Firman
Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memasuki rumah- rumah nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak
menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang Maka
masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang
percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu nabi lalu nabi malu
kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang
benar. apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri
Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih Suci
bagi hatimu dan hati mereka. dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah
dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat.
Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah”, (Q. S Al-Ahzab: 53).
Dalam
surat An Nuur ayat 30 di jelaskan:
“Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi
mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”, (Q. S
An Nuur: 30).
Rasulullah
Saw bersabda :
”Pandangan
mata itu merupakan panah beracun dari
panah Iblis. Barang siapa meninggalkannya karena takut Allah Swt maka Allah
memberinya keimanan yang mana ia akan memperoleh kemanisannya didalam hati”.
Nabi
Isa as bersabda :
“Takutlah
kamu. peliharalah dirimu dari memperhatikan. Karena sesungguhnya memperhatikan
itu menumbuhkan syahwat di dalam hati. Dan cukuplah syahwat itu menjadi fitnah”.
Sa’ad
bin Jubair mengatakan :
“Hanyalah
fitnah yang menimpa Nabi Daud As adalah di sebabkan pandangan beliau. Nabi Daud
bersabda kepada putera
beliau
Nabi Sulaiman As, lebih baik berjalanlah di belakang macan dan Harimau,
janganlah berjalan di belakang perempuan”.
Mujahid
mengatakan:
“Apabila
seorang perempuan mengahadap ke muka maka Iblis duduk di bagian kepalanya. Lalu
Iblis memperindah diri perempuan itu yang di peruntukkan bagi orang yang
memperhatikannya. Kalau seorang perempuan berbalik menghadap kebelakang maka
Iblis duduk di pantatnya. Lalu Iblis memperindah perempuan itu yang di
peruntukkan bagi orang yang memperhatikannya”.
Seorang
bertanya kepada Nabi Isa As:
“Apa
permulaan yang menyebabkan orang berzina?. Beliau bersabda : “Yaitu akibat
memperhatikan perempuan dan memperhatikan dirinya””.
Al
Fudhail mengatakan:
“Iblis
berkata bahwa pandangan yang di lepaskan pada suatu perkara yang tidak halal
itu adalah merupakan panahku yang sudah tua dan busurku yang tak pernah
luput jika aku pergunakan”.
Tersebut dalam sya’ir:
Segala
sesuatu yang baru terjadi
Permulaannya
dari pandangan
Nyala api yang besar
Permulaannya dari pelatuk yang kecil
Orang
yang mempermainkan mata
Sangat
di khawatirkan akibatnya
Berapa banyak pandangan
Yang masuk dan bekerja dalam hati
Bagaikan
anak panah yang dilepas busur dan tali
Orang yang memperhatikan
Perkara yang membahayakan
Akan menyenangakan orang yang mempunyai
kekhawatiran
Tetapi
kalau akhirnya mencelakakanItu tidak
membahayakan
Ummu
salamah Ra mengatakan:
“Bahwa
Ibnu Ummi maktum meminta izin kepada Rasulullah Saw. Saat itu aku dan Maimunah
Ra duduk bersama,
maka
Rasulullah bersabda: ”Bertakbirlah kalian “. Kami menimpali:”Bukankah dia orang buta yang tidak
dapat memandang kami?”. Rasulullah bersabda:”Apa kalian tidak dapat melihatnya
juga
?”.
Rasulullah
Saw mengingatkan :
“Allah
melaknat orang yang dipandang dan orang yang dipandangi (membalas pandangan)”.
Bagi
perempuan yang beriman pada Allah, tidak dibenarkan memperlihatkan diri pada
setiap orang asing, karena yang tidak terikat oleh pernikahan atau muhrim
karena nasab atau sesusuan. Demikian pula orang lelaki tidak dibenarkan
memperhatikan kaum wanita, sebaliknya kaum wanita balas memperhatikan
pandangannya.
Sebagaimana
kaum lelaki menundukkan pandangannya kepada kaum wanita, maka menjadi kewajiban
pula kaum wanita menundukkan pandangan mata terhadap kaum lelaki. Pendapat itu
sebagaimana di tekankan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Az Zawajir.
Tidak
pula diperbolehkan lelaki bermusafahah (bersalaman) dengan perempuan
yang bukan muhrim. Larangan ini berlaku juga pada perbuatan saling memberikan. Sebab itu perkara yang di haramkan
memandangnya diharamkan pula memegangnya. Mengingat dengan cara memegangnya itu
ia dapat merasakan kelezatan. Hal ini
didasarkan pada dalil bahwa, kalau orang berpuasa lalu berpegangan dengan lawan
jenisnya yang menyebabkan inzal(keluar mani), maka puasanya batal. Tetapi kalau
keluarnya mani disebabkan oleh pandangan, puasanya tidak batal. Demikian
menurut penjelasan kitab An Nihayah.
Diriwayatkan
oleh Thabrani di dalam kitab Al Kabir dari mu’qal bin Yasar bahwa:
“Salah
seorang di antaramu yang di lukai kepalanya oleh jarum, itu lebih baik dari
pada memegang perempuan yang tidak dihalalkan untuknya”.
Rasulullah
Saw memperingatkan :
“Takutlah
kalian terhadap fitnah dunia dan fitnah kaum wanita. Sebab permulaan fitnah
yang menimpa Bani iIrail itu adalah kaum wanita”.
Rasulullah
Saw bersabda:
“Dan
setelah masaku tidak ada fitnah yang lebih membahayakan terhadap kaum lelaki
ketimbang fitnah akibat perempuan”.
(Sumber Kitab Syarah 'Uqudul Lijain)
0 komentar:
Post a Comment