Wednesday, September 11, 2024

Siapa Orang Pertama Yang Merayakan Maulid Nabi Saw?

 


Yg paling pertama merayakan maulid Nabi adalah kakek beliau, Abdul Muthallib. Saat Nabi lahir, saking senangnya, Abdul Muthallib langsung menyembelih unta dan kambing sangat banyak, sehingga seluruh penduduk Mekkah dapat bagian memakannya.


Tasyakkuran ini bukan hanya sehari, tapi 3 hari!!..


Dan yg diberi makan bukan hanya manusia, tapi hewan-hewan dan burung juga dapat bagian.


Diceritakan oleh Imam Baihaqi dalam Dalail an-Nubuwwat

Monday, September 2, 2024

Polemik Kitab Muharrar Imam Rafi'i

 


Polemik Kitab Muharrar Imam Rafi'i


Nama utuh bagi kitab Muharar adalah "Al-Muharrar Fi Furu' al-Syafi'iyyah” demikian kesaksian dalam pengantar kitab Muharrar yang disungguhkan oleh imam Rafi'i sebagai karyanya. 


Dari namanya, Muharrar memang bermuka mukhtasar (Ringkasan). Tapi, apakah setiap kitab yang formatnya Mukhtasar adalah hasil ringkasan dari kitab lain? Tidak mudah untuk memastikan ini. Yang pasti ulama berbeda pendapat terkait Muharrar, setidaknya ada tiga pendapat yang berkembang. 


Satu: 

Muharrar adalah ringkasan dari kitab lain yaitu al-Wajiz. Atas dasar ini, maka imam Rafi'i menelurkan tiga karyanya lewat kitab al-Wajiz yaitu, dua format syarahan (Syarh Kabir dan Syarh Saghir), satu berbentuk ringkasan; Muharrar. 


Diantara ulama berpendapat demikian adalah al-Bujairimi dalam Hasyiyyah-nya atas Minhaj Al-Thullab dan Syekh Sulaiman al-Jamal dalam Hasyiyyah-nya, Hasyiyyah Jaml 'ala Minhaj.  


Adapun kitab kitab al-Wajīz adalah ringkasan dari kitab al-Wasīt. Sedangkan al-Wasīt ringkasan al-Basīt. Ketiga-tiganya adalah karya imam Ghazalī. Al-Basit adalah kitab yang diringkas oleh imam al-Ghazali dari kitab Nihayah al-Matlab karya Imam Haramaian. 


Oleh karena ini, sebagian fuqaha' menamakan kitab Muharrar dengan al-Uum, karena bermuara ke sana. Jika ditarik lebih ke atas, kitab Nihayah al-Matlab adalah Syarh Mukhtasar Muzani. Sadangkan Mukhtasar Muzani adalah Ringkasan dari kitab al-Uum Imam Syafi'i. Pendapat pertama ini dianggap kuat oleh para Muhaqqiq


Dua: 

Muharrar adalah kitab independen. Ia bukan kitab ringkasan dari kitab lain. Oleh karena ini, Ibn Hajr al-Haitami menegaskan dalam Tuhfah al-Muhtaj bahwa Muharrar disebut Mukhtasar karena minin lafaznya atau ringkas, bukan karena ia hasil ringkasan dari kitab lain.  


Tiga: 

Muharrar adalah ringkasan dari kitab al-Khulasah karya Imam Ghazali. Diantara ulama yang mengatakan ini adalah Syekh Abdullah Ibn Husain Balqih (w. 1266 H) yang kemudian didukung oleh Wahbah Zuhaili.  


----


Terlepas dari silang pendapat di atas, yang pasti jika ditelusuri lebih lanjut, kandungan kitab Muharrar baik sisi pahatan kata maupun substansi yang disajikan punya titik singgung erat dengan kitab al-Wajiz dan al-Khulasah. 


Meski demikian, tetap daja butuh data akurat untuk mengatakan Muharrar adalah ringkasan al-Wajiz atau al-Khulasah. Tak cukup sekedar cocoklogi. Pasalnya, al-Rafi'i tidak pernah menegaskan bahwa Muharrar adalah ringkasan dari salah satu dari keduanya. 


Belajar dari beberapa karya imam Rafi'i, hampir setiap kitab yang beliau tulis tak pernah lupa secara tegas menyebut ia dalam format apa dan dari mana ia berasal. al-Aziz sabagai contohnya (Syarh terhadap kitab al-Wajiz imam Ghazali). Tapi faktanya? Muharrar tidak demikian!


Selain itu tidak ada pen-Syarh Muharrar yang terang menyebut bahwa Muharrar adalah ringkasan terhadap al-Wajiz atau al-Khulasah.


Semoga bermanfaat

Besambung.

Jika makmum masbuq mendapati imam sedang ruku':

 


Jika makmum masbuq mendapati imam sedang ruku':


1. Jika bisa ikut ruku' sama imam dengan thuma'ninah, maka dianggap dapat satu rakaat.


2. Jika gerakan ruku' makmum berbarengan dengan gerakan berdirinya imam untuk i'tidal maka makmum tidak dapat satu rakaat bersama imam, nanti harus disempurnakan setelah salam.


3. Jika makmum ragu apakah dapat thuma'ninah saat ruku' bersama imam atau tidak, maka tidak dianggap dapat satu rakaat, nanti ia sempurnakan setelah salam plus sujud sahwi, karena ada kemungkinan adanya penambahan rakaat.