Saturday, January 26, 2019

Ucapan Orang Yang Berqurban


فيول: نويت الاضحية المسنونة او اداء سنة التضحية. 
Maka berkatalah orang yang berqurban : aku niat qurban yang disunatkan atau menunaikan sunat kurban

فان اختصر على نحو الاضحية صارت واجبة يحرم الاكل منها
Maka jika seseorang meringkas atas seumpama "kurban" (tidak menyebut sunat) niscaya jadilah kurban itu wajib dan haramlah memakan dagingnya.

و كل من ساءلهم عنها يقولون له هذه اضحية من جهلهم بما يترتب على ذلك من الاحكام يصير به اضحية واجبة يمتنع عليه اكل منها
Dan setiap orang yang bertanya kepada mereka tentang kurban, mereka berkata : "ini adalah kurban" dari kebodohan mereka dari susunan atas demikian hukum (yaitu tidak boleh mengatakan qurban saja tanpa diiringi sunat), niscaya jadilah kurbannya itu wajib dan dilarang memakan daging kurbannya.

فلو اكل شيء من ذلك غرم بدلها للفقراء
Maka jikalau seseorang memakan sesuatu dari demikian (qurban wajib) niscaya membayarkan akan gantinya qurban bagi faqir

من باع جلد اضحيته فلا اضحية له
Siapapun yang menjual kulit qurbannya maka ia tidak berqurban (tidak sah qurbannya).

Bagian2 yang lain seperti taduk sama hukumnya seperti kulit

(اعانة الطالبين، ج ٢, نمر ٣٧٦ & ٣٧٩، بيروت)

Kesimpulan :

Orang yang ingin berqurban itu wajib berniat bahwa ia akan berqurban sunat aau akan melaksanakan qurban sunat. 

Bila seseorang mengatakan ia akan berqurban (tanpa mengatakan sunat), maka qurbannya itu jadi wajib, tentunya qurban wajib itu tidak boleh dimakan olehnya, bia ia makan maka wajib mengganikannya daging qurban yang ia makan.

Seseorang yang ingin berqurban ditanyakan oleh orang lain, seperti : apakah ia hewan kurban? kemudian ia menjawab pertanyaan tersebut dengan kata : ia, ini adalah hewan qurban, maka status hewan qurbannya itu menjadi qurban wajib. dan juga qurban seseorang menjadi qurban wajib dengan ia katakan : ini qurban saya, atau berbicara tentang qurbannya tapi tidak mengikuti kata "sunat" jadilah qurban yang akan ia qurbankan itu sebagai qurban wajib.

0 komentar:

Post a Comment