Wednesday, March 4, 2020

Sampaikah Fahala Membaca Quran Kepada Si Mayyit?

Nawawi berkata dalam Syarah Muslim bahwa yang masyhur dalam mazhab Syafi'i bahwa fahala membaca Quran tidak sampai fahalanya kepada si mayyit, namun pendapat ini dianggap lemah (dhaif).

Sebagaian para Shahabat dalam mazhab Syafi'i berpendapat bahwa sampailah fahala bacaan Quran kepada si mayyit dengan semata-mata mengqasadkan bacaan tersebut kepada si mayyit, walaupun mengqasadnya tersebut sesudah mebaca Quran, pendapat ini dianggap kuat (mu'tamad).

Pendapat sampainya fahala bacaan Quran kepada si mayyit adalah pendapat dari imam Malik, Hambali dan Hanafi.

Berdasarkan pendapat sampainya fahala bacaan kepada si mayyit dalam mazhab Malik, Hambali dan Hanafi, maka memilihlah kebanyakan ulama dalam mazhab Syafi'i. Ini yang di i'timadkan oleh Subki dan lainnya.

Subki berkata bahwa hadits yang menunjuki diatasnya sampai fahala bacaan Quran kepada si mayit adalah bahwa sebagian bacaan Quran apabila diqasadkan bacaan tersebut kepada si maayit, maka si mayit mendapatkan manfaat (sampai fahalanya), inilah yang diperjelas oleh Subki tentang dalil hadita dengan mengistimbat kepada apa yang telah disebutkan.

Satu Jama'ah dalam mazhab Syafi'i  menanggung perkataan Nawawi tentang tiada sampai bacaan fahala Quran kepada si mayit adalah apabila bacaan Quran yang dibaca itu bukan disamping mayit dan tidak meniatkan fahala bacaan kepada si mayit atau ia berniat dan tidak berdoa.

Sibran Malasy mengatakan bahwa sampailah fahala bacaan Quran kepada si mayit bila dibaca di samping mayit atau dengan niat bacaan bagi si mayit atau membaca doa bagi si mayit setelah membaca Quran.

Hasillah fahala seumpa bacaan Quraannya seseorang bagi si mayi dengan bahwa sesungguhnya pekerjaan apabila seseorang berniat fahala bacaan Quran bagi si mayit, atau seseorang berdoa setelah membaca Quran untuk menghasilkan fahala bacaan Quran kepada si Mayit atau membaca Quran di kuburnya seseorang. Dan ini hasil juga fahala bahi si pembaca tersebut. 

Bahkan hasillah fahala bacaan tersebut kepada si mayit, walau si pembaca tidak mendapatkan fahala, karena berghalabah dirinya dengan duniawi.

Seseorang yang disewa untuk membaca Quran, kemudian saat membaca Quran ia tidak berniat bagi si mayit dan tidak berdoa bagi simayit setelah membaca Quran dan bacaan Quran yang dibacanya tersebut bukan di kubur yang ma'lum, nicaya tidak wajib membayar sewanya.

Menurut Muhammad Ramli, memadalah  berniat membaca Quran kepada si mayit pada awalnya bacaan kemudian diselangi oleh diam, karena apa yang dilakukan setelah itu diikuti yang dahulunya.

Didalam kitab Tufah dan Syarah Minhaj, bahwa memberi faedahlah bacaan Quran disisi mayit walaupun tiada berniat fahala bacaan bagi si mayit. Sedangkan membaca Quran bagi si mayit yang tidak ada mayit disinya dengan hanya berniat saja  dari tiada berdoa sesudahnya bacaan Quran maka tidak hasillah fahala bagi si mayit.
Maka tidak boleh tidak ketika membaca Quran disisi mayit dengan berniat dan membaca Quran bagi mayit yang tidak ada mayit disinya untuk berniat dan berdoa setelah bacaan Quran tersebut.

Imam Syafi'i dan para Sahabatnya mensunatkan membaca apa yang mudah disisi mayit kemudian berdoa setelahnya, karena ketika itu yang diharapkan bahwa Allah menerima bacaan tersebut.

Karena sesungguhnya mayit itu mendapatkan berkah bacaan Quran, seperti mendalatkan berkah bagi orang hidup ketika hadir saat orang membaca Quran.

Ibnu Shilah berkata: sepatutnya menetapkan doa اللهم اوصل ثواب ما قرءته Setelah membaca Quran.

Berdoa setelah membaca Quran bukan saja berlaku setelah membaca Quran, tapi bagi semua ibadah yang diqasadkan untuk mayit, seperti shalat.

Sesungguhnya manusia apabila ia shalat atau ia berpuasa dengan berniat fahala kepada mayit maka hendaklah membaca اللهم اوصل ثواب هذا لفلان niscaya sampailah fahala apa yang dilakukan dari shalat, puasa atau lainnya kepada si mayit.

Al Muhibut Thibri berkata bahwa sampailah fahala semua ibadah yang dilakukan seseorang kepada mayit, baik itu ibadah wajib atau ibadah sunat.

Didalam kitab Syarah Mukhtar yang penyusunnya bermazhab Ahlisunnah menyebutkan sesungguhnya bahwa bagi manusia bahwa boleh menjadikan fahala amalannya, shalatnya dan lainnya kepada si mayit.

Wallahu  a'lam

Video lengkapnya di 👇


(Kitab I'anathuth Thalibin, juz, 3, hal. 258-260)

0 komentar:

Post a Comment