Wanita
adalah insan yang sangat terhormat di dalam Islam, bahkan kemulian seorang
wanita itu dua tingkat derajat dibandingkan dengan lelaki, cuma dalam masalah
tanggung jawab saja dilebihkan kepada lelaki didunia ini, namun masalah di
akhirat mareka sama dan sederajat.
Selain itu, wanita juga dikhususkan
didalam nama surat di dalam Al Quran, yaitu surat “An Nisa”, bahkan penyebutan
nama wanita diulang-ulang didalamnya, selain itu didalam Al Quran juga disebut
nama “Maryam” sebagai salah satu surat juga. Ini membuktikan wanita sangat
mulia.
Wanita
Karir yang Shalihah
Karier adalah sebuah
kata dari bahasa
Belanda;
carriere adalah perkembangan dan kemajuan dalam pekerjaan seseorang. Ini
juga bisa berarti jenjang dalam sebuah pekerjaan tertentu.
Karier merupakan istilah yang
didefinisikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai
perkembangan dan kemajuan baik pada kehidupan, pekerjaan atau jabatan seseorang.
Biasanya pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang mendapatkan imbalan berupa gaji
maupun uang.
Wanita karir adalah wanita yang
mempunyai pekerjaan sendiri yang dengan pekerjaannya ia menghasilkan uang atau
pendapatan.
Namun berbicara tentang wanita karir
secara umum, itu menghasilkan perdebatan dan perbedaan pendapat pada ulama dan
cendikiawan Islam, sebagian mereka membolehkan wanita itu berkarir dan bekerja
dimana saja, baik didalam rumah atau diluar rumah. Sedangkan sebagian yang lain
tidak membolehkan mereka berkarir atau bekerja diluar rumah.
“Wanita adalah aurat, jika dia
keluar (rumah), syaitan akan memimpinnya”, (HR Tirmidzi). Berdasarkan hadits ini maka wanita
tidak dibolehkan keluar dari rumah tanpa ada muhrim yang menemaninya, dan ini
menjadikan hujjah bahwa wanita tersebut tidak boleh berkarir diluar rumah.
Dan ada juga
sebagian ulama memaknai hadits tersebut di atas adalah wanita tidak boleh
membuka auratnya saat keluar rumah, dan selain ditemani oleh muhrimnya juga
harus memakai pakaian yang lebar dan jelbab yang menutupi sampai kepada
pinggangnya.
“Seorang perempuan yang mengenakan
wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang
dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i
no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi
mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan
kata Al Hafizh Abu Thohir).
“Seandainya aku tahu siapa di antara
kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan
demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah
hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim
mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu
sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur Razaq no 8118).
Melihat
Hadits-hadits di atas, pembahasan lebih kepada wanita yang keluar rumah atau
memakai wewangian saat keluar rumah, sedangkan masalah wanita karir ada dua
pembahasan, yaitu wanita yang berkarir di luar rumah dan wanita yang berkarir
di dalam rumah. Kalau ia mampu menciptakan pekerjaannya sendiri dirumah dan
diizinkan oleh suaminya, maka wanita tersebut boleh berkarir, seperti membuat
kue, menjahit, menyulam dan pekerjaan lainnya yang bisa dilakukan dirumahnya.
Maka Islam tidak melarang wanita
berkarir secara spontan, namun wanita itu boleh berkarir selama karirnya sesuai
dengan Islam dan ia masih dikatakan wanita yang shalihah, karir yang tidak
menjadi tuhmah dan fitnah baginya,
keluarganya, dan agamanya.
Apabila kita
memperbolehkan wanita bekerja, maka wajib diikat dengan beberapa syarat, yaitu:
1.
Hendaklah
pekerjaannya itu sendiri disyariatkan. Artinya, pekerjaan itu tidak haram atau
bisa mendatangkan sesuatu yang haram, seperti wanita yang bekerja untuk
melayani lelaki bujang, atau wanita menjadi sekretaris khusus bagi seorang
direktur yang karena alasan kegiatan mereka sering berkhalwat (berduaan), atau
menjadi penari yang merangsang nafsu hanya demi mengeruk keuntungan duniawi,
atau bekerja di bar-bar untuk menghidangkan minum-minuman keras – padahal
Rasulullah SAW telah melaknat orang yang menuangkannya, membawanya, dan
menjualnya. Atau menjadi pramugari di kapal terbang dengan menghidangkan
minum-minuman yang memabukkan, bepergian jauh tanpa disertai mahram, bermalam
di negeri asing sendirian, atau melakukan aktivitas-aktivitas lain yang
diharamkan oleh Islam, baik yang khusus untuk wanita maupun khusus untuk
laki-laki, ataupun untuk keduanya.
2. Memenuhi adab wanita muslimah ketika keluar rumah,
dalam berpakaian, berjalan, berbicara, dan melakukan gerak-gerik.
“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya …’” (QS. An-Nur: 31).
“… Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan …” (QS. an-Nur: 31).
“… Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah
orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al-Ahzab 32).
3.
Janganlah
pekerjaan atau tugasnya itu mengabaikan kewajiban-kewajiban lain yang tidak
boleh diabaikan, seperti kewajiban terhadap suaminya atau anak-anaknya yang
merupakan kewajiban pertama dan tugas utamanya.
Walau kita
sebagai wanita karir, semoga karir yang kita tekuni didunia ini adalah karir
yang diridhai oleh Allah, bukan semata mencari kekayaan, jabatan, dan sensasi,
karena hidup didunia ini hanya sesaat, setelah kita mati maka kita akan
dibangkitkan kembali untuk mempertanggungkannya dihadapan mahkamah Allah Swt
yang Maha Hakim.
0 komentar:
Post a Comment