Wednesday, January 29, 2020

Perlombaan dan Mengadu Binatang


ولا تصح المسابقة على بقر ولا على نطاح الكباش ولا على مهارشة الديكة لا بعوض ولا غيىه

Tidak sahlah perlombaan diatas Lembu, mengadu kibasy dan tidak sah juga mengadu ayam, baik dengan menggunakan hadiah atau tidak.
(Fathul Qarib, 307)

اي ولا على طير و كلاب ونحوها بعوض فتحرم المسابقة عليها مع العوض وتجوز بغير عوض كما علمت
Dan tiada sah perlombaan diatas burung, anjing dan lainnya dengan piala/hadiah, maka haramlah perlombaannya beserta hadiah dan dibolehkan dengan tiada hadiah, sebagaimana diketahuikan.

ولا تصح المسابقة على بقر لانها تحرم بالعوض وتحل بلاعوض وانما حرم العقد على مناطحة الكباش ومهارشة الديكة مطلقا لانها سفه ومن فعل قوم لوط الذين اهلكهم الله بذنوبهم

Dan tidak sahlah perlombaan diatas lembu karena sesungguhnya menggunakan hadiah dan dibolehkan dengan tiada hadiah. Dan hanya sanya haramlah aqad diatas mengadu domba dan mengadu ayam mutlak (dengan hadiah atau tanpa hadiah) karena sesungguh itu safih dan dari perbuatan kaim Nabi Luth yang telah hancurkan mereka dengan sebab dosa mereka.
(Bajuri, h. 307)

Wednesday, January 22, 2020

Udhhiyah (Kurban)

اضحية (udhhiyah) dibaca dengan dhummah hamzah dalam pendapat masyhur, ada juga yang membaca kasrah hamzah yaitu ishhiyah.

Udhhiyah adalah nama bagi binatang yang disembelihkan dari binatang ternak pada hari raya haji (kurban) dan hari tasyrik untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Binatang ternak yang disembelih pada kurban adalah unta, lembu dan kambing. 

Udhhiyah adalah suatu ibadah yang berhubungan dengan binatang dan terkhusus dengan binatang ternak yang telah disebutkan di atas dan binatang yang memada pada zakat.


Dalam mazhab Ibnu Abbas, udhhiyah itu adalah mengalirkan darah walau pun yang disembelih seekor ayam atau seekor bebek (bajuri, j,2, h. 295).

Syaikhuna Ibnu Hajar berpendapat, bahwa boleh bagi orang miskin untuk bertaqlid (mengikuti) pendapat mazhab Ibnu Abbas untuk menyembelih seekor ayam atau bebek sebagai udhhiyah (kurban).

Hakikat dari udhhiyah adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt, maka nilai dari udhhiyah itu adalah keikhlasan, maka ketika tidak ikhlas niscaya tidak akan mendapatkan apa-apa disisi Allah Swt.

Kesimpulan dari udhhiyah adalah 3, pertama, yang disembelih pada udhhiyah adalah binatang ternak, kedua, waktu menyembelihnya adalah pada hari raya haji dan hari tasyrik, ketiga, tujuan dari udhhiyah adalah taqarub (mendekatkan diri) kepada Allah Swt.

Tuesday, December 24, 2019

Mengucap selamat kepada agama lain


Selamat adalah suatu kata yang diucapkan untuk mengakui atau mengatakan keselamatan.

Kata selamat ini tentunya diucapkan kepada sesuatu yang benar-benar selamat menurut agama kita Islam.

Karena tak mungkin kata "selamat" ini diucapkan kepada sesuatu yang celaka atau musibah, semisal: selamat terhatuh dari motor.

Pengakuan kata selamat ini sama dengan kita telah mengakui sesuatu itu selamat dan sesuatu yang selamat itu tentunya sesuatu yang mulia dan terhormat.

Maka mengucap selamat kepada agama yang selain kita anut sama dengan telah mengakui bahwa agama itu selamat dan tentunya terhormat dan mulia.

Yang pasti agama yang selamat adalah agama yang penganutnya akan dimasukkan kedalam surga kelak.

ان الدين عند الله الاسلام

Sesungguhnya agama disisi Allah adalah Islam

Ini menegaskan tidak ada agama yang selamat dan diterima oleh Allah Swt selain agama Islam.

Karena demikian, maka mengucap selanat kepada yang tidak selamat adalah salah dan bila berkeyakinan sesuatu yang tidak selamat itu selamat, maka keyakinan yang demikian termasuk dalam binasa iman.

Yang membinasakan iman adalah tiada takut gugur imannya (Masailal, hal. 10).

Sedangkan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal juga bagian dari murtad

وحلل محرما بالاجماع كالزنا و شرب الخمر او حرم حلالا بالاجماع كالنكاح والبيع

(Bagian dari murtad adalah) dan menghalalkan yang diharamkan dengan ijma' seperti zina dan minum khamar atau mengharamkan yang dihalalkan dengan ijma' seperti nikah dan jual beli (Bajuri, juzu' 2, h. 258).

Mengkasad sesuatu yang tidak mulia menjadi mulia juga termasuk dalam bagian murtad (kafir).

وحيث قصد المسلم تعظيم الكنيسة كفر واما الكافر اذا قصد تعظيم المسجد فلا يحكم باسلامه لان شرط الاسلام النطق بالشهادتين فلا يحصل بمجرد تعظيم المسجد بخلاف الردة والعياذ بالله تعالى فانها تحصل بمجرد تعظيم الكنيسة

Dan sekira-kira mengqasad oleh muslim akan membesarkan gereja niscaya kafir ia, dan adapun kafir yang mengqasadkan membesarkan mesjid niscaya tidak dihukum ia dengan Islam, karena syarat masuk Islam adalah dengan mengucap dua kalimat syahadat, maka tentunya tidak akan jadi Islam seseorang hanya dengan semata-mata membesarkan mesjid. Sebalik murtad d(berlindung dengan Allah dari kemurtadan), maka sesungguhnya murtad itu terjadi ia hanya dengan semata-mata membesarkan gereja (Bajuri, juzu' 2, h. 88).

Maka mengucap selamat kepada sesuatu yang tidak selamat merupakan telah membesarkan sesuatu yang tidak besar, dan ini sangat dilarang, sebagaimana penjelasan di atas.

Tentang Sujud Kepada Makhluk

Bolehkah Kita Sujud Kepada Selain Allah?

الردة شرعا قطع الاسلام بنية كفر او قول كفر او فعل كفر كسجود لصنم سواء كان على جهة الاستهزاء او العناد او الاعتقاد
(قوله كسجود لصنم) اي لشمش او قمر ومثل السجود الركوع لغير الله فيكفر به ان قصد تعظيمه كتعظيم الله والا حرم فقط (حاشية شيخ ابراهيم البطوري)
Murtad pada syara' adalah memutuskan Islam dg niat kafir atau perkataan kafir atau perbuatan kafir seperti sujud bagi patung, bersamaan sujud diatas jihat bergurau atau keras kepala atau beri'tikat.

(قوله كسجود لصنم) 
Atau bagi matahari atau bulan, persamaan sujud adalah ruku' bukan bagi selain Allah, maka kafirlah dengan sebab ruku' itu jika di qasad untuk membesarkan selain Allah seperti membesarkan Allah, dan jika ruku' bukan karena untuk ta'dhim nicaya hanya haram (Hasyiah Syack Ibrahim Bajuri, jilid 2, h. 256).

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Seandainya aku boleh menyuruh seorang manusia untuk bersujud kepada manusia lainnya, niscaya akan aku suruh seorang wanita untuk bersujud kepada suaminya” [HR. Tirmidzi]

وأما ما يفعله عوام الفقراء وشبههم من سجودهم بين يدي المشايخ – وربما كانوا محدثين – فهو حرام بإجماع المسلمين

“Adapun yang dilakukan oleh orang awam dan semisal mereka yaitu sujud kepada syaikh mereka –bisa jadi mereka ahli hadits” maka hukumnya haram dengan ijma’ kaum muslimin.” [Al-Majmu’ 2/79]

Ibnu Hajar Al-Haitami berkata,

ومنها ما يفعله كثيرون من الجهلة من السجود بين يدي المشايخ إذا قصدوا عبادتهم أو التـقـرب إليهم.لا إن قصدوا تعظيمهم أو أطلقوا فلا يكون كفراً بل هو حراماً قطعاً

“Di antaranya (pembatal keislaman) adalah yang dilakukan oleh kebanyakan orang yang bodoh yaitu sujud kepada syaikh mereka dengan tujuan ibadah atau taqarrub. Apabila tujuannya untuk memuliakan atau tidak jelas tujuannya, hukumnya tidak kafir akan tetapi hukumnya jelas haram.” [Al-I’lam bi Qawathi’il Islam].

Kesimpulan:

Sujud dan ruku' kepada selain Allah ada 2, pertama: kalau di qasad untuk menta'dhimkan selain Allah seperti menta'dhimkan Allah adalah murtad, kedua, kalau sujud dan rukuk kepada selain Allah tanpa qasad ta'dhim maka hukumnya haram.

Friday, November 29, 2019

Kompetensi Guru


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”

Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RAguru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.



      A. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
1.     Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
2.  Merancang pembelajaran,teermasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3. Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5. Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.



B. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
1.  Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2.   Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etod kerja sebagai guru.
3.   Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4. Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
5.  Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.



C. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
1.    Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu.
2.   Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu.
3.      Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
4.      Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5.      Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.



D. Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
1.   Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
4. Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan.

Sunday, November 24, 2019

Istilah-istilah Pendapat Dalam Fiqih


الظاهر 
(Adhdhahir) pendapat yang kuat kejelasannya secara dalil dan ilat.

الاقيس
(Al Aqyas) pendapat yang kuat qiasnya secara asal dan ilat. Terkadang menggunakannya untuk pendapat Ashah dan Azhar.

الاشبه
(Asybah) pendapat yang kuat keserupaannya dengan perkataan imam Syafi'i atau perkataan kebanyakan sahabat.

الافقه
(Afqah) pendapat yang lebih sesuai dengan kaedah² fiqih atau kebanyakan kaedah-kaedah fiqih.

الاوجه
(Awjah) wajah ashah dari dua wajah atau beberapa wajah

لايجوز 
(La Yazuj) untuk haram secara hakikat (denitatif) dan untuk makruh secara majaz (metafora).

لا يجب / لا يلزم
(La Yajibu / La Yalzamu) untuk boleh. Terkadang untuk makruh, sunat, dan haram.

لا بءس
(La Ba-sa) untuk meniadakan larangan.

لا يضر
(La Yadhurru) untuk meniadakan larangan dan terkadang bermakna dimaafkan.

ينبغي
(Yanbaghi) untuk wajib dan sunat, terkadang untuk boleh dan terkadang untuk mengunggulkan.

لا ينبغى
(La Yanbaghi) terkadang untuk haram atau makruh.

فيه بحث
(Fihi Bahts) artinya padanya terdapat kajian atau kesalahan.

فيه نظر
(Fihi Nadhr) artinya padanya terdapat kesalahan.

الاختياط
(Ikhthiyath) untuk wajib begitu juga untuk sunat.

اصل الروضة
(Asal Raudhah) perobahan Nawawi dari perkataan Rafi'i (al Aziz / Syarah Kabir) atau tambahan beliau tanpa pembedaan.

زواؤد الروضة
(Zawaid Raudhah) tambahan atas keterangan dalam al Aziz. Istilah ini tidak ada dalam kitab Minhoj maupun Mahally

الروضة 
(Ar Raudhah) tambahan-tambahan atas keterangan dalam Al Azzi.

الروضة و اصلها
(Ar Raudhah wa Ashliha) keduanya sama² disegi makna.

الروضة كاصلها
(Ar Raudhah Ka Ashliha) keduanya sama dari swgi lafadh.

Saturday, November 23, 2019

Tingkatan Para Ilmuwan Fiqih

Mujtahid Mustaqil 
Seorang Mujtahid yang mampu membuat qaedah sendiri yang menjadi landasan fiqih. Seperti para imam empat mazhab.

Mujtahid Mutlaq GhairuMustaqil
Yaitu seorang yang ada pada dirinya terdapat syarat yang dimiliki oleh mujtahid mutaqil tapi tidak mempu membuat qaedah sendiri melainkan menempuh jalan salah seorang imam Mazhab dalam berintihad.

Mujtahid Muqayyad
Disebutkan juga muntahid masalah-masalah yang tidak ada nash padanya atau mujtahid takhrij. Seperti al Kashaf, at Thahawi, al Kurkhi, al Khalwani, as Sarkhasi, al Bazdawi, dan Kadhi Khan dari mazhab Hanafi. Al Abhuri Ibnu Abi ,aid al Qaiwarani dari mazhab Maliki dan Abi Ishak asy Syirazi, al Madruzi, Muhammad bin Jarir dari mazhab Hanafi Abi Nashar dan Ibnu Khuzaimah dari mazhab Syafi'i dan al Qadhi Abi Ya'la al Kadhi Abi 'Ali bin Abi Musa dari mazhab Hambali.

Mujtahid tarjih
Yaitu seorang yang mampu mengunggulkan pendapat seorang imam Mazhab atas pendapat yang lain. Mereka seperti ar Rafi'l dan an Nawawi.

Mujtahid Fatwa
Seseorang yang hafal suatu mazhab, mengutipnya dan memahaminya berkaitan dengan masalah-masalah yang jelas dan musykil. Dan dia dapat membedakan pendapat kuat dan lenah, tetapi dia lemah menguraikan dalil-dalilnya, menjelaskan qias²nya, aeperti ar Rambi dan Ibnu Hajar dalam mazhab Syafi.

Biodata Ulama Fiqih

Imam Syafi'i

Al Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris al-Qurasyi al Hasyimi al Muthallibi bin al Abbas bin Utsman bin Syafi'.

Beliau dilahirkan di Ghazah Palestina tahun 150 H Hdan wafat di Mesir tahun 204 H.


Imam Nawawi

Beliau bernama lengkap Yahya bin Syafar bin Mari bin Hasan bin Husain Syaikul Islam Muhyiddin Abu Zakariyya an Nawawi.

Dilahirkan di Nawa, Damaskus, Suria pada tanggal 10 Muharam tahun 631 H (1233 M), dan beliau meninggal pada malam Rabu, 24 Rajab tahun 676 H (21 Desember 1277 M).


Jalaluddin Al Mahalli

Nama beliau adalah Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ibrahim bin Ahmad al Mahally.

Beliau dilahirkan  di Mahalla al Kubra kairo, Mesir pada tahun 769 H dan meninggal pada tahun 864 H


Monday, November 18, 2019

Nasakh dan Mansukh

Nasakh menurut bahasa adalah menghilangkan. Naskah secara bahasa juga diartikan memindahkan.

Nasakh secara syar'i adalah khitab yang menunjukkan dihilangkannya hukum yang ditetapkan khitab sebelumnya, dwngan cara yang seandainya tidak ditemukan khitab (kedua) tersebut, maka hukum tetap berlaku serta datangnya khitab (kedua) setelah ada selang waktu dari khitab (pertama).

Syarat nasakh

1. Dalil yang di nasakh berbentuk syar'i, bukan aqli (akal).
2. Dalil penasakh turun dengan selang waktu dan terpisah.
3. Dengan jalan syar'i bukan jalan akal.
4. Dalil yang dinasakh tidak dibatasi waktu atau dibatasi dengan batas tertentu.
5. Dalil yang ada boleh dinasakh. Tidak boleh menasakh dasar tauhid dan hal-hal yang diketahui secara dharuri
6. Penasakh berupa dalil khas disyaratkan datang setelah dalil umum diamalkan.
7. Hal yang menuntut dalil yang dinasakh berbeda dengan yang menuntut dalil penasakh.
8. Terjadi dimasa Nabi Saw, setelah beliau wafat tidak ada nasakh karena telahbsempurna syarita.

Cara mengetahui penasakh turun lebih akhir
1. Dengan ijma'
2. Penjelasan Nabi Saw
3. Dengan dalalah
4. Menjelaskan perbedaan dengan dalil pertama
5. Ucapan perawi.

Dalil khash itu datang  setelah dalil 'am (umum) diamalkan nama nasakh  bukan dinamakan takhsiah, karwna seandainya dinamakan takhsis, maka mewajibkan adanya bayan (menjelaskan) sebelum dalil 'am diamalkan. Jika tidak demikian, maka akanbterjadi penundaan bayan dari waktu hajat (saat dibutuhkan) yang tidak diperbolehkan.

Pembagian nasakh berdasarkan hukum, bacaan (tilawah) dan tulisan (rasm) secara lebih terperinci;
1. Menasakh hukum, menetapkan tilawah dan rasm.
2. Menasakh hukum, menetapkan tilawah dan rasm, serta menghilangkan tilawah ayat penasakh dan menetapkan hukumnya.
3. Menasakh tilawah, menetapkan hukum danbtidak diketahui dalil penasakhnya.
4. Menasakh hukum dan tilawah, serta menasakh tilawah dan rasm dalil penasakh, namun hukumnya ditetapkan.

Maksud menasakhbrasm adalah menasakh lafal Al Quran. Artinya, menghilangkan wajibnya meyakini sifat quraniyah dalam lafal tersebut, serta menghilangkan hukum-hukum khusus didalamnya, seperti haramnya menyentuh bagi orang yang berhadats dan haramnya membaca bagi yang berjunub.

Nasakh terbagi kepada badal dan ghairu badal.

Nasakh badal seperti menasakh menghadap Baitul Maqdis dengan menghadap Ka'bah.

Terbagi juga dalam nasakh yang penggantinya lebih berat, seperti menasakh bolehnya memilih antara puasa ramadhan dan membayar fidiyah, menjadi ditentukan puasa saja.

Dan nasakh yang penggantinya lebih ringan, seperti dinasakhnyanfirman Allah Swt "jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kami, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratis orang musuh.

Nasakh juga terbagi dua:
1 nasakh dengan tanpa pengganti
2. Nasakh dengan pengganti dibagi tiga:
a. Penggantinya lebih berat.
b. Penggganti lebih ringan.
c pengganti yang menyamai

Nasakh yang diperbolehkan
1. Menasakh al kitab dengan alkitab
2. Menasakh as sunah dengan macam penyakit hani
3. Menasakh as sunah dengan assunah
4. Menasakh kitab sengan assunah.




Sunday, November 17, 2019

5 Tempat Dihuni Sifat Baik dan Sifat Buruk Dalam Tubuh Manusia


Qalb

Qalb (hati) yang tidak pernah berzikir merupakan hati yang dikuasai oleh Syaithan, Iblis, hawa nafsu dan didalamnya penuh dengan rasa cinta kepada dunia, demi dunia ia mau mati²an dengan segala macam cara, merasa hina bila tidak mendapatkan dunia khauf (takut) berlebihan bila asa didunia tidak tercapai.

Walau dalam qalb (hati) tersebut punya iman, islam, tauhid, ma'rifah dan malaikat. Namun semuanya tidak akan muncul karena hati telah mati.

Zikrullah (berzikir kepada Allah) dengan asma Allah adalah salah satu cara iman, islam, tauhid, ma'rifah dan malaikat akan terasa hidup dan hawa nafsu, iblis, cinta dunia dan syaithan akan tertunduk.

Ruh
Ruh merupakan tempatnya loba dan kikir.
Loba adalah ingin sesuatu yang lebih dari kebutuhan, kikir adalah merasa sayang kepada hartanya untuk berbagi

Zikrullah pada tempat ruh itu memadamkan sifat loba dan kikir serta menampakkan sifat qana'ah.

Sir
Sir yang tidak pernah disentuh zikrullah akan membuat seseorang pendendam, karena didalam sir inilah sifat dendam bersemanyam.



Diri yang dikuasai oleh dendam adalah diri yang sunyi dari zikir asma zat Allah pada tempat sir.

Namun sebaliknya, diri yang senantiasa berzikir pada tempat sir akan menghasilkan diri yang pemurah, pengasih dan penyayang.

Khafi
Khafi adalah salah satu tempat dalam tubuh seseorang, disanalah tempat bersemayam dengki, munafiq, syukur dan sabar.

Bila khafi ini tidak diisi dengan zikrullah ismu zat, maka seseorang akan berperangai dengki dan senantiasa memperlihat kemunafikannya.

Bila tempat khafi senantiasa diisi zikrullah maka seseorang menjadi hamba yang pandai bersyukur serta senantiasa sabar atas qadha dan qadar.

Zikrullah merupakan obatnya penyakit batin

Akhfa
Akhfa merupakan tempat terakhir dalam tubuh manusia yang terdapat sifat baik dan buruk pada manusia.

Akhfa terletak diantara dua susu dan sedikit kebawah.

Orang yang tidak pernah zikrullah pada tempat akhfa ini akan memiliki sifat riya, takabur, 'ujub dan tama'.

Beribadah tidak ikhlas karena Allah tapi semata menampakkan kepada orang, merasa dirinya paling baik dan ibadahnya paling baik, merasa heran atas prestasi yang ia dapatkan, seolah dirinya paling hebat, juga selalu berharap pemberian orang lain, padahal ia telah memilikinya.

Dengan mulazimah zikrullah pada tempat akhfa ini memadamkan sifat-sifat buruk diatas dan mendhahirkan sifat tadhuru', ikhlas dan khudhu'.

Ia menundukkan dirinya serta rasa malu kepada Allah Swt karena tidak maksimal beribadah kepada Allah, apapun yang ia kerjakan didunia ini ikhlas karena Allah Swt, baik pekerjaan duniawi dan ukhrawi, senantiasa menjaga waktu beribadah kepada Allah Swt dengan konsisten.

Senantiasalah zikrullah pada tempat tersebut agar sifat² tercela itu hilang dan lahirlah sifat² kepujian.