Saturday, May 25, 2024

Wali Nikah Bagi Wanita Bila Tidak Memiliki (Ghaib) Wali Asal

 Urutan wali nikah

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالمولى المعتق ثم عصباته ثم الحاكم

Wali yang utama adalah: 1. Ayah. 2. Kakek ( Bapaknya ayah ) 3. Saudara laki laki seayah seibu 4. Saudara laki laki se ayah saja; 5. Anak laki laki saudara laki laki se ayah se ibu 6. Anak laki laki saudara laki laki se ayah saja; 7. Paman ( saudara ayah ) 8. Anak paman ( saudara ayah ). Apabila urutan wali diatas tidak ada semua maka 9. tuan yang memerdekannya. Kemudian bila tidak ada semua mulai nomor 1 sampai 9 maka ahli waris asobahnya nomor 9. 10. Hakim


Ghaib Wali Asal

وإن غاب الولي إلى مسافة تقصر فيها الصلاة زوجها السلطان ولم يكن لمن بعده من الأولياء أن يزوج لأن ولاية الغائب باقية ولهذا لو زوجها في مكانه صح العقد وإنما تعذر من جهته فقام السلطان مقامه كما لو حضر وامتنع من تزويجها 

Artinya: “Bila wali pergi dalam jarak yang memperbolehkan mengqashar shalat maka penguasa mengawinkan (menjadi wali hakim, pen.) mempelai perempuan. Para wali yang berada pada urutan setelah wali tersebut tidak berhak mengawinkan, dikarenakan masih tetapnya hak perwalian wali yang pergi itu. Karenanya bila si wali mengawinkan mempelai perempuan di tempatnya maka sah akadnya. Namun ia berhalangan, maka penguasa menempati posisinya sebagaimana bila ia hadir namun tercegah untuk mengawinkan.” (As-Syairazi, Al-Muhadzdzab, Beirut: Darul Fikr, 2005, Juz. II, h. 52)

0 komentar:

Post a Comment