Thursday, January 31, 2019

Macam- macam Riba

و حرم ربا وهو انواع
Dan haramlah riba, ia ada beberapa macam, yaitu :
  1. Riba Fadhli

ربا فضل بان يزيد احد العوضين
Riba fadhli yaitu lebihlah salah satu 'iwadh (pertukaran) pada jual beli riba.

Atau riba fadhli adalah riba yang terjadi karena adanya tindakan jual beli atau pertukaran barang ribawi yang sejenis tapi berbeda takaran atau kadarnya.
Contohnya adalah 1 kg gandum dengan kualitas baik ditukar dengan 2 kg gandum berkualitas buruk atau yang sudah berkutu
  1. Riba Qardhi

ربا قرض بان يشترط فيه ما فيه نفع للمقرض
Riba qardhi yaitu bahwa disyaratkan dalamnya hutanh sesuatu yang bermanfaat bagi pemiutang.

Atau yang dikenal juga dengan nama Riba qardh adalah riba yang dihasilkan oleh tambahan untuk pengembalian atas pokok pinjaman yang disyaratkan di depan oleh pemberi pinjaman kepada pihak debitur. Tambahan tersebut menjadi keuntungan yang diperoleh pihak kreditur.
Misalnya: Irham memberikan pinjaman dana tunai pada Saifuddin sebasar Rp 1.000.000 dan wajib mengembalikan pokok pinjaman dengan bunga sebesar Rp 1.100.000 pada saat jatuh tempo dan kelebihan dana.
  1. Riba Yad

ربا يد بان يفارق احدهما احدهما مجلس العقد قبل التقابض
Riba Yad yaitu bahwa berpisahlah salah seorang dari penjual atau pembeli di majlis 'aqad sebelum serah terima barang.

Atau riba yad adalah riba yang diakibatkan oleh adanya kegiatan pertukaran ribawi atau jual beli ataupun bukan ribawi yang dimana ada perbedaan di nilai transaksinya jika serah terima salah satu atau keduanya dilakukan di kemudian hari.
Contohnya sebagai berikut: Faradisa dan Nadia sedang melakukan transaksi jual beli buku, Faradisa memberikan penawaran bukunya kepada Nadia denga harga Rp 60.000, apabila dibeli secara tunai, tapi jika secara kredit atau cicilan, harganya menjadi sebesar Rp 100.000 dan hingga sampai akhir transaksi tidak adanya keputusan mengenai harga.
  1. Riba Nasi’ah

ربا نساء بان يشترط اجل فى احد العوضين
Riba Nasiah adalah bahwa disyaratkan penundaan penyerahan pada salah satu '''adh dalam jual beli riba.

Atau Riba nasi’ah adalah merupakan salah satu jenis dari macam macam riba yang diakibatkan oleh jual beli atau pertukaran barang ribawi yang tidak sejenis dan dilakukan secara hutang (jatuh tempo) dengan adanya tambahan nilai transaksi oleh perbedaan atau penangguhan waktu transaksi.
Contoh: Marjan meminjam dana kepada Dayat sebesar Rp 100.000 dengan jangka waktu atau tempos selama1 bulan, apabila pengembalian dilakukan lebih dari satu bulan, maka cicilan pembayaran ditambah sebesar Rp 5.000

و كلها مجمع عليها
Dan semua riba di atas adalah telah ijma' Ulama tentang kebatalannya.

0 komentar:

Post a Comment