Aurat adalah
bagian-bagian anggota yang yang jelas dari tubuh lelaki atau perempuan yang
wajib menutupnya (Yakibidiya).
Aurat juga
diartikan adalah sesuatu yang wajib menutupnya dan tidak boleh menampakkannya
dari bentuk tubuh lelaki atau perempuan (Mashrawy).
Aurat secara
umum berarti sesuatu yang buruk membukanya atau menyukainya pada manusia, baik
itu dari tubuhnya seseorang atau rahasia kehidupannya seseorang atau hubungan
suami isteri atau hartanya yang ia miliki. (Abu Risha’, Pemahaman Aurat Dalam
al-Quran).
Aurat juga
berarti kurang, aib dan jelek. (An Nawawi, Al Majmu’ asy Syarhul Muhazab).
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung”, (Q S An Nur; 31).
Penafsiranya:
(dan katakanlah kepada wanita yang beriman, “hendaklah mereka menahan
pandangannya) dari pada hal-hal yang tidak dihalalkan bagi mereka melihatnya
(dan memelihara kemaluannya) dari hal-hal yang tidak dihalalkan untuknya (dan
janganlah mereka menampakkan) memperlihatkan (perhiasannya, kecuali yang biasa
tampak dari padanya) yaitu wajah dan dua telapak tangannya, maka kedua
perhiasannya itu boleh dilihat oleh lelaki lain, jika tidak dikhawatirkan
adanya fitnah. Demikianlah pendapat yang membolehkannya. Akan tetapi menurut
pendapat yang lain hal itu diharamkan secara mutlak, sebab merupakan sumber
terjadinya fitnah. Pendapat yang kedua ini lebih kuat untuk menutup pintu
fitnah. (dan hendalkah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya) hendaknya
mereka menutup kepala, leher dan dada mereka dengan kerudung atau jilbabnya.
(dan janganlah menampakkan perhiasannya) perhiasan yang tersembunyi, yaitu
selain dari wajah dan dua telapak tangan (kecuali kepada suami mereka) bentuk
jamak dari lafal ba’lun artinya suami (atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak- budak yang mereka miliki) diperbolehkan bagi mereka melihatnya kecuali
anggota tubuh antara pusat dan lututnya, anggota tersebut haram dilihat oleh
mereka selain dari suaminya sendiri. Dikecualikan dari lafal Nisaaihinna,
yaitu perempuan-perempuan yang kafir, bagi wanita muslimat tidak boleh membuka
auratbdihadapan mereka. Termasuk pula kedalam pengertian ma malakat aimaanuhunna,
yaitu hamba sahaya laki-laki miliknya (atau pelayan-pelayan laki-laki) yakni
pembantu-pembanu laki-laki (yang tidak) kalau dibaca ghairi berarti
menjadi istisna (mempunyai keinginan) terhadap wanita (dari kalangan kaum
laki-laki) seumpamanya penis masing-masing tidak dapat bereaksi (atau
anak-anak) lafal aththifl bermakna jama’ walaupun bentul lafalnya
tunggal (yang masih belum mengerti) belum memahami (tentang aurat wanita) belum
mengeri persetubuhan, maka kaum wanita boleh menampakkan aurat mereka erhadap
orang-orang tersebut selain antara pusat dan lutut. (dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan) yaitu
berupa gelang kaki, sehingga menimbulkan suara gemerincing. (dan bertaubatlah
kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman) dari apa yang telah
kalian kerjakan, yaiu sehubungan dengan pandangan yang dilarang ini dan hal-hal
lainnya yang dilarang (supaya kalian beruntung”) maksudnya selamat dari hal-hal
tersebut karena tobat kalian diterima.
Aurat Lelaki
Aurat seorang
lelaki iu erbagi kepada
1.
Didalam shalat,
auratnya yaitu antara pusat dan lutut, sedangkan pusat dan lutut tidak termasuk
didalam bagian aurat, tetapi termasuk dalam bab “sesuatu yang tidak sempurna
wajib kecuali dengannya, maka dianya wajib juga ditutupi.
2.
Sesama lelaki, auratnya
adalah antara pusat dan lutut.
3.
Bersama wanita
mahram, yaitu auratnya antara pusat dan lutut.
4.
Bersama wanita
asing, yaitu auratnya seluruh badannya.
5.
Didalam sunyi
sendirian, auratnya qubul dan dubur.
Aurat Perempuan
1.
Didalam shalat,
auratnya adalah seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangan.
2.
Bersama lelaki
asing, auratnya adalah seluruh badannya.
3.
Bersama perempuan
muslimah, auranya diantara pusat dan lutut.
4.
Bersama mahramnya,
auratnya antara pusat dan lutut.
5.
Didalam sunyi,
auratnya antara pusat dan lutut.
6.
Bersama perempuan
kafir, auratnya adalah apa yang tampaknya menjadi profesi.
(Syaikh
Ibrahim Al-Bajuri)
0 komentar:
Post a Comment