Pasal
1
Allah Swt berfiman sebagaimana tersebut dalam Surat An-Nisaa ; Ayat
19:
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai
wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka Karena hendak
mengambil kembali sebagian dari apa yang Telah kamu berikan kepadanya,
terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata dan bergaullah
dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka
bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.
Yang dimaksud adalah pergaulan secara adil. Baik dalam pembagian
giliran (kalau kebetulan poligami), pemberian belanja dan berperangai baik
dalam ucapan dan tindakan.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 228 diterangkan:
“Wanita-wanita yang ditalak
handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka
menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman
kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa
menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita
mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan
tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
Diriwayatkan dari Nabi Saw bahwa, saat beliau menunaikan haji wada’
beliau bersabda : Setelah beliau memuji Allah Swt dan menyanjung-Nya serta
memberi petuah pada kaum muslimin yang hadir,
Beliau melanjutkan sabdanya:
“Ingatlah, berikanlah wasiat kepada para wanita secara baik,
karena mereka hanyalah sebagai tawanan dihadapanmu. Sesungguhnya kalian tidak
memiliki apapun dari mereka kecuali kebaikan. kecuali jika mereka itu (wanita)
datang dengan membawa perbuatan buruk yang jelas. Kalau wanita melakukan perbuatan
tercela, maka berpisahlah sebatas tempat tidur dan pukullah dengan pukulan yang
tidak membahayakan. Kalau istrimu mentaati maka kamu jangan mencari alasan lain
untuk mengusiknya. Ingatlah sesungguhnya kamu mempunyai hak atas istri
dirimu. Diantara hak kalian atas
istri-istrimu adalah melarang istrimu menggelar tikarmu terhadap orang yang
tidak kamu sukai dan tidak mengijinkan istriistrimu memasukkan orang yang tidak kamu sukai.
Ingatlah, bahwa diantara hak-hak istrimu adalah memberi pakaian yang baik
kepadanya dan demikian pula dalam hal makanannya”.
Sumber Kitab Syarah 'Uqudul Lijain
Bersambung ke Pasal 2.
Bersambung ke Pasal 2.
0 komentar:
Post a Comment