Tuesday, October 3, 2017

Hak-Hak Istri Terhadap Suami

Pasal 2

Rasulullah Saw bersabda, Artinya:

Hak istri atas suami adalah memberi makan kepadanya jika ia (suami) makan, memberi pakaian kepadanya apabila ia (suami) berpakaian, dan jangan menampar wajah, jangan menjelek-jelekkan dan jangan membiarkan (memisahkannya) kecuali dalam hal tempat tidur”, (H. R Thamrani dari Muawiyah bin Haidah).

Rasulullah Saw bersabda:

Siapapun orang laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan maskawin yang hanya sedikit atau banyak, tetapi drinya berniat untuk tidak memenuhi hak-hak istri (yakni bermaksud menipunya) lalu lelaki itu mati hingga belum pernah memenuhi hak-hak istrinya, maka dihari kiamat kelak ia akan menghadap Allah Swt dengan menyandang predikat sebagai pezina”.

Rasulullah Saw bersabda:


Sesunguhnya diantara kesempurnaan keimanan orang mukmin adalah mereka yang lebih bersikap kasih sayang (berlaku lemah lembut) terhadap istrinya”,(H. R Turmudzi dan Hakim dari Aisyah).

Sumber Kitab Syarah 'Uqudul Lijain

Bersambung ke Pasal 3.

0 komentar:

Post a Comment