HIKAYAT
Di Baghdad ada seorang laki-laki menikah dengan anak
puteri pamannya sendiri. Dalam pernikahan itu ia berjanji tidak akan menikah
lagi dengan wanita lain. Suatu hari ada seorang perempuan datang (belanja) ke
tokonya. Ia meminta lelaki itu untuk menikahi dirinya. Lelaki itupun bercerita
apa adanya, bahwa dia telah mengikat janji dengan istrinya (anak pamannya)untuk
tidak akan kawin lagi dengan wanita lain.
Tetapi perempuan itu terus mendesak dirinya, hingga
dirinya rela sekalipun hanya di gilir pada hari jum’at. Lelaki itupun
menikahinya. Masa itu telah berlalu,
hingga sampai memasuki kedelapan bulan dalam pernikahannya dengan wanita lain,
isterinya mulai curiga. Ia tidak menyukai tingkah suaminya yang mulai tidak
beres. Ia memerintahkan pembantunya
supaya menyelidiki suaminya.
Menjelang hari jum’at, suaminya keluar, isterinya meminta
pembantunya untuk mengawasi dari jauh, ke mana tujuannya. Ternyata ia masuk kerumah seorang perempuan.
Pembantu tadi terus malakukan penyelidikan Ia bertanya kepada salah seorang
tetangga perempuan itu. Jawabnya, bahwa lelaki itu telah menikahinya beberapa
bulan yang lalu.
Tuan puterinya di beritahu bahwa, suaminya telah
menikah lagi dengan perempuan lain. Ia berkata:”Kamu jangan menyebarkan
rahasia ini kepada siapapun”.
Manakala lelaki itu telah mati (yakni suami dari isteri
anak pamannya) Ia mengutus pembantunya supaya mengantarkan uang sebanyak 500
dinar kepada isterinya yang kedua. ”Pergilah kerumahnya dan katakan
kepadanya:”Semoga Allah menambah pahalamu menjadi lebih besar. Sesungguhnya suamimu
telah mati. Ia meninggalkan uang sebanyak 8000 dinar. Yang tujuh ribu dinar
diberikan kepada anaknya. Yang 1000 dinar lagi dibagi dua antara aku dan kamu”.
Ketika isteri mudanya mendapat penjelasan itu, ia
menolak pemberian uang dari isteri tua. Ia berkata kepada
pembantunya:”Kembalikan uang itu padanya. Aku tidak akan mengambil maskawin
daripadanya, dan aku tidak ingin mengambil tinggalan apapun dari padanya. ”
Tersebut dalam riwayat, kelanjutan hadits diatas, yang
artinya :“Mana saja isteri yang berbuat durhaka kepada suaminya, maka ia memperoleh
laknat Allah, para malaikat, dan semua manusia”.
Imam Ali bin abu thalib berkata : ”Aku mendengar
Rasulullah bersabda : ”Seandainya seorang isteri membawa makanan yang di goreng
dan yang direbus di kedua tangannya lalu, diletakkan (disiapkan)untuk suaminya,
tetapi suaminya tidak meridhoinya, maka dihari kiamat kelak isteri itu akan di kumpulkan
bersama golongan Yahudi dan Nashrani”.
Abdullah bin mas’ud mengatakan bahwa, aku mendengar
Rasulullah bersabda :“Mana saja isteri yang di ajak suaminya bersetubuh,
lalu ia mengulur ngulur waktu hingga suaminya tertidur, maka ia terlaknat”.
Dalam kelanjutan hadits di katakan: ”Mana saja
isteri yang bermuka masam di depan wajah suaminya maka ia berada dalam
kemurkaan Allah hingga ia tersenyum
kembali dan berusaha meminta keridhoannya. Dan mana saja isteri yang keluar
rumahnya tanpa mendapat restu suaminya maka ia dilaknati para malaikat hingga
kembali”.
Abdurrahman bin ‘auf mengatakan, aku mendengar bahwa
Rasulullah bersabda:“Mana saja isteri yang bermuka masam di depan suaminya,
kelak ia di bangkitkan dari kuburnya dalam keadaan berwajah hitam”.
Dari ‘usman bin ‘affan Ra berkata, aku mendengar
Rasulullah bersabda : “Tidaklah
seorang isteri keluar dari rumah suaminya tanpa mendapat restunya, kecuali
dilaknati oleh segala sesuatu yang tersiram matahari, hingga termasuk ikan ikan
yang ada dilaut”.
Sumber Kitab Syarah Hikam
Bersambung ...
0 komentar:
Post a Comment