Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang
dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
A. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman
terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
1. Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi
memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan
kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal
peserta didik.
2. Merancang pembelajaran,teermasuk memahami landasan
pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan
pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi
pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin
dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan
strategi yang dipilih.
3. Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar (
setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang
meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil
belajar secara berkesinambungan denga berbagai metode,menganalisis hasil
evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar
(mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan
kualitas program pembelajaran secara umum.
5. Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan
berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan
berbagai potensi nonakademik.
B.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik,
dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
1. Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak
sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam
bertindak sesuai dengan norma.
2. Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian
dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etod kerja sebagai guru.
3. Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang
didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan
menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4. Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku
yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh
disegani.
5. Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan
meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka
menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
C.
Kompetensi Profesional
Kompetensi
Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur
dan metodologi keilmuannya.
1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir
keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu.
2. Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu.
3. Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara
kreatif.
4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
dengan melakukan tindakan reflektif.
5. Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan
mengembangakan diri.
D.
Kompetensi Sosial
Kompetensi
Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
1. Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak
diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik,
latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI
yang memiliki keragaman social budaya.
4. Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan.