Kalaulah
perempuan bermaksud keluar rumah, ia berkewajiban menutup seluruh tubuhnya tanpa
kecuali, termasuk kedua tangannya dari perhatian orang banyak. Tidak hanya itu
bahkan hendaknya ia menyamarkan diri dari perhatian orang yang mungkin
mengenalnya.
Jika
seseorang kawan suaminya berkunjung, sementara
suaminya tidak ada di rumah, hendaknya dia tidak perlu bertanya panjang
lebar. Hal itu di maksud untuk memelihara diri dan suaminya. Demikian yang
diungkapkan Imam Ghazali dan beberapa imam lainnya.
Rasulullah
Saw bersabda:
”Sudah
menjadi ketentuan bagi manusia bahwa bagian-bagian dari tubuhnya melakukan
zina, hal itu pasti dilakukan. Kedua mata zinanya memandang, Kedua telinga
zinanya mendengar, lisan zinanya berbicara. Kedua tangan zinanya memaksa, kedua
kaki zinanya berjalan, dan hati zinanya
menyenangi dan mengharap harap. Semua itu di benarkan oleh kelamin atau di
dustakannya”. (riwayat Muslim dari
Abu Hurairah).
Rasulullah
Saw bersabda :
”Perkara
apakah yang lebih baik bagi kaum wanita?. Fathimah menjawab : ”Hendaknya ia
tidak memandang kaum lelaki dan lelaki tidak memandanginya. Kemudian Rasulullah
S.A.W merangkul Fathimah dan beliau bersabda:”Anak turun sebagian manusia dari
sebagian yang lain hendaknya saling
menolong. Rasulullah Saw, merasa terharu atas pendapat puterinya itu”.
Sumber Kitab Syarah ‘Uqudul Lijain
0 komentar:
Post a Comment