Pasal 2
Rasulullah Saw bersabda, Artinya:
“Hak istri atas suami adalah memberi makan kepadanya jika ia
(suami) makan, memberi pakaian kepadanya apabila ia (suami) berpakaian, dan
jangan menampar wajah, jangan menjelek-jelekkan dan jangan membiarkan
(memisahkannya) kecuali dalam hal tempat tidur”, (H. R Thamrani dari
Muawiyah bin Haidah).
Rasulullah Saw bersabda:
“Siapapun orang laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan maskawin
yang hanya sedikit atau banyak, tetapi drinya berniat untuk tidak memenuhi
hak-hak istri (yakni bermaksud menipunya) lalu lelaki itu mati hingga belum
pernah memenuhi hak-hak istrinya, maka dihari kiamat kelak ia akan menghadap
Allah Swt dengan menyandang predikat sebagai pezina”.
Rasulullah Saw bersabda:
”Sesunguhnya diantara kesempurnaan keimanan orang mukmin adalah
mereka yang lebih bersikap kasih sayang (berlaku lemah lembut) terhadap
istrinya”,(H. R Turmudzi dan Hakim dari Aisyah).
Sumber Kitab Syarah 'Uqudul Lijain
Bersambung ke Pasal 3.
Sumber Kitab Syarah 'Uqudul Lijain
Bersambung ke Pasal 3.
0 komentar:
Post a Comment