Tuesday, October 3, 2017

Hak-Hak Istri Terhadap Suami

Pasal 1

Allah Swt berfiman sebagaimana tersebut dalam Surat An-Nisaa ; Ayat 19:

 Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka Karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang Telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.

Yang dimaksud adalah pergaulan secara adil. Baik dalam pembagian giliran (kalau kebetulan poligami), pemberian belanja dan berperangai baik dalam ucapan dan tindakan.

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 228 diterangkan: 

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Diriwayatkan dari Nabi Saw bahwa, saat beliau menunaikan haji wada’ beliau bersabda : Setelah beliau memuji Allah Swt dan menyanjung-Nya serta memberi petuah pada kaum muslimin yang hadir,  Beliau melanjutkan sabdanya:

Ingatlah, berikanlah wasiat kepada para wanita secara baik, karena mereka hanyalah sebagai tawanan dihadapanmu. Sesungguhnya kalian tidak memiliki apapun dari mereka kecuali kebaikan. kecuali jika mereka itu (wanita) datang dengan membawa perbuatan buruk yang jelas. Kalau wanita melakukan perbuatan tercela, maka berpisahlah sebatas tempat tidur dan pukullah dengan pukulan yang tidak membahayakan. Kalau istrimu mentaati maka kamu jangan mencari alasan lain untuk mengusiknya. Ingatlah sesungguhnya kamu mempunyai hak atas istri dirimu.  Diantara hak kalian atas istri-istrimu adalah melarang istrimu menggelar tikarmu terhadap orang yang tidak kamu sukai dan tidak mengijinkan istriistrimu  memasukkan orang yang tidak kamu sukai. Ingatlah, bahwa diantara hak-hak istrimu adalah memberi pakaian yang baik kepadanya dan demikian pula dalam hal makanannya”.

Sumber Kitab Syarah 'Uqudul Lijain
Bersambung ke Pasal 2.

0 komentar:

Post a Comment