Wednesday, October 18, 2017

Keharaman kaum lelaki memandang wanita yang bukan muhrimnya



Diharamkannya kaum lelaki memandang kaum wanita yang bukan muhrimnya. Begitu pula sebaliknya, yakni keharaman kaum wanita memperhatikan kaum lelaki yang bukan muhrimnya.

Firman Allah:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang Maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu nabi lalu nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih Suci bagi hatimu dan hati mereka. dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah”, (Q. S Al-Ahzab: 53).

Dalam surat An Nuur ayat 30 di jelaskan:
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya;  yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”, (Q. S An Nuur: 30).

Rasulullah Saw bersabda :
Pandangan mata itu  merupakan panah beracun dari panah Iblis. Barang siapa meninggalkannya karena takut Allah Swt maka Allah memberinya keimanan yang mana ia akan memperoleh kemanisannya didalam hati”.

Nabi Isa as bersabda :
Takutlah kamu. peliharalah dirimu dari memperhatikan. Karena sesungguhnya memperhatikan itu menumbuhkan syahwat di dalam hati. Dan cukuplah syahwat itu  menjadi fitnah”.

Sa’ad bin Jubair mengatakan :
Hanyalah fitnah yang menimpa Nabi Daud As adalah di sebabkan pandangan beliau. Nabi Daud bersabda kepada putera
beliau Nabi Sulaiman As, lebih baik berjalanlah di belakang macan dan Harimau, janganlah berjalan di belakang perempuan”.

Mujahid mengatakan:
Apabila seorang perempuan mengahadap ke muka maka Iblis duduk di bagian kepalanya. Lalu Iblis memperindah diri perempuan itu yang di peruntukkan bagi orang yang memperhatikannya. Kalau seorang perempuan berbalik menghadap kebelakang maka Iblis duduk di pantatnya. Lalu Iblis memperindah perempuan itu yang di peruntukkan bagi orang yang memperhatikannya”.

Seorang bertanya kepada Nabi Isa As:
Apa permulaan yang menyebabkan orang berzina?. Beliau bersabda : “Yaitu akibat memperhatikan perempuan dan memperhatikan dirinya””.

Al Fudhail mengatakan:
Iblis berkata bahwa pandangan yang di lepaskan pada suatu perkara yang tidak halal itu adalah merupakan panahku yang sudah tua dan busurku yang tak pernah luput  jika aku pergunakan”.

Tersebut dalam sya’ir:
Segala sesuatu yang baru terjadi
Permulaannya dari pandangan
Nyala api yang besar
Permulaannya dari pelatuk yang kecil
Orang yang mempermainkan mata
Sangat di khawatirkan akibatnya
Berapa banyak pandangan
Yang masuk dan bekerja dalam hati
Bagaikan anak panah yang dilepas busur dan tali
Orang yang memperhatikan
Perkara yang membahayakan
Akan menyenangakan orang yang mempunyai kekhawatiran
Tetapi kalau akhirnya  mencelakakanItu tidak membahayakan

Ummu salamah Ra mengatakan:
Bahwa Ibnu Ummi maktum meminta izin kepada Rasulullah Saw. Saat itu aku dan Maimunah Ra duduk bersama,
maka Rasulullah bersabda: ”Bertakbirlah kalian “. Kami  menimpali:”Bukankah dia orang buta yang tidak dapat memandang kami?”. Rasulullah bersabda:”Apa kalian tidak dapat melihatnya juga ?”.

Rasulullah Saw mengingatkan :
Allah melaknat orang yang dipandang dan orang yang dipandangi (membalas pandangan)”.

Bagi perempuan yang beriman pada Allah, tidak dibenarkan memperlihatkan diri pada setiap orang asing, karena yang tidak terikat oleh pernikahan atau muhrim karena nasab atau sesusuan. Demikian pula orang lelaki tidak dibenarkan memperhatikan kaum wanita, sebaliknya kaum wanita balas memperhatikan pandangannya.

Sebagaimana kaum lelaki menundukkan pandangannya kepada kaum wanita, maka menjadi kewajiban pula kaum wanita menundukkan pandangan mata terhadap kaum lelaki. Pendapat itu sebagaimana di tekankan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Az Zawajir.

Tidak pula diperbolehkan lelaki bermusafahah (bersalaman) dengan perempuan yang bukan muhrim. Larangan ini berlaku juga pada perbuatan saling memberikan.  Sebab itu perkara yang di haramkan memandangnya diharamkan pula memegangnya. Mengingat dengan cara memegangnya itu ia dapat merasakan kelezatan.  Hal ini didasarkan pada dalil bahwa, kalau orang berpuasa lalu berpegangan dengan lawan jenisnya yang menyebabkan inzal(keluar mani), maka puasanya batal. Tetapi kalau keluarnya mani disebabkan oleh pandangan, puasanya tidak batal. Demikian menurut penjelasan kitab An Nihayah.

Diriwayatkan oleh Thabrani di dalam kitab Al Kabir dari mu’qal bin Yasar bahwa:
Salah seorang di antaramu yang di lukai kepalanya oleh jarum, itu lebih baik dari pada memegang perempuan yang tidak dihalalkan untuknya”. 

Rasulullah Saw memperingatkan :
Takutlah kalian terhadap fitnah dunia dan fitnah kaum wanita. Sebab permulaan fitnah yang menimpa Bani iIrail itu adalah kaum wanita”.

Rasulullah Saw bersabda:
Dan setelah masaku tidak ada fitnah yang lebih membahayakan terhadap kaum lelaki ketimbang fitnah akibat perempuan”.


(Sumber Kitab Syarah 'Uqudul Lijain)

0 komentar:

Post a Comment