Monday, September 2, 2024

Jika makmum masbuq mendapati imam sedang ruku':

 


Jika makmum masbuq mendapati imam sedang ruku':


1. Jika bisa ikut ruku' sama imam dengan thuma'ninah, maka dianggap dapat satu rakaat.


2. Jika gerakan ruku' makmum berbarengan dengan gerakan berdirinya imam untuk i'tidal maka makmum tidak dapat satu rakaat bersama imam, nanti harus disempurnakan setelah salam.


3. Jika makmum ragu apakah dapat thuma'ninah saat ruku' bersama imam atau tidak, maka tidak dianggap dapat satu rakaat, nanti ia sempurnakan setelah salam plus sujud sahwi, karena ada kemungkinan adanya penambahan rakaat.

0 komentar:

Post a Comment