Ketahuilah bahwa sebagian
besar wanita dewasa ini telah kena
penyakit suka memperlilhatkan dandanannya secara berlebihan kepada kaum lelaki.
Mereka sedikit sekali mempunyai rasa malu. Kalau berjalan mereka suka membuat buat,
dengan melenggak lenggokkan pinggulnya. Kenyataaan itu sering mereka
perlihatkan di muka golongan kaum lelaki, baik sewaktu di pasar atau bahkan
ketika berjalan menuju masjid. terutama di waktu siang atau malam hari di bawah
cahaya lampu.
Ada yang mengatakan bahwa,
apabila seorang perempuan perilakunya menyimpan tiga perkara ini maka di
namakan Qahbah (semacam biduan) yang sangat buruk.
Pertama, kalau perempuan itu
keluar rumah diwaktu siang hari dengan mengenakan dandanan yang berlebihan
untuk di pamerkan kepada kaum lelaki secara umum.
Kedua, perempuan yang mempunyai
kebiasaan meperhatikan kaum lelaki lain.
Ketiga, perempuan yang gemar memperdengarkan
suaranya di telinga orang lain, sekalipun perempuan itu tergolong bisa menjaga
kehormatannya. Karena dengan begitu dirinya mempersamakan dengan perempuan yang
tidak baik.
Tentang mempersamakan
(penyerupaan itu) Rasulullah Saw memperingatkan :
“Barang siapa yang
membuat penyerupaan dengan suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka”.
Orang yang menyerupakan
dirinya sebagai golongan orang shalih (maksudnya bergaul dengan mereka),
niscaya akan ikut di hormati, sebagaimana orang yang shalih itu menerima
penghormatan. Sebaliknya orang yang bergaul dengan orang orang yang fasik,
niscaya akan menjadi sasaran cercaan. Yang berarti tidak akan dihormati oleh
orang lain.
Perempuan hendaknya
membersihkan diri dan memperhias perangainya dengan sikap pemalu. Jangan sampai
seorang perempuan berperangai yang menyebabkan dirinya memperoleh predikat “Quhbah”.
Maka alangkah baiknya bagi
perempuan yang mempunyai rasa takut keada Allah dan rasul-Nya, serta bagi orang
orang yang mempunyai budi pekerti yang
tinggi, supaya mencegah isterinya (atau anak perempuannya) keluar rumah dengan dandanan
yang mencolok. larangan keluar rumah itu memang tidak mutlak tanpa ada
pengecualian dalam suatu waktu.
Setidaknya Rasulullah Saw
memberi kelonggaran kepada kaum wanita pada hari raya. Di hari raya itu, kaum
wanita yang dapat menjaga kehormatannya di beri izin keluar rumah, setelah
mendapat keridhaan suaminya. Tetapi berdiam diri tinggal di rumah itu lebih
menyelamatkan diri dari godaan.
Hendaknya seorang
perempuan jangan kemana-mana. Jangan keluar rumah kecuali ada keperluan yang
mendesak. Kalau keluar rumah hendaknya menundukkan pandangannya dari kaum
lelaki. Memang kami tidak mengatakan bahwa wajah lelaki menurut haknya adalah
aurat, sebagaimana wajah perempuan menurut haknya. Tetapi wajah anak lelaki itu
seperti wajah anak lelaki yang tampan. Orang di haramkan memperhatikan wajah
anak lelaki yang tampan, jika dikhawatirkan timbulnya fitnah. Hanya itu. Kalau
tidak mengkhawatirkan terjadinya fitnah tidak di haramkan. Sebab, sejak semula tidak
ada perintah kepada kaum lelaki untuk menutup wajah. Sebagaimana perintah yang
di tekankan kepada kaum wanita supaya menutup wajahnya.
Sekiranya wajah kaum
lelaki itu termasuk auratnya dalam pandangan kaum perempuan niscaya mereka di
perintah untuk menutup wajahnya, atau bahkan dilarang keluar rumah kecuali ada
kebutuhan yang mendesak.
Bagi kaum lelaki yang
mempunyai tangggung jawab dalam rumahtangganya, berkewajiban untuk menjaga
orang orang perempuan yang berada di bawah kekuasaanya. Terutama dizaman sekarang.
Jangan sampai memberi kelonggaran kepada mereka yang memungkinkan mereka
melakukan pelanggaran. Hendaknya mereka tidak diberi izin keluar rumah, kecuali
dimalam hari beserta muhrimnya, atau dengan perempuan lainnya yang dapat di
percaya. Pembantu saja belum cukup di percaya, jika tidak disertai perempuan
yang lain yang lebih dapat dipercaya. Sebab kelurusan amanat yang di berikan
kepada pembantu sangat jarang dilaksanakan.
Dalam sejarah, dimasa
jahilliyah ada seeorang perempuan anak Taimilah bin Tsa’labah bekerja sebagai
penjual samin. Suatu ketika Khawat bin Jubair Al Anshari datang untuk membeli
minyak samin. lalu mereka terlibat tawar menawar. Perempuan itu membuka tali penutup
wadah yang penuh berisi samin.
Khawwat berkata:”Pegangi
wadah ini, aku hendak melihat lihat wajah yang lain”. Lalu Khawaat membuka
wadah yang lain. Setelah dilihat, Ia berkata :”Pegagi Wadah ini”.
Ketika perempuan itu
sedang terlena dengan wadah wadah samin yang di peganginya. tanpa terduga
Khawat menubruk dirinya lalu berbuat yang tidak senonoh hingga terlampiaskan
keinginannya. Setelah melakukan perbuatan itu Khawwat lari dan masuk Islam. Ia
ikut perang badar.
Suatu hari Rasulullah Saw
berkata kepadanya :”Hai khawwat, bagaimana ceritanya ketika membeli samin”,
Rasulullah Saw tersenyum.
Khawwat menjawab: ”Wahai
Rasulullah benar-benar Allah telah melimpahkan rezki pada saya, Rizki yang
baik. Sekarang aku berlindung kepada Allah dari kekurangan setelah mengalami
penambahan”.
Sumber Kitab Syarah ‘Uqudul Lijain
0 komentar:
Post a Comment