“Mudah-mudahan
Allah merahmati seorang suami yang mengingatkan isterinya, ‘hai istriku,
jagalah shalatmu, puasamu, zakatmu. Kasihanilah orang-orang miskin di antaramu,
para tetanggamu. Mudah- mudahan Allah mengumpulkan kamu bersama mereka di surga”.
Hendaknya
seorang suami selalu memperhatikan nafkahnya sesuai dengan kesanggupannya.
Hendaknya suami selalu bersabar jika menerima cercaan isterinya, atau
perlakuan-perlakuan tidak baik lainnya. Hendaknya suami mengasihani isterinya,
yaitu dengan bentuk memberi pendidikan secara baik, kendati ia seorang
terpelajar. Sebab kaum wanita bagaimanapun diciptakan dalam keadaan serba
kurang akal dan tipis beragama (kecuali hanya sedikit saja yang mempunyai akal
panjang dan beragama kuat). Tersebut
dalam hadits yang artinya:
“Kalaulah
bukan karena Allah membuatkan penutup rasa malu bagi kaum wanita, niscaya
harganya tidak dapat menyamai segenggam debu”.
Hendaknya
seorang suami selalu menuntun isterinya pada jalan-jalan yang baik. Memberi
pendidikan kepadanya berupa pengetahuan agama (Islam), meliputi hukum-hukum
bersuci (Thaharah) dari hadats besar. Misalnya tentang haid dan nifas. Seorang
isteri harus diberi pengetahuan tentang persoalan yang sangat penting itu.
Sebab bagaimanapun masalah itu berhubungan erat dengan waktu-waktu shalat.
Demikian
pula memberikan pengajaran terhadap masalah ibadah. Meliputi ibadan fardhu
(wajib) dan sunnahnya. Pengetahuan tentang shalat, zakat, puasa dan haji.
Jika
seorang suami telah memberi pendidikan tentang persoalan pokok tersebut, maka
isteri tidak dibenarkan keluar rumah untuk bertanya kepada ulama. Tetapi kalau
pengetahuan yang dimiliki suami tidak memadai, sebagai gantinya maka ia sendiri
yang harus siap untuk selalu bertanya kepada ulama (orang yang mengerti ilmu
agama). Artinya, isteri tetap tidak diperkenankan keluar rumah. Namun, kalau
suami tidak mempunyai untuk bertanya, maka isteri dibenarkan keluar rumah untuk
bertanya tentang persoalan agama yang
dibutuhkan. Hal itu malah menjadi kewajibannya, dan bahkan kalau suaminya
melarang keluar berarti telah melakukan
kamaksiatan (dosa).
Tetapi
isteri harus meminta izinnya lebih dulu jika sewaktu-waktu hendak belajar
mengenai ilmu-ilmu tersebut. Isteri harus memperoleh keridhaan suaminya.
Sumber
kitab Syarah ‘Uqudul Lijain
Bersambung
..........
0 komentar:
Post a Comment