Thursday, December 20, 2018

BOLEHKAH PEREMPUAN SHALAT JANAZAH BERSAMA LAKI-LAKI



Soal:
Bagaimanakah hukumnya  perempuan shalat janazah bersama laki-laki,  apakah boleh atau haram...?

Jawab:
Menurut yang kita fahami daripada penjelasan ulama- ulama mu’tabar dalam kitab – kitab mu’tabar bahwa boleh bagi perempuan  shalat janazah bersama dengan laki-laki,  dan shalat mereka menjadi sebagai shalat sunat.

1 . Tersebut  dalam  Syarah Nihayatul Muhtaj  pada bab janazah begini:

: وَصَلَاتُهُنَّ وَصَلَاةُ الصِّبْيَانِ مَعَ الرِّجَالِ أَوْ بَعْدَهُمْ تَقَعُ نَفْلًا لِأَنَّ الْفَرْضَ لَا يَتَوَجَّهُ عَلَيْهِمْ

“Dan shalat mereka ( perempuan ) dan shalat anak-anak beserta laki-laki  atau sesudah mereka ( laki-laki), jatuh sebagai shalat sunat, karena fardhu tidak dihadapkan atas mereka (perempuan dan anak-anak)”

‘Ibarat yang sama juga terdapat dalam kitab syarah  Raudh dan kitab ulama Syafiiyyah lainnya.

2 . Tersebut dalam Kitab Fiqih Sunnah karangan Sayid Sabiq pada bab janazah begini:

يجوز للمرأة أن تصلي على الجنازة مثل الرجل، سواء أصلت منفردة أو صلت مع الجماعة: فقد انتظر عمر أم عبد الله حتى صلت على عتبة.

"Boleh bagi perempuan menyalatkan janazah seperti laki-laki, baik secara perorangan maupun secara berjamaah. Umar pernah menunggu Ummu Abdullah (Aisyah ) hingga ia menyalatkan ‘Utbah.”

Soal:
Kalau shalat perempuan atas janazah beserta laki-laki jatuh sebagai shalat sunat, maka apakah wajib ia berniat  fardhu atau sunat dalam niat shalatnya itu ?.

Jawab:
 Menurut Syeikh Muhammad Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj,  wajib ia berniat fardhu dalam niatnya itu. Berikut ‘ibaratnya:

ِ تَعَيُّنُ نِيَّةٍ الْفَرْضِيَّةِ كَمَا فِي الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ وَلَوْ فِي صَلَاةِ امْرَأَةٍ مَعَ رِجَالٍ

“Tertentulah meniatkan fardhu (pada shalat janazah) sama seperti pada shalat lima waktu, walaupun pada shalat perempuan beserta laki-laki”.




Oleh: Teungku Nashiruddin bin Hanafiyyah Asy Syafi’iy Al Asyiy


0 komentar:

Post a Comment