جاء في "الموسوعة الفقهية الكويتية" (12/295) :
" أجاز الشافعية والمالكية والحنابلة جعل علو الدار مسجدا دون سفلها , والعكس ; لأنهما عينان يجوز وقفهما , فجاز وقف أحدهما دون الآخر" انتهى .
Dalam kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah’ Al Kuwaitiyyah dikatakan :
bahwa kalangan Syafiiyyah, Malaikiyah dan Hanbaliyah membolehkan menjadikan bagian atas rumah sebagai masjid bukan di bawah, begitu juga sebaliknya (dibolehkan). Karena keduanya (bangunan atas dan bawah) adalah dua hal yang boleh diwakafkan, maka dibolehkan mewakafkan salah satunya tanpa yang lainnya.”
0 komentar:
Post a Comment