Dalam rangka meningkatkan kualitas
pendidikan, banyak hal yang perlu dibenah, mulai intra pendidikan sampai dengan
lingkungan pendidikan tersebut.
Birokrasi pendidikan itu adalah yang
nomor satu untuk melakukan pembenahan, namun banyak hal yang tergolong dalam
birokrasi itu sendiri.
Birokrasi adalah organisasi yang
berantai yang memiliki rantai
komando dengan bentuk piramida, dimana lebih banyak orang berada ditingkat
bawah dari pada tingkat atas.
Dalam struktur birokrasi itu dan
penempatan sesuatu yang tidak sesuai dengan kemampuannya akan membuat birokrasi
itu amburadul dan tidak tercapai target seperti yang diharapkan.
Penempatan
Guru Yang Tidak Relevan
Dalam meningkatkan pelayanan publik yang
sesuai dengan asa masyarakat, maka para pejabat atau pemerintah itu harus
disaring dan difilter dengan benar-benar saat penerimaannya, sehingga mereka
diterima sesuai dengan kualitas yang dimiliki.
Selain minat dan kemauan dalam melayani
publik, maka penerimaan tenaga administrasi yang sesuai dengan disiplin ilmu
juga sangat mempengaruhi dalam pelayanan publik, dan ini mesti diseleksi dengan
benar-benar.
Pengangkatan honorer menjadi CPNS
kemudian menjadi PNS adalah ada positif dan negatifnya, positifnya yaitu dengan
meningkatkan tenaga kerja sehingga yang dulunya berkerja cuma 100.000 per bulan
gajinya bisa diangakat menjadi PNS sesuai disiplin ilmunya.
Namun yang negatifnya ada tenaga kerja
yang tidak layak namun mesti ditempatkan disitu, faktor ia pernah menjadi
honorer dulunya, padahal melihat formalitas pendidikannya cuma tamatan SMA
sudah menjadi guru SMP atau guru SMA itu sendirinya.
Ini sungguh tidak profesional para
penyeleksi dan penempatan mereka, padahal kan mereka bisa dialihkan ketempat
lain, baik sebagai tenaga TU atau pesuruh sekolah, tapi malah pemerintah masih
ngotot menempatkan mereka sesuai dengan jalur yang dihonor dahulunya.
Birokrasi yang demikian itu, sungguh
sangat mempengaruhi tentang mutu dan kualitas pendidikan disuatu tempat, bahkan
ini PR yang sangat berat bagi Pemerintah Daerah setempat.
Kualitas
Bukan Kuantitas
Dalam meningkatkan birokrasi yang baik
dalam segala bidang, terlebih dalam bidang pendidikan, maka Pemerintah harus
mengutamakan kualitas pendidik, bukan kuantitas yang diprioritaskan.
Ini terlihat dari jumlah pendidik di
suatu sekolah yang tidak sesuai, artinya mereka punya pendidik yang banyak
namun masih kekurangan dalam berbagai jurusan, karena pendidik yang ditempatkan
bertumpuk pada suatu mata pelajaran saja, sedangkan ada juga mata pelajaran
yang tidak memiliki guru khusus.
Realita yang terjadi ini nampak ketidak
profesional pemerintah dalam menempatkan tenaga pendidik, padahal masih banyak
di daerah pendalaman lainnya yang membutuhkan guru jurusan itu.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan yang
berkualitas, maka sangat berpengaruh kepada tatanan birokrasi yang merakyat,
karena segala sesuatu kepentingan rakyat itu pemerintah harus melihat ruang lingkup
daerah dan rakyat yang tinggal disitu.
Kebijakan yang bersifat satu pihak, atau
kebijakan yang berlandaskan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) hanya akan
terjadi pembagian job atau jabatan, namun publik tidak dapat terserap dengan
maksimal.
Keterbukaan publik juga sangat
mempengaruhi tatanan birokrasi yang baik, sehingga publik mampu menyerap dan
mengetahui tentang susunan birokrasi dan apa yang di rencanakan dan akan
dijalankan oleh pemerintah.
“Menjamin hak warga negara untuk
mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan
proses pengambilan kebijakan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan
publik”, (UU RI Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Kepedulian
Masyarakat Demi Birokrasi Yang Baik
Masyarakat (publik) sangat berperan
dalam menentukan kebijakan publik, walau mereka bukanlah yang mengambil kebijakan
itu sendiri.
Sistem keterbukaan publik yang termaktub
dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, sungguh sangat jelas tentang peran masyarakat.
Masyarakat adalah tim monotoring yang
selalu memonotoring tentang kebijakan pemerintah, apa yang direncanakan,
diparipurnakan dan diterapkan dalam masyarakat tidak terlepas dari pantauan
masyarakat.
Masyarakat punya wewenang khusus untuk mempertanyakan
tentang suatu kebijakan, baik dalam penempatan tenaga aparatur negara pada
suatu tempat, sehingga apabila pemerintah tidak menggubris tuntutan rakyat,
maka rakyat bisa melontarkan surat pertanyaan kepada pemerintah, kemudian
mengsidangkan bila selama 60 hari tidak ada respon.
Dengan adanya kepedulian dan tanggung
jawab masyarakat dalam mengawal setiap kebijakan yang diterapkan oleh
pemerintah dan kesadaran pemerintah dalam keterbukaan publik, semoga pelayanan
birokrasi diaerah kita semakin baik dan dapat memuaskan segala lapisan
masyarakat.
0 komentar:
Post a Comment