Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat (Abraham Lincoln). Begitulah pemahaman yang paling
sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi
langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal
dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan
rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος
(dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang
muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno,
khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM (wikipedia).
Jadi, secara garis besar dapat dikatakan bahwa
demokrasi adalah (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan
kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi
oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia.
Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu
diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan dan menjaga proses demokratisasi
adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar
siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain.
Pengertian Hukum Islam
Hukum adalah seperangkat norma atau
peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia, baik norma atau
peraturan itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarkat
maupun peraturana atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan
oleh penguasa. Bentuknya bisa berupa hukum yang tidak tertulis, seperti hukum
adat, bisa juga berupa hukum tertulis dalam peraturan perundangan-undangan.
Hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan
manusia lain dan harta benda.
Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan
menjadi bagian dari agama Islam. Konsepsi hukum islam, dasar, dan kerangka
hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan
manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia
dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan
manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, dan hubungan manusia dengan benda
alam sekitarnya.
Fenomena Demokrasi Di Aceh
Menjelang
pesta demokrasi pemilu legislatif Sembilan April 2014 di Aceh, banyak fenomena
yang kita lihat bertentangan dengan asas demokrasi tersebut. Praktik – praktik
dilapangan yang dilakukan oleh kader atau simpatisan suatu partai kadang sungguh sangat jauh dari nilai – nilai
demokrasi, bahkan sebagian ada yang
menentang dengan nilai Islam sekalipun.
Padahal
Aceh adalah daerah yang bersyariat Islam, bahkan Aceh dulu adalah suatu
kerajaan Islam yang sangat masyhur di dunia, kerajaan Darussalam masa kepemimpinan
Suthan Iskandar Muda adalah puncak kejayaan Islam di Aceh, bahkan kata-kata
pepatah dulu sudah tertanam kepada mayoritas masyarakat Aceh sampai
dengan sekarang, yaitu Adat bak Poe
Teumeureuhom Hukom bak Syiah Kuala.
Sekarang
Aceh pun dikenal dengan Serambi Mekkah, ini membuktikan bahwa di Aceh sangat
kental keislamannya, sehingga Pemerintah Pusat menjadikan Aceh sebagai pusat
percontohan tentang penegakan Syariat Islam, dan ini enjadi daya tarik
tersendiri untuk penduduk Internasional untuk mengadakan penelitian di Aceh.
Namun
seiring dimakan waktu, Aceh semakin gersang dengan syariat, bahkan ini sangat
mempengaruhi perkembangan demokrasi di Aceh. Peneroran, pemerkosaan,
penganiayaan, dan pembunuhan bukanlah sesuatu yang langka lagi di Aceh. Dulu tentang
kejadian itu kita hanya membaca di koran atau melihat di televisi ini terjadi
di daerah lain di luar Aceh, tapi sekarang di Aceh dan disamping kita praktik
itu terjadi.
Dewasa
ini kita sering mendengar tentang pengrusakan baliho caleg dari suatu partai,
pencurian bendera partai, pembakaran mobil timses, penganiayaan kader atau
simpatisan suatu partai, peneroran para caleg,
bahkan sampai tahap pembunuhan.
Dengan
fenomena ini terjadi, kita sebagai rakyat Aceh kadang bertanya, Demokrasi model
apakah yang sedang dijalankan di Aceh? Kalau mengadopsi demokrasi barat ala
Yahudi (kata orang) tidak dibolehkan saling mencela, meneror atau membunuh,
karena mereka mengutamakan kebebasan bagi masyarakat, apalagi kalau melihat
secara Islami, bahkan ini lebih tidak dibolehkan.
Kita
rakyat Aceh kadang sering terjebak dengan suatu istilah, padahal perbuatannya
telah melenceng, membenci demokrasi ala barat, namun mempraktikkan demokrasi
lebih kejam dari ala barat. Membenci kepemerintahan ala Soeharto yaitu Orde Baru,
namun kenyamanan dan keselamatan rakyat saat ini lebih tidak terjamin, bahkan
sebagian masyarakat mengalami ketakutan dalam kondisi Aceh damai.
Email:
joel_buloh@yahoo.com
0 komentar:
Post a Comment