Wednesday, August 14, 2019

Refleksi 14 Tahun MoU Aceh, Untuk Siapakah Damai Itu?

15 Agustus 2005 awal penanda tangani nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Mardeka (GAM).

MoU adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak. MoU tidak seformal sebuah perjanjian, karena perjanjian atau kontrak adalah sebuah peristiwa dimana seorang atau satu pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia), (wikipedia).

Perdamaian antara pihak Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Mardeka (GAM) di mediasi oleh CMI (Crisis Management Initiative). CMI adalah organisasi non pemerintah Finlandia Indenpenden yang bekerja untuk mencegah dan menyelesaikan konflik melalui dialog dan mediasi informal. CMI diwakili oleh mantan Presiden Firlandia, Martti Ahtisaari, penerima Nobel Perdamaian. (Tentang kedudukan organisasi CMI  apakah termasuk dari bagian organisasi dibawah PBB atau tidak, silahkan baca dan cari tau sendiri).

Butir-Butir MoU Yang Kontroversi

MoU Helsinki terdiri dari butiran-butiran kesepahaman yang termaktub dalam pasal-pasal, keseluruhan pasal tersebut berjumlah 71 pasal MoU Helsinki.

Dari 71 pasal, ada beberapa pasal dalam MoU Helsinki yang belum terealisasi, bahkan masih menjadi kontroversi antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Indonesia.

Diantaranya tentang tapal batas Aceh, Lambang Aceh, Bendera Aceh, Reintegrasi, dan kemanan Aceh.

"Pertemuan Ketua DPRA  Tgk Muharuddin dengan utusan delegasi CMI membahas beberapa point MoU yang belum terealisasi, yaitu penyelenggaraan Pemerintah di Aceh, Hak Asasi Manusia, Amnesti dan Reintegrasi dalam msyarakat, pengaturan keamanan, membentuk misi monitor di Aceh, dan penyelesaian perselisihan", (Aceh Trend, 20-10-2018).

Sepatutnya Pemerintah Aceh, baik eksekutif dan legislatif itu lebih memikirkan tentang penyelesaian butir-butir MoU yang berhubungan dengan kekhususan Aceh, yaitu masalah Polri dan TNI diatur oleh Pemerintah Aceh, menetukan tapal batas Aceh yang jelas, mempergub seluruh qanun-qanun syariat Islam agar bisa dijalankan secara kaffah di Aceh, memasukkan pendidikan dayah dalam pendidikan formal, artinya ijazah dayah setingkat dengan ijazah sekolah dalam segala hal.
(Artinya; mengutamakan butir-butir MoU yang membuat Aceh Keramat, jangan apapun yang akan di sahkan harus ijin Mendagri).

Untuk Siapakah MoU Sekarang Ini?

Melihat satu sisi, ketika Aceh sedang bergejolak antara Gerakan Aceh Mardeka (GAM) dengan Pemerintah Aceh yang menelan ribuan korban jiwa, pelecehan seksual, penyiksaan, penjarahan harta, teror yang menyisakan rasa takut kepada  masyarakat, maka ketika itu Aceh membutuhkan perdamaian.

Awal perdamaian Aceh adalah setelah musibah besar menimpa Aceh, yaitu musibah tsunami yang menelan ratusan ribu jiwa, mata dunia tertuju kepada Aceh.

Bantuan kemanusian berdatangan ke Aceh, baik yang membantu tenaga atau pun dalam bentuk barang dan uang.

Begitu banyaknya bantuan tsunami untuk Aceh, tidak membuat rakyat Aceh sejahtera, ini bukan saja rakyat Aceh secara umum, tapi rakyat Aceh yang tertimpa tsunami pun masih tinggal di barak-barak.

"Sampai 26 Maret 2017, kendati masih ada korban tsunami yang masih menetap di sana (barak Bakoy, Desa Bakoy Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar),  Pemerintah Kabupaten Aceh Besar membongkar sisa 3 bangunan barak yang diisi oleh 18 Kepala Keluarga, Satpol PP dan Polisi setempat menggusur tempat itu, yang tinggal diminta pindah, "kami tak tau harus kemana", kata Nuruzzahri", (www.repler.com, Senin, 22 Mei 2017).

Padahal, bantuan tsunami yang masuk ke Aceh itu 120 Triliun (Tempo.co, 22 Desember 2014), ini bukan jumlah yang sedikit, kalau untuk dibangun rumah, maka jangankan yang terkena musibah tsunami, yang tidak terkena pun masih bisa dibangun rumah.

Pertanyaannya, kemanakah uang itu mengalir? Sudahkan dibuat perinciannya yang dipublikasi kepada seluruh rakyat Aceh, sehingga rakyat Aceh tau.

Bukan saja bantuan tsunami, Aceh juga salah satu Provinsi dengan APBN terbanyak, yaitu 20,979 Triliun per tahun (Okezone, Senin, 10 Desember 2018). Ini bukanlah jumlah yang sedikit, tentunya tingkat ekonomi masyarakay Aceh akan berada pada posisi menengah ke atas.

Tapi realitanya, ekonomi rakyat Aceh masih semberaut, disetiap kemukiman warga masih ditemukan rumah-rumah yang tidak layak huni, sumber ekonomi yang sulit, dan anehnya Aceh rangking 1 termiskin di Sumatra (Detiknews, 15 Januari, 2019) dan rangking ke 6 si Indonesia (Serambinews, 15 Januari 2019).

Bukan saja APBN yang begitu besarnya, Aceh juga salah satu daerah yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, migas, emas, hutan, dan lainnya.

Namun APBN yang besar dan Sumber Daya Alam yang berlimpah ruah tidak sebanding dengan kesejahteraan yang didapati rakyat Aceh.

Kalau rakyat Aceh masih miskin, kemiskinannya itu perangkat 1 di Sumatera dan peringkat 6 di Indonesia, lantas APBA dan SDA nya siapakah yang menikmatinya?


Kemanakah APBA mengalir? Siapakah yang memperkosa bumi Aceh? 

Haruskah rakyat Aceh selalu tertindas? Dari masa konflik sampai dengan sekarang? 

Setiap kali kampanye, baik kampanye eksekutif dan legislatif, para politikus selaku berkoar-koar untuk membangun kesejahteraan rakyat Aceh, dan ini genap 14 tahun Aceh dalam damai.

Pertanyaannya, rakyat Aceh yang manakah yang akan diperjuangkan oleh politisi? Timsesnya kah? Atau siapakah? Silahkan survey kedesa-desa, bahkan desa yang ada politisi itu sendiri.

Rakyat Aceh tak ubah seperti pepatah "tikus yang mati kelaparan dilumbung padi".

Rawatlah perdamaian Aceh, konflik bukan sesuatu yang indah, tapi ketika rakyat masih kelaparan dan kekayaan milik sebagian kelompok, mungkin rakyat akan berpikir konflik adalah solusi.

Berlaku adillah kepada sesama rakyat Aceh, berjuanglah demi kesejahteraan rakyat Aceh, jangan pernah kita menjadi golongan orang Aceh yang mengisap darah rakyat Aceh.

“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu tidak berlaku adil. Berbuat adillah karena ia lebih mendekati ketakwaan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Maa’idah: 8).

1 komentar: