Hukum menyerahkan zakat kepada orang yang meninggalkan shalat
Masalah:
Bolehkah menherahkan zakat kepada orang Islam yang baligj yang tidak shalat dan ia masih meyakini bahwa shalat itu wajib kepadanya dan ia tidak shalat karena malas?
Jawab:
Jika ada orang Islam yang baligh yang meninggalkan shalat, dan berkekalan ia tidak shalat sampai ketika menyerahkan zakat, niscaya tidak boleh menyerahkan zakat kepadanya, karena ia merupakan mahjur 'alaih dengan sebab safih, maka tidak sahlah ia menerimanya (qabadh), tetapi bolehlah menyerahkan zakat kepada walinya, maka wali tersebut menerima (qabadh) zakat untuknya.
Jika ada orang Islam yang baligh yang shalat dan rasyid, kemudian ia meninggalkan shalat dan qadhi tidak melarangnya, niscaya bolehlah menyerahkan zakat kepadanya, dan ia sah menerima (qabadh) untuk dirinya, sama seperti sah semua tasarufnya.
Fatawa Imam Nawawi, hal. 63







0 komentar:
Post a Comment