Tuesday, March 10, 2020

Sifat Baqa Bagi Allah Swt

Sifat yang wajib bagi Allah Swt baqa, makna sifat baqa adalah sesungguhnya Allah Swt itu tidak ada jenis akhir bagi wujud Allah Swt, yaitu tidak dihubungi wujud Allah Swt oleh 'adam (tiada).

Dalil tentang Allah Swt bersifat dengan baqa adalah bahwa sesungguhnya Allah jikalau tidak wajib bagi Allah sifat baqa, niscaya sungguh ada Allah itu fana, tetapi bersifatnya Allah Swt dengan sifat fana itu mustahil.

Karena jikalau ada Allah itu fana niscaya sungguh ada Ianya Allah itu jaiz wujud (bukan wajib wujud), tetapi keadaan Allah itu jaiz wujud adalah mustahil, karena jikalau Allah itu jaiz wujud niscaya sungguh ada Allah itu bahru. Tetapi keadaan Allah itu bahru itu mustahil, karena jikalau ada Allah itu bahru niscaya sungguh ternafilah qidam bagi Allah Swt, ternafinya sifat qidam bagi Allah Swt itu mustahil, karena telah ada dalil wajib qidam bagi Allah Swt. 

Dan sekiranya wajib baqa bagi Allah Swt, niscaya mustahillah lawannya baqa.

(Ibrahim bin Muhammad Al Bajuri, Tijan Darari, h. 3).

Sifat Qidam Bagi Allah Swt

Sifat yang wajib bagi Allah Swt Qidam.

Makna qidam adalah tidak jenis awal bagi Allah Swt artinya tidak didahului oleh 'adam (tiada) pada wujud Allah Swt.

Lawan dari qidam adalah hudus (didahului 'adam pada wujud Allah).

Dalil Allah bersifat qidam, yaitu cara mendirikan dalil kepada wajib qidam bagi Allah Swt bahwa engkau kata "jikalau tidak ada Allah itu qidam, niscaya adalah Allah itu bahru, karena antara qidam dan bahru itu tiada perantaraan. Tetapi keadaan Allah itu bahru itu mustahil. Karena jikalau ada Allah Swt itu bahru niscaya sungguh berhajat Allah Swt kepada Muhdits (si Pembahru), karena setiap yang hadits itu tidak boleh tidak baginya hadits itu Muhdits, jikalau terjadinya Muhdits dengan sendirinya niscaya lazimlah berkumpul dua kekurangan, yaitu musawah (persamaan) dan rajhan (lebih kuat). Tetapi berhajatnya Allah Swt kepada Muhdits itu mustahil, karena jikalau Allah berhajat kepada Muhdits niscaya berhajatnya Muhdits Allah kepada Muhdits yang lain, maka lazimlah dur atau tasalsul, sedangkan dur dan tasalsul keduanya mustahil, yaitu tidak mungkinlah wujud keduanya". Dan sekiranya wajib bagi Allah qidam niscaya mustahillah lawannya qidam.

(Ibrahim bin Muhammad Bajuri, Tijan Darari, h. 3)

Sifat Wujud Bagi Allah Swt

Wujud yang zat yang tidak diterimakan 'adam (tiada) pada azali dan pada selamanya.

Wujud merupakan sifat nafsiah artinya yang sebut menunjuki sifat di atas diri zat, bukan bermakna lebih dari zat.

Kewajiban mukalaf untuk mengetahui bahwa Allah Swt itu maujud sebagai wujud yang wajib, dan tiada wajib mukalaf mengetahui wujud Allah sebagai wujud 'in zat atau bukan zat, karena yang demikian itu termasuk dalan pembahasan sehalus-halus ilmu kalam.

Lawan wujud adalah 'adam (tiada).

Dalil Allah Swt bersifat wujud adalah adanya makhluk (selain Allah).

Cara menstrukturkan mendirikan dalil diatas wajib wujudnya Allah Swt itu bahwa engkau kata "alam dari 'arasy sampai firasy itu bahru (wujud sesudah tiada), dan setiap yang bahru itu wajib ada zat yang menjadikannya yang wajib wujud, maka alam itu ada Sani' (yang membuat), kemudian keadaan Sani' ialah Allah Swt yang diambil faedah dari dalil-dalil wahdaniah. Dan sekira-kira wanib bagi Allah wujud, niscaya mustahil bagi Allah lawannya wujud ('adam).

(Ibrahim bin Muhammad Bajuri, Tijan Darari, h. 3)

Maksiat Yang Dilakukan Hamba, apakah Qadha dan Qadar Allah?

Segala sesuatu yang terjadi pada makhluk itu semuanya dengan qadha dan qadar Allah Swt.

Karena semuanya itu semua tidak terlepas dari sifat qudrah Allah Swt dan ianya sudah ada pada azali yaitu sulhi qadim.

Namun menyebutkan bahwa maksiat itu Allah yang menghendaki itu yang tidak boleh dan tidak dibenarkan.

Dan tidak bisa dibuat hujjah bahwa Allah lah yang menghendaki kemaksiatan tersebut.

Jadi, segala perbuatan makhluk itu berdasarkan qudrah Allah yang sesuai dengan iradahnya.

(Syeh Daud bin Abdullah, Furu' Masail, juz. 1, h. 4)

Sunday, March 8, 2020

Fahala Ibadah Di Hadiakan Kepada Mayit, Selain Doa, Sedekah & Bacaan Quran. Sampaikah?

Ibnu Shilah mengatakan bahwa setiap bacaan Al Quran yang sampai fahalanya kepada mayit adalah bacaan yang diiringin dengan اللهم اوصل ثواب ما تلوته الى فلان خاصة و الى المسلمين عامة setiap selesai dari membaca Quran tersebut.

Berdasarkan perkataan Ibnu Shilah tersebut, maka ihtimallah kepada ibadah yang lain. Dan ketika itu, maka dianya itu sarih bahwa sesungguhnya manusia apabila ia shalat atau ia puasa dan berkata اللهم اوصل ثواب هذا لفلان setelah shalat atau puasanya, niscaya sampailah fahala apa yang dikerjakannya kepada mayit, (perinagatan dan lihatlah kembali).

Al Muhibuth Thibri berkata bahwa sampailah fahala kepada mayit setiap ibadah yang dikerjakan seseorang, baik itu ibadah wajib atau ibadah sunat.

Didalam kitab Syarah Mukhtar yang penyusunnya bermazhab ahlisunnah mengatakan bahwa sesungguhnya bagi manusia itu bahwa ia jadikan fahala setiap amalannya dan puasanya (yang telah ia kerjakan) kepada orang lain dan sampailah fahala tersebut.

(I'anathuththalibin, juz. 3, h. 260, cet. Bairut)

Wallahu subhana wata'ala a'lam

Videonya dapat dilihat dibawah ini

Iman itu Makhluk atau Bukan?

Ditanyai orang, iman itu ciptaan Allah atau bukan? Maka berbedalah beberapa Jamaah tentang ini.

Jamaah yang mengatakan iman adalah makhluk (ciptaan Allah), barangsiapa yang mengatakan iman itu bukan makhluk maka berdosa ia.

Dan jama'ah yang mengatakan bahwa iman itu bukan makhluk, barangsiapa yang mengatakan iman itu makhluk maka jadi kafir ia.

Diantara kedua pendapat ini, yaitu iman itu makhluk dan iman itu bukan makhluk, siapakah yang benar?

Jumhur Muhaqiqin mengatakan iman itu merupakan membenarkan (tasdiq) dengan hati barang yang datang akan ia, yakni membenarkan dengan barang yang diketahui suatu yang sangat nyata yang datang dari Rasulullah Saw dari Allah Swt, dan ikrar dengan lidah itu satu syarat pada melakukan hukum didunia jua.

Ada yang mengatakan, bahwasanya iman itu mengikrarkan dengan lidah dan melakukan amal seperti shalat dan zakat. 

Berdasarkan pendapat di atas, maka iman itu adalah makhluk, karena bahwasanya iman itu adalah perbuatan hamba yang diciptakan oleh Allah.

Abu Laits As Samarkandi berkata, menjawab soal tentang iman itu makhluk atau bukan, bermula iman itu mengikrarkan yakni mengucap dengan lidah hamba dan iman yang bermakna begini adalah makhluk, dan sedangkan hidayah Allah bagi hamba untuk beriman adalah perbuatan Allah dan bukan makhluk, 

Maka jawaban ini merupakan tasamuh (menyetujui) karena hidayah Allah bagi hamba itu sebab bagi berimannya hamba bukanlah diri iman, karena tiada ditanyai diri iman dan sebabnya.

(Syeh Daud bin Abdullah, Furu' Masail, juz. 1, hal. 4)

Saturday, March 7, 2020

Penjelasan Firman Allah والله خلقكم وما تعملون

Firman Allah Swt dalam Al Quran surat Ash Shafat ayat 96, yaitu والله خلقكم وما تعملون artinya Allah yang telah menjadikan kamu dan apa yang kamu kerjakan.

Berdasarkan ayat di atas, timbullah beberapa pertanyaan, yaitu adakah keluar sesuatu yang bukan perbuatan Allah dari pada perkataan dan perbuatan? Adakah dustanya orang yang berdusta itu dari perbuatannya sendiriatau perbuatan Allah Swt? Berdasarkan firman Allah Swt والله خلق كل شىء yang artinya Allah lah yang menciptakan setiap sesuatu, apakah orang yang berkata bahwasanya dusta itu ciptaan Allah, tersalah atau benar perkataan demikian?

Maka setiap pertanyaan di atas, ahlisunnah waljama'ah menjawab:

Bahwa semua perbuatan hamba itu ciptaan Allah Swt, tiada yang menciptakan selain Allah Swt.

Demikian semua "hayawanat" yaitu "mutaharrikun biquwah" yang artinya semua yang bergerak dengan kekuatan itu Allah yang menjadikannya dirinya dan perbuatannya.

Khilaf bagi Mu'tazilah, mereka berpendapat bahwa manusia itu menciptakan perbuatannya sendiri dan bukan Allah yang menjadikannya.

Demikianlagi semua perbuatan yang keluar dari perbuatan hamba seperti bergerak cincin mengikuti gerak jaribitu Allah yang menciptakannya, bukan dengan perbuatan manusia dan bukan bergerak cicin itu karena wajib begerak sebab bergerak jari.

Sedangkan Jumhur Mu'tazilah berpendapat bahwa bergerak jari itubperbuatan manusia dan cincin yang mengikuti gerak jari itu karena manusia menggerakkan jari.

Dan setiap ketaatan itu jadi ia karena kehendak Allah Swt, masyiahnya Allah, kadhanya Allah, qadarnya Allah, dikasih oleh Allah, ridha Allah dan disuruhnya untuk senantiasa taat.

Sedangkan maksiat dan kafir itu terjadi dengan iradahnya Allah, qadhanya Allah, qadarnya Allah, dibenci oleh Allah, murkanya Allah, tiada disuruh oleh Allah, tiada dikasih oleh Allah, dan tiada diridhai oleh Allah Swt.

Semua perbuatan hamba itu sekiranya dari segi penciptaan adalah Allah yang menciptakan, karena tida yang buruk pada penciptaan Allah, lahirnya baik dan buruk itu sekiranya syariat bukan mengadakan perbuatan.

Segala perkara yang jahat-jahat dan yang kotor-kotor itu adalah Allah yang menciptakan (min haitsu ijad), tetapi tidak boleh bagi kita untuk mensandarkan semua perbuatan itu kepada Allah, karenan menuntut adab, maka jangan dikatakan bahwasanya segala yang dibenci dan yang buruk serta kafir itu kehendak Allah, seperti Allah lah yang menjadikan yang buruk-buruk, kera, babi.

Dan jangan disandarkan salah satu nama Allah pada yang buruk-buruk, tetapi hendaknya dikatakan Allah lah yang menciptakan semua makhluk, tiada ada suatu makhluk pun yang tercipta tanpa kehendak Allah Swt.

Seperti mengatakan semua yang ada di langit dan yang ada dibumi adalah milik Allah Swt, bukan milik siapa pun, Allah lah yang Maha Merajai seluruh makhluk.

(Syaich Daud bin Abdullah Fathani, Furu' Masail, juz.1, h. 3-4).

Wednesday, March 4, 2020

Sampaikah Fahala Membaca Quran Kepada Si Mayyit?

Nawawi berkata dalam Syarah Muslim bahwa yang masyhur dalam mazhab Syafi'i bahwa fahala membaca Quran tidak sampai fahalanya kepada si mayyit, namun pendapat ini dianggap lemah (dhaif).

Sebagaian para Shahabat dalam mazhab Syafi'i berpendapat bahwa sampailah fahala bacaan Quran kepada si mayyit dengan semata-mata mengqasadkan bacaan tersebut kepada si mayyit, walaupun mengqasadnya tersebut sesudah mebaca Quran, pendapat ini dianggap kuat (mu'tamad).

Pendapat sampainya fahala bacaan Quran kepada si mayyit adalah pendapat dari imam Malik, Hambali dan Hanafi.

Berdasarkan pendapat sampainya fahala bacaan kepada si mayyit dalam mazhab Malik, Hambali dan Hanafi, maka memilihlah kebanyakan ulama dalam mazhab Syafi'i. Ini yang di i'timadkan oleh Subki dan lainnya.

Subki berkata bahwa hadits yang menunjuki diatasnya sampai fahala bacaan Quran kepada si mayit adalah bahwa sebagian bacaan Quran apabila diqasadkan bacaan tersebut kepada si maayit, maka si mayit mendapatkan manfaat (sampai fahalanya), inilah yang diperjelas oleh Subki tentang dalil hadita dengan mengistimbat kepada apa yang telah disebutkan.

Satu Jama'ah dalam mazhab Syafi'i  menanggung perkataan Nawawi tentang tiada sampai bacaan fahala Quran kepada si mayit adalah apabila bacaan Quran yang dibaca itu bukan disamping mayit dan tidak meniatkan fahala bacaan kepada si mayit atau ia berniat dan tidak berdoa.

Sibran Malasy mengatakan bahwa sampailah fahala bacaan Quran kepada si mayit bila dibaca di samping mayit atau dengan niat bacaan bagi si mayit atau membaca doa bagi si mayit setelah membaca Quran.

Hasillah fahala seumpa bacaan Quraannya seseorang bagi si mayi dengan bahwa sesungguhnya pekerjaan apabila seseorang berniat fahala bacaan Quran bagi si mayit, atau seseorang berdoa setelah membaca Quran untuk menghasilkan fahala bacaan Quran kepada si Mayit atau membaca Quran di kuburnya seseorang. Dan ini hasil juga fahala bahi si pembaca tersebut. 

Bahkan hasillah fahala bacaan tersebut kepada si mayit, walau si pembaca tidak mendapatkan fahala, karena berghalabah dirinya dengan duniawi.

Seseorang yang disewa untuk membaca Quran, kemudian saat membaca Quran ia tidak berniat bagi si mayit dan tidak berdoa bagi simayit setelah membaca Quran dan bacaan Quran yang dibacanya tersebut bukan di kubur yang ma'lum, nicaya tidak wajib membayar sewanya.

Menurut Muhammad Ramli, memadalah  berniat membaca Quran kepada si mayit pada awalnya bacaan kemudian diselangi oleh diam, karena apa yang dilakukan setelah itu diikuti yang dahulunya.

Didalam kitab Tufah dan Syarah Minhaj, bahwa memberi faedahlah bacaan Quran disisi mayit walaupun tiada berniat fahala bacaan bagi si mayit. Sedangkan membaca Quran bagi si mayit yang tidak ada mayit disinya dengan hanya berniat saja  dari tiada berdoa sesudahnya bacaan Quran maka tidak hasillah fahala bagi si mayit.
Maka tidak boleh tidak ketika membaca Quran disisi mayit dengan berniat dan membaca Quran bagi mayit yang tidak ada mayit disinya untuk berniat dan berdoa setelah bacaan Quran tersebut.

Imam Syafi'i dan para Sahabatnya mensunatkan membaca apa yang mudah disisi mayit kemudian berdoa setelahnya, karena ketika itu yang diharapkan bahwa Allah menerima bacaan tersebut.

Karena sesungguhnya mayit itu mendapatkan berkah bacaan Quran, seperti mendalatkan berkah bagi orang hidup ketika hadir saat orang membaca Quran.

Ibnu Shilah berkata: sepatutnya menetapkan doa اللهم اوصل ثواب ما قرءته Setelah membaca Quran.

Berdoa setelah membaca Quran bukan saja berlaku setelah membaca Quran, tapi bagi semua ibadah yang diqasadkan untuk mayit, seperti shalat.

Sesungguhnya manusia apabila ia shalat atau ia berpuasa dengan berniat fahala kepada mayit maka hendaklah membaca اللهم اوصل ثواب هذا لفلان niscaya sampailah fahala apa yang dilakukan dari shalat, puasa atau lainnya kepada si mayit.

Al Muhibut Thibri berkata bahwa sampailah fahala semua ibadah yang dilakukan seseorang kepada mayit, baik itu ibadah wajib atau ibadah sunat.

Didalam kitab Syarah Mukhtar yang penyusunnya bermazhab Ahlisunnah menyebutkan sesungguhnya bahwa bagi manusia bahwa boleh menjadikan fahala amalannya, shalatnya dan lainnya kepada si mayit.

Wallahu  a'lam

Video lengkapnya di 👇


(Kitab I'anathuth Thalibin, juz, 3, hal. 258-260)

Monday, March 2, 2020

Bermanfaatkah Sedekah & Doa Untuk Mayit?

Ijama' Ulama berpendapat, bermanfaatlah doa dan  sedekah waris dan orang lain  bagi mayit, baik itu berupa waqaf mashhaf dan lainnya, membangun mesjid, menggali sumur, menanam pohon ketika hidupnya atau sesudah matinya.

Dalil tentang bermanfaat doa itu adalah hadits "Sesungguhnya Allah Ta'ala itu mengangkat derajat hamba didalam surga dengan sebab istighfar anaknya bagi mayyit.

Kemudian termaktub dalam surat Al Hasyr ayat 10, Allah Swt berfirman "Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang".

Kemudian tentang sampainya fahala dengan bersedekah adalah hadits yang diriwayatkan dari Sa'ad bin 'Ubadah berkata ia, Ya Rasulullah Saw, sesungguhnya ibuku telah meninggal ia, apakah aku bersedekah untuknya? Rasulullah Saw menjawab "Ya", kemudian Sa'ad berkata "sedekah apakah yang paling afdhal? Maka Rasulullah Saw menjawab "menuangkan air".

Sedangkan firman Allah Swt dalam surat An Najm ayat 39, "Dan tidak adalah bagi manusia kecuali apa yang ia usahakan", adalah bersifat umum, baik itu sedekah, doa atau lainnya. Ayat tersebut dikhususkan dengan hadits di atas, yaitu pengertian "apa yang ia usaha' adalah selain sedekah dan doa.

aA Syeich Sulaiman bin Muhammad bin Umar al Bujairimi al Syafii didalam kitab Bujairimi menjelaskan bahwa umum dalam pemahamannya bahwa sesungguhnya tidak adalah bagi seseorang itu sesuatu tiada bermanfaatnya dikhususkan selain sedekah dan doa.

Simaklah video lengkapnya


(I'anathuththalibin, juz, 3, cet. Bairut, hal. 256).

Sunday, March 1, 2020

Tentang Istisna (Pengecualian) Pada Wasiat

Ditanyakan kepada Syaikhuna Ibnu Hajar, jikalau seseorang berkata ketika berwasiat "aku berwasiat untuk seseorang sepertiga hartaku kecuali semua kitab-kitab ku", kemudian setelah itu ia berkata lagi "aku berwasiat untuk seseorang sepertiga hartaku". Apakah seseorang tersebut beramal dengan yang pertama atau yang kedua?

Ibnu Hajar menjawab: bahwa yang dhahir ia beramal dengan yang pertama, karena yang pertama itu sudah sangat jelas nashnya yaitu dengan mengeluarkan semua kitab-kitabnya, dan sedangkan perkataan yang kedua itu muhtamil (mengandung unsur bokeh jadi), karena sesungguhnya meninggalkan kata "istisna" ketika itu karena sudah sangat jelas pada perkataan yang pertama bahwa kitab-kitab itu tidak termasuk, walaupun si Musi (orang yang berwasiat) iti tidak lagi mengatakan kata "istisna".

Maka memberlakukan hukum kepada yang sudah sangat jelas itu lebih utama dari pada memberlakukan hukum pada sesuatu yang ihtimal (boleh jadi).

(I'anathuth Thalibin, juz 3, h. 253, cet. Bairut)