Tuesday, December 11, 2018

Aurat Lelaki dan Wanita


Aurat adalah bagian-bagian anggota yang yang jelas dari tubuh lelaki atau perempuan yang wajib menutupnya (Yakibidiya).

Aurat juga diartikan adalah sesuatu yang wajib menutupnya dan tidak boleh menampakkannya dari bentuk tubuh lelaki atau perempuan (Mashrawy).

Aurat secara umum berarti sesuatu yang buruk membukanya atau menyukainya pada manusia, baik itu dari tubuhnya seseorang atau rahasia kehidupannya seseorang atau hubungan suami isteri atau hartanya yang ia miliki. (Abu Risha’, Pemahaman Aurat Dalam al-Quran).

Aurat juga berarti kurang, aib dan jelek. (An Nawawi, Al Majmu’ asy Syarhul Muhazab).

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”, (Q S An Nur; 31).

Penafsiranya: (dan katakanlah kepada wanita yang beriman, “hendaklah mereka menahan pandangannya) dari pada hal-hal yang tidak dihalalkan bagi mereka melihatnya (dan memelihara kemaluannya) dari hal-hal yang tidak dihalalkan untuknya (dan janganlah mereka menampakkan) memperlihatkan (perhiasannya, kecuali yang biasa tampak dari padanya) yaitu wajah dan dua telapak tangannya, maka kedua perhiasannya itu boleh dilihat oleh lelaki lain, jika tidak dikhawatirkan adanya fitnah. Demikianlah pendapat yang membolehkannya. Akan tetapi menurut pendapat yang lain hal itu diharamkan secara mutlak, sebab merupakan sumber terjadinya fitnah. Pendapat yang kedua ini lebih kuat untuk menutup pintu fitnah. (dan hendalkah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya) hendaknya mereka menutup kepala, leher dan dada mereka dengan kerudung atau jilbabnya. (dan janganlah menampakkan perhiasannya) perhiasan yang tersembunyi, yaitu selain dari wajah dan dua telapak tangan (kecuali kepada suami mereka) bentuk jamak dari lafal ba’lun artinya suami (atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki) diperbolehkan bagi mereka melihatnya kecuali anggota tubuh antara pusat dan lututnya, anggota tersebut haram dilihat oleh mereka selain dari suaminya sendiri. Dikecualikan dari lafal Nisaaihinna, yaitu perempuan-perempuan yang kafir, bagi wanita muslimat tidak boleh membuka auratbdihadapan mereka. Termasuk pula kedalam pengertian ma malakat aimaanuhunna, yaitu hamba sahaya laki-laki miliknya (atau pelayan-pelayan laki-laki) yakni pembantu-pembanu laki-laki (yang tidak) kalau dibaca ghairi berarti menjadi istisna (mempunyai keinginan) terhadap wanita (dari kalangan kaum laki-laki) seumpamanya penis masing-masing tidak dapat bereaksi (atau anak-anak) lafal aththifl bermakna jama’ walaupun bentul lafalnya tunggal (yang masih belum mengerti) belum memahami (tentang aurat wanita) belum mengeri persetubuhan, maka kaum wanita boleh menampakkan aurat mereka erhadap orang-orang tersebut selain antara pusat dan lutut. (dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan) yaitu berupa gelang kaki, sehingga menimbulkan suara gemerincing. (dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman) dari apa yang telah kalian kerjakan, yaiu sehubungan dengan pandangan yang dilarang ini dan hal-hal lainnya yang dilarang (supaya kalian beruntung”) maksudnya selamat dari hal-hal tersebut karena tobat kalian diterima.


Aurat Lelaki

Aurat seorang lelaki iu erbagi kepada

1.      Didalam shalat, auratnya yaitu antara pusat dan lutut, sedangkan pusat dan lutut tidak termasuk didalam bagian aurat, tetapi termasuk dalam bab “sesuatu yang tidak sempurna wajib kecuali dengannya, maka dianya wajib juga ditutupi.
2.      Sesama lelaki, auratnya adalah antara pusat dan lutut.
3.      Bersama wanita mahram, yaitu auratnya antara pusat dan lutut.
4.      Bersama wanita asing, yaitu auratnya seluruh badannya.
5.      Didalam sunyi sendirian, auratnya qubul dan dubur.


Aurat Perempuan

1.      Didalam shalat, auratnya adalah seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangan.
2.      Bersama lelaki asing, auratnya adalah seluruh badannya.
3.      Bersama perempuan muslimah, auranya diantara pusat dan lutut.
4.      Bersama mahramnya, auratnya antara pusat dan lutut.
5.      Didalam sunyi, auratnya antara pusat dan lutut.
6.      Bersama perempuan kafir, auratnya adalah apa yang tampaknya menjadi profesi.
(Syaikh Ibrahim Al-Bajuri)

0 komentar:

Post a Comment