والحكمة فى الجهر فى موضعه : انه لما كان الليل محل الخلوة ويطيب فيه السمر شرع الجهر فيه طلبا للذة مناجاة العبد لربه، و خص بالاولين لنشاط المصلى فيهما. والنهار لما كان محل الشواغل والاختلاط بالناس، طلب فيه الاسرار لعدم صلاحيته للتفرغ للمناجاة. والحق الصبح بالصلاة الليلية لان وقته ليس محلا للشواغل
Dan hikmah menjiharkan bacaan shalat pada tempat jihar adalah bahwa sesungguhnya adalah waktu malam itu merupakan tempat yang suci (khalwat), dan memperbagusnya waktu kesunyian adalah dengan sesuatu yang manis, niscaya masuk jihar itu didalam suatu yang manis, karena mencari kelezatan munajahnya hamba untuk Tuhannya.
Dan khusus jihar itu untuk dua rakaat yang awal, karena ketika itu orang yang sedang shalat mendapat kesungguhannya dalam shalat saat dua rakaat pertama.
Sedangkan waktu hari merupakan waktunya kesibukan dan berbaurnya dengan manusia, maka dituntut ketika itu untuk men sir (mengecilkan) bacaan shalat, karena tidak layaknya menempiskan untuk bermunajat.
Sebab shalat shubuh juga disunatkan jihar bacaannya, karena dihubungkan dengan shalat malam dan pun waktu shubuh merupakan bukan tempat untuk kesibukan. (I'anathuth Thalibin, juz. 1, h. 179, cet. Bairut)
0 komentar:
Post a Comment