Macam-macam hukum Thalaq
1. Wajib
2. Sunat
3. Haram
1. Wajib,seperti thalaqnya si Mulin (orang yang bersumpah tidak akan menggauli istrinya di atas 4 bulan) yang memang ianya tidak ingin menggauli istrinya.
2. Sunat, seperti thalaqnya seorang suami yang tidak mampu memberikan hak²nya istri walaupun disebabkan tidak ada lagi rasa apapun kepada istrinya, atau istri yang tidak 'afifah (tidak memelihara dirinya dan kemaluannya) selama tidak ditakutkan akan melakukan perbuatan yang keji dengan dengan lelaki lain sebab di thalaqnya, atau istri yang buruk akhlaknya (sampai suami tidak sanggup sabar dengan keburukan akhlaknya), atau diminta oleh salah satu kedua orang tuanya untuk menthalaqkan istrinya karena ada unsur kemaslahatan.
3. Haram, menthalaqkan istri yang sedang haidh dan istri tidak membayar suami untuk menceraikannya, atau menthalaqkan istri setelah menggaulinya, atau menthalaqkan istri yang sudah sampai jatah gilir kepadanya, atau methalaqkan istri agar si istri tidak mendapatkan warisan sedangkan si suami sedang sakit parah.
(I'anathuth Thalibin, juz, 4, h. 5-7)
0 komentar:
Post a Comment