Monday, November 18, 2019

Nasakh dan Mansukh

Nasakh menurut bahasa adalah menghilangkan. Naskah secara bahasa juga diartikan memindahkan.

Nasakh secara syar'i adalah khitab yang menunjukkan dihilangkannya hukum yang ditetapkan khitab sebelumnya, dwngan cara yang seandainya tidak ditemukan khitab (kedua) tersebut, maka hukum tetap berlaku serta datangnya khitab (kedua) setelah ada selang waktu dari khitab (pertama).

Syarat nasakh

1. Dalil yang di nasakh berbentuk syar'i, bukan aqli (akal).
2. Dalil penasakh turun dengan selang waktu dan terpisah.
3. Dengan jalan syar'i bukan jalan akal.
4. Dalil yang dinasakh tidak dibatasi waktu atau dibatasi dengan batas tertentu.
5. Dalil yang ada boleh dinasakh. Tidak boleh menasakh dasar tauhid dan hal-hal yang diketahui secara dharuri
6. Penasakh berupa dalil khas disyaratkan datang setelah dalil umum diamalkan.
7. Hal yang menuntut dalil yang dinasakh berbeda dengan yang menuntut dalil penasakh.
8. Terjadi dimasa Nabi Saw, setelah beliau wafat tidak ada nasakh karena telahbsempurna syarita.

Cara mengetahui penasakh turun lebih akhir
1. Dengan ijma'
2. Penjelasan Nabi Saw
3. Dengan dalalah
4. Menjelaskan perbedaan dengan dalil pertama
5. Ucapan perawi.

Dalil khash itu datang  setelah dalil 'am (umum) diamalkan nama nasakh  bukan dinamakan takhsiah, karwna seandainya dinamakan takhsis, maka mewajibkan adanya bayan (menjelaskan) sebelum dalil 'am diamalkan. Jika tidak demikian, maka akanbterjadi penundaan bayan dari waktu hajat (saat dibutuhkan) yang tidak diperbolehkan.

Pembagian nasakh berdasarkan hukum, bacaan (tilawah) dan tulisan (rasm) secara lebih terperinci;
1. Menasakh hukum, menetapkan tilawah dan rasm.
2. Menasakh hukum, menetapkan tilawah dan rasm, serta menghilangkan tilawah ayat penasakh dan menetapkan hukumnya.
3. Menasakh tilawah, menetapkan hukum danbtidak diketahui dalil penasakhnya.
4. Menasakh hukum dan tilawah, serta menasakh tilawah dan rasm dalil penasakh, namun hukumnya ditetapkan.

Maksud menasakhbrasm adalah menasakh lafal Al Quran. Artinya, menghilangkan wajibnya meyakini sifat quraniyah dalam lafal tersebut, serta menghilangkan hukum-hukum khusus didalamnya, seperti haramnya menyentuh bagi orang yang berhadats dan haramnya membaca bagi yang berjunub.

Nasakh terbagi kepada badal dan ghairu badal.

Nasakh badal seperti menasakh menghadap Baitul Maqdis dengan menghadap Ka'bah.

Terbagi juga dalam nasakh yang penggantinya lebih berat, seperti menasakh bolehnya memilih antara puasa ramadhan dan membayar fidiyah, menjadi ditentukan puasa saja.

Dan nasakh yang penggantinya lebih ringan, seperti dinasakhnyanfirman Allah Swt "jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kami, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratis orang musuh.

Nasakh juga terbagi dua:
1 nasakh dengan tanpa pengganti
2. Nasakh dengan pengganti dibagi tiga:
a. Penggantinya lebih berat.
b. Penggganti lebih ringan.
c pengganti yang menyamai

Nasakh yang diperbolehkan
1. Menasakh al kitab dengan alkitab
2. Menasakh as sunah dengan macam penyakit hani
3. Menasakh as sunah dengan assunah
4. Menasakh kitab sengan assunah.




0 komentar:

Post a Comment