Sunday, March 1, 2020

Tentang Istisna (Pengecualian) Pada Wasiat

Ditanyakan kepada Syaikhuna Ibnu Hajar, jikalau seseorang berkata ketika berwasiat "aku berwasiat untuk seseorang sepertiga hartaku kecuali semua kitab-kitab ku", kemudian setelah itu ia berkata lagi "aku berwasiat untuk seseorang sepertiga hartaku". Apakah seseorang tersebut beramal dengan yang pertama atau yang kedua?

Ibnu Hajar menjawab: bahwa yang dhahir ia beramal dengan yang pertama, karena yang pertama itu sudah sangat jelas nashnya yaitu dengan mengeluarkan semua kitab-kitabnya, dan sedangkan perkataan yang kedua itu muhtamil (mengandung unsur bokeh jadi), karena sesungguhnya meninggalkan kata "istisna" ketika itu karena sudah sangat jelas pada perkataan yang pertama bahwa kitab-kitab itu tidak termasuk, walaupun si Musi (orang yang berwasiat) iti tidak lagi mengatakan kata "istisna".

Maka memberlakukan hukum kepada yang sudah sangat jelas itu lebih utama dari pada memberlakukan hukum pada sesuatu yang ihtimal (boleh jadi).

(I'anathuth Thalibin, juz 3, h. 253, cet. Bairut)

0 komentar:

Post a Comment