Friday, December 14, 2018

HUKUM JAMUAN DARI KELUARGA MAYIT


Masalah berkumpul keluarga mayat pada suatu tempat dan mereka menyediakan makanan utuk orang yang hadir,sudah menjadi bahan pembicaraan dan perdebatan para ulama sejak dulu sampai sekarang , sebahagian mereka ada yang membolehkan dan sebahagian yang lain melarangnya,sehingga membuat masyarakat awam menjadi kebingungan.

Pada kesempatan ini kami ingin mencoba menyatukan pendapat yang berbeda- beda itu menjadi pendapat yang disepakati  dan supaya masyarakat awam tidak lagi kebingungan.Disini kami ingin menjelaskan kepada masyarakat  bahwa dalam masalah berkumpulnya ahli mayat pada suatu tempat dan menyediakan makan, ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang. Hal ini  sesuai  dengan maksud dan tujuan ahli mayat yang berkumpul itu sendiri.Karena yang membeda- bedakan suatu perbuatan itu hanyalah niat, bukan perbuatan itu. Seperti orang yang menyembelih lembu pada hari raya idul adha, bila ia berniat menyembelih itu untuk kurban maka ia mendapat fahala, tetapi bila ia tidak berniat apa- apa maka ia tidak mendapat fahala dan bahkan kadang- kadang ia berdosa bila berniat untuk sesembahan kepada jin  atau lainnya.

Dari Amiril Mukminin Umar bin Khathab RA, berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW, bersabda:

إنّمَا الأَعْمَالُ بالنِّيّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امرِىءٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هجرته إلى الله ورسوله ، فهجرته إلى الله ورسوله ، ومن كانت هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصيبُهَا ، أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكَحُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلى مَا هَاجَرَ إِلَيْه

“Bahwasanya segala amalan itu tergantung pada niat, dan bahwasanya bagi seseorang itu apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya menuju ( keridhaan ) Allah dan Rasul- Nya, maka hijrahnya itu kepada ( keridhaan ) Allah dan Rasul- Nya.Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia, atau karena perempuan yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kearah yang ditujunya” ( HR Bukhari dan Muslim ).

Tersebut dalam qaidah
الأمور بمقاصدها

“Segala urusan itu dengan tujuannya” ( Asybah wan Nadhair li Sayuthi ).

Karena maksud dan tujuan keluarga mayat yang berkumpul itu berbeda- beda, maka disini kami akan membahas macam – macam hukum duduk berkumpul dan membuat makanan itu, Insya Allah..


A . BERKUMPUL DAN MEMBUAT MAKANAN YANG DIBOLEHKAN

1 . Berkumpul dan membuat makanan untuk memuliakan tamu

Bila keluarga mayat berkumpul disuatu tempat dan menyediakan makanan dengan tujuan untuk memuliakan tamu yang datang berta’ziyah kepada mereka, maka hukumnya boleh. Karena banyak hadits yang menganjurkan untuk memuliakan tamu. Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dan Imam Muslim daripada Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, bersabda:

من كان يؤمن بالله واليوم الاخر فليكرم ضيفه

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya”.

Apalagi kadang- kada tamu yang datang berta’ziyah itu berasal ditempat yang jauh, mereka menjadi kecewa bila sesampainya ditempat  yang mereka tuju tidak menjumpai para keluarga mayat yang ingin mereka ta’ziyahkan, maka duduk berkumpul keluarga mayat dengan tujuan memuliakan tamu dan memudahkan orang- orang yang berta’ziyah serta menghindari kekecewaan mereka terkadang hukumnya wajib. 

Seperti yang dikatakan oleh Syeikh Ali Syibramalisiy:

بل قد يكون الجلوس واجبا ان غلب على ظنه لو لم يجلس ذلك

“Terkadang duduk berkumpul keluarga mayat menjadi wajib, bila berat dugaan kalau mereka tidak duduk akan terjadi demikian ( kecewa orang yang datang beria’ziyah).  ( Lihat: Syibramalisyiy ala Nihayatul Muhtaj, Syarwaniy ala Tuhfatul Muhtaj )

Berkata Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni pada bab janazah:

وَإِنْ دَعَتْ الْحَاجَةُ إلَى ذَلِكَ جَازَ ؛ فَإِنَّهُ رُبَّمَا جَاءَهُمْ مَنْ يَحْضُرُ مَيِّتَهُمْ مِنْ الْقُرَى وَالْأَمَاكِنِ الْبَعِيدَةِ ، وَيَبِيتُ عِنْدَهُمْ ، وَلَا يُمْكِنُهُمْ إلَّا أَنْ يُضَيِّفُوهُ

“Maka jika berhajat kepada yang demikian( menyediakan makanan), maka hukumnya boleh. Karena terkadang orang yang datang berta’ziyah itu datang dari kampung atau tempat yang jauh dan menginap ditempat keluarga mayat, dan tidak mungkin keluarga mayat untuk tidak menjamunya”.
Menurut saya dalam hal ini, tidak ada ulama yang tidak membolehkannya.

2 . Berkumpul dan menyediakan makanan untuk sedekah.

Bila keluarga mayat berkumpul dan mereka membuat makanan dan makanan itu kemudian disedekahkan, maka hukumnya boleh.Karena memberi makan orang-orang sangat disenangi dalam agama.

Allah SWT, berfirman:

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا () إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا

“Dan mereka memberikan makan yan disukainya kepada orang-orang miskin, anak yatim dan orang-orang yang ditawan.Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharap keridhaan daripada Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih”. (Al-Insan: 8-9)

 Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, bersabda:

: أيُّ الإسْلاَمِ خَيْرٌ ؟ قَالَ : (( تُطْعِمُ الطَّعَامَ ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ )) متفقٌ عَلَيْهِ

“Amalan apakah yang paling baik dalam Islam..?, Nabi menjawab: Engkau memberikan makan dan engkau mengucapkan salam kepada orang yang telah engkau kenal dan yang belum engkau kenal”.(HR. Muttafaqun alaih)

3 . Berkumpul untuk berzikir

Berkumpul untuk berzikir merupakan suatu amal yang shaleh dan sangat disenangi oleh syara’. Amalan ini boleh dilakukan oleh siapa saja tidak terkecuali keluarga mayat. Dan boleh dilakukan kapan saja. Karena ini termasuk amalan yang tidak mempunyai waktu dan sebab.

Tentang masalah berkumpul untuk berzikir terdapat banyak sekali hadits Nabi SAW, yang menyatakan kelebihannya, diantaranya adalah hadits yang diriwatkan oleh Imam Muslim dari Abi Sa’id Al Khudhriy dan Abu Hurairah, bahwa mereka mendengar Rasulullah SAW, bersabda:

لا يقعد قوم يذكرون الله تعالى الا حفتهم الملائكة وغشيتهم الرحمة ونزلت عليهم السكينة وذكرهم الله فيمن عنده

“Tidak duduk satu kaum pun yang berzikir kepada Allah SWT, kecuali mereka akan dikelilingi oleh para Malaikat, dan mereka diliputi oleh rahmat, dan turun ketenangan kepada mereka, dan mereka akan disebut oleh Allah pada siapa saja yang ada disisinya.”

Menurut kami , bila ahli mayat  berkumpul semata- mata  untuk berzikir kepada Allah SWT dan supaya hati mereka menjadi tenang, lebih- lebih lagi duduk berkumpul untuk berzikir tersebut sudah menjadi amalan rutin bagi mereka,tidak ada seorang ulama pun yang melarangnya.

B. BERKUMPUL DAN MEMBUAT MAKANAN YANG TIDAK DIBOLEHKAN

1 . Berkumpul ahli mayat dengan tujuan supaya dita’ziyahkan.

Bila keluarga mayat berkumpul dengan tujuan supaya diti’ziyahkan, maka menurut ulama  hukumnya makruh. Ini bila tidak disertai oleh hal-hal yang dilarang oleh syara’. Bila disertai oleh hal – hal yang dilarang oleh syara’, maka hukumnya haram.

Berkata Imam Annawawiy:

قال الشافعي وأصحابنا رحمهم الله : يكره الجلوس للتعزية  قالوا : يعني بالجلوس أن يجتمع أهل الميت في بيت ليقصدهم من أراد التعزية

“Berkata Imam Asy  Syafiiy dan sahabat- sahabat kami (Ulama Syafiiyyah ): Dimakruhkan duduk untuk ta’ziyah. Mereka berkata: Yang dimaksud (oleh Asy Syafiiy ) dengan duduk adalah berkumpulnya keluarga mayat pada satu rumah dengan tujuan supaya dita’ziyahkan oleh orang- orang yang ingin berta’ziyah.

، ، وهذه كراهة تنزيه إذا لم يكن معها محدث آخرفإن ضم إليها أمر آخر من البدع المحرمة كما هو الغالب منها في العادة ، كان ذلك حراما من قبائح المحرمات ، فإنه محدث.
وثبت في الحديث الصحيح : " إن كل محدث بدعة وكل بدعة ضلالة "

Ini adalah makruh tanzih, bila tidak ada besertanya perkara lain yang diada- adakan. Maka jika bercampur kepadanya perkara- perkara yang lain yang berupa bid’ah yang diharamkan seperti kebanyakan terjadi pada adat niscaya adalah hukumnya haram. Karena itu adalah perkara yang diada- adakan. Dan tersebut dalam hadits yang shahih : “ Bahwa sesungguhnya tiap- tiap yang diada- adakan itu bid’ah, dan tiap- tiap bid’ah itu sesat.” (Lihat: Al Azkar lin Nawawiy, Mughni Muhtaj li Syarbaini , Tuhfatul Muhtaj li Ibni Hajar Al Haitami, Nihayatul Muhtaj Ar Ramliy, Asnal Mathalib li Zakaria Al Anshariy, Al Mughni li Ibni Qudamah Al Hanbaliy ,Al Bujairimiy , Dll . Pada Bab Ta’ziyah )

Walhasil menurut pengetahuan saya tidak terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam masalah ini.

2 .  Berkumpul untuk berduka

Berkumpulnya keluarga mayat disuatu tempat untuk berduka, atau duka mereka jadi bertambah dengan sebab berkumpul, maka berkumpul semacam ini hukumnya haram. Karena termasuk niyahah ( meratapi kematian ). Niyahah itu hukumnya haram.


Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Sa’id Al Khudhriy RA, bahwa ia berkata: 
    
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم النائحة والمستمعة

“Rasulullah SAW, melaknat orang yang meratapi kematian  dan orang yang mendengarnya”

Berkumpul  yang semacam ini menurut saya, tidak ada seorang ulama pun yang membolehkannya.

3 . Menyediakan makanan karena semata-mata mengikuti adat

Bila keluarga mayat berkumpul dan membuatkan makanan hanya semata-mata karena mengikuti adat istiadat, maka ini tidak boleh.

Berkata Ibnu Hajar Al-Haitami:

وما اعتيد من جعل اهل الميت طعام ليدعوا الناس عليه بدعة مكروهة

“Dan apa yang telah diadatkan( dibiasakan) yaitu membuat makanan oleh keluarga mayat dan mengundang orang-orang atasnya(memakannya), adalah bid’ah makruhah”.(Tuhfatu Al-Muhtaj, bab janazah)

Berkata Syeikh Sulaiman Al- Bujairimiy:

بل هو حرام ان كان عليه دين  ولو قليلا لأن التركة مرهونة به رهنا شرعيا . وكذا ان كان في الورثة محجور عليه او غائب

“Bahkan(membuat makanan) itu hukumnya haram, jika ada atas mayat itu utang, walaupun sedikit. Karena harta peninggalannya tergadaikan dengan sebab hutang itu. Demikianlagi bila ada diantara waris itu si mahjur ‘alaih( yang belum balig, gila), atau sedang tidak ada ditempat (ghaib)”.(Hasyiyah Bujairimiy ala Iqna’, pada bab janazah)

Menyediakan makan yang semacam ini, menurut saya tidak ada ulama yang membolehkan

Bid’ah ini wajib dilarang

 Syeikh Ahmad Zaini Dahlan berkata:

ولا شك أن منع الناس من هذه البدعة المنكرة فيه إحياء للسنة وإماته للبدعة وفتح لكثير من أبواب الخير وغلق لكثير من أبواب الشر فإن الناس يتكلفون تكلفا كثيرا يؤدي إلى أن يكون ذلك الصنع محرما
 والله سبحانه وتعالى أعلم

“Tidak ada keraguan, bahwa mencegah manusia dari bid’ah munkarah ini termasuk menghidupkan sunnah dan melenyapkan bid’ah. Dan membuka jalan kebaikan dan mengunci jalan kemungkaran dan kejahatan, karena manusia memberatkan diri yang dapat membawa kepada bahwa jadilah perbuatan itu yang diharamkan”. (I’annah Ath-Thalibiin: 2: 146)

والله سبحانه وتعالى أعلم

Oleh: Teungku Nashiruddin bin Hanafiyyah Asy Syafi’iy Al Asyiy

Thursday, December 13, 2018

Nasab Nabi Muhammad Saw



و اما نسبه صلى الله عليه وسلم  من جهة ابيه فهو سيدنا محمد بن  عبد الله بن عبد المطلب بن هاشم بن مناف بن قصي بن كلاب بن مرة بن كعب بن لؤي بالهمزة وتركه ابن غالب بن فهر بن مالك بن نضر بن كنانة بن حزيمة بن مدركة بن الياس بن مضر بن نزار بن معد بن عدنان و الاجماع منعقد على هذا النسب الى عدنان وليس فيمابعده الى ادم طريق صحيح فيما ينقل

Adapun nasab Nabi Muhammad Saw, dari pihak bapak, maka dia adalah junjungan kita Nabi Muhammad anak Abdullah, anak Abdul Muthallib, anak Hasyim, anak Abdul Manaf, anak Qusyay, anak Kilab, anak Murrah, anak Ka'ab, anak Luay-dengan hamzah atau tanpa hamzah, anak Ghalib, anak Fihir, anak Malik, anak Nadhar, anak Kinanah, anak Khuzaimab, anak Mudrikah, anak Khuzaimah, anak Mudrikah anak Ilyas, anak Mudhar, anak Nizar, anak Ma'ad, anak Maad, anak Adnan.

Dan secara kesepakatan terhitung atas nasab ini hingga Adnan dan tidak ada apa2, setelah sehingga Adam satu kalan yang sahih pada apa-apa yang dikuti

واما نسبه صلى الله عليه والسلام من جهة امه فهي امنة بنت وهب بن مناف بن زهرة بن عبد المناف هذا غير عبد المناف جده صلى الله عليه والسلام بن كلاب احد اجداده صلى الله عليه والسلام فتجتمع معه صلى الله عليه امه فى جده كلاب

Adapun nasab Nabi Saw dari keturunan ibunya maka dia adalah Aminah bintu Wahab anak dari Abdul Manah (ini bukan Abdul Manaf kakek nabi Saw) bin anak dari Kilab. Maka berkumpullah ibunya Nabi Saw pada kakeknya Kilab.

Sumber: Kifayatul ' Awwam

Hadits Tentang Ilmu


Sumber: Kitab Al-Lu'lu' Wal Marjan

حديث عَائِشَةَ رضي الله عنها، قَالَتْ: تَلاَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم هذِهِ الآيَةَ (هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فيَتَّبِعُون مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ) إِلَى قَوْلِهِ (أُولُو الأَلْبَابِ)

قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: فَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ فَأُولَئِكَ الَّذِينَ سَمَّى اللهُ فَاحْذَرُوهُمْ


A'isyah r.a. berkata: Rasulullah saw. membaca ayat:
 هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فيَتَّبِعُون مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ) إِلَى قَوْلِهِ (أُولُو الأَلْبَابِ 
Kemudian Nabi saw. bersabda: Jika anda melihat orang-orang yang mengikuti ayat mutasyabih itu, maka merekalah yang dimaksud oleh Allah dan kalian harus berhati-hati dari mereka. (Bukhari. Muslim). 



حديث جُنْدَبٍ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: اقْرَءُوا الْقُرْآنَ مَا ائْتلَفَتْ عَلَيْهِ قُلُوبُكُمْ فَإِذَا اخْتَلَفْتُمْ، فَقُومُوا عَنْهُ

Jundub r.a. berkata: Nabi saw. bersabda: Bacalah Alqur'an selama hatimu bersatu, maka apabila berselisih dalam memahaminya maka bubarlah kamu. (Bukhari, Muslim). 
حديث أَنَسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ العِلْمُ، وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ، وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا
Anas r.a. berkata; Nabi saw bersabda: Sungguh di antara syarat (alamat) tibanya hari qiyamat ialah: Terangkat ilmu, dan dipertahankan kebodohan, dan tersebar luas minuman khamar (memabukkan)  dan perzinaan (pelacuran). (Bukhari, Muslim). 

حديث أَبِي مُوسى قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ أَيَّامًا، يُرْفَعُ فِيهَا الْعِلْمُ، وَيَنْزِلُ فِيهَا الْجَهْلُ، وَيَكْثُرُ فِيهَا الْهَرْجُ وَالْهَرْجُ الْقَتْلُ
Abu Musa r.a. berkata: Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya jika hampir qiyamat ada beberapa masa terangkatnya ilmu (hilangnya ilmu), dan bertahannya kejahilan, dan banyaknya haraj, haraj yaitu pembunuhan. (Bukhari, Muslim).


حديث أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، قَالَ: يَتَقَارَبُ الزَّمَان، وَيَنْقُصُ الْعَمَلُ، وَيُلْقَى الشُّحُّ، وَتَظْهَرُ الْفِتَنُ، وَيَكْثُرُ الْهَرْجُ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ أَيُّمَ هُوَ قَالَ: القَتْلُ، الْقَتْلُ

Abuhurairah r.a. berkata: Nabi saw. bersabda: asa makin mendekat, amal kebaikan makin berkurang, dan merata kebakhilan, dan merajalela fitnah (gangguan) dan banyak haraj. Sahabat bertanya: Apakah haraj itu? Jawab Nabi saw.: Pembunuhan, pembunuhan. (Bukhari, Muslim).
حديث عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُول: إِنَّ الله لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا، يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ وَلكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا، اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالاً، فَسُئِلُوا، فَأَفْتَوْا بغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

Abdullah bin Amr bin Al-ash r.a. berkata: Saya telah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah tidak men­cabut ilmu agama langsung dari hati hamba, tetapi tercabutnya ilmu dengan matinya ulama, sehingga bila tidak ada orang alim, lalu orang-orang mengangkat pemimpin yang bodoh agama, kemudian jika dita­nya agama, lalu menjawab tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan. (Bukhari, Muslim).


حديث أَبِي سَعِيدٍ الْخدْرِيِّ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، قَالَ: لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، شِبْرًا بِشِبْرٍ، وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ: فَمَنْ

Abi Saied Alkhudn r.a. berkata: Nabi saw. bersabda: Kalian pasti akan mengikuti jejak orang-orang yang sebelummu, se­jengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga bila mereka dahulu itu masuk lobang biawak pasti kalian mengikutinya. Kami bertanya: Ya Rasulullah, apakah orang Yahudi dan Nashara? Jawab Nabi saw.: Siapa lagi selain mereka? (Bukhari, Muslim).

Sumber: Kitab Ryadhus Shalihin
Dari Abu Musa r.a., katanya: "Nabi s.a.w. bersabda: "Perumpamaan dari petunjuk dan ilmu yang dengannya saya diutus oleh Allah itu adalah seperti hujan yang mengenai bumi. Di antara bumi itu ada bagian yang baik, yaitu dapat menerima air, kemudian dapat pula menumbuhkan rumput dan lalang yang banyak sekali, menahan masuknya air dan selanjutnya dengan air yang bertahan itu Allah lalu memberikan kemanfaatan kepada para manusia, karena mereka dapat minum daripadanya, dapat menyiram dan bercucuk tanam. Ada pula hujan itu mengenai bagian bumi yang lain, yang ini hanyalah merupakan tanah rata lagi licin. Bagian bumi ini tentulah tidak dapat menahan air dan tidak pula dapat menumbuhkan rumput. Jadi yang sedemikian itu adalah contohnya orang pandai dalam agama Allah dan petunjuk serta ilmu yang dengannya itu saya diutus, dapat pula memberikan kemanfaatan kepada orang tadi, maka orang itupun mengetahuinya - mempelajarinya, kemudian mengajarkannya - yang ini diumpamakan bumi yang dapat menerima air atau dapat menahan air, dan itu puIalah contohnya orang yang tidak suka mengangkat kepala untuk menerima petunjuk dan ilmu tersebut. Jadi ia enggan menerima petunjuk Allah yang dengannya itu saya dirasulkan - ini contohnya bumi yang rata serta licin." (Muttafaq 'alaih) 
Dari Sahl bin Sa'ad r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda kepada Ali r.a.: "Demi Allah, niscayalah andaikata Allah memberikan petunjuk kepada seseorang lelaki dengan perantaraan usahamu, maka hal itu adalah lebih baik daripada unta-unta yang merah-merah," sebagai kiasan hartabenda yang paling dicintai oleh bangsa Arab. (Muttafaq 'alaih).

Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w. bersaba: "Sampaikanlah - kepada orang lain - ajaran yang berasal daripadaku, sekalipun hanya seayat belaka. Percakapkanlah tentang kaum Bani Israil - yakni kaum Yahudi - dan tidak ada halangan apapun. Dan barangsiapa yang berdusta atas diriku dengan sengaja maka baiklah ia menempati tempat duduknya dari neraka." (Riwayat Bukhari).

Dari Abu Hurairah r.a. pula bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk - yakni kebenaran, maka baginya adalah pahala seperti pahala-pahala orang yang mengikutinya, tidak dikurangi sedikitpun dari pahala mereka itu." (Riwayat Muslim).

Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Apabila anak Adam - yakni manusia - meninggal dunia, maka putuslah amalannya - yakni tidak dapat menambah pahalanya lagi, melainkan dari tiga macam perkara, yaitu sedekah jariah atau ilmu yang dapat diambil kemanfaatannya atau anak yang shalih yang suka mendoakan untuknya." (Riwayat Muslim)

Dari Abu Hurairah r.a. pula, katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Dunia ini adalah terlaknat, terlaknat pula apa-apa yang ada di atasnya, melainkan berzikir kepada Allah dan apa-apa yang menyamainya, juga orang yang alim serta orang yang menuntut ilmu." Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa itu adalah Hadis hasan.

Sabda Nabi s.a.w.: "Wa maa walah" artinya: Dan apa-apa yang menyamainya, ialah taat atau melakukan ketaatan kepada Allah Ta'ala.

Dari Anas r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa keluar untuk menuntut ilmu, maka ia dianggap sebagai orang yang berjihad fi-sabilillah sehingga ia kembafi." (Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan).

Dari Abu Said al-Khudri r.a. dari Rasulullah s.a.w., sabdanya: "Tiada sekali-kali akan kenyanglah seseorang mu'min itu dari kebaikan, sehingga penghabisannya nanti adalah syurga." (Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan).

Dari Abu Umamah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Keutamaan orang alim atas orang yang beribadat ialah seperti keutamaanku atas orang yang terendah di antara engkau semua." "Selanjutnya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya, juga para penghuni langit dan bumi, sampaipun semut yang ada di dalam liangnya, bahkan sampaipun ikan yu, niscayalah semua itu menyampaikan kerahmatan kepada orang-orang yang mengajarkan kebaikan kepada para manusia."
Adapun yang selain Allah ialah memohonkan agar orang-orang yang mengajar kebaikan itu diberi kerahmatan oleh Allah. (Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan).

Dari Abuddarda' r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa menempuh suatu jalan untuk mencari sesuatu ilmu pengetahuan di situ, maka Allah akan memudahkan untuknya suatu jalan untuk menuju syurga, dan sesungguhnya para malaikat itu niscayalah meletakkan sayap-sayapnya kepada orang yang menuntut ilmu itu, karena ridha sekali dengan apa yang dilakukan oleh orang itu. Sesungguhnya orang alim itu niscayalah dimohonkan pengampunan untuknya oleh semua penghuni di langit dan penghuni-penghuni di bumi, sampaipun ikan-ikan yu yang ada di dalam air. Keutamaan orang alim atas orang yang beribadat itu adalah seperti keutamaan bulan atas bintang-bintang yang lain. Sesungguhnya para alim ulama adalah pewarisnya para Nabi, se-sungguhnya para Nabi itu tidak mewariskan dinar ataupun dirham, hanyasanya mereka itu mewariskan ilmu. Maka barangsiapa dapat mengambil ilmu itu, maka ia telah mengambil dengan bagian yang banyak sekali." (Riwayat Abu Dawud dan Termidzi)

Dari Ibnu Mas'ud r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Allah memberikan kenikmatan kepada seseorang yang mendengarkan sesuatu ucapan dari kami - yakni dari Nabi s.a.w. - lalu ia menyampaikannya sebagaimana yang didengar olehnya. Maka banyak sekali orang yang diberi berita itu lebih dapat mengingat-ingat - yakni lebih memperhatikan - daripada orang yang men-dengarnya sendiri?" (Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih).

Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang ditanya mengenai sesuatu ilmu, lalu ia menyimpannya - yakni tidak suka menerangkan yang benar, maka ia akan diberi kendali - di mulutnya - besok pada hari kiamat dengan kendali dari neraka."  (Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud serta Termidzi dan Termidzi mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan).

Dari Abu Hurairah r.a. pula, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang mempelajari sesuatu ilmu pengetahuan dari golongan ilmu yang semestinya untuk digunakan mencari keridhaan Allah 'Azzawajalla, tetapi ia mempelajarinya itu tiada lain maksunnya, kecuali hendak memperoleh sesuatu tujuan dari keduniaan, maka orang yang sedemikian tadi tidak akan dapat menemukan keharuman syurga pada hari kiamat." Yakni bau harumnya syurga itu tidak akan dapat dirasakannya. (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih).

Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiallahu 'anhuma, katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya Allah itu tidak mencabut ilmu pengetahuan dengan sekaligus pencabutan yang dicabutnya dari para manusia, tetapi Allah mencabut ruhnya para alim-ulama, sehingga apabila tidak ditinggalkannya lagi seorang alimpun - di dunia ini, maka orang-orang banyak akan mengangkat para pemimpin - atau kepala-kepala pemerintahan - yang bodoh-bodoh. Mereka - para pemimpin dan kepala - itu ditanya, lalu memberikan keterangan fatwa dengan tanpa menggunakan dasar ilmu pengetahuan. Maka akhirnya mereka itu semuanya sesat dan pula menyesatkan - orang lain." (Muttafaq 'alaih)






Tuesday, December 11, 2018

Penafsiran Surat Ar-Ra'du Ayat 11


......إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ .....
“... Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. ....”, (Q. S ar-Ra’du: 11).


Penafsiran ayat

Tafsir Jalalain

(Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum) artinya Dia tidak mencabut dari mereka nikmat Nya (sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri) dari keadaan yang baik dengan melakukan perbuatan maksiat.


Tafsir Ibnu Katsir

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibrahim, dia berkata: Allah mewahyukan kepada salah seorang nabi Bani Israel: Katakanlah pada kaummu, “Tidaklah penduduk satu negeri  dan tidaklah penghuni satu rumah yang berada dalam ketaatan kepada Allah, kemudian mereka beralih kepada kemaksiatan terhadap Allah melainkan Allah mengalihkan dari mereka apa yang mereka cintai kepada apa yang mereka benci. “kemudian Ibrahim berkata: pembenaran atas pernyataan itu terdapat dalam kitab Allah, “sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri”.



Tafsir Baidhawi

(Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum) dari pada kesehatan dan nikmat (sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri) dari pada keadaan yang baik ke keadaan yang buruk.


Tafsir Al Misbah

(Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri). Tuhan tidak akan merubah keadaan mereka, selama mereka tidak merubah sebab-sebab kemunduran mereka.


Tafsir as-Sa’di

(Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum) dari pada nikmat dan ihsan dan ketengan hidup (sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri) dengan bahwa berpindahlah mereka dari iman kepada kafir dari taat kepada maksiat dari syukur nikmat Allah kepada angkuh dengannya nikmat, maka mengambil oleh Allah akan nikmat mereka.





Aurat Lelaki dan Wanita


Aurat adalah bagian-bagian anggota yang yang jelas dari tubuh lelaki atau perempuan yang wajib menutupnya (Yakibidiya).

Aurat juga diartikan adalah sesuatu yang wajib menutupnya dan tidak boleh menampakkannya dari bentuk tubuh lelaki atau perempuan (Mashrawy).

Aurat secara umum berarti sesuatu yang buruk membukanya atau menyukainya pada manusia, baik itu dari tubuhnya seseorang atau rahasia kehidupannya seseorang atau hubungan suami isteri atau hartanya yang ia miliki. (Abu Risha’, Pemahaman Aurat Dalam al-Quran).

Aurat juga berarti kurang, aib dan jelek. (An Nawawi, Al Majmu’ asy Syarhul Muhazab).

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”, (Q S An Nur; 31).

Penafsiranya: (dan katakanlah kepada wanita yang beriman, “hendaklah mereka menahan pandangannya) dari pada hal-hal yang tidak dihalalkan bagi mereka melihatnya (dan memelihara kemaluannya) dari hal-hal yang tidak dihalalkan untuknya (dan janganlah mereka menampakkan) memperlihatkan (perhiasannya, kecuali yang biasa tampak dari padanya) yaitu wajah dan dua telapak tangannya, maka kedua perhiasannya itu boleh dilihat oleh lelaki lain, jika tidak dikhawatirkan adanya fitnah. Demikianlah pendapat yang membolehkannya. Akan tetapi menurut pendapat yang lain hal itu diharamkan secara mutlak, sebab merupakan sumber terjadinya fitnah. Pendapat yang kedua ini lebih kuat untuk menutup pintu fitnah. (dan hendalkah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya) hendaknya mereka menutup kepala, leher dan dada mereka dengan kerudung atau jilbabnya. (dan janganlah menampakkan perhiasannya) perhiasan yang tersembunyi, yaitu selain dari wajah dan dua telapak tangan (kecuali kepada suami mereka) bentuk jamak dari lafal ba’lun artinya suami (atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki) diperbolehkan bagi mereka melihatnya kecuali anggota tubuh antara pusat dan lututnya, anggota tersebut haram dilihat oleh mereka selain dari suaminya sendiri. Dikecualikan dari lafal Nisaaihinna, yaitu perempuan-perempuan yang kafir, bagi wanita muslimat tidak boleh membuka auratbdihadapan mereka. Termasuk pula kedalam pengertian ma malakat aimaanuhunna, yaitu hamba sahaya laki-laki miliknya (atau pelayan-pelayan laki-laki) yakni pembantu-pembanu laki-laki (yang tidak) kalau dibaca ghairi berarti menjadi istisna (mempunyai keinginan) terhadap wanita (dari kalangan kaum laki-laki) seumpamanya penis masing-masing tidak dapat bereaksi (atau anak-anak) lafal aththifl bermakna jama’ walaupun bentul lafalnya tunggal (yang masih belum mengerti) belum memahami (tentang aurat wanita) belum mengeri persetubuhan, maka kaum wanita boleh menampakkan aurat mereka erhadap orang-orang tersebut selain antara pusat dan lutut. (dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan) yaitu berupa gelang kaki, sehingga menimbulkan suara gemerincing. (dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman) dari apa yang telah kalian kerjakan, yaiu sehubungan dengan pandangan yang dilarang ini dan hal-hal lainnya yang dilarang (supaya kalian beruntung”) maksudnya selamat dari hal-hal tersebut karena tobat kalian diterima.


Aurat Lelaki

Aurat seorang lelaki iu erbagi kepada

1.      Didalam shalat, auratnya yaitu antara pusat dan lutut, sedangkan pusat dan lutut tidak termasuk didalam bagian aurat, tetapi termasuk dalam bab “sesuatu yang tidak sempurna wajib kecuali dengannya, maka dianya wajib juga ditutupi.
2.      Sesama lelaki, auratnya adalah antara pusat dan lutut.
3.      Bersama wanita mahram, yaitu auratnya antara pusat dan lutut.
4.      Bersama wanita asing, yaitu auratnya seluruh badannya.
5.      Didalam sunyi sendirian, auratnya qubul dan dubur.


Aurat Perempuan

1.      Didalam shalat, auratnya adalah seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangan.
2.      Bersama lelaki asing, auratnya adalah seluruh badannya.
3.      Bersama perempuan muslimah, auranya diantara pusat dan lutut.
4.      Bersama mahramnya, auratnya antara pusat dan lutut.
5.      Didalam sunyi, auratnya antara pusat dan lutut.
6.      Bersama perempuan kafir, auratnya adalah apa yang tampaknya menjadi profesi.
(Syaikh Ibrahim Al-Bajuri)

Sifat Wahdaniyah Allah Swt


Wahdaniyah artinya esa, mustahil ta’adud yaitu berbilang-bilang. Esa itu esa pada zat, esa pada sifat dan esa pada af’al.

Makna keadaan Allah Swt itu esa pada zat yaitu bahwa sesungguhnya zat Allah Swt tidak tersusun dari bagian-bagian dan susunan-susunan itu dinamakan dengan kam muttasil.

Dan juga dengan makna bahwa tidak ada zat yang maujudi dan tidak pula pada yang mumkin yang menyerupai akan zat Allah Swt dan keserupaan yang mustahil ini dinamakan dengan kam munfasil. Wahdaniyah pada zat adalah menghilangkan dua kam, yaitu kam muttasil dan kam munfasil.

Makna keadaan Allah Swt esa pada sifat yaitu bahwa sesungguhnya tidak ada baginya Allah Swt itu dua sifat yang bersesuaian pada nama dan makna seperti dua qudrah atau dua ilmu atau dua iradah. Maka hanya ada pada Allah Swt itu yaitu satu qudrah atau satu iradah atau satu ilmu. Berbeda halnya dengan Abu Sahal yang berkata bahwa sesungguhnya Allah Swt itu memiliki beberapa ilmu sebanyak bilangan yang diketahui. Dan ini berbilang pada sifat dinamakan dengan kam muttasil pada sifat.

Dan berarti juga bahwa tidak ada satu pun makhluk yang memiliki sifat yang menyerupai satu sifat dari sifat Allah Swt. Dan adanya makhluk yang memiliki sifat yang menyerupai sifat Allah Swt dinamakan kam munfasil pada sifat. Maka esanya Allah Swt pada sifat itu menghapus kam muttasil dan kam munfasil.

Makna keadaan Allah Swt esa pada af’al adalah bahwa tidak ada makhluk yang memiliki satu perbuatan. Karena Allah Swt yang menciptakan perbuatan-perbuatan semua makhluk dari sekalian para nabi, malaikat dan lainnya. Maka sesuatu yang terjadi pada kita berupa gerakan tangan ketika memukul adalah merupakan dengan ciptaan Allah Swt. Allah Swt berfirman :”Dan Allah lah yang telah mencipakan kamu dan (menciptakan) apa-apa yang kamu perbuat. Dan memiliki perbuatan segala makhluk dinamakan dengan kam munfasil pada af’al.


Wahdaniyah itu menghapus/menafikan Lima Kam

Sifat wahdaniyah yang wajib pada Allah Swt itu menghapus/menafikan lima kam yang mustahil pada Allah Swt.

1.      Kam muttasil pada zat yaitu tersusunnya zat dari bagian-bagian.
2.      Kam munfasil pada zat yaitu bahwa ada zat selain Allah yang menyerupai Allah Swt.
3.      Kam muttasil pada sifat yaitu bahwa pada Allah Swt ada dua sifat yang sama.
4.      Kam munfasil pada sifat yaitu bahwa makhluk memiliki sifat yang serupa dengan sifat Allah Swt.
5.      Kam munfasil pada af’al yaitu bahwa makhluk memiliki perbuatan.

Kam yang lima ini ternafi/terhapus dengan sifat wahdaniyahnya Allah Swt, Maha Suci Allah Swt dari kam-kam tersebut.

Sunday, December 9, 2018

Hikmah Diciptakan Dua Telinga dan Satu Mulut


Manusia yang normal akan memiliki anggota tubuh yang sempurna, antara lain memiliki dua telinga dan satu mulut.

Karena manusia itu Allah ciptakan dalam bentuk yang sangat indah dan sangat sempurna, karena selain punya anggota juga memiliki akal dan fikiran.

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”, (Q. S At Tin: 4).

Didalam tafsir Jalalain ditafsirkan bahwa “(Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia) artinya semua manusia (dalam bentuk yang sebaik-baiknya) artinya baik bentuk atau pun penampilannya amatlah baik”.

Sedangkan dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa “Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya” inilah yang disumpahkan. Bahwa Allah telah menciptakan manusia dengan bentuk yang paling baik dan membentuk dengan pendirian yang kokoh, anggota tubuh yang sempurna dan mempercantiknya.


Fungsi Diciptakan Telinga dan Mulut

Pada dasarnya telinga diciptakan oleh Allah Swt adalah sebagai alat untuk mendengar dan ini tidak terlepas tentang apa saja yang didengar, baik perkara yang baik menurut agama atau perkara yang tidak baik, atau perkara yang dianjurkan mendengarnya atau yang dilarang untuk mendengarkannya.

“kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalamnya roh (ciptaan)-Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur”, (Q. S As Sajadah: 9).

Pada lafal “as-sama’” bermakna jama’ yang artinya pendengaran-pendengaran sekalipun bentuknya mufrad.

Juga dalam surat Al Mulk Allah juga berfirman “Katakanlah: "Dia-lah yang menciptakan kamu dan menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati". (tetapi) Amat sedikit kamu bersyukur”, (Q. S Al Mulk: 23).

Kemudian dalam ayat yang lain Allah Swt berfirman: “dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam Keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur”, (Q. S An Nahlu: 78).

Namun keberadaan pendengaran yang ada pada manusia tidak menjamin manusia itu melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Allah, bahkan kebanyakan dari manusia itu mendengar ayat-ayat Allah tapi tidak melekat dalam dirinya bahkan idak ermoivasi unuk menjalankan perinah Allah Swt.

“dan Sesungguhnya Kami telah meneguhkan kedudukan mereka dalam hal-hal yang Kami belum pernah meneguhkan kedudukanmu dalam hal itu dan Kami telah memberikan kepada mereka pendengaran, penglihatan dan hati; tetapi pendengaran, penglihatan dan hati mereka itu tidak berguna sedikit juapun bagi mereka, karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan mereka telah diliputi oleh siksa yang dahulu selalu mereka memperolok-olokkannya”, (Q. S Al Ahqaf: 26).

Sedangkan mulut (bermakna lisan) berfungsi untuk berbicara atau mengucapkan asma-asma Allah Swt.

“(Tuhan) yang Maha pemurah, yang telah mengajarkan Al Quran. Dia menciptakan manusia. mengajarnya pandai berbicara”, (Q. S Ar Rahman: 1-4).

Dalam al-Quran surat Al Balad Allah berfirman “Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, lidah dan dua buah bibir”, (Q. S Al Balad: 8-9).

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah Perkataan yang benar”, (Q. S Al Ahzab: 70).

Jika manusia mempergunakan lidahnya untuk sesuatu yang baik dan bernilai ibadah, maka inilah yang dituntut dari seorang mukmin, dan ini merupakan perwujudan dari rasa syukurnya hamba kepada Allah.

Sebaliknya lidah juga dan membuat manusia itu kufur kepada Allah atau perpecahan sesama manusia bahkan dengan lidahlah hancurnya sesuatu dan selamatnya sesuatu.

“Sesungguhnya ada seorang hamba benar-benar berbicara dengan satu kalimat yang termasuk keridhaan Allah, dia tidak menganggapnya penting, dengan sebab satu kalimat itu Allah menaikkan beberapa derajat. Dan sesungguhnya ada seorang hamba benar-benar berbicara dengan suau kalimat yang termasuk kemurkaan Allah, dia tidak menganggapnya penting, dengan sebab satu kalimat itu dia erjungkal di dalam neraka jahannam”, (H. R Bukhari).

Abu ‘Ali ad Daqqaq r.a berkata “Orang yang berbicara dengan kebathilan adalah setan yang berbicara, sedangkan orang yang diam dari kebenaran adalah setan yang bisu”, (Ibnu Qayyim: Ad da’ wad Dawa’).


Hikmah Diciptakan Dua Telinga dan Satu Mulut

Manusia diciptakan oleh Allah due telinga dan satu mulut, telinga berfungsi untuk mendengar sedangkan mulut berfungsi untuk berbicara. Ini mengandung hikmah bahwa kita manusia harus lebih banyak mendengar ketimbang berbicara.

Mendengarlah dua kali sebelum kita berkata satu kali, karena keterlanjuran dalam berbicara dapat membuat murka Allah atau perpecahan sesama manusia tersebut.