Wednesday, October 18, 2017

Kewajiban perempuan jika keluar



Kalaulah perempuan bermaksud keluar rumah, ia berkewajiban menutup seluruh tubuhnya tanpa kecuali, termasuk kedua tangannya dari perhatian orang banyak. Tidak hanya itu bahkan hendaknya ia menyamarkan diri dari perhatian orang yang mungkin mengenalnya.

Jika seseorang kawan suaminya berkunjung, sementara  suaminya tidak ada di rumah, hendaknya dia tidak perlu bertanya panjang lebar. Hal itu di maksud untuk memelihara diri dan suaminya. Demikian yang diungkapkan Imam Ghazali dan beberapa imam lainnya.

Rasulullah Saw bersabda:

Sudah menjadi ketentuan bagi manusia bahwa bagian-bagian dari tubuhnya melakukan zina, hal itu pasti dilakukan. Kedua mata zinanya memandang, Kedua telinga zinanya mendengar, lisan zinanya berbicara. Kedua tangan zinanya memaksa, kedua kaki zinanya berjalan, dan  hati zinanya menyenangi dan mengharap harap. Semua itu di benarkan oleh kelamin atau di dustakannya”.  (riwayat Muslim dari Abu Hurairah).

Rasulullah Saw bersabda :

Perkara apakah yang lebih baik bagi kaum wanita?. Fathimah menjawab : ”Hendaknya ia tidak memandang kaum lelaki dan lelaki tidak memandanginya. Kemudian Rasulullah S.A.W merangkul Fathimah dan beliau bersabda:”Anak turun sebagian manusia dari sebagian yang lain hendaknya saling  menolong. Rasulullah Saw, merasa terharu atas pendapat puterinya itu”.


Sumber Kitab Syarah ‘Uqudul Lijain

0 komentar:

Post a Comment