang terjadinya maksiat (saddu
dzari’ah).
3. Diharapkan kepada masyarakat untuk mengikuti pandangan ulama yang lebih otoritatif
terkait halal-haram yang berhubungan dengan alat musik.
0 komentar:
Post a Comment