Soal:
Bagaimanakah hukumnya perempuan shalat janazah bersama
laki-laki, apakah boleh atau haram...?
Jawab:
Menurut yang kita fahami daripada penjelasan ulama- ulama mu’tabar
dalam kitab – kitab mu’tabar bahwa boleh bagi perempuan shalat janazah bersama dengan laki-laki, dan shalat mereka menjadi sebagai shalat
sunat.
1 . Tersebut dalam Syarah Nihayatul Muhtaj pada bab janazah begini:
: وَصَلَاتُهُنَّ وَصَلَاةُ
الصِّبْيَانِ مَعَ الرِّجَالِ أَوْ بَعْدَهُمْ تَقَعُ نَفْلًا لِأَنَّ الْفَرْضَ
لَا يَتَوَجَّهُ عَلَيْهِمْ
“Dan shalat mereka ( perempuan ) dan shalat anak-anak beserta
laki-laki atau sesudah mereka (
laki-laki), jatuh sebagai shalat sunat, karena fardhu tidak dihadapkan atas
mereka (perempuan dan anak-anak)”
‘Ibarat yang sama juga terdapat dalam kitab syarah Raudh dan kitab ulama Syafiiyyah lainnya.
2 . Tersebut dalam Kitab Fiqih Sunnah karangan Sayid Sabiq pada bab
janazah begini:
يجوز للمرأة أن تصلي على الجنازة
مثل الرجل، سواء أصلت منفردة أو صلت مع الجماعة: فقد انتظر عمر أم عبد الله حتى
صلت على عتبة.
"Boleh bagi perempuan
menyalatkan janazah seperti laki-laki, baik secara perorangan maupun secara
berjamaah. Umar pernah menunggu Ummu Abdullah (Aisyah ) hingga ia menyalatkan
‘Utbah.”
Soal:
Kalau shalat perempuan atas janazah beserta laki-laki jatuh sebagai
shalat sunat, maka apakah wajib ia berniat
fardhu atau sunat dalam niat shalatnya itu
?.
Jawab:
Menurut Syeikh Muhammad
Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj, wajib ia berniat fardhu dalam niatnya itu.
Berikut ‘ibaratnya:
ِ تَعَيُّنُ نِيَّةٍ
الْفَرْضِيَّةِ كَمَا فِي الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ وَلَوْ فِي صَلَاةِ امْرَأَةٍ
مَعَ رِجَالٍ
“Tertentulah
meniatkan fardhu (pada shalat janazah) sama seperti pada shalat lima waktu, walaupun
pada shalat perempuan beserta laki-laki”.
Oleh: Teungku Nashiruddin bin Hanafiyyah Asy Syafi’iy Al
Asyiy
0 komentar:
Post a Comment