Friday, March 27, 2026

Biografi Singkat Imam Mazhab

Imam Syafii, bernama Muhammad bin Idris bin Ibnu Abbas bin Usman bin Syafi' bin Saib bin Ubaid bin Yazid bin Hasyim bin Abdul Muthallib bin bin Abdul Manaf, dengan kuniyah Abi Abdillah. Dilahirkan pada tahun 150 H. Beliau wafat pada hari Jumat akhir Rajab pada tahun 204 H.


Imam Malik lahir pada tahun 93 H, ada juga yang berpendapat pada tahun 90 H. Beliau merupakan pengikut Tabi'in berdasarkan pendapat sahih. Ada juga yang mengatakan bahwa beliau adalah Tabi'in.


Imam Malik berguru kepada 700 guru/syech yang 300 dari mereka merupakan Tabi'in. Beliau wafat pada tabun 179 H dan dikebumikan di Baqi'.


Imam Abu Hanifah, beliau lahir pada masa sahabat yaitu tahun 80 H. Beliau merupakan ahli ibadah, zuhud lagi 'arif billah. Shalat Subuh beliau merupakan dengan wudhu' shalat Isya nya selama 40 tahun. Beliau wafat pada tahun 150 H, ada yang mengatakan pada bulan Rajab dan ada yang mengatakan pada bulan Sya'ban.


Imam Ahmad bin Hanbal, lahir pada tahun 164 H, beliau meruapakan orang zuhud, wara' dan abid. Idris al Hadad berkata: Imam Ahmad merupakan ahli hadits pada masanya. Anak beliau Abdullah berkata: ayahku membaca seper tujuh Quran setiap malamnya dan beliau khatamkan selama 7 hari sekali kemudian shalat subuh dan beliau shalat sunat 300 rakaat setiap harinya. Beliau wafat pada tahun 241 H.


Referensi: I'anathuth Thalibin, juz 1 hal. 23-25, cet. Bairut.

Tuesday, March 24, 2026

Lebih Afdhal الحمد لله atau لا اله الا الله ?

 Lebih Afdhal الحمد لله atau لا اله الا الله ?


Para ulama berbeda pendapat pada ke afdhaliyah antara الحمد لله atau لا اله الا الله, apakah الحمد لله atau لا اله الا الله?


Kelompok pertama berpendapat bahwa lebih afdhal الحمد لله dari لا اله الا الله, karena dalam الحمد لله itu mengandung tauhid dan puji, dan pada لا اله الا الله hanya mengandung tauhid saja.


Kelompok ini mengambil dalil dari Hadits yang diriwayatkan dari Abi Hurairah dan Abi Sa'id, Rasulullah Saw bersabda: 


من قال لا اله الا الله كتبت له عشرون حسنة، وحط عنه عشرون سيءة. ومن قال الحمد لله رب العالمين كتبت له ثلاثون حسنة، وحط عنه ثلاثون سيءة

"Barang siapa mengucap lailaha illallah ditulis baginya 20 kebaikan dan dihapus baginya 20 keburukan dan barang siapa mengatakan alhamdulillahi rabbil 'alamin ditulis baginya 30 kebaikan dan dihapus baginya 30 keburukan".


Kelompok kedua berpendapat bahwa lebih afdhal لا اله الا الله dari الحمد لله, karena لا اله الا الله itu menafikan kekufuran dan dengannya pun makhluk ditanyakan.


Pendapat ini mengambil dalil dari hadits :

مفتاح الجنة لا اله الا الله

"Kunci surga itu adalah لا اله الا الله".


Hadits qudsi lain:

من شغله ذكرى عن مسالة اعطيته افضل ما اعطى الساءلين

"Barang siapa yang menyibukkan diri mengingatku sehingga lupa dari meminta kepada Ku, niscaya Aku berikan kepadanya sesuatu yang lebih dari apa yang Aku berikan kepada orang-orang yang meminta".


Dalam hadits yang lain:

افضل ما قلت انا والنيون من قبلى لااله الله

"Seafdhal apa yang Aku kata dan para nabi dari sebelumku itu adalah lailaha illallah".


I'annathuth Thalibin, juz 1, hal. 19, cet Bairut.

Friday, March 20, 2026

Hukum Menggambar Makhluk dan Hukum Melihatnya

Haram hukumnya mentashwir hewan (makhluk hidup) dalam bentuk jisim (berbentuk seperti patung/foto 3 dimensi) atau pun raqman (foto) dalam bentuk utuh yang dapat hidup atau pun tidak dalam bentuk hidup.

Dan itu merupakan bahagian dari dosa besar, ancaman yang berat. Karena meniru ciptaan Allah Swt.

Nabi Saw bersabda: Sesungguhnya azab paling berat bagi manusia pada hari kiamat adalah orang-orang Musawwirun (pengukir), H. R. Bukhari dan Muslem.

Ulama dalam mazhab Malik mengkhususkan haram adalaj bagi lukisan/ukiran yang memiliki bayangan dan padanya memiliki ruang.

Musawwar adalah gambar hewan yang digambar bukan dalam keadaan tiada hina, seperti gambar di dinding atau pakaian seperti di baju atau di sorban atau dianggota badan seperti di tangan yang tidak dianggap yang dihinakan.

Maka haramlah menjadikannya, malaikat Rahmah tidak akan hadir. Disebabkan gambar tersebut menyerupai patung yang diagungkan.

Hadits Rasulullah Saw: tidak masuklah Malaikat (Rahmah) kedalam rumah yang ada anjing dan patung, H.R Bukhari dan Muslim.

Jika ada gambar tersebut yang dihinakan seperti pada permadani/karpet yang diinjak atau pada bantal atau tempat lain yang bersifat hina, pada mata uang, maka tidak haramlah menjadikannya dan tidak wajib mengubahnya karena hinanya.

Adapun melihat dan memperhatikannya kepada gambar hewan yang keadaannya bisa hidup, yaitu bahwa gambar itu berbentu tegak dan tegap itu haram melihatnya.

Maka jika dipotongkan kepalanya atau dipisahkan bahagian-bahagiannya, maka tidak haramlah melihatnya.

Adapun menggambar yang bukan hewan seleeti pohon dan melihat kepadanya dan menjadikannya untuk meletakkannya dirumah, maka tidak haram.

Referensi: Syeh Muhammad Amin al Kurdi Irbali asy Syafi'i, Tanwirul Qulub, h. 99-100.

Didalam Maktabah Syamilah, disebutkan perincian mazhab tentang haram atau tidaknya menggambar makhluk hidup.

Bila digambar untuk maksud fasid seperti untuk menyembahnya atau untuk syahwat (kesenangan) .aka bahagian dari dosa besar.

Adapun jika digambar untuk maksud yang sahih seperti untuk mengajar dan belajar maka tidak haram.

Sebagian mazhab mebgecualikan boneka kecil untuk bermain anak perempuan, maka boleh membuat, menjual dan membelinya. Karena maksud melatih anak perempuan yang kecil untuk mendidik anak.

Adapun gambar yang dilukis pada gaun berparabotan, karpet dan bantal hukumnya boleh.

Ulama dalam mazhab Malik berkata: hanya sanya haram menggambar itu dengan empat syarat, yaitu:

1. Gambat makhluk hidup, baik yang berakal ataupun tidak berakal.

2. Gambat itu berjasad, baik dari bahan baku yang kekal seperti besi atau tidak kekal seperti kulit semangka.

Sebagian ulama berpendapat bahwa bila bahan bakunya tidak kekal maka boleh.

Khilaf pendapat ulama tentang  gambar yang tidak berjasad (berbentuk) seperti gambar binatang dan manusia yang digambar/lukis di baju, di kertas, di dinding, di atap dan lainnya.

Sebagian ulama berpendapat boleh secara mutlak.

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa boleh bila digambar pada pakaian dan karpet, tidak boleh pada dinding.

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa boleh juga pada pakaian yang dipakai sebagai tempat tidur dan tidak boleh pada pakaian yang lain.

3. Gambar yang utuh yang kira-kira kalau bernyawa bisa hidup.

Maka jikalau dilubangkan perut atau kepala atau tempat vatal lainnya maka tidak haram.

4. Gambar yang memiliki bayangan (berbentuk).

Ulama dalam mazhab Syafi'i berpendapat bahwa boleh menggambar selain mahkluk hidup, seperti pohon, kapal, matahari, bulan dan lainnya.

Adapun makhluk hidup tidak boleh menggambarnya, baik makhluk berakal atau tidak berakal.

Namun jika seseorang menggambarnya tidak perlu untuk menghindarinya, baik yang digambarnya itu berjasad atau tidak berjasad.

Bila yang digambarkan seseorang itu gambar tidak berjasad maka boleh menontonnya, bila gambar berjasad tidak boleh menontonnya.

Referensi: Maktabah Syamilah.

Perincian hukum menggambar/melukis/mengukir makhluk hidup adalah:

* Menggambar yang berjisim (memiliki panja g, lebar dan dalam) termasuk gambar 3 dimensi adalah hukumnya haram dengan ijma'.

* Menggambar yang tidak berjisim (melukis , datar/foto) : menggambar dengan tangan, sebagian ulama mengharamkannya dan sebagian ulama membolehkannya selama tidak mengagungkannya.




Tuesday, March 17, 2026

Hukum menyerahkan zakat kepada orang yang meninggalkan shalat

 


Hukum menyerahkan zakat kepada orang yang meninggalkan shalat


Masalah:

Bolehkah menherahkan zakat kepada orang Islam yang baligj yang tidak shalat dan ia masih meyakini bahwa shalat itu wajib kepadanya dan ia tidak shalat karena malas?


Jawab:

Jika ada orang Islam yang baligh yang meninggalkan shalat, dan berkekalan ia tidak shalat sampai ketika menyerahkan zakat, niscaya tidak boleh menyerahkan zakat kepadanya, karena ia merupakan mahjur 'alaih dengan sebab safih, maka tidak sahlah ia menerimanya (qabadh), tetapi bolehlah menyerahkan zakat kepada walinya, maka wali tersebut menerima (qabadh) zakat untuknya.


Jika ada orang Islam yang baligh yang shalat dan rasyid, kemudian ia meninggalkan shalat  dan qadhi tidak melarangnya, niscaya bolehlah menyerahkan zakat kepadanya, dan ia sah menerima (qabadh) untuk dirinya, sama seperti sah semua tasarufnya.


Fatawa Imam Nawawi, hal. 63

Wednesday, March 11, 2026

Dramastis Pengambilan Tanah Adam


Allah memerintahkan malaikat Jibril turun ke bumi untuk mengambil beberapa genggam tanah dari tanah yang warna merah, tanah yang warna hitam, tanah yang baik dan tanah yang busuk.


Sesampainya Jibril di bumi untuk mengambilnya, bumi berkata اعوذ بعزة الله الذي ارسلك الي ان تؤخذ منى شيءا, maka kembalilah Jibril ke tempatnya tanpa membawa sedikitpun tanah.


Jibril berkata kepada Allah: Wahai Tuhan ku, tanah meminta perlindungan Mu dari ku, maka aku tidak melanjutkannya.


Kemudian Allah memerintahkan malaikat Mikail untuk mengambil tanah, Allah berfirman: pergilah dan bawakan beberapa genggam tanah kepada Ku.


Ketika malaikat Mikail ingin mengambil tanah, tanah berkata seperti yang dikatakan kepada malaikat Jibril dan Mikail pun kembali ketempatnya, seraya berkata kepada Allah apa yang dikatakan Jibril.


Allah berfirman kepada malaikat Izrail: pergilah, datangkan kepada Ku beberapa genggam tanah.


Manakala sampai malaikat Izrail ke bumi untuk mengambilnya, maka tanah pun berkata seperti apa yang dikatakan pada malaikat jibril dan malaikat Mikail.


Malaikat Izrail pun berkata : وانا اعوذ بعزته ان اعصي له امرا, kemudian Izrail mengambil tanah itu dari semua unsur. Yaitu tanah segar, tanah asin, tanah manis, tanah pahit, tanah baik dan tanah busuk.


Kemudian malaikat Izrail membawa tanah-tanah itu ke langit.

Allah bertanya kepada Izrail , padahal Allah lebih mengetahui dengan apa yang Ia kerjakan.

Maka Izrail memberitahu kepada Allah apa yang dikatakan oleh bumi dan apa jawaban Izrail kepada bumi.

Allah berfirman: dengan kemegahan Ku dan keagungan Ku, sungguh aku jadikan makhluk (Adam) dari tanah yang engkau bawa dan Aku kuasakan kepadamu untuk mengambil ruh mereka, karena sedikit kasih sayang mu.

Kemudian Allah jadikan tanah tersebut sebagian di surga dan sebagian di neraka dan membiarkan disana sesuai kehendak Allah.

Kemudian Allah keluarkan tanah yang di surga dan tanah yang dineraka dan dibentukkan dalam bentuk tanah liat lengket suatu masa, dan tanah liat yang menghitam suatu masa, dan tanah liat yang keras (tembikar).

Kemudian Allah jadikan jasad Adam dan meletakkannya dipintu surga.

Para malaikat menjadi heran atas bentuk yang Allah ciptakan, karena belum pernah ada ada yang sama.

Saat Iblis lewat depan pintu surga dan melihat rupa Adam, ia berkata : untuk urusan apa diciptakan ini sambil ia melihat Adam, kemudian bentuk Adam yang berlobang, ia berkata lagi : makhluk ini tidak memiliki dirinya.

Pada suatu hari Iblis berkata kepada Malaikat: jika ini (Adam) lebih mulia dari mu, apa yang kamu lakukan? Malaikat menjawab: kami taat kepada Tuhan kami dan kami tidak bermaksiat kepada Nya.

Kemudian Iblis menggerutu dalam dirinya: sungguh jika ia (Adam) lebih mulia dari, akan aku maksiat kepadanya dan jika aku dimuliakan darinya niscaya sungguh aku hancurkannya.


'Alauddin Ali bin Muhammad al Baghdadi, Tafsir Khazin, hal. 35-36.

Tuesday, March 10, 2026

Saat Dikhabarkan Kepada Tanah Untuk Penciptaan Adam

 Saat Dikhabarkan Kepada Tanah Untuk Penciptaan Adam


Wahab bin Munabbih berkata: manakala Allah ingin menciptakan Adam, Allah mengwahyukan kepada bumi : Sesungguhnya Aku itu menciptakan seorang Khalifah dari mu (tanah), sebagian mereka menjadi orang taat dan sebagian mereka menjadi orang maksiat. Orang yang taat akan Aku masukkan dalam surga dan orang yang bermaksiat akan Aku masukkan dalam neraka.


Bumi berkata: apakah Engkau akan menjadikan makhluk dari ku yang ianya akan masuk neraka? Allah berfirman: Ia.


Menangislah bumi sehingga keluarlah mata air sampai hari kiamat.


'Alauddin 'Ali bin Muhammad, Tafsir Kazin, hal. 35


Turunnya Nabi 'Isa dan Ketakutan Dajjal

Nabi 'Isa diturunkan di Menara Putih Timur Damsyiq (Damaskus) Suriah, dekat dengan penggunungan Anti Libanon.


Nabi 'Isa diturunkan dalam keadaan Dua telapak tangan beliau diletakkan pada sayap Dua Malaikat pada waktu shalat Subuh.


Orang-orang memanggilnya untuk menjadi imam shalat, nabi 'Isa menolaknya dan mengatakan : Imam kamu dari kelompok/umat mu.


Dan dipersilahkan Imam Mahdi untuk menjadi imam shalat Subuh. Imam Mahdi menjadi imam shalat adalah untuk memuliakan umat nabi Muhammad Saw dan memuliakan nabi Muhammad Saw.


Pada saat nabi 'Isa, Imam Mahdi dan jamaah lain sedang shalat, Dajjal ketika itu sedang mengepung Baitul Muqaddis. Pintu Baitul Muqaddis dikunci.


Setelah shalat, nabi 'Isa mengatakan : bukalah pintu, maka mereka membuka pintu. 


Maka Dajjal melihat nabi 'Isa dipintu, larilah Dajjal dan pengikutnya.


Nabi 'Isa dan Imam Mahdi keluar untuk mencari Dajjal. Allah mengecilkan bumi untuk pencatian Dajjal.


Nabi 'Isa, Imam Mahdi dan pengikutnya menemukan Dajjal dalam jarak benerapa Puluh hasta di pintu Lud, Lud merupakan satu desa dekat desa Ramalah Palestina. Ada juga yang mengatakan Ramlah yaitu desa di Israel.


Ketika nabi 'Isa melihat Dajjal, nabi 'Isa berkata : dirikan shalat. Dajjal berkata : ya nabiyullah sungguh telah aku dirikan shalat. Kemudian nabi 'Isa berkata lagi : wahai musuh Allah, sesungguhnya kamu itu kamu dakwa bahwa kamu adalah Tuhan sekalian alam, maka bagi siapa kamu shalat? 


Kemudian nabi 'Isa menusuk Dajjal sampi tembus dengan tombak sehingga ia berlumuran darah, dan berkata : wahai orang Muslimin, lihatlah mereka.


Nabi 'Isa berhukum dengan syariat nabi Muhammmad Saw.


Ketika itu terjadilah kemanan, kesuburan, kemakmuran dan keberkahan. Ini terjadi selama Empat Puluh tahun.


Kemudian nabi 'Isa menikah dan dikarunia Dua orang anak.


Kemudian Imam Mahdi wafat, nabi 'Isa yang menshalatkannya, dikebumikan Imam Mahdi di Baitul Muqaddis.


Kemudian nabi 'Isa pun diwafatkan dan dikebumikan di Madinah disamping kubur Abu Bakar Siddiq.


Syeh muhammad Amin al Kurdi, Tanwirul Qulub, hal. 122-123

Tongkat Nabi Musa

Tongkat nabi Musa terbuat dari kayu As syurga, panjangnya adalah 10 hasta (zira', memiliki 2 cabang yang bercahaya kedua cabang tersebut ketika berada dalam kegelapan.


Nama tongkat nabi Musa adalah 'Aliiq (عليق) 


Namun ada yang mengatakannya bahwa nama tongkat nabi Musa adalah Nab'ah (نبعة) yang dibawa oleh nabi Adam dari surga, kemudian diwarisi oleh para nabi sehingga sampai kepada nabi Syu'aib, kemudian nabi Syu'aib memberikan tongkat itu kepada nabi Musa. 


Salah satu fungsi tongkat itu adalah ketika Bani Israol meminta air kepada nabi Musa di padang Tih, nabi Musa memukul tongkatnya ke batu, lalu batu itu mengeluarkan air, kemudian saat air tidak dibutuhkan lagi, nabi Musa memukul kembali batu itu agar air berhenti.



Sunday, March 8, 2026

Iman

 

Iman merupakan dasar keselamatan (سلامة) dan kemulian (كرامة), artinya bila tidak memiliki iman maka seseorang tidak akan selamat dan tidak akan mulia.

Point-point dalam selamat (سلامة) adalah
#Terlepas dari huru hara kubur,
#Terlepas dari huru hara kiamat,
#Terlepas dari huru hara mizan,
#Terlepas dari huru hara sirath,
#Terlepas dari neraka
#Terlepas dari pengusiran Allah
#Terlepas dari jauh dari Allah
#Terlepas dari murka Allah

Point-point dalam kemulian (كرامة) yaitu:
#Mendapatkan nikmat kubur dari
#keluasan kubur
#berteman dengan orang shaleh
#Dibukakan pintu surga sehingga ruhnya masuk surga
#Mendapat nikmat syurga dari
#bidadari
#mahligai
#macam-macam pakaian
#macam-macam makanan
#macam-macam minuman
#memandang kepada Zat Allah yang Mulia.

Kekejaman Fir'aun Kepada Bani Israil

 Fir'aun Jadikan Bani Israil Sebagai Pelayan dan Budak


Fir'aun bernama al Walid bin Mus'ab bin Riyyan (Ramses II/Ramses Agung) umurnya sekitar 400 san tahun.


Fir'aun sangat menyakiti dan memberatkan kaum Bani Israil, sehingga mereka dijadikan budak untuk kerja paksa.


Fir'aun membagi mereka dalam beberapa kelompok kerja untuk kepentingannya.


Satu kelompok mereka dipaksa bekerja sebagai tukang bangunan dan petani. Satu kelompok mereka dipaksa untuk melayaninya. Semuanya bekerja tanpa dibayar.


Ibu Wahab berkata: mereka yang dikelompok-kelompokkan  bekerja untuk Fir'aun :


Mereka yang kuat diperintahkan untuk memotong dan mengangkut tiang-tiang dari gunung, sehingga lukalah tangan, pundak dan punggung mereka.


Satu kelompok mereka dipaksa untuk mencari batu dan tanah serta mengangkutnya untuk membuat istananya.


Satu kelompok dipaksa untuk memerah susu dan membakar batu bata.


Satu kelompok dipaksa untuk berniaga dan menjadi tukang besi.


Kelompok yang lemah bekerja  dipaksa untuk membayar pajak setiap harinya. Bagi yang telat membayar pajak, diikat tangannya ke tengkuknya selama satu bulan.


Kelompok perempuan dipaksa untuk menjahit dan menenun.


Beginilah gambaran kekejaman Fir'aun ketika itu.

Mimpi Fir'aun Menjadi Malapetaka Baginya


Pada suatu malam Fir'aun melihat dalam tidurnya ada api yang datang dari Baitul Muqaddis dan api itu sampai ke Mesir yang membakar orang Qabthi dan tidak menyakiti orang Bani Israil.


Kemudian Fir'aun datang kepada dukun/peramal untuk menanyakan tentang mimpinya.


Dukun/peramal berkata bahwa akan lahir seorang Pemuda yang akan menghancurkannya dan meruntuhkan kekuasaannya.


Maka Fir'aun memerintahkan kepada bawahannya untuk membunuh setiap anak yang lahir pada Bani Israil.


Fir'aun memerintahkan semua bidan untuk membunuh setiap anak lelaki yang lahir, sehingga para bidan telah membunuh 12.000 anak lelaki untuk mencari pemuda (Musa) yang akan membunuh dan meruntuhkan kekuasaannya. Ada yang mengatakan mereka telah membunuh 70.000 anak lelaki yang lahir.


Karena anak yang baru lahir telah dibunuh dan yang sudah tua mati sendirinya, sehingga ketika itu datanglah pemimpin Qabthi kepada Fir'un, mereka berkata: sesungguhnya telah banyaklah yang mati pada Bani Israil, yang kecil dibunuh dan yang tua mati sendirnya, maka kami sangka kami akan punah semuanya.


Maka Fir'aun memerintahkan kepada bawahannya untuk membunuh anak-anak pada satu tahun dan membiarkan mereka hidup pada tahun berikutnya.


Nabi Harun lahir pada tahun saat anak-anak dibiarkan hidup dan nabi Musa lahir pada tahun saat anak-anak dibunuh.

Wednesday, February 4, 2026

Latihan 1 Kelas Tirmizi

  Jawablah pertanyaan dibawah ini di kolom komentar blog yang terdapat di bawah


1. Jelaskan pengertian internet dan intranet

2. Apakah perbedaan antara Internet dan WWW

3. Siapakah penemu internet

4. Kapan internet dimulai

5. Sebutkan beberapa aplikasi layanan di internet

6. Sebutkan manfaat menggunakan internet dalam kehidupan sehari-hari

7. Jelaskan dampak negatif menggunakan internet

8. Apa pendapatmu tentang internet

Latihan 1 Kelas Abu Daud

  Jawablah pertanyaan dibawah ini di kolom komentar blog yang terdapat di bawah


1. Jelaskan pengertian internet dan intranet

2. Apakah perbedaan antara Internet dan WWW

3. Siapakah penemu internet

4. Kapan internet dimulai

5. Sebutkan beberapa aplikasi layanan di internet

6. Sebutkan manfaat menggunakan internet dalam kehidupan sehari-hari

7. Jelaskan dampak negatif menggunakan internet

8. Apa pendapatmu tentang internet

Latihan 1 Kelas Muslim

  Jawablah pertanyaan dibawah ini di kolom komentar blog yang terdapat di bawah


1. Jelaskan pengertian internet dan intranet

2. Apakah perbedaan antara Internet dan WWW

3. Siapakah penemu internet

4. Kapan internet dimulai

5. Sebutkan beberapa aplikasi layanan di internet

6. Sebutkan manfaat menggunakan internet dalam kehidupan sehari-hari

7. Jelaskan dampak negatif menggunakan internet

8. Apa pendapatmu tentang internet

Latihan 1 Kelas Bukhari

 Jawablah pertanyaan dibawah ini di kolom komentar blog yang terdapat di bawah


1. Jelaskan pengertian internet dan intranet

2. Apakah perbedaan antara Internet dan WWW

3. Siapakah penemu internet

4. Kapan internet dimulai

5. Sebutkan beberapa aplikasi layanan di internet

6. Sebutkan manfaat menggunakan internet dalam kehidupan sehari-hari

7. Jelaskan dampak negatif menggunakan internet

8. Apa pendapatmu tentang internet

Monday, January 19, 2026

Hasan li Zatihi (الحسن لذاته)

 الحسن لذاته

هو ما رواه عدل قل ضبطه متصل السند غير معلل ولاشاذ مثاله ما رواه الترمذى من طريق محمد بن عمرو وعن ابى سلمة عن ابى هريرة ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لولا ان اشق على امتى لامرتهم بالسواك عند كل صلاة

فان محمد بن عمرو لم يتصف بالضبط التام لسوء حفظه

(Hadist Hasan Lizatih)

Hadist Hasan Lizatih adalah hadis yang diriwayat oleh orang yang adil, sedikit dhabitnya (penjagaannya), bersambung sanad, tidak ada 'ilat (ilat qadihah) dan tidak syadz, contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmzi dari jalur Muhammad bin Amrin dan dari Abi Salamah dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah pernah berkata :

"Jika bukan karena berat diatas ummatku, niscaya sungguh aku perintahkan mereka untuk bersiwak di setiap waktu shalat"

Sesungguhnya Muhammad bin Amrin tidak memiliki salah satu syarat hadits shahih yang dhabit tam, karena hafalannya tidak baik.

Sahih li Zatihi (الصحيح لذاته)

 

الصحيح لذاته

هو ما اتصل اسناده بنقل العدل الضابط ضبطا تاما عن مثله الى منتهى السند من غير شذوذ ولا علة قادحة

(Hadist Hasan Lizatih) 

Hadist Shahih Lizatih adalah hadits yang bersambung sanadnya dengan cara mengutib oleh orang yang adil lagi dhabith (dapat menjaga) yaitu dhabith sempurna, dari misilnya (orang lain) hingga akhir sanad tanpa ada syad dan tidak ada 'ilat qadihah. 

وما اتصل اسناده هو ما سلم اسناده من سقوط راو فى اثنائه بحيث يكون كل من رجاله سمعه من شيخه فخرج الحديث المعلق والمعضل والمرسل والمنقطع اذ لا اتصال فيها

Hadist yang bersambung sanadnya adalah hadits yang sejahtera sanadnya dari gugur seorang perawi pada pertengahan sekira kira para perawi mendengar berita gugur tersebut dari guru guru-gurunya, maka tidak termasuk hadits mu'allaq, mua'addhal, mursal dan munqathi', karena pada hadist-hadist ini tidak bersambung sanad. 

والمراد بالعدل عدل الرواية وهو المسلم البالغ العاقل السالم من ارتكاب كبيرة او اصرار على صغيرة ومما يخل بالمروئة كالاكل فى السوق والمشى حافيا او عارى الرأس فخرج الفاسق والمجهول عينا او حالا لانتفاء العدالة

Maksud dengan adil adalah adil riwayat, yaitu orang Islam, baligh, berakal, tidak melakukan dosa besar dan tidak berkekalan dengan dosa kecil, tidak terdapat sesuatu yang mempengaruhi wibawa seperti makan di kede, berjalan tidak memakai sendal atau tidak menutup kepala, maka tidak termasuk orang fasiq dan orang yang tidak diketahui dirinya atau keadaannya karena tidak ada keadilan. 

والمراد بالضابط الضابط صدرا بان يثبت ما سمعه فى ذهنه بحيث يتمكن من استحضاره متى شاء او كتابا بان يصونه عنده منذ سمع فيه وصححه الى ان يئدى منه وهذا فى اول الامر والا فالعبرة الان بما اجتمعت عليه النسخ المصححة فخرج المغفل كثير الخطأ وان عرف بالصدق والعدالة لفقد الضبط

Maksud dengan orang yang mendhabith (menjaga) adalah yang mendhabith dalam dada yaitu dapat menyebut sesuatu yang di dengarnya yang ada dalam zihinnya (kepalanya) sekira-kira mungkin menghadirkan hafalannya kapan saja dikehendakinha, ataupun mendhabith dalam tulisan yaitu menjaganya semenjak mendengarnya dan mensahihkan (menjaga kebenaran) hingga ia menunaikan kepada lain, ini ada pada permulaan urusan (masa awal) sedangkan yang diperkirakan sekarang adalah kitab-kitab yang sudah terkumpul redaksi-redaksi yang yang sudah di tashih (sudah terjamin kebenarannya), maka tidak termasuk hadits mughaffal yaitu hadist yang memiliki banyak kesalahan walaupun dikenal orang sebagai hadits yang benar juga adil, karena tidak ada dhabith


والضبط التام هو ما لا يختل فلا يقال فى صاحبه انه يضبط تارة ولا يضبط اخرى فخرج الحسن لذاته لان الضبط فيه ليس تاما وتناول قولنا عن مثله الى منتهى السند الحديث المرفوع والموقوف والمقطوع

Dhabit yang sempurna adalah hadits yang tidak memiliki cacat, maka tidak ada orang yang mengatakan, seseorang itu mendhabith pada satu waktu dan tidak mendhabith pada waktu yang lain, maka tidak termasuk hadist Hasan Liatin, karena dhabith padanya bukan dhabith tam (sempurna), dan dari perkataan عن مثله الى منتهى السند mencakup hadist marfu', mauquf dan maqthu'. 

واما الشذوذ فهو مخالفة الثقة الجماعة الثقات بزيادة او نقص فى السند او فى المتن

Adapun Syadz adalah menyalahi satu orang terpercaya dengan beberapa orang terpercaya lainnya, dengan sebab lebih, kurang lada sanad atau pada matan. 

واما العلة القادحة فهى ما تعرض للحديث المقبول بحسب الظاهر بالتأمل فى طرق الحديث كأن يكون مرسلا او منقطعا فيروى متصلا مثال الصحيح لذاته ما رواه البخارى من طريق الاعرج عن ابى هريرة ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لولا ان اشق عل امتى لامرتهم بالسواك عند كل صلاة

Adapun 'ilat qadihah adalah sesuatu yang terdapat pada hadits maqbul dengan sekira-kira dhahir dengan berfikir pada jalur hadist, seperti bahwa hadits itu merupakan mursal atau mungqathi' maka diriwayatkan dalam bentuk hadits muttashil

Contoh hadits shahih lizatih adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam bukhari dari jalur A'raj dari Abi Hurairah, sesunggunya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata : "Jikalau bukan karena berat diatas ummatku, sungguh aku perintahkan kepada ummatku untuk bersiwak setiap waktu shalat".

Pembagian (القسيم) Minhantul Mughits

 التقسيم

ينقسم الحديث والاسناد عند اكثر علماء هذا الفن الى ثلاثة اقسام صحيح وحسن وضعيف

وذلك لانها ان اشتملت من صفات القبول على اعلاها فالصحيح او على ادناها فالحسن او لم يشتمل على شيئ منهما فالضعيف

وتحت كل انواع بحسب مراتب القوة ومراتب الضعف وسنتبع كلياتها بمشهورات جزئياتها ان شاء الله تعالى

Hadist dan isnad menurut kebanyakan ulama ini karangan (musthalah hadist) terbagi kepada 3 pembagian, yaitu hadist Shahih, Hasan dan Dha'if.

Demikian itu, jika diantara 3 hadist tersebut mencakup daripada sifat-sifat qabul (diterima) diatas sifat yang paling tinggi, maka disebut hadist Shahih, dan jika mencakup diatas sifat paling rendah, maka disebut hadist Hasan, atau tidak mencakup keduanya, maka disebut hadist Dha'if.

Di bawah tiap-tiap hadist ini ada pembagian-pembagiannya, menurut tingkatan kuat dan lemah, dan selagi aku sertakan keseluruhannya dengan yang masyhur juzuknya tiap-tiap, jika Allah Menghendaki

Monday, January 12, 2026

Download Aplikasi

 

yes

https://www.nesabamedia.com/download-nitro-pro-2231/download

Syarah Lafadh Yang Berlaku Diantara Hadits (شرح الالفاظ التى دارت بين المحدثين)

 

اعلم ان الالفاظ التى دارت بين المحدثين ثلاثة عشر
الاول الحديث وهو ما اضيف الى النبى صلى الله عليه وسلم قولا او فعلا او تقريرا او صفة
الثانى الخبر وهو يرادف الحديث على الصحيح وقيل الحديث والخبر متباينان فالحديث ما جاء عن النبى صلى الله عليه وسلم والخبر ما جاء عن غيره وقيل الخبر تعم من الحديث لشموله ما جاء عن النبى صلى الله عليه وسلم وغيره والحديث خاص بما جاء عن النبى صلى الله عليه وسلم 
الثالث الاثر وهو يرادف الحديث على المعتمد وقيل الاثر الحديث الموقوف
الرابع السنة وهى ترادف الحديث عن بعض العلماء وقيل الحديث خاص بقول النبى صلى الله عليه وسلم وفعله والسنة اعم
الخامس المتن وهو ما ينتهى السه غاية السند من الكلام
السادس السند وهو الطريق الموصل الى المتن
السابع الاسناد وهو رفع الحديث الى قائله وقيل انه بمعنى السند
الثامن المسند بكسر النون
التاسع المسند بفتح النون ويطلق على الكتاب الذى جمع فيه ماراوه واحد من الصحابة او اكثر كمسند الامام احمد رضى الله عنه ويطلق على السند وعلى نوع من انواع الحديث كما يئتى
العاشر المحدث وهو من حفظ كثيرا من الاحاديث وعلم عدالة الرجال وجرحهم
الحادى عشر الحافظ وهو من حفظ مائة الف حديث مسندة
الثانى عشر الحجة وهو من حفظ ثلثمائة الف حديث مسندة
الثالث عشر الحاكم وهو من احاط بالسنة

(Penjelasan Lafad-Lafad Yang Berlaku Diantara Para Muhaddist)

Ketahuilah bahwa lafad-lafad yang berlaku diantara para muhaddits (periwayat hadist) ada 13
1, Hadist : adalah sesuatu yang di bangsakan kepada Nabi, baik perkataan, perbuatan, pengakuan dan sifat.
2. Khabar : adalah muradif dengan hadist menurut pendapat shahih, pendapat qil hadist dan khabar adalah berbeda, maka hadist adalah sesuatu yang darang dari Nabi shallahu 'alaihi wasallam, sedangkan khabar adalah sesuatu yang datang dari selain Nabi, dikatakan orang khabar lebih umum dari hadist, karena khabar mencakup sesuatu yang datang dari Nabi dan dari selain Nabi sedangkan hadist terkusus dengan sesuatu yang datang dari Nabi shallahu 'aliahi wasallam.
3. Atsar : adalah muradif dengan hadist menurut pendapat yang kuat. menurut pendaat qil atsar adalah hadist mauquf.
4. Sunnah : adala muradif dengan hadist menurut sebagian ulama, menurut pendapat qil, hadist khusus dengan perkataan Nabi shallahu alaihi wasallam dan perkataan Nabi sedangkan sunnah adalah lebih umum.
5. Matan : adalah sesuatu yang sampai padanya ujung sanad dari pada sebuah kalam.
6, Sanad : Jalan yang dapat tersamapaikan kepada matan.
7. Isnad : adalah menghubungkan hadist kepada orang yang mengucapkannya, menurut pendapat qil isnad sama dengan makna sanad.
8. Musnid : dibaca dengan kasrah nun adalah orang yang meriwayat hadist dengan isnadnya hadist .
9. Musnad : dibaca dengan fatah nun adalah digunakan kepada kitab yang terhimpun sesuatu yang di riwayatkan oleh seseorang dari sahabat atau lebih banyak, seperti musnad Imam Ahmad radhiallahu 'anhu, musnad maknanya juga terkadang digunakan diatas sanad dan diatas satu pembagian dari pada pembagian-pembagian hadist sebagaimana yang akan datang.
10 Muhaddist : adalah seseorang yang telah menghafal hadist-hadist yang banyak, telah mengetahui adil seorang perawi dan fasiq mereka itu perawi.
11. Hafidh : adalah orang yang telah menghafal 100 ribu hadist secara bersanad.
12. Hujjah : adalah orang yang telah menghafal 300 ribu hadit secara bersanad.
13. Hakim : adalah orang yang telah meliputi dengan hadist

Mabadi Ilmu Hadits Riwayah (مبادىء علم الحديث رواية)

 هو علم يشتمل على نقل ما اضيف الى النبى صلى الله عليه وسلم قولا او فعلا او تقريرا او صفة

وموضوعه ذات النبى صلى الله عليه وسلم من حيث ما يخصه

وثمرته الاحتراز عن الخطأ فى نقل ما اضيف الى النبى صلى الله عليه وسلم 

واول من دون فيه محمد بن شهاب الزهرى فى خلافة سيدنا عمر ابن عبد العزيز بامره بعد وفاة النبى صلى الله عليه وسلم

واسمه علم الحديث رواية

واستمداده من اقوال النبى صلى الله عليه وسلم وافعاله وتقريراته وحكمه انه فرض عين على من انفرد به وفرض كفاية عند التعدد

ونسبته انه من اسرف العلوم اذ به يعرف الاقتداء بالنبى صلى الله عليه وسلم

ومسائله قضاياه الجزئية كقولك قال النبى صلى الله عليه وسلم المسلم من من سلم المسلمون من لسانه ويده فانه فى قوة قولك بعض اقوال النبى صلى الله عليه وسلم المسلم من سلم الى آخره

(Mabadi Ilmu Hadist Riwayah) 

1. Defenisi Ilmu Hadist Riwayah : Adalah satu ilmu yang mencakup diatas mengutip sesuatu yang disandarkan kepada Nabi, baik perkataan, perbuatan, pengakuan atau sifat (menciri-cirikan) 

2. Pembahasannya : Adalah diri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, dari segi sesuatu yang khusus bagi Nabi. 

3. Kehasilannya : Terhindar dari kesalahan dalam mengutip sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad. 

4. Orang yang pernah mencetusnya : Adalah Muhammad bin Syihab Az Zuhri pada masa kepemimpinan Saidina Umar bin Abdul Aziz dengan perintahnya sesudah wafat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. 

5. Namanya : Ilmu Hadist Riwayah. 

6. Sumbernya : Adalah dari perkataan Nabi, perbuatan Nabi dan pengakuan Nabi. 

7. Hukumnya : Adalah fardhu ain, jika tidak ada orang lain yang memahaminya, dan fadhu kifayah jika ada orang lain. 

8. Bandingannya : Termasuk ilmu yang paling mulia, karena dengan ilmu ini bisa diketahui mengikuti dengan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. 

9. Masalahnya : Qadhihah Juziyyah, seperti perkataan engkau, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda "orang Islam adalah yang selamat orang Islam lain dari lidahnya dan tangannya, maka sesungguhnya perkataan ini pada posisi perkataan engkau sebagai perkataan Nabi adalah "Orang Islam adalah orang yang selamat" hingga seterusnya

Mabadi Ilmu Hadits Dirayah (مبادىء علم الحديث دراية)

 يحد علم الحديث دراية وهو المعروف بعلم مصطلح الحديث بانه علم يعرف به احوال السند والمتن وكيفية التحمل والاداء وصفات الرجال وغير ذلك

وموضوعه السند والمتن من حيث الصحة والحسن ونحو ذلك

وثمرته معرفة الحديث الصحيح

واول من صنف فيه القاضى ابو محمد الحسن بن عبد الرحمن الرامهرمذى رحم الله وسمى كتابه المحدث الفاضل

واسمه علم الحديث دراية ويسمى مصطلح الحديث 

واستمداده من تتبع احوال رواة الحديث

وحكمه انه فرض عين على من انفرد به وفرض كفاية عند التعدد

ونسبته الى غيره من العلوم التباين

وفضله انه من اشرف العلوم اذ به يعرف المقبول والمردود

ومسائله قضاياه كقولنا كل حديث صحيح يستدل به

(Mabadi Ilmu Hadist Dirayah)

1. Defenisi Ilmu Hadiat Dirayah : Yaitu ilmu yang dikenal dengan ilmu musthalah hadist, adalah satu ilmu untuk mengetahui keadaan sanad dan matan, tatacara tahamul (Mendengar hadist dan riwayat dari guru), tunai hadist, sifat perawi hadist dan lain sebagainya.

2. Pembahasan Ilmu Hadist Dirayah: adalah sanad dan matan dari segi shahih dan hasan dan lain-lain.

3. Kehasilan Imu Hadist Dirayah : Mengetahui Hadist Shahih. 

4. Orang pertama yang mengarang hadist Dirayah adalah : Qadhi Abu Hasan bjn Abdurrahman Ramahurmuzi rahimahumullah, dan beliau menamai kitabnya dengan "Muhadditsal Fadhil". 

5. Nama Ilmu Hadist Dirayah adalah : Ilmu Hadist Dirayah juga dinamakan Ilmu Musthalah Hadist.

6. Sumber Ilmu Hadist Dirayah : Mengikuti keadaan perawi Hadist.

7. Hukum Mempelajari Ilmu Hadist Dirayah : Fardhu Ain jika tidak ada orang lain dalam mempelajarinya, dan fardhu kifayah ketika ada orang lain yang mempelajarinya.

8. Bandingan Ilmu Hadits Dirayah : Adalah Tabayun (Berbeda) kepada ilmu yang lain.

9. Kelebihan Ilmu Hadist Dirayah : Adalah termasuk ilmu yang paling mulia, karena dengan ilmu ini dapat diketahui hadits yang bisa diterima dan ditolak.

10. Masalah Ilmu Hadist Dirayah : Qadhiyah-Qadhiyah ilmu hadits tersebut, seperti setiap hadits shahih bisa dijadikan dalil

Minhatul Mughits ~ Muqaddimah (مقدمة)

 ينقسم علم الحديث الى قسمين

الاول علم الحديث دراية

الثانى علم الحديث رواية

ولكل من العلمين مبادي ينبغى معرفتها والاحاطة بها ليكون الشارع فيهما على بصيرة تامة 

Ilmu hadits dibagi dua :

1. Ilmu Hafits Dirayah

2. Ilmu Hadits Riwayah

Keduanya memiliki Mabadi, sepatutnya untuk mengetahuinya dan menguasainya, supaya adalah jalan Bashirah yang sempurna  pada keduanya.