Merokok
adalah salah satu aktifitas yang dilakukan oleh mayoritas kaum Adam, dan
kegiatan ini juga digeluti oleh kaum Hawa. Para perokok aktif yang telah
kecanduan dengan rokok tanpa hari dengan tiada merokok dan kegiatan ini bukan
saja dilakukan ditempat sunyi, namun dikhalayak ramai juga dilakukan, bahkan
yang paling menyedihkan ketika mereka merokok didalam ruangan tertutup dan
disana ada juga yang tidak merokok.
Disana bukan saja perokok aktif yang menghirup
zat-zat kimia yang terdapat dalam asap rokok, namun semua isi ruangan, dari
anak-anak, remaja, dewasa, bahkan orang tua pun yang sudah susah bernafas
terpaksa menghirupnya, dan ini kadang membuat perbafasan mereka makin parah dan
susah.
Rokok yang dihisap oleh perokok setiap harinya
jelas-jelas mengandung zat kimia yang sangat berbahaya bagi kesehatan, dan ini
jelas ditulis dibungkusan-bungkusan rokok, mulai dari kata-kata “Merokok
dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan
dan janin” sampai dengan tulisan “rokok dapat membunuhmu”, juga
dengan memakai gambar-gambar yang terjadi karena rokok.
Dengan begitu banyaknya peringatan tentang larangan
merokok yang dapat menyebabkan kesehatan seseorang terganggu, sampai dengan
munculnya fatwa-fatwa tentang keharaman merokok, namun realita didepan mata
kita masih banyak yang merokok dan ini bukan saja dilakukan oleh orang-orang
biasa yang awam tentang pemahaman agama dan kesehatan, namun merokok juga
menjadi suati kegiatan rutinitas orang-orang yang faham agama samapai dengan
mereka yang telah menjadi pakar-pakar kesehatan.
Kontroversi Halal dan
Haramnya Merokok
Merokok
bukan sesuatu yang tabu lagi di Indonesia, mulai dari pada anak-anak sampai
dengan orang tua kita sering melihat praktek merokok, dan ini ada sebagian yang
merasa resah dan terganggu sehingga menganggap rokok itu sebagai musuh mereka
dan ada sebagian yang merasa nyaman dan enjoy saja menikmatinya, sehingga
mereka berasumsi rokok adalah segala-galanya.
Dalam membahas tentang rokok, bukan saja perdebatan
tingkat warung kopi yang dilakukan masyarakat biasa, namun sampai dengan
tingkat ulama dan orang-orang yang memahami hukum agama, disini pun mereka
berbeda pendapat, ada sebagian yang mengharamkannya dan ada sebagian yang
menghalalkanya.
Majlis Ulama Indonesia (MUI), dalam fatwanya di sidang
pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III di aula Perguruan Diniyyah
Puteri, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (25/1/2009) yang dihadiri
sedikitnya sekitar 700 ulama se-Indonesia jelas-jelas telah mengharamkan
merokok.
Bahkan
mantan ketua MUI KH Ma’ruf Amin juga menegaskan bahwa telah banyak pihak yang
mendesak akan realisasi keputusan fatwa haram pada rokok ini, diantaranya dari
Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Rokok, Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI), Forum DPR, Perempuan Tanpa Tembakau serta tidak ketinggalan Departemen
Kesehatan, (klikdokter.com).
Padahal
sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram soal
merokok di tempat umum sejak 2009. Tidak hanya di ruang publik, dalam fatwa itu
juga disebutkan bahwa merokok haram bila dilakukan anak-anak dan wanita. Ketua
Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam Sholeh menjelaskan institusi pendidikan
seperti sekolah dan madrasah, serta sejenisnya masuk ke dalam kategori ruang
publik. Itu artinya, barang siapa yang masih tetap saja merokok maka hukumnya
haram.
Mengenai fatwa haram merokok
oleh MUI, Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) Arwani Faisal yang menjabat
sebagai Dewan Halal PBNU menegaskan rokok itu tetap halal, bahkan ia berani
menjamin kehalalan rokok sampai kiamat dunia.
"Rokok itu mubah,
sampai kiamat ulama NU tidak akan mengharamkan rokok. Fatwa rokok haram yang
dikeluarkan oleh MUI dan didukung kelompok antitembakau ini penuh tendensius,
mereka ingin mematikan keberlangsungan hidup petani tembakau kita",
(Kabar 24 jam).
Melihat fenomena yang terjadi
dan respon serta efek dari perokok terhadap orang lain, ini sungguh sangat
mengganggu mereka yang tidak merokok, bahkan sangat mempengarui kesehatan orang
lain, apakah masih bolehkah rokok itu? Disini kita tidak berbicara tentang
fatwa atau pendapat kalian, disini kita melihat apa manfaat rokok terhadap
agama dan apakah maslahah atau mudharat yang ditimbulkan rokok,
baik kepada perokok atau orang lain.
0 komentar:
Post a Comment