Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang
dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
...