Pernikahan adalah sesuatu yang sakral,
dengan pernikahan manusia dapat mengembangkan keturunannya, nah ini terjadi
bila pernikahan itu dilaksanakan sesuai dengan hukum pernikahan itu.
Setiap manusia yang normal dan telah baligh (sampai umur) atau yang sudah
dewasa memiliki hasrat dan niat untuk membina rumah tangga lewat pernikahan
yang sahih (sah), ini pun terlaksana
bila ia memiliki kecukupan dan telah memenuhi beberapa persyaratan.
Hakikat
Pernikahan
Islam telah menganjurkan kepada manusia untuk menikah, karena di dalamnya
ada banyak hikmah. Pernikahan merupakan fitrah setiap manusia. Manusia
diciptakan Allah SWT sebagai makhluk yang berpasang-pasangan. Seorang lelaki
membutuhkan wanita, begitu pun sebaliknya, wanita membutuhkan lelaki. Ini
adalah fitrah yang Allah berikan kepada manusia.
Islam diturunkan Allah SWT untuk menata hubungan kedua insan agar
menghasilkan sesuatu yang positif bagi umat manusia dan tidak membiarkannya
berjalan semaunya sehingga menjadi penyebab bencana.
Dalam pandangan Islam, pernikahan adalah akad yang diberkahi. Di mana
seorang lelaki menjadi halal bagi seorang wanita begitu pula sebaliknya. Mereka
memulai perjalanan hidup berkeluarga yang panjang, dengan saling cinta, tolong
menolong dan toleransi.
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya, ialah Dia menciptakan
pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih sayang. Sungguh,
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi
kaum yang berfikir.” (QS Ar Rum: 21).
Tujuan
pernikahan selain mengikuti sunnah Rasulullah dan memperbanyak keturunan adalah
untuk mendapatkan ketenangan dalam kehidupan karena iklim dalam rumah tangga
yang penuh dengan kasih sayang dan mesra. Namun, proses membina pernikahan yang
sakinah, mawaddah dan warahmah serta bahagia sering tidak semulus yang
dibayangkan oleh kebanyakan pasangan.
Bahkan
ini terjadi bukan saja ditengah - tengah pernikahan, namun kadang kala
pernikahan yang dilakukan bukan dari keinginan atau dari suatu perencanaan,
tapi karena suatu hal yang memaksa mereka untuk menikah, atau dinikahkan karena
suatu denda adat dalam suatu daerah.
Zina
Zina Ialah persetubuhan yang dilakukan
oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah mengikut
hukum syarak (bukan pasangan suami isteri) dan kedua-duanya orang yang mukallaf,
dan persetubuhan itu tidak termasuk dalam takrif (persetubuhan yang meragukan).
“Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, hendaklah kamu sebat
tiap-tiap seorang dari kedua-duanya 100 kali sebat, dan janganlah kamu
dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan
hukum Agama Allah, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari Akhirat, dan
hendaklah disaksikan hukuman siksa yang dikenakan kepada mereka itu oleh
sekumpulan dari orang-orang yang beriman”. (Surah An- Nur ayat 2)
Menikah
Setelah Berzina
Aceh adalah suatu daerah di Indonesia
yang identik dengan Syariat Islam, sehingga sudah sejak lama Aceh telah
berkeinginan menjalankan Syariat Islam secara kaffah (sempurna) dalam semua sektor.
Bahkan pusat telah mempromosikan Aceh
sebagai daerah penerapan Syariat Islam, yang membuat daerah - daerah lain ada
yang cemburu dan ada yang takut dengan bermacam - macam asumsi terhadap Aceh
dan Syariat Islam.
Namun, nama yang begitu besar dilakab (dinamkan) untuk Aceh sungguh
sangat memilukan bila kita melihat secara langsung di Aceh, dimulut mengatakan
syariat tapi korupsi makin merajalela, perzinaan, mesum, khalwat dan pakaian
yang tidak islami dimana-mana.
Dalam menjalankan hukum adat pun di
Aceh, ada juga daerah yang tidak relevan dengan syariat Islam, bahkan ini
menjadi hukum baru dalam peradaban Aceh. Memandikan pelaku khalwat dengan air
got, mengarak pelaku mesum di pasar-pasar dan keramaian, bahkan ada pula yang
menikahkan pelaku mesum yang tertangkap saat melakukan hubungan suami istri.
Adapun hukuman bagi pelaku zina itu
tergantung siapa yang berzina, apakah pelaku zina itu sudah menikah atau belum.
Dalam Al-quran Surat An-Nuur ayat 2 di jelaskan “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada
keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman
kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka
disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”, ini dijatuhkan kepada para pelaku zina yang
belum menikah.
Dari Ibnu
Abbas ra. bahwa Umar bin al-Khattab berkhutbah, "Sesungguhnya Allah SWT
mengutus nabi Muhammad SAW dengan haq dan juga menurunkan kepadanya Al-Kitab (Al-Qur'an).
Dan di antara ayat yang turun kepadanya adalah ayat rajam. Kami telah
membacanya dan memahaminya. Dan Rasulullah telah merajam dan kami pun juga
telah merajam. Sungguh aku khawatir setelah masa yang panjang nanti akan ada
seorang yang berkata, "Kita tidak mendapati keterangan tentang rajam di
dalam Qur'an." Maka orang itu telah menyesatkan dengan meninggalkan
faridhah (kewajiban) yang telah Allah turunkan. Hukum rajam adalah benar bagi
pezina baik laki-laki maupun perempuan yang muhshan, yaitu bila telah
ditegakkan bayyinah (saksi) atau pengakuan. Demi Allah, jangan sampai ada orang
yang mengatakan bahwa Umar telah menambahi ayat Al-Qur'an. (HR Bukhari, Muslim,
Abu Daud, Tirmizy dan An-Nasai), sedangkan hadits ini adalah hukuman yang
dijatuhkan kepada pelaku zina yang sudah pernah menikah.
Maka Islam tidak mengajarkan atau memerintahkan
seseorang yang kedapatan sedang berzina untuk dinikahkan walau nikahnya sah,
tetapi Islam memerintahkan pengosongan rahim kepada pelaku zina, apakah ia
hamil dengan perzinaannya? Sehingga bila ia hamil, maka jelas anak yang
dikandungnya itu adalah anak dari hasil perzinaannya.
Bila menikahkan pelaku zina, maka secara langsung
kita telah menyembunyikan status anak yang akan lahir kelak. Coba bayangkan
dalam satu hari kita telah menikahan pelaku zina lima orang seluruh Aceh, maka
20 tahun yang akan datang, Aceh akan dikuasai dan dihuni oleh anak-anak yang
tidak jelas statusnya. Apakah yang akan terjadi dengan Aceh? Jangan salahkan
anak zina, namun kesalahan kepada ibunya yang berzina dan kesalahan bagi mereka
yang menyembunyikan statusnya.
Terima kasih telah berbagi infonya P
ReplyDelete