Thursday, December 27, 2018

Syarat Seorang Pengadil/Kadhi


Aqdhiyah yaitu memisahkan percekcokan antara dua orang yang bertengkar dengan hukum Allah Swt.

Mengadili itu hukumnya fardhu kifayah maka jika nyata pada seseorang niscaya wajib baginya untuk meminta adanya peradilan.

Seseorang yang boleh menjadi pengadil (kadhi) adalah orang yang ada padanya 15 perkara, yaitu:

1. Islam, maka tidak sah pemegang hukum orang kafir walaupun ada hukum tersebut diatas kafir.

Imam Mawaridy berkata bahwa ada sesuatu yang berlaku yaitu kebiasaan para penguasa mengangkat orang laki-laki dari ahli kafir zimmy, maka berarti taqlid jabatan dan kehormatan, bukan taqlid hukum dan keputusan.

Dan tidak wajib ahli zimmy tersebut menerima hukum penetapan, melainkan dengan penetapan ahli kafir zimmya sendiri.

2. Baligh

3. Berakal, maka tidak sah penguasaan anak kecil dan orang gila yang terus menerus gilanya atau tidak.

4. Mardeka, tidak sah penguasaan budak baik keseluruhannya atau sebagiannya.

5. Laki-laki, tidak sah penguasaan orang perempuan dan khunsa. Jika khunsa diangkat sebagai penguasa ketika sedang tidak ada keterangan kemudian dia menghikumi, tiba-tiba sudah jelas sebagai seorang laki-laki maka menurut mazhab, bahwa keputusan hukum khunsa tersebut tidak terangkat.

6. Adil, yaitu watak dalam jiwa yang dapat mencegah dari melakukan dosa besar dan perbuatan tercela. Maka tidak ada suatu kekuasaan pun bagi orang fasiq.

7. Mengetahui hukum-hukum yang tersebut dalam Al-Quran dan Al-Hadits melalui jalan ijtihad, dan tidak disyaratkan si hakim harus hafal ayat-ayat ahkam dan tidak pula disyaratkan hafal hadits-hadits yang beehubungan dengan ahkam itu dikuar kepala dan terkecuali dengan ahkam yaitu beberapa cerita dan nasehat.

8. Mengetahui ijmak ulama, yaitu kesepakatan ahli hilli wal 'aqdi (ahli penganalisa dan merumuskan perkara) dari ummat Muhammad Saw atas suatu perkara dari perkara-perkara yang ada.

Tidak disyaratkan mengetahui tiap-tiap satu persatu ijma', tetapi cukuplah mengetahui masalah yang ia fatwakannya atau menghukumi masalah tersebut, bahwa pendapat si hakim itu tidak bertentangan dengan ikma'.

9. Mengetahui khilafiyah yang yerjadi antara ulama.

10. Mengetahui jalan-jalan ijtihad, artinya mengetahui cara mengambil dalil dari dalil-dalil hukum.

11. Mengetahui segi bahasa Arab dari ilmu lughah, sharaf dan nahwu, serta mengetahui tafsi kitabullah.

12. Hakim harus bisa mendengar, walau dengan disuarakan secara keras, maka tidak sah penguasa yang tuli.

13. Hakim harus bisa melihat, maka tidak boleh pwnguasa orang buta sebelah. Sebagaimana pendapat Rauyani.

14. Hakim harus bisa menulis. Dan hakim dapat menulis adalah pendapat marjuh (yang dikalahkan), dan yang asah itu sebaliknya.

15. Tajam ingatan, maka tidak sah pejabat hakim itu orang yang pelupa yang kelainan dalam penalarannya atau pikirannya yang disebabkan karena sakit atau tua atau lainnya.

0 komentar:

Post a Comment