Haram hukumnya mentashwir hewan (makhluk hidup) dalam bentuk jisim (berbentuk seperti patung/foto 3 dimensi) atau pun raqman (foto) dalam bentuk utuh yang dapat hidup atau pun tidak dalam bentuk hidup.
Dan itu merupakan bahagian dari dosa besar, ancaman yang berat. Karena meniru ciptaan Allah Swt.
Nabi Saw bersabda: Sesungguhnya azab paling berat bagi manusia pada hari kiamat adalah orang-orang Musawwirun (pengukir), H. R. Bukhari dan Muslem.
Ulama dalam mazhab Malik mengkhususkan haram adalaj bagi lukisan/ukiran yang memiliki bayangan dan padanya memiliki ruang.
Musawwar adalah gambar hewan yang digambar bukan dalam keadaan tiada hina, seperti gambar di dinding atau pakaian seperti di baju atau di sorban atau dianggota badan seperti di tangan yang tidak dianggap yang dihinakan.
Maka haramlah menjadikannya, malaikat Rahmah tidak akan hadir. Disebabkan gambar tersebut menyerupai patung yang diagungkan.
Hadits Rasulullah Saw: tidak masuklah Malaikat (Rahmah) kedalam rumah yang ada anjing dan patung, H.R Bukhari dan Muslim.
Jika ada gambar tersebut yang dihinakan seperti pada permadani/karpet yang diinjak atau pada bantal atau tempat lain yang bersifat hina, pada mata uang, maka tidak haramlah menjadikannya dan tidak wajib mengubahnya karena hinanya.
Adapun melihat dan memperhatikannya kepada gambar hewan yang keadaannya bisa hidup, yaitu bahwa gambar itu berbentu tegak dan tegap itu haram melihatnya.
Maka jika dipotongkan kepalanya atau dipisahkan bahagian-bahagiannya, maka tidak haramlah melihatnya.
Adapun menggambar yang bukan hewan seleeti pohon dan melihat kepadanya dan menjadikannya untuk meletakkannya dirumah, maka tidak haram.
Referensi: Syeh Muhammad Amin al Kurdi Irbali asy Syafi'i, Tanwirul Qulub, h. 99-100.
Didalam Maktabah Syamilah, disebutkan perincian mazhab tentang haram atau tidaknya menggambar makhluk hidup.
Bila digambar untuk maksud fasid seperti untuk menyembahnya atau untuk syahwat (kesenangan) .aka bahagian dari dosa besar.
Adapun jika digambar untuk maksud yang sahih seperti untuk mengajar dan belajar maka tidak haram.
Sebagian mazhab mebgecualikan boneka kecil untuk bermain anak perempuan, maka boleh membuat, menjual dan membelinya. Karena maksud melatih anak perempuan yang kecil untuk mendidik anak.
Adapun gambar yang dilukis pada gaun berparabotan, karpet dan bantal hukumnya boleh.
Ulama dalam mazhab Malik berkata: hanya sanya haram menggambar itu dengan empat syarat, yaitu:
1. Gambat makhluk hidup, baik yang berakal ataupun tidak berakal.
2. Gambat itu berjasad, baik dari bahan baku yang kekal seperti besi atau tidak kekal seperti kulit semangka.
Sebagian ulama berpendapat bahwa bila bahan bakunya tidak kekal maka boleh.
Khilaf pendapat ulama tentang gambar yang tidak berjasad (berbentuk) seperti gambar binatang dan manusia yang digambar/lukis di baju, di kertas, di dinding, di atap dan lainnya.
Sebagian ulama berpendapat boleh secara mutlak.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa boleh bila digambar pada pakaian dan karpet, tidak boleh pada dinding.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa boleh juga pada pakaian yang dipakai sebagai tempat tidur dan tidak boleh pada pakaian yang lain.
3. Gambar yang utuh yang kira-kira kalau bernyawa bisa hidup.
Maka jikalau dilubangkan perut atau kepala atau tempat vatal lainnya maka tidak haram.
4. Gambar yang memiliki bayangan (berbentuk).
Ulama dalam mazhab Syafi'i berpendapat bahwa boleh menggambar selain mahkluk hidup, seperti pohon, kapal, matahari, bulan dan lainnya.
Adapun makhluk hidup tidak boleh menggambarnya, baik makhluk berakal atau tidak berakal.
Namun jika seseorang menggambarnya tidak perlu untuk menghindarinya, baik yang digambarnya itu berjasad atau tidak berjasad.
Bila yang digambarkan seseorang itu gambar tidak berjasad maka boleh menontonnya, bila gambar berjasad tidak boleh menontonnya.
Referensi: Maktabah Syamilah.
Perincian hukum menggambar/melukis/mengukir makhluk hidup adalah:
* Menggambar yang berjisim (memiliki panja g, lebar dan dalam) termasuk gambar 3 dimensi adalah hukumnya haram dengan ijma'.
* Menggambar yang tidak berjisim (melukis , datar/foto) : menggambar dengan tangan, sebagian ulama mengharamkannya dan sebagian ulama membolehkannya selama tidak mengagungkannya.







0 komentar:
Post a Comment