Indonesia adalah suatu negara
yang terletak di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk 252.124. 458 jiwa, dan
dihuni oleh berbagai macam suku dan agama, mulai dari Sabang sampai dengan
Mareuke.
Dari jumlah penduduk sampai
dengan dua ratus lima puluh dua juta lebih, yang menganut Islam sampai dengan
88,2 persen, jadi cuma 11,8 persen rakyat Indonesia yang non muslim, dari
berbagai agama lainnya.
Sedangkan jumlah penduduk
dunia (2013) adalah 7.021.836.029. Sebaran menurut agama adalah: Islam 22.43%,
Kristen Katolik 16.83%, Kristen Protestan 6.08%, Orthodok 4.03%, Anglikan
1.26%, Hindu 13.78%, Buddhist 7.13%, Sikh 0.36%, Jewish 0.21%, Baha’i 0.11%,
Lainnya 11.17%, Non Agama 9.42%, dan Atheists 2.04% (www.30
days.net).
Bahkan dikatakan bahwa jumlah pemeluk Islam pada 2012 adalah 2.1 milyar. Sedangkan jumlah pemeluk Kristen dan Protestan adalah 2 milyar. Sehingga Islam saat ini, kendati dibandingkan dengan pemeluk Kristen dan Protestan sekalipun, sudah menjadi agama terbesar di dunia (www.religiouspopulation).
Penduduk dunia (2011) tumbuh
137% dalam satu dekade terakhir, di mana Kristen tumbuh sebanyak hanya 46%,
sebaliknya, Islam tumbuh sebanyak 5 kali lipatnya: 235%. (The Almanac
Book of Facts, 2011). Dikatakan, bila tren pertumbuhan ini terus berlangsung,
diperkirakan pada tahun 2030, 1 dari 3 penduduk dunia adalah orang Islam. (www.muslimpopulation.com).
Dilihat per benua, menurut data UN (2012), sejak tahun 1989 sampai tahun 2012, perkembangan jumlah pemeluk agama Islam yang paling cepat terjadi di Australia dan Oceania/Pacific 257.01%; kemudian berturut-turut diikuti oleh Eropa 142.35%; Amerika 25%; Asia 12.57%; Afrika 2.15%; dan Amerika Latin 4.73% (www.30-days.net).
Menurut The Almanac Book of Facts (2011), dalam sepuluh tahun terakhir, penduduk dunia bertambah sebanyak 137%. Di mana pemeluk agama Kristen bertambah sebanyak 46%. Sedangkan pemeluk agama Islam bertambah sebanyak 235% (www.geocities.com).
Kenapa di Indonesia Tidak
Diberlakukan Hukum Islam
Melihat jumlah penduduk muslim
di Indonesia yang mencapai 88,2 persen dari jumlah penduduk Indonesia
keseluruhannya, menjadi suatu pertanyaan besar, kenapa Indonesia tidak berhukum
dengan hukum Islam?.
Padahal dari statistik Islam
lebih dominan dan semenjak pengangkatan Presiden pertama yaitu Soekarno sampai
dengan sekarang yaitu Jokowi, kesemuaannya adalah beragama Islam, bahkan
didalam gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia juga dihuni oleh mayoritas
legislatif yang beragama Islam, namun fenomena ini belum bisa membawa Indonesia
kenegara yang berhukum dengan hukum Islam.
Bahkan diseluruh
pesantren-pesantren dan Balai Pengajian yang ada di Indonesia, semuanya
mengajarkan kitab-kitab Arab yang menjelaskan tentang teori dan pemahaman
tentang hukum-hukum Islam, sehingga masyarakat itu tau dan dapat
mengaplikasikan hukum Islam tersebut kedalam kehidupan sehari-hari.
Namun berbeda dengan kehidupan
luar pesantren, yang mana setelah mereka belajar tentang hukum Islam
berpuluh-puluh tahun kemudian setelah berkecimpung dalam masyarakat cuma bisa
mempraktekkan hukum Islam itu hanya dalam hal ibadah saja, ini pun ada beberapa
hal yang selalu menjadi perdebatan antara pemahaman orang-orang yang tamatan
pesantren dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pernikahan beda agama dan
berhubungan intim dua orang atas dasar suka sama suka dan belum menikah pun
menjadi perdebatan besar, bahkan kadang ini sampai ke Mahkamah yang kemudian
mereka dilegalkan atas dasar undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara
kita ini.
Pasal 81 ayat (2) jo ayat (1) UU Perlindungan Anak, yang selengkapnya
berbunyi:
Pasal 81
(1)
Setiap orang yang dengan
sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan
persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2)
Ketentuan pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan
sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman
kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau
membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling
singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Sedangkan, jika persetubuhan
tersebut dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, dan atas
dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat
dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut.
Efek Karena Tidak Berhukum
Dengan Hukum Islam
Ketika umat Islam telah
menyatu dan bersatu, maka sebagian dari mereka ingin menegakkan hukum Islam
dimana pun mereka tinggal dan ingin melaksanakan syariat Islam, mulai di provinsi yang mereka menjadi minoritas
sampai dengan provinsi yang mereka menjadi mayoritas.
Sehingga secara tidak langsung
saat keinginan mereka tidak dapat dijalankan, bahkan saat mereka menegakkannya
tetapi terhalang oleh berbagai alasan yang dilegalkan negara, maka saat itulah
terjadi bermacam-macam gejolak.
Apalagi saat keluarga mereka
tertimpa hal yang demikian, kemudian mereka menuntutnya karena menganggap itu
tidak dibolehkan oleh Islam, namun akhirnya banding dimenangkan oleh pihak
pelaku dan merasa mereka didhalimi.
Pergerakan perjuangan
masyarakat Aceh yang pertama sekali atas dasar agama kemudian di isukan dengan
ingin mendirikan negara Islam secara kaffah, yang kemudian hampir seluruh
rakyat Aceh mendukungnya, bahkan “Hikayat Perang Sabil” pun menjadi
motivasi perjuangan. Dan ini menjadi barometer sebagaimana kuat keinginan
rakyat Indonesia untuk menjadikan Indonesia berhukum dengan hukum Islam.
Namun yang terjadi sekarang
adalah kekeramatan sesuatu yang dikeramatkan, dan meninggalkan hakikat keramat,
dan ini menjadi pertanyaan besar, saat mayoritas menjadi minoritas. Dan
pertanyaan yang sangat ideal, salahkah bilah mayoritas umat Islam di Indonesia
berhukum dengan hukum Islam?. Apakah ada yang dirugikan bila Islam kembali jaya
di Asia? Islam bukan menghancurkan negara Indonesia, namun dengan Islamlah
Indonesia pertama jaya dan mampu melepaskan diri dari penjajahan Kolonial
Belanda.
0 komentar:
Post a Comment