Friday, December 14, 2018

HUKUM JAMUAN DARI KELUARGA MAYIT


Masalah berkumpul keluarga mayat pada suatu tempat dan mereka menyediakan makanan utuk orang yang hadir,sudah menjadi bahan pembicaraan dan perdebatan para ulama sejak dulu sampai sekarang , sebahagian mereka ada yang membolehkan dan sebahagian yang lain melarangnya,sehingga membuat masyarakat awam menjadi kebingungan.

Pada kesempatan ini kami ingin mencoba menyatukan pendapat yang berbeda- beda itu menjadi pendapat yang disepakati  dan supaya masyarakat awam tidak lagi kebingungan.Disini kami ingin menjelaskan kepada masyarakat  bahwa dalam masalah berkumpulnya ahli mayat pada suatu tempat dan menyediakan makan, ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang. Hal ini  sesuai  dengan maksud dan tujuan ahli mayat yang berkumpul itu sendiri.Karena yang membeda- bedakan suatu perbuatan itu hanyalah niat, bukan perbuatan itu. Seperti orang yang menyembelih lembu pada hari raya idul adha, bila ia berniat menyembelih itu untuk kurban maka ia mendapat fahala, tetapi bila ia tidak berniat apa- apa maka ia tidak mendapat fahala dan bahkan kadang- kadang ia berdosa bila berniat untuk sesembahan kepada jin  atau lainnya.

Dari Amiril Mukminin Umar bin Khathab RA, berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW, bersabda:

إنّمَا الأَعْمَالُ بالنِّيّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امرِىءٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هجرته إلى الله ورسوله ، فهجرته إلى الله ورسوله ، ومن كانت هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصيبُهَا ، أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكَحُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلى مَا هَاجَرَ إِلَيْه

“Bahwasanya segala amalan itu tergantung pada niat, dan bahwasanya bagi seseorang itu apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya menuju ( keridhaan ) Allah dan Rasul- Nya, maka hijrahnya itu kepada ( keridhaan ) Allah dan Rasul- Nya.Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia, atau karena perempuan yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kearah yang ditujunya” ( HR Bukhari dan Muslim ).

Tersebut dalam qaidah
الأمور بمقاصدها

“Segala urusan itu dengan tujuannya” ( Asybah wan Nadhair li Sayuthi ).

Karena maksud dan tujuan keluarga mayat yang berkumpul itu berbeda- beda, maka disini kami akan membahas macam – macam hukum duduk berkumpul dan membuat makanan itu, Insya Allah..


A . BERKUMPUL DAN MEMBUAT MAKANAN YANG DIBOLEHKAN

1 . Berkumpul dan membuat makanan untuk memuliakan tamu

Bila keluarga mayat berkumpul disuatu tempat dan menyediakan makanan dengan tujuan untuk memuliakan tamu yang datang berta’ziyah kepada mereka, maka hukumnya boleh. Karena banyak hadits yang menganjurkan untuk memuliakan tamu. Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dan Imam Muslim daripada Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, bersabda:

من كان يؤمن بالله واليوم الاخر فليكرم ضيفه

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya”.

Apalagi kadang- kada tamu yang datang berta’ziyah itu berasal ditempat yang jauh, mereka menjadi kecewa bila sesampainya ditempat  yang mereka tuju tidak menjumpai para keluarga mayat yang ingin mereka ta’ziyahkan, maka duduk berkumpul keluarga mayat dengan tujuan memuliakan tamu dan memudahkan orang- orang yang berta’ziyah serta menghindari kekecewaan mereka terkadang hukumnya wajib. 

Seperti yang dikatakan oleh Syeikh Ali Syibramalisiy:

بل قد يكون الجلوس واجبا ان غلب على ظنه لو لم يجلس ذلك

“Terkadang duduk berkumpul keluarga mayat menjadi wajib, bila berat dugaan kalau mereka tidak duduk akan terjadi demikian ( kecewa orang yang datang beria’ziyah).  ( Lihat: Syibramalisyiy ala Nihayatul Muhtaj, Syarwaniy ala Tuhfatul Muhtaj )

Berkata Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni pada bab janazah:

وَإِنْ دَعَتْ الْحَاجَةُ إلَى ذَلِكَ جَازَ ؛ فَإِنَّهُ رُبَّمَا جَاءَهُمْ مَنْ يَحْضُرُ مَيِّتَهُمْ مِنْ الْقُرَى وَالْأَمَاكِنِ الْبَعِيدَةِ ، وَيَبِيتُ عِنْدَهُمْ ، وَلَا يُمْكِنُهُمْ إلَّا أَنْ يُضَيِّفُوهُ

“Maka jika berhajat kepada yang demikian( menyediakan makanan), maka hukumnya boleh. Karena terkadang orang yang datang berta’ziyah itu datang dari kampung atau tempat yang jauh dan menginap ditempat keluarga mayat, dan tidak mungkin keluarga mayat untuk tidak menjamunya”.
Menurut saya dalam hal ini, tidak ada ulama yang tidak membolehkannya.

2 . Berkumpul dan menyediakan makanan untuk sedekah.

Bila keluarga mayat berkumpul dan mereka membuat makanan dan makanan itu kemudian disedekahkan, maka hukumnya boleh.Karena memberi makan orang-orang sangat disenangi dalam agama.

Allah SWT, berfirman:

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا () إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا

“Dan mereka memberikan makan yan disukainya kepada orang-orang miskin, anak yatim dan orang-orang yang ditawan.Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharap keridhaan daripada Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih”. (Al-Insan: 8-9)

 Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, bersabda:

: أيُّ الإسْلاَمِ خَيْرٌ ؟ قَالَ : (( تُطْعِمُ الطَّعَامَ ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ )) متفقٌ عَلَيْهِ

“Amalan apakah yang paling baik dalam Islam..?, Nabi menjawab: Engkau memberikan makan dan engkau mengucapkan salam kepada orang yang telah engkau kenal dan yang belum engkau kenal”.(HR. Muttafaqun alaih)

3 . Berkumpul untuk berzikir

Berkumpul untuk berzikir merupakan suatu amal yang shaleh dan sangat disenangi oleh syara’. Amalan ini boleh dilakukan oleh siapa saja tidak terkecuali keluarga mayat. Dan boleh dilakukan kapan saja. Karena ini termasuk amalan yang tidak mempunyai waktu dan sebab.

Tentang masalah berkumpul untuk berzikir terdapat banyak sekali hadits Nabi SAW, yang menyatakan kelebihannya, diantaranya adalah hadits yang diriwatkan oleh Imam Muslim dari Abi Sa’id Al Khudhriy dan Abu Hurairah, bahwa mereka mendengar Rasulullah SAW, bersabda:

لا يقعد قوم يذكرون الله تعالى الا حفتهم الملائكة وغشيتهم الرحمة ونزلت عليهم السكينة وذكرهم الله فيمن عنده

“Tidak duduk satu kaum pun yang berzikir kepada Allah SWT, kecuali mereka akan dikelilingi oleh para Malaikat, dan mereka diliputi oleh rahmat, dan turun ketenangan kepada mereka, dan mereka akan disebut oleh Allah pada siapa saja yang ada disisinya.”

Menurut kami , bila ahli mayat  berkumpul semata- mata  untuk berzikir kepada Allah SWT dan supaya hati mereka menjadi tenang, lebih- lebih lagi duduk berkumpul untuk berzikir tersebut sudah menjadi amalan rutin bagi mereka,tidak ada seorang ulama pun yang melarangnya.

B. BERKUMPUL DAN MEMBUAT MAKANAN YANG TIDAK DIBOLEHKAN

1 . Berkumpul ahli mayat dengan tujuan supaya dita’ziyahkan.

Bila keluarga mayat berkumpul dengan tujuan supaya diti’ziyahkan, maka menurut ulama  hukumnya makruh. Ini bila tidak disertai oleh hal-hal yang dilarang oleh syara’. Bila disertai oleh hal – hal yang dilarang oleh syara’, maka hukumnya haram.

Berkata Imam Annawawiy:

قال الشافعي وأصحابنا رحمهم الله : يكره الجلوس للتعزية  قالوا : يعني بالجلوس أن يجتمع أهل الميت في بيت ليقصدهم من أراد التعزية

“Berkata Imam Asy  Syafiiy dan sahabat- sahabat kami (Ulama Syafiiyyah ): Dimakruhkan duduk untuk ta’ziyah. Mereka berkata: Yang dimaksud (oleh Asy Syafiiy ) dengan duduk adalah berkumpulnya keluarga mayat pada satu rumah dengan tujuan supaya dita’ziyahkan oleh orang- orang yang ingin berta’ziyah.

، ، وهذه كراهة تنزيه إذا لم يكن معها محدث آخرفإن ضم إليها أمر آخر من البدع المحرمة كما هو الغالب منها في العادة ، كان ذلك حراما من قبائح المحرمات ، فإنه محدث.
وثبت في الحديث الصحيح : " إن كل محدث بدعة وكل بدعة ضلالة "

Ini adalah makruh tanzih, bila tidak ada besertanya perkara lain yang diada- adakan. Maka jika bercampur kepadanya perkara- perkara yang lain yang berupa bid’ah yang diharamkan seperti kebanyakan terjadi pada adat niscaya adalah hukumnya haram. Karena itu adalah perkara yang diada- adakan. Dan tersebut dalam hadits yang shahih : “ Bahwa sesungguhnya tiap- tiap yang diada- adakan itu bid’ah, dan tiap- tiap bid’ah itu sesat.” (Lihat: Al Azkar lin Nawawiy, Mughni Muhtaj li Syarbaini , Tuhfatul Muhtaj li Ibni Hajar Al Haitami, Nihayatul Muhtaj Ar Ramliy, Asnal Mathalib li Zakaria Al Anshariy, Al Mughni li Ibni Qudamah Al Hanbaliy ,Al Bujairimiy , Dll . Pada Bab Ta’ziyah )

Walhasil menurut pengetahuan saya tidak terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam masalah ini.

2 .  Berkumpul untuk berduka

Berkumpulnya keluarga mayat disuatu tempat untuk berduka, atau duka mereka jadi bertambah dengan sebab berkumpul, maka berkumpul semacam ini hukumnya haram. Karena termasuk niyahah ( meratapi kematian ). Niyahah itu hukumnya haram.


Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Sa’id Al Khudhriy RA, bahwa ia berkata: 
    
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم النائحة والمستمعة

“Rasulullah SAW, melaknat orang yang meratapi kematian  dan orang yang mendengarnya”

Berkumpul  yang semacam ini menurut saya, tidak ada seorang ulama pun yang membolehkannya.

3 . Menyediakan makanan karena semata-mata mengikuti adat

Bila keluarga mayat berkumpul dan membuatkan makanan hanya semata-mata karena mengikuti adat istiadat, maka ini tidak boleh.

Berkata Ibnu Hajar Al-Haitami:

وما اعتيد من جعل اهل الميت طعام ليدعوا الناس عليه بدعة مكروهة

“Dan apa yang telah diadatkan( dibiasakan) yaitu membuat makanan oleh keluarga mayat dan mengundang orang-orang atasnya(memakannya), adalah bid’ah makruhah”.(Tuhfatu Al-Muhtaj, bab janazah)

Berkata Syeikh Sulaiman Al- Bujairimiy:

بل هو حرام ان كان عليه دين  ولو قليلا لأن التركة مرهونة به رهنا شرعيا . وكذا ان كان في الورثة محجور عليه او غائب

“Bahkan(membuat makanan) itu hukumnya haram, jika ada atas mayat itu utang, walaupun sedikit. Karena harta peninggalannya tergadaikan dengan sebab hutang itu. Demikianlagi bila ada diantara waris itu si mahjur ‘alaih( yang belum balig, gila), atau sedang tidak ada ditempat (ghaib)”.(Hasyiyah Bujairimiy ala Iqna’, pada bab janazah)

Menyediakan makan yang semacam ini, menurut saya tidak ada ulama yang membolehkan

Bid’ah ini wajib dilarang

 Syeikh Ahmad Zaini Dahlan berkata:

ولا شك أن منع الناس من هذه البدعة المنكرة فيه إحياء للسنة وإماته للبدعة وفتح لكثير من أبواب الخير وغلق لكثير من أبواب الشر فإن الناس يتكلفون تكلفا كثيرا يؤدي إلى أن يكون ذلك الصنع محرما
 والله سبحانه وتعالى أعلم

“Tidak ada keraguan, bahwa mencegah manusia dari bid’ah munkarah ini termasuk menghidupkan sunnah dan melenyapkan bid’ah. Dan membuka jalan kebaikan dan mengunci jalan kemungkaran dan kejahatan, karena manusia memberatkan diri yang dapat membawa kepada bahwa jadilah perbuatan itu yang diharamkan”. (I’annah Ath-Thalibiin: 2: 146)

والله سبحانه وتعالى أعلم

Oleh: Teungku Nashiruddin bin Hanafiyyah Asy Syafi’iy Al Asyiy

1 komentar:

  1. Tulisan yang bapak buat sangat lah bermanfaat buat kami khususnya seoseorang pelajar.

    Menurut saya, pengertian Qadar adalah ketetapan atau ketentuan Tuhan sejak azali dan tidak ada satu makhluk pun yang dapat merubahnya. Dengan kata lain Pengertian Qadar merupakan undang-undang, di mana manusia tidak mampu merubahnya. Dalam ilmu kalam, istilah Qadar disamakan dengan Qadha, yakni penetapan Allah yang tidak berubah-ubah.

    Terimakasi pak, semoga bapak terus mengeluarkan lebih banyak tulisan yang bermanfaat, dan semoga bapak dalam lindungan Allah swt.

    ReplyDelete