Sunday, February 3, 2019

2 Harta Yang Bercampur

2 harta yang bercampur itu dizakatkan akan zakat yang satu dengan memiliki 7 syarat, yaitu:

1. Bahwa adalah kandang itu satu (tidak dipisah-pisahkan).
2. Bahwa adalah tempat istirahat itu satu.
3. Bahwa adalah tempat gembala itu satu.
4. Bahwa adalah jantan itu satu.
5. Bahwa adalah tempat minum itu satu.
6. Bahwa adalah orang yang memerah susu itu satu.
7. Bahwa adalah tempat susu itu satu.

Bercampur 2 harta itu ada beberapa macam faedahnya, yaitu :

1. Memberi keringan keduanya, bahwa keduanya memiliki 80 kambing dengan jumlah yang sama keduanya, maka wajib mengeluarkan zakat 1 kambing. Seandai mereka tidak mencampurkan kambingnya maka sungguh harus mengelurkan zakat 2 kambing per orang 1 kambing.

2. Memberatkan keduanya, bahwa mereka memiliki 40 kambing dengan jumlah yang sama keduanya, maka wajib menheluarkan zakat 1 kambing. Seandainya mereka tidak mencampurkan kambingnya sungguh tak seorang pun wajib zakat.

3. Memberatkan satu orang dan meringankan seorang yang lain, bahwa mereka memiliki 60 kambing dengan seorang 1/3 yaitu 20 kambing dan seorang lagi 2/3 yaitu 40 kambing, maka wajib mengeluarkan zakat 1 kambing. Seandainya yang memiliki 20 kambing tidak mencampurkan kambingnya sungguh ia tidak wajib zakat.

4. Tidak memberatkan dan tidak meringankan keduanya, yaitu mereka memiliki kambing 200 kambing dengan jumlah sama, maka wajib mengeluarkan zakat 2 ekor kambing.

0 komentar:

Post a Comment